Kebijakan dan STRATEGI Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT Dr. Agus Setiabudi Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT http://banpt.or.id Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Lt 17 JI. MH Thamrin 8, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Outline Presentasi Tata Kelola BAN-PT Struktur Organisasi Tugas dan Kewenangan Pelaksanaan Akreditasi oleh BAN-PT Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT Hasil Akreditasi pada (Kopertis) Wilayah 8 Hasil Akreditasi secara nasional Hasil Akreditasi di Wilayah VIII Pelaksanaan Akreditasi 2017 Instrumen Akreditasi Penerepan SAPTO
Tata kelola ban-PT
STRUKTUR ORGANISASI BAN-PT Menristekdikti Majelis Akreditasi Ketua Dwiwahju Sasongko Sekertaris Andi Sularso Anggota Mansyur Ramly Bambang Suryoatmono Mustanir Setyo Pertiwi Imam Buchori Iwan Mulyawan Tjan Basaruddin Dewan Eksekutif Direktur Tjan Basaruddin Sekretaris Agus Setiabudi Anggota S.M. Widyastuti Sugiyono Fauzri Fahimuddin Sekretariat Divisi Penilaian Akreditasi Divisi Pengembangan dan Kerjasama Divisi Sistem dan Pengelolaan Data
Tugas dan Wewenang BAN-PT Majelis Akreditasi Perumusan dan penetapan kebijakan akreditasi Pasal 13 Permenristekdikti 32/2016 Dewan Eksekutif Pelaksanaan akreditasi Pasal 21 Permenristekdikti 32/2016
TUGAS DAN WEWENANG BAN-PT (1) Mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan PerguruanTinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi; melakukan akreditasi Perguruan Tinggi; menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
TUGAS DAN WEWENANG BAN-PT (2) melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri.
BAN-PT dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dilakukan oleh BAN-PT atau LAM Harus aktif dan lengkap
Kebijakan Akreditasi
Kebijakan dasar Akreditasi bersifat wajib dan meliputi Institusi Perguruan Tinggi dan Program Studi Perguruan tinggi tidak dapat mengeluarkan ijazah pada program studi yang tidak terakreditasi Akreditasi institusi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan akreditasi program studi oleh LAM Selama LAM belum terbentuk, akreditasi PS dilakukan oleh BAN-PT
Prinsip dasar dan Tujuan akreditasi independen; akurat; obyektif; transparan; dan akuntabel. Tujuan akreditasi Menentukan kelayakan PT/PS dalam memenuhi SNDIKTI Menjamin mutu PT/PS dan melindungi kepentingan masyarakat
Proses akreditasi Validasi Validasi PT dan PS dapat melakukan Banding; Usulan akreditasi Penetapan assessor Desk Review (AK) Penetapan Kelayakan AL Site Evaluation Penetapan Status dan Peringkat Penerbitan SK dan Sertifikat Validasi Validasi PT dan PS dapat melakukan Banding; Ditelaah dan ditetapkan oleh MA
Hasil akreditasi Status Peringkat Terakreditasi Tidak terakreditasi Peringkat Terakreditasi Saat ini: A (361 – 400), B (301 – 360), C (200 – 300) Akan datang: Unggul, Baik Sekali, Baik Akan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT Untuk program studi/institusi baru Terakreditasi minimal Status dan Peringkat dituangkan dalam SK dan Sertifikat Akreditasi
Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut: terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Mekanisme dan Penanganan Banding Perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan keberatan Keberatan diajukan ke Majelis Akreditasi paling lambat 6 bulan setelah keputusan Disertai bukti data yang valid dan terjadi pada saat atau sebelum assessment DE dapat melakukan pengecekan di lapangan untuk verifikasi klaim atas rekomendasi MA
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat (3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi Pasal 28 ayat (4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: b. perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi
Pasal 52; Ketentuan Peralihan Permenristekdikti 32/2016 Izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi dan tunduk pada Peraturan Menteri ini. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan oleh BAN-PT masih tetap berlaku sampai status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT berakhir. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri tentang izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang diterbitkan antara 10 Agustus 2012 sampai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 33 ayat (3) (3) Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Pasal 33 ayat (6) (6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 60 ayat (4) (4) Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
Hasil akreditasi
GAMBARAN NILAI AKREDITASI INSTITUSI SECARA NASIONAL Hasil Akreditasi PT GAMBARAN NILAI AKREDITASI INSTITUSI SECARA NASIONAL No Nilai akreditasi Jumlah Prodi Persentasi 1. A 48 4% 2. B 336 30% 3. C 733 66% Total 1117 100%
Akreditasi PT 28 44 8 35% 55% 10% 15 231 549 2% 29% 69% 3 33 19 5% 60% PER KELOMPOK PT No Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 28 44 8 35% 55% 10% 2. PTS 15 231 549 2% 29% 69% 3. PTAN 3 33 19 5% 60% 4. PTAS 7 153 0% 4% 96% 5. PTKL 21 4 7% 78% 15%
AIPT; Nasional 1 19 123 0% 13% 87% 3 36 26 5% 55% 40% 27 34 42% 53% 2 PER Bentuk PT No Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. Akademi 1 19 123 0% 13% 87% 2. Institut 3 36 26 5% 55% 40% 3. Politeknik 27 34 42% 53% 4. Sekolah Tinggi 2 103 447 19% 81% 5. Universitas 40 151 14% 51% 35% 6. Jumlah 49 336 733 4% 30% 66%
AIPT; Wilayah VIII A B C Total PTAN 1 2 3 PTAS 7 PTKL PTN 5 6 PTS 13 A B C Total PTAN 1 2 3 PTAS 7 PTKL PTN 5 6 PTS 13 26 39 21 35 57 Total PTS di wilayah VII =
AIPT Wilayah VIII A B C Total Akademi 2 Institut 1 3 Sekolah Tinggi 5 16 21 Universitas 6 7 13 26 39
1. HASIL PENILAIAN BORANG INSTITUSI
2. BORANG EVALUASI DIRI
GAMBARAN NILAI AKREDITASI PRODI SECARA NASIONAL Hasil Akreditasi PS GAMBARAN NILAI AKREDITASI PRODI SECARA NASIONAL No Nilai akreditasi Jumlah Prodi Persentasi 1. A 2.369 12% 2. B 8.875 46% 3. C 7.849 41% Total 19.093 100%
GAMBARAN NILAI AKREDITASI PROGRAM STUDI PER JENIS LEMBAGA PT Hasil Akreditasi PT GAMBARAN NILAI AKREDITASI PROGRAM STUDI PER JENIS LEMBAGA PT No Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 1546 2609 721 32% 54% 15% 2. PTS 573 4821 5711 5% 43% 51% 3. PTAN 190 754 295 61% 24% 4. PTAS 12 430 1046 1% 29% 70% 5. PTKL 48 261 76 12% 68% 20%
GAMBARAN NILAI AKREDITASI PER JENIS PT Progres s.d Triwulan IV GAMBARAN NILAI AKREDITASI PER JENIS PT No Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. Akademi 15 309 799 1% 28% 71% 2. Institut 352 817 377 23% 53% 24% 3. Politeknik 72 468 470 7% 46% 47% 4. Sekolah Tinggi 119 1687 3233 2% 33% 64% 5. Universitas 1811 5594 2970 17% 54% 29% 6. Jumlah 2369 8875 7849 12% 41%
GAMBARAN NILAI AKREDITASI PER JENJANG PRODI Hasil Akreditasi PT GAMBARAN NILAI AKREDITASI PER JENJANG PRODI No Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. Diploma 223 1592 2185 6% 40% 55% 2. Sarjana 1440 5789 5145 12% 47% 42% 3. Magister 479 1195 425 23% 57% 20% 4. Doktor 178 220 61 39% 48% 13% 5. Profesi 49 79 33 30% 49% Jumlah 2369 8875 7849 46% 41%
Akreditasi PS; A B C Total PTAN 1 24 12 37 PTAS 56 68 PTKL 16 17 PTN A B C Total PTAN 1 24 12 37 PTAS 56 68 PTKL 16 17 PTN 33 208 49 290 PTS 7 232 331 570 41 492 449 982 Total PS di Wilayah VII
A B C Total Akademi 12 18 30 Institut 21 15 36 Politeknik 1 14 Sekolah Tinggi 2 60 110 172 Universitas 5 138 174 317 7 232 331 570
1. BORANG PROGRAM STUDI
2. BORANG EVALUASI DIRI
3. BORANG UNIT PENGELOLA
Pelaksanaan Akreditasi 2017 Instrumen Akreditasi SAPTO
Instrument Akreditasi Instrument akreditasi harus dapat mengenali keragaman objek yang diakreditasi (one size does not fit all) berorientasi pada proses, outputs, dan outcomes Instrument AIPT Variasi tatakelola : PTS, PTN (Satker, BLU, BH), UT Instrument APS Variasi jenis : akademik, vokasi, profesi Variasi program : D1 – D.Trap, S1 – S3, Profesi – Sp. Variasi modalitas : konvensional, blended, PJJ Rencana Instrument baru Pengembangan : Feb – Aug Ujicoba/Sosialisasi : Sep – Dec Implementasi : Feb 2018
PROPORSI DOMAIN MUTU YANG DIUKUR O+OC I P O +OC = 17,4% O =13(12,38%) OC = 5(4,76%) 0 + OC P P= 32= 30,48% 82,86% I I = 55 = 52,38% Instrumen PS 2008 Transisi Sasaran
Sistem IT untuk Akreditasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) Upaya untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan transparansi proses akreditasi Sistem Informasi hasil Akreditasi Dashboard dan analytics Terintegrasi dengan PD-Dikti & LAM
Sistem akreditasi online Assessors SAPTO DE-BANPT PDDikti Perguruan Tinggi
Rencana Integrasi SAPTO - PDDikti
Fitur Utama Sapto Fasilitasi online untuk penyampaian usulan Proses AK termasuk rekonsiliasi secara online Penyampaian laporan AL secara online Pemantauan status proses secara online
Rencana Implementasi SAPTO Pelatihan Asesor: Februari sd Maret, 2017 Pelatihan Perg. Tinggi: Maret – April, 201 Kerjasama dengan Kopertis Implementasi Online: Juni 2017
Sistem akreditasi online Assessors SAPTO DE-BANPT PDDikti Perguruan Tinggi
Terima Kasih