AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. # Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu : 1. Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Untuk biaya yang ditangguhkan misalnya biaya sewa Oktober 2008 sampai Sep 2009 , maka untuk pengeluaran biaya sewa yang ditangguhkan untuk pembukuan tahun 2008 adalah antara Jan s.d Sep 2009 . Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21) Pajak penghasilan atas gaji, upah honorarium, tunjangan, pension, kegiatan dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa (termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas) dipungut melalui sistem pemotongan (withoutholding tax system) pada saat pengahasilan itu dibayarkan. Pendekatan terima bayar (pas as you earn) dan pergi bayar ( pas as you go) diatur dalam ketentuan PPh 21 UU PPh. Dalam ketentuan itu setiap pemberi kerja perusahaan dan penyelenggara kegiatan yang mebayarkan penghasilan itu wajib pajak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak. Tarif PPh 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPh pasal 17 WP orang pribadi ( UU No 36 / tahun 2008) 5% sampai Rp 50.000.000,- 15% 50.000.000 s.d 250.000.000. 25% 250.000.000 s.d 500.000.000. 30% diatas 500.000.000,- Potongan PPh 21 dilakukan terhadap orang pribadi WP dalam negeri. Pemotongan pajak dilakukan oleh oleh pemberi (pembayar) penghasilan setiap bulan. Jumlah yang dipotong pajak untuk setiap bulan merupakan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum yang ditetapkan Menteri keuangan). ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
5.000.000. Biaya Gaji Rp 100.000.000,- Utang iuran pensiun Utang premi astek Utang PPh 21 KAS 5.000.000. 2.500.000. 12.500.000. 80.000.000, Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainya ke kas negara Utang PPh 21 Utang Iuran Pensiun Utang Premi Astek KAS 12.500.000. 5.000.000. 2.500.000. 20.000.000,- Contoh: Bima (memiliki NPWP) bekerja di PT ASA dan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 18.000.000,- Statusnya kini menikah dan memiliki 2 anak dan menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak bekerja lagi. PT ASA mengikuti program Jamsostek dimana PT ASA membayar premi asuransi kematian sebesar Rp 150.000. dan Rp 180.000. PT ASA memberikan tunjangan transportasi Rp 1.000.000 per bulan. PT ASA mrmbayar uang pensiun Rp 50.000 perbulan dan iuran THT 1 % dari gaji sebulan. Perhitungan dan jurnal. Gaji per bulan + tunjangan transport + premi asuransi kematian + premi asuransi kecelakaan Penghasilan bruto perbulan Pengurang: - Biaya jabatan ( 5% Maks = Rp 500.000 perbln) - Iuran pensiun Rp 18.000.000,- 1.000.000,- 80.000,- 150.000,- 19.230.000,- 500.000,- 50.000,- ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id