KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Dasar Hukum UU No. 20/1997 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No. 33/2004 ttg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah UU No. 4 / 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara PP No. 55/2005 ttg Dana Perimbangan PP No. 22/2005 ttg Pemeriksaan PNBP PP No. 29/2009 ttg Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang PP No. 09/2012 ttg Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di KESDM Kontrak Karya (KK) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Surat Edaran Dirjen Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara No 04 Tgl 4 Juli 2013 tentang Optimalisasi PNBP Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara No 05 Tgl 4 Juli 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan dan Pemasaran terhadap para pemegang IUP
Bentuk Usaha Pertambangan Umum Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) IUPK Pengolahan dan Pemurnian IUPK Pengangkutan dan Penjualan Kontrak Karya (KK) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Jenis PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Iuran Tetap/Landrent/Deadrent Iuran Produksi (Royalti) Penjualan Hasil Tambang 10 % dari Keuntungan Bersih (Khusus untuk IUPK) : - 4% Pemerintah Pusat - 6% Pemerintah Daerah
Jenis Kewajiban Keuangan Perusahaan Pertambangan
Tarif Iuran Tetap
Tarif Iuran Produksi
Tarif Iuran Produksi
Tarif Iuran Produksi
Tata Cara Perhitungan Kewajiban PNBP Iuran Tetap (Landrent/Deadrent) Luas wilayah berdasarkan SK IUP /KK/PKP2B Tarif berdasarkan PP No. 9 Tahun 2012 /KK/PKP2B Iuran Produksi (Royalti) Penjualan = Tonase x Harga Jual (invoice/PEB) Kewajiban Iuran Tetap = Luas wilayah x Tarif Kewajiban Iuran Produksi = Penjualan x Tarif
Tata Cara Pembayaran Kewajiban PNBP Iuran Tetap dibayar paling lambat 30 hari setelah tanggal SK IUP atau Ulang Tahun SK IUP setiap tahunnya Iuran Produksi dibayar paling lambat 30 hari setelah transaksi/pengapalan dalam mata uang Rupiah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi atau POS dalam mata uang US$ Transfer ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) No. 600.502.411.980 pada Bank Indonesia Iuran Tetap Kode Akun 421311 Iuran Produksi Kode Akun 421312 Penjualan Hasil Tambang Kode Akun 423113
Tata Cara Pembayaran Kewajiban PNBP
Tata Cara Pembayaran Kewajiban PNBP
Contoh Perhitungan Iuran Tetap PT A memulai tahapan Operasi Produksi pada tanggal 3 April 2012 melalui SK Bupati No. 03/ESDM OP/04/2012 dan dengan luas wilayah 2.500 Ha. Berapakah Iuran Tetap yang harus dibayar? kapan jatuh tempo pembayaran? Kewajiban Iuran Tetap PT A = US$ 4 x 2.500 = US$ 10.000 Jatuh Tempo Pembayaran tanggal 2 Mei 2012
Contoh Perhitungan Iuran Produksi
Contoh Perhitungan Iuran Produksi
Terima Kasih www.djmbp.esdm.go.id