Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Road Map PT ASABRI (Persero)
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Jaminan Sosial di Indonesia
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
DANA PENSIUN.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
SJSN.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University Financial Education Program on Insurance Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University

Sesi-3 “Asuransi Sosial”

Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)

Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas  Pasal 2 5 Program  Pasal 18 9 Prinsip  Pasal 4 PT Askes (Persero)

SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional  SUDAH diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004 Pasal 9 UU SJSN, jenis program : Jaminan Kesehatan  dlm bentuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja  dlm bentuk pelayanan dan uang Jaminan Hari Tua – lump sum sejumlah uang Jaminan Pensiun - bulanan Jaminan Kematian – biaya pemakaman

Lingkup Asuransi Sosial Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pertanggungan Kematian Jaminan Pertanggungan Pengangguran

Prinsip Dalam Asuransi Sosial Compulsion (Wajib) Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama) Floor of Protection (Perlindungan mendasar) Subsidy (Subsidi) Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi) Conditional Benefits (Manfaat bersyarat) Contribution Required (Harus ada kontribusi) Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja) Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)

Asuransi Sosial Secara Umum Asuransi Sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis). Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu

Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)

Jenis Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI Asuransi Kesehatan Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) Asuransi Kecelakaan Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja

Dasar Hukum Asuransi kecelakaan penumpang  UU no. 33 dan 34 thn 1964 Jamsostek  UU no. 3 thn 1992 Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI  UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Asuransi Kesehatan  Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya

Dasar Hukum (Lanjt.) Dasar Hukum Askes  Permen Kes no. 1 /1968  membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK) PP no. 22/1984  Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya  PP no. 23/1968  BPDPK berubah status menjadi PERUM HUSADA BHAKTI lalu 1992 jadi Persero  PP no. 69/1991 mengizinkan perusahaan menjangkau peserta SUKARELA

TASPEN dan ASABRI Menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun JHT dibayarkan lumpsum dengan jumlah iuran tetap  3,25 % dari gaji bulanan Pensiun – manfaat pasti yg dibayar bulanan sampai meninggal dan diteruskan ke janda/duda lalu anak dibawah usia 23 thn dg formula Masa Kerja x 2,5 % x gaji bulanan terakhir. Iuran dipotong dari gaji bulanan peserta 4,75 %

ASKES Utk PNS dan pensiunan PNS/ABRI/Pejabat Negara termasuk PNS Daerah Iuran 2,5 % dipotong dr gaji bulanan peserta Yg diselenggarakan Askes adalah JPKM – bukan sistem reimbursement / indemnity. Askes memberikan pelayanan kesehatan melalui PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan spt R.S., dokter umum, dokter spesialis, Puskesmas, apotik, poliklinik dll)

ASKES BPJS Kesehatan PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 5 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. ASKES Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet PT Askes (Persero)

“Tinjauan umum perusahaan asuransi” Sesi-4 “Tinjauan umum perusahaan asuransi”

Bentuk Organisasi Bisnis Perusahaan Perorangan (Sole Proprietorship) Persekutuan (Partnership) Perseroan Terbatas (Corporation) Dalam Perusahaan Asuransi Jiwa; Stock Insurance Companies Mutual Insurance Companies Fraternal Benefit Society

LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA LEMBAGA KEUANGAN DEPOSITORY LEMBAGA KEUANGAN NON DEPOSITORY BANK PEMERINTAH Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL BANK SWASTA NASIONAL Leasing ASURANSI REKSADANA Ventura Capital DANA PENSIUN BURSA EFEK BANK SWASTA ASING Factoring PEGADAIAN Plastic Card Securities Consumer Finance

Skema perusahaan induk dan anak perusahaan Perusahaan Induk Jasa Keuangan DEF (DEF Financial Service Holding Company) Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Asuransi DEF Perusahaan Leasing DEF Perusahaan Sekuritas