SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DISAMPAIKAN OLEH : BAGIAN PROGRAM DATA ORGANISASI DAN SDM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NANGA BULIK, 18 JULI 2012
DASAR PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 PERATURAN KPU NOMOR 22 TAHUN 2008 PERATURAN KPU NOMOR 04 TAHUN 2010
PP NO. 53 TAHUN 2010 DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP NO. 53 TAHUN 2010 Terdapat perubahan mendasar dari PP 30 Th 1980 Bagian dari reformasi birokrasi Lebih terjamin tata tertib & kelancaran pelaksanaan tugas Untuk lebih meningkatkan disiplin menuju terwujudnya PNS yg profesional Mendorong kinerja & perubahan sikap PNS & pejabat Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran Hukuman Disiplin Masalah Etika, tdk diatur dlm PP ini
DISIPLIN PNS Kesanggupan PNS utk menaati kewajiban dan menghindari larangan yg ditentukan dlm peraturan per-uu-an dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
tindakan pencegahan terhadap pengulangan pelanggaran. DISIPLIN PREVENTIF tindakan yg dilakukan utk mendorong PNS mentaati standar & norma sehingga tdk terjadi pelanggaran. DISIPLIN KOREKTIF tindakan setelah terjadinya pelanggaran, tindakan ini dimaksudkan utk mencegah pelanggaran lebih lanjut. DISIPLIN PROGRESIF tindakan pencegahan terhadap pengulangan pelanggaran.
1. Kewajiban dan Larangan (Psl 3 dan Psl 4) 17 Kewajiban dan 15 Larangan (PP 30/1980 = 26 kwajiban dan 18 larangan) Beberapa larangan masih dirinci 2. PNS tdk menaati Psl 3 dan Psl 4, dijatuhi HD 3. PP Disiplin tdk mngesampingkan PPU pidana
TINGKAT & JENIS HUKUMAN DISIPLIN Jenis HD ringan : teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis HD sedang : penundaan KGB selama 1 thn; penundaan KP selama 1 thn; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn. Jenis HD berat : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS; dan pemberhentian tdk dgn hormat sbg PNS.
Pejabat Yang Berwenang Menghukum Presiden bagi : Eselon I ;dan jbtn lain yang pgkat dan pembhtian mjd wwg Presiden PPK bagi Eselon I, II, III, IV, V, jafung tertentu dan jafung umum dr ringan s/d berat. Eselon I Eselon II Eselon III Eselon IV Eselon V one step down utk jenis hkm ringan, misal : Eselon I menjatuhkan hkm tkt ringan bagi Eselon II, dst. two step down utk jenis hkm sedang, misal : Eselon I menjatuhkan hkm tkt sedang bagi Eselon III, dst. Psl. 7(4) b,c,d,e Berlaku rumus one step down dan two step down
KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM Pejabat Yang Berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggar Disiplin Apabila tdk menjatuhkan HD, pejabat tersebut dijatuhi HD oleh atasannya. HD = HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. Atasan jg menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apabila tdk terdapat pejabat yang berwenang menghukum,maka kewenangan jatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lbh tinggi.
PKPU NO. 22 TAHUN 2008 PERUBAHAN PKPU NO. 06 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KPU SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN KOTA
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEKRETARIS SUB BAGIAN PROGAM DAN DATA SUB BAGIAN TEKNIS PEMILU DAN HUPMAS SUB BAGIAN HUKUM SUB BAGIAN UMUM
Pasal 181 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Subbagian Program dan Data; b. Subbagian Hukum; c. Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partispasi Masyarakat; d. Subbagian Umum.
Subbagian Program dan Data Pasal 182 Subbagian Program dan Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan rencana, program, anggaran pembiayaan kegiatan tahapan Pemilu. Subbagian Hukum Pasal 183 Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pengkajian, dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, dan penyiapan verifikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye .
Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Pasal 184 Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Pasal 185 Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, tata usaha, pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, distribusi logistik Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepegawaian, serta dokumentasi.
PKPU NO. 04 TAHUN 2010 URAIAN TUGAS STAF PELAKSANA PADA SEKRETARIAT JENDERAL KPU SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Ketiga Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 61 Staf pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas : Staf pelaksana pada Subbagian Program dan Data; Staf pelaksana pada Subbagian Hukum; Staf pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat; Staf pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik.
Pasal 62 (1) Staf Pelaksana pada Subbagian Program dan Data mempunyai tugas : mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu; menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu; mengelola, menyusun data pemilih; mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait; mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan; melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu; mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu; mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu; mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu; menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data; memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota; melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota; menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU; menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan
Pasal (2) Staf Pelaksana pada Subbagian Hukum mempunyai tugas : mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu; mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu; menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum; mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu; menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu; menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya; menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu; mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu; menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu; mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu; mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum; menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum; menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah; menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota; melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan; menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
TERIMA KASIH