Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University Financial Education Program on Insurance Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Sesi-3 “Asuransi Sosial”
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas Pasal 2 5 Program Pasal 18 9 Prinsip Pasal 4 PT Askes (Persero)
SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional SUDAH diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004 Pasal 9 UU SJSN, jenis program : Jaminan Kesehatan dlm bentuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dlm bentuk pelayanan dan uang Jaminan Hari Tua – lump sum sejumlah uang Jaminan Pensiun - bulanan Jaminan Kematian – biaya pemakaman
Lingkup Asuransi Sosial Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pertanggungan Kematian Jaminan Pertanggungan Pengangguran
Prinsip Dalam Asuransi Sosial Compulsion (Wajib) Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama) Floor of Protection (Perlindungan mendasar) Subsidy (Subsidi) Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi) Conditional Benefits (Manfaat bersyarat) Contribution Required (Harus ada kontribusi) Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja) Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)
Asuransi Sosial Secara Umum Asuransi Sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis). Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)
Jenis Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI Asuransi Kesehatan Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) Asuransi Kecelakaan Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja
Dasar Hukum Asuransi kecelakaan penumpang UU no. 33 dan 34 thn 1964 Jamsostek UU no. 3 thn 1992 Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
Dasar Hukum (Lanjt.) Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK) PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya PP no. 23/1968 BPDPK berubah status menjadi PERUM HUSADA BHAKTI lalu 1992 jadi Persero PP no. 69/1991 mengizinkan perusahaan menjangkau peserta SUKARELA
TASPEN dan ASABRI Menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun JHT dibayarkan lumpsum dengan jumlah iuran tetap 3,25 % dari gaji bulanan Pensiun – manfaat pasti yg dibayar bulanan sampai meninggal dan diteruskan ke janda/duda lalu anak dibawah usia 23 thn dg formula Masa Kerja x 2,5 % x gaji bulanan terakhir. Iuran dipotong dari gaji bulanan peserta 4,75 %
ASKES Utk PNS dan pensiunan PNS/ABRI/Pejabat Negara termasuk PNS Daerah Iuran 2,5 % dipotong dr gaji bulanan peserta Yg diselenggarakan Askes adalah JPKM – bukan sistem reimbursement / indemnity. Askes memberikan pelayanan kesehatan melalui PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan spt R.S., dokter umum, dokter spesialis, Puskesmas, apotik, poliklinik dll)
ASKES BPJS Kesehatan PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 5 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. ASKES Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet PT Askes (Persero)
“Tinjauan umum perusahaan asuransi” Sesi-4 “Tinjauan umum perusahaan asuransi”
Bentuk Organisasi Bisnis Perusahaan Perorangan (Sole Proprietorship) Persekutuan (Partnership) Perseroan Terbatas (Corporation) Dalam Perusahaan Asuransi Jiwa; Stock Insurance Companies Mutual Insurance Companies Fraternal Benefit Society
LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA LEMBAGA KEUANGAN DEPOSITORY LEMBAGA KEUANGAN NON DEPOSITORY BANK PEMERINTAH Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL BANK SWASTA NASIONAL Leasing ASURANSI REKSADANA Ventura Capital DANA PENSIUN BURSA EFEK BANK SWASTA ASING Factoring PEGADAIAN Plastic Card Securities Consumer Finance
Skema perusahaan induk dan anak perusahaan Perusahaan Induk Jasa Keuangan DEF (DEF Financial Service Holding Company) Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Leasing DEF Perusahaan Sekuritas