Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan SDM Kesehatan Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Grand Whizz Jakarta, 20-22 Juli 2017
Peta Jalan Program Percepatan Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan Dari Pendidikan Menengah dan Diploma I Ke Diploma III PJJ Poltekkes sudah mulai Program melalui dik Reguler dan PJJ Poltekkes Program melalui dik Reguler dan PJJ Poltekkes Pelaksanaan Program Percepatan Pendidikan melalui RPL 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Peserta & Proyeksi Peserta Program Percepatan Pendidikan Th 2014-2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1.128 1.500 86 372 584 1.170 - 17.192 27.620 36.319 71.601 19.490 30.620 37.819 74.601 Kelas Karyawan PJJ Program Afirmasi Total
Perguruan Tinggi Penyelenggara & Peserta Th 2017 Program Percepatan Pendidikan 14 PT 1.039 org 21 PT 908 org 8 PT 673 org 1.210 org 10 PT 533 org 22 PT 1.201 org 5 PT 253 org 415 org 26 PT 1.342 org 11 PT 580 org 1.805 org 438 org 2 PT 73 org 653 orrg 4 PT 256 org 25 org 605 org 1.168 org 9 PT 393 org 648 org 104 org 123 org 833 org 205 org 746 org 3 PT 132 org 29 PT 1.667 org 84 org 7 PT 217 org 6 PT 371 or 796 org
REKAP KUOTA CALON PROGRAM PERCEPATAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 NO PROVINSI KUOTA USULAN KUOTA PASCA EFISIENSI KETERANGAN 1 NAD 1,039 1,011 789 2 SUMATERA UTARA 1,168 1,089 840 3 SUMATERA BARAT 902 767 731 4 RIAU 393 415 382 5 JAMBI 648 602 463 6 SUMATERA SELATAN 1,210 1,004 7 BENGKULU 673 479 427 8 LAMPUNG 533 494 405 9 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 123 127 115 10 KEPULAUAN RIAU 104 77 75 11 BANTEN 253 166 150 12 DKI JAKARTA 796 860 790 Penambahan 5 PTS sbg penyelenggara th 2017 13 JAWA BARAT 1,166 1,147 1,047 14 JAWA TENGAH 1,667 1,389 1,357 15 DI YOGYAKARTA 359 347 16 JAWA TIMUR 1,342 1,232 1,157 17 BALI - 477 430 18 NTB 580 396 178 19 NTT 1,805 1,733 1,705 20 KALIMANTAN BARAT 833 864 745 21 KALIMANTAN TENGAH 203 199 Dinkes Provinsi belum mengirimkan usulan 22 KALIMANTAN SELATAN 605 675 517 23 KALIMANTAN TIMUR 746 286 282 24 KALIMANTAN UTARA 25 SULAWESI BARAT 84 42 30 26 SULAWESI SELATAN 352 264 27 SULAWESI TENGAH 371 423 279 28 SULAWESI TENGGARA 256 135 126 29 SULAWESI UTARA 217 351 340 GORONTALO 132 117 31 MALUKU 438 408 354 32 MALUKU UTARA 33 PAPUA 653 873 711 34 PAPUA BARAT 73 35 TOTAL 19,490 18,601 16,190
Sistem Pembelajaran PROSES INPUT OUTPUT Asesmen RPL Pembelajaran UJIAN 74.601 tenaga kesehatan yang masih dibawah Diploma III UJIAN (Test Obyektif dan Uji Kompetensi) Pembelajaran TEORI PRAKTIKUM KLINIK Belajar Mandiri, Belajar Terstruktur Terbimbing Belajar Terstruktur dan Terbimbing INPUT PROSES OUTPUT LULUS D III Asesmen RPL APLIKASI ASES MEN REKOGNISI Dokumen, portofolio Portofolio, bertanya, observasi Pembebasan MK hasil rekognisi (Jmlh SKS)
SKS & Lama Pendidikan Program Percepatan Kualifikasi Pendidikan No Program Studi Jumlah Mata kuliah Total Jumlah SKS (wajib) Total Jumlah SKS (tdk lulus RPL Uji coba) Total Jumlah SKS (wajib dan RPL yang tidak lulus) Lama Pendidikan 1 Keperawatan 16 13 27 40 2 Sem 2 Kebidanan 17 23 3 Farmasi 33 4 Gizi 20 19 39 5 Kesling 15 31 6 TLM 14 18 35 7 Kep. Gigi 9 28 8 RMIK 42 59 3 Sem
DESAIN PEMBELAJARAN Contoh Rencana Pembelajaran Semester
Pembelajaran Tutorial Proses pemberian bantuan dan bimbingan belajar dari seorang tutor kepada para mahasiswa. Merupakan bagian integral dari proses pembelajaran mahasiswa. Dalam tutorial terkandung berbagai aspek bantuan belajar, interaksi tutor dengan mahasiswa, dan interaksi mahasiswa dengan mahasiswa. Fungsi tutorial adalah Membantu mahasiswa dalam memecahkan berbagai masalah belajar melalui penyediaan tambahan informasi, diskusi, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk belajar dan menyelesaikan studi. Meningkatkan kemampuan mahasiswa agar mau dan mampu belajar mandiri. Memberi umpan balik kepada mahasiswa, memberi tutorial baik secara tatap muka atau melalui media komunikasi, memberikan dukungan dan bimbingan termasuk memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan belajarnya
PENETAPAN PESERTA PROGRAM Usulan Calon Peserta Program Percepatan dari Dinkes Provinsi/Unit Utama Kemenkes/ TNI/Polri PT Penyelenggara melakukan penerimaan calon Peserta Program Percepatan Penerbitan SK Pimpinan PT hasil asesmen RPL calon peserta program Pengiriman Daftar Peserta Tahun ajaran 2017/2018 ke Pusdik SDM Kesehatan Penerbitan SK Sekjen Kemenkes ttg Penerima Dana Bantuan Biaya Pendidikan Th 2017 Agustus 2017 Juli 2017 Juli 2017 Juni – Juli 2017 April – Mei 2017
Penerimaan Peserta melalui proses Asesmen RPL Konsultasi PT penyelenggara melakukan pemanggilan calon peserta Memberikan Penjelasan RPL Calon peserta mengisi formulir asesmen dan melengkapi dokumen pendukung Asesmen PT penyelenggara melakukan asesmen RPL Portofolio, bertanya, observasi Rekognisi PT penyelenggara menetapkan hasil asesmen RPL PT penyelenggara menetapkan calon peserta Program Percepatan Pendidikan berdasarkan hasil asesmen RPL;
Bantuan Biaya Pendidikan Bantuan biaya pendidikan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan Program Percepatan Pendidikan yang langsung diberikan kepada institusi pendidikan berupa uang pendidikan yang besarannya disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Mendorong tenaga kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma I untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang Diploma III; Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kesehatan agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan; Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan mutu tenaga kesehatan Pengertian Tujuan
Penerima Bantuan Biaya Program Reguler Kelas Karyawan di Poltekkes Kemenkes; Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Poltekkes Kemenkes; Program Afirmasi Program Percepatan Pendidikan melalui RPL. Peserta yang memperoleh bantuan biaya pendidikan sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan dalam rangka Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Kriteria Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Persyaratan administratif : Melampirkan surat izin belajar dari pejabat pembina kepegawaian; Melampirkan surat izin dari pimpinan instansi; Melampiran surat keterangan tidak sedang memperoleh bantuan biaya pendidikan/kuliah dari instansi/unit lain; Melampirkan surat pernyataan kesediaan : a) menyelesaian pendidikan program percepatan sampai dengan selesai; b) mengabdi di tempat tugas setelah selesai pendidikan, dan diketahui pimpinan instansi; Program Studi yang diambil sesuai dengan profesi di pelayanan kesehatan; Surat keterangan sudah lulus seleksi program percepatan; Satu lembar copy Ijazah terakhir; Mengisi biodata;
Sumber dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Bantuan biaya Program Percepatan Pendidikan bagi tenaga kesehatan dialokasikan melalui dana DIPA Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah) per mahasiswa per semester . Kekurangan biaya pendidikan dapat dipungut oleh PT Penyelenggara dari peserta program percepatan atau pihak lain maksimal sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan (bagi PTN) dan ketetapan pimpinan Perguruan Tinggi yang telah disetujui oleh senat (bagi non PTN).
TERIMA KASIH “The quality of a university is measured more by the kind of student it turns out than the kind it takes in.” *) —ROBERT J. KIBBEE