Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 23 & PPh Pasal 26 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan Perusahaan Luar Negeri WP OP yg ditunjuk Dirjen Pajak sbg pemotong PPh Pasal 23 Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali PPAT Camat), pengacara, dan konsultan yg melakukan pekerjaan bebas OP yg menjalankan usahanya dgn menyelenggarakan atas pembayaran berupa sewa
Penerima Penghasilan yg dipotong PPh Pasal 23 WP dalam negeri Bentuk Usaha Tetap
Penghasilan yg dikenakan PPh Pasal 23 Dividen Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dgn jaminan pengembalian utang Royalti Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dgn jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain
Penghasilan yg dikenakan PPh Pasal 23 Tdk termasuk dikenakan PPh Pasal 23 adalah hadiah langsung dlm penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kpd semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pd saat pembelian barang atau jasa Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dlm Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015
Tarif & Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : dividen bunga royalti hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya Sebesar 2% dari jumlah bruto atas : sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta imbalan sehubungan dgn jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain
Tarif & Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 Bagi Wajib Pajak yg tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23
Penghasilan yg tdk dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yg dibayar atau terutang kpd bank Sewa yg dibayarkan atau terutang sehubungan dgn sewa guna usaha dgn hak opsi
Penghasilan yg tdk dikenakan PPh Pasal 23 Dividen atau bagian laba yg diterima atau diperoleh perseroan terbatas sbg WP dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pd badan usaha yg didirikan dan berkedudukan di Indonesia dgn syarat : dividen berasal dari cadangan laba yg ditahan dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham pd badan yg memberikan dividen plg rendah 25% dari jumlah modal yg disetor
Penghasilan yg tdk dikenakan PPh Pasal 23 Bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi Sisa hasil usaha koperasi yg dibayarkan oleh koperasi kpd anggotanya Penghasilan yg dibayar atau terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan atau pembiayaan, termasuk yg menggunakan pembiayaan berbasis syariah
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen PT Persada berdasarkan pengumunan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, melakukan pembayaran dividen tunai kpd PT Agung sebesar Rp. 30.000.000 (penyertaan modal 15%) Penyelesaian : PPh Pasal 23 : 15% x Rp. 30.000.000 = Rp. 4.500.000
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti Pd Mei 2011 PT Bintang Cemerlang membayar royalti kpd Tuan Zakaria Haris sbg penulis buku sebesar Rp. 50.000.000. Zakaria Haris mempunyai NPWP Penyelesaian : PPh Pasal 23 yg harus dipotong oleh PT Bintang Cemerlang adalah : 15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
Lanjutan.. Apabila Zakaria Haris blm memiliki NPWP maka PPh Pasal 23 yg dipotong : 100% x Rp. 7.500.000 = Rp. 7.500.000 Maka, Zakaria Haris terkena potongan sebesar : Rp. 7.500.000 + Rp. 7.500.000 = Rp. 15.000.000
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga obligasi Pd Oktober 2011 PT Panorama membayar bunga obligasi kpd PT Angkasa sebesar Rp. 75.000.000. Obligasi tsb tdk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Penyelesaian : PPh Pasal 23 yg dipotong oleh PT Panorama : 15% x Rp. 75.000.000 = Rp. 11.250.000
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah & penghargaan perlombaan PT Kusuma memberikan hadiah perlombaan kpd PT Sentosa sbg juara umum lomba senam sebesar Rp. 150.000.000 Penyelesaian : PPh Pasal 23 yg dipotong oleh PT Kusuma 15% x Rp. 150.000.000 = Rp. 22.500.000
Contoh Penghitungan Sewa dan Penghasilan Lain PT Sejahtera menyewa sebuah kontraktor milik Susanto dgn nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000. hitung PPh Pasal 23? Penyelesaian : PPh Pasal 23 : 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000
Contoh Penghitungan Imbalan Sehubungan dgn Jasa PT Tenaga Power merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. PT Tenaga Power mendapat kontrak dari PT Bank Untung Terus untuk menyediakan petugas customer service sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp20.000.000 Petugas customer service tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Bank Untung Terus. Penyelesaian : Atas pembayaran yang dilakukan PT Bank Untung Terus kepada PT Tenaga Power dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Bank Untung Terus sebesar: 2% x Rp20.000.000, 00 = Rp400.000, 00.
Lanjutan Apabila PT Tenaga Power belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yg dipotong oleh PT Bank Untung Terus : 4% x Rp. 20.000.000 = Rp. 800.000
PPh Pasal 26 PPh yg dikenakan/dipotong atas penghasilan yg bersumber dari Indonesia yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Pemotong PPh Pasal 26 Badan Pemerintah Subjek Pajak Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Objek PPh Pasal 26 Dividen Bunga termasuk premium , diskonto dan imbalan sehubungan dgn jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dgn jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya Keuntungan karena pembebasan utang
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 20% dari jumlah penghasilan bruto yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : Deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dgn jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya Keuntungan karena pembebasan utang
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 Pd Mei 2011 PT Arta membayar royalti kpd Richard Baker sbg penulis buku sebesar Rp. 75.000.000. Richard Baker adalah WP luar negeri Penyelesaian : PPh pasal 26 yg harus dipotong PT Arta 20% x Rp. 75.000.000 = Rp. 15.000.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 Jimmy Chow sebagai tenaga ahli dari Singapura dengan status Subjek Pajak luar negeri memberikan advice kepada PT Jasa Lintas Karya. Atas pemberian advice tersebut Jimmy Chow menerima imbalan sebesar Rp500.000.000 Penyelesaian: Penghitungan PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT Jasa Lintas Karya adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif PPh Pasal 26: 20% x Rp. 500.000.000 = Rp100.000.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 PT Djarum memberikan hadiah perlombaan kpd Lee Chong Wei sbg juara tunggal putra bulu tangkis sebesar Rp. 150.000.000. Lee Chong Wei adalah WP luar negeri Penyelesaian : PPh Pasal 26 yg harus dipotong oleh PT Djarum 20% x Rp. 150.000.000 = Rp. 30.000.000
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 20% dari perkiraan penghasilan neto adalah : Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Premi asuransi dan premi reasuransi yg dibayarkan langsung maupun melalui pialang kpd perusahaan asuransi di luar negeri
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah : Atas premi yg dibayar tertanggung kpd perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yg dibayar Atas premi yg dibayar oleh perusahaan asuransi yg berkedudukan di Indonesia kpd perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yg dibayar
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Atas premi yg dibayar oleh perusahaan reasuransi yg berkedudukan di Indonesia kpd perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yg dibayar
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 3. 20% dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yg didirikan atau bertempat kedudukan di negara yg memberikan perlindungan pajak yg mempunyai hubungan istimewa dgn BUT di Indonesia
Tarif & Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 20% dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia kecuali penghasilan tsb ditanamkan kembali di Indonesia Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dgn negara pihak pada persetujuan
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 PT Graha Utama mengasuransikan gedungnya kpd perusahaan asuransi luar negeri dgn membayar jumlah premi asuransi selama thn 2011 sebesar Rp. 100.000.000 Penyelesaian : PPh Pasal 26 yg dipotong PT Graha Utama : 20% x 50% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 PT Abdi Agung mengasuransikan gedungnya kpd perusahaan asuransi di dalam negeri, yaitu perusahaan asuransi Bahari Berkesan dgn membayar premi asuransi sebesar Rp. 200.000.000. utk mengurangi risiko Bahari Berkesan mengasuransi sebagian polis asuransinya kpd perusahaan asuransi di luar negeri dgn premi sebesar Rp. 100.000.000 Penyelesaian : PPh Pasal 26 yg dipotong PT Bahari Berkesan : 20% x 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.000.000
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 Lionel Messi (Warga Negara Argentina) memiliki 25% saham PT Arema Cronus Indonesia. Pada bulan April 2015, Messi menjual seluruh sahamnya senilai Rp5.000.000.000,- kepada Cristiano Ronaldo (Warga Negara Portugal). Jika tidak ada P3B antara Indonesia dengan Argentina dan Portugal yang mengatur hal tersebut, hitung PPh Pasal 26 Penyelesaian : maka besarnya PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% X 25% X Rp5.000.000.000,- yaitu sebesar Rp250.000.000,-
Lanjutan.. Besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual. Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 Penghasilan Kena Pajak BUT di Indonesia sebesar Rp. 17.500.000.000 PKP Rp. 17.500.000.000 Pajak Penghasilan : 25% x Rp. 17.500.000.000 = Rp. 4.375.000.000 PKP stlh pajak Rp. 13.125.000.000 PPh Pasal 26 yg terutang : 20% x Rp. 13.125.000.000 = Rp. 2.625.000.000
Lanjutan Apabila penghasilan stlh pajak sebesar Rp. 13.125.000.000 tsb ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dgn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan maka atas penghasilan tsb tdk dipotong pajak