Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Acara PTUN Pengantar.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
(Suatu keputusan harus dibuat oleh organ Administrasi yang berwenang) Dari jabatan maka lahir wewenang,jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
KETETAPAN ADMINISTRATIF
hukum administrasi (negara)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Bila Anda Mencintai Hutan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HUKUM PERIKATAN.
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum

Dalam menghadapi gugatan masyarakat di pengadilan, aparatur pemerintah daerah sering mengalami masalah teknik maupun non teknis. Hal ini mempengaruhi hasil dari pembelaan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Pemerintah Daerah.

Sertifikat Hak atas Tanah Serifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha negara (TUN) sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan (schuld) maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya.

Atas perbuatan yang salah atau lalai tadi menghasilkan produk hukum sertifikat yang salah, baik kesalahan atas subyek hukum dalam sertifikat maupun kesalahan atas hukum dalam sertifikat tersebut. Kesalahan mana telah ditenggarai dapat terjadi dalam berbagai proses pendaftaran tanah.

Kesalahan dalam pembuatan sertifikat bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang), dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah. Dengan demikian sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Sedangkan bagi subjek yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Apabila perbuatan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara/BPN maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau penyalahgunaan kewenangan dari pejabat Tata Usaha Negara.

Prof. Van der Pot menyebut empat syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan sah, yaitu: Ketetapan harus dibuat oleh alat yang berwenang (bevoegd) membuatnya. Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming). Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (procedure) membuat ketetapan itu bilaman cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka ketetapan yang bersangkutan menjadi ketetapan yang tidak sah, misalnya: Ketetapan yang dibuat oleh organ atau pejabat yang berwenang (on bevogd), ketetapan itu dibuat karena adanya penipuan (bedrag), ketetapan itu tidak menurut prosedur berdasarkan hukum (rechtmatige) dan ketetapan itu tidak memenuhi tujuan peraturan dasarnya (doelmatige) atau telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detounament de pauvoir).

Perbuatan hukum Pemerintah/BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru dan melahirkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum baru terhadap orang/subyek hukum tertentu, harus memenuhi syarat-syarat dan tidak boleh mengandung unsur kesalahan baik menyangkut aspek teknis pendaftaran tanah maupun aspek yuridis. Kesalahan dalam hal ini berakibat batal atau dapat dibatalkan.

Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan. Kesalahan juga akan berakibat terjadinya informasi yang salah di BPN sebagai alat kelengkapan negara yang akibatnya juga berarti menciptakan administrasi pertanahan yang tidak tertib.