PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
ADVANCE PRICING AGREEMENT
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
Materi 8.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 91/PMK.03/ 2015 (Berlaku sejak tanggal 4 Mei 2015) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 68/PMK.03/ 2017 (Berlaku sejak tanggal 16 Mei 2017)

Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dapat diajukan kepada : Atas kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak (Pasal 2 PMK No. 91/PMK.03/2015) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak (Pasal 2 PMK No. 68/PMK.03/2017) Diubah menjadi

yang disampaikan pada tahun 2015 Sanksi Administrasi dikenakan terbatas atas : PMK No. 91/PMK.03/2015 (Pasal 3) Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau Pembetulan yang dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015 PMK No. 68/PMK.03/2017 (Pasal 3) yang disampaikan pada tahun 2015 sepanjang: (1) SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; sepanjang: (1) SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya. sepanjang: (1) pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya;

Syarat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (1) (Pasal 4 Ayat 2 PMK No. 91/PMK.03/2015) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Permohonan dimaksud harus dilampiri dokumen berupa : (Pasal 4 Ayat 3 PMK No. 91/PMK.03/2015) 1.) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan 2.) Fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan 3.) Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan 4.) Fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan 5.) Fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Ketentuan yang berlaku terhadap permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (1) (Pasal 5 PMK No. 91/PMK.03/2015) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; dan Jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak; dan Jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak

Ketentuan yang berlaku terhadap permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (1) (Pasal 5 PMK No. 91/PMK.03/2015) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak (WP) Diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Apabila telah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, DJP tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan WP DJP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh WP Permohonan dianggap dikabulkan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan (1) (Pasal 5A PMK No. 68/PMK.03/2017) Dilakukan terhadap (jika telah diterbitkan STP) : Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak Dilakukan sepanjang : Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan (2) (Pasal 5A dan 5B PMK No. 68/PMK.03/2017) Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dengan menerbitkan : Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Dapat ditandatangani secara biasa atau tanda tangan elektronik

Perubahan ketentuan mengenai Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan adanya (yang dilakukan pada tahun 2015) : Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau Pembetulan yang dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar PMK No. 91/PMK.03/2015 (Pasal 6) PMK No. 68/PMK.03/2017 (Pasal 6) Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan pengenaan Sanksi Administrasi Tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak ditangguhkan apabila WP menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi

Dokumen berupa : Ketentuan Pembuatan Dokumen (Pasal 7 PMK No. 91/PMK.03/2015) Dokumen berupa : a.) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi b.) Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi c.) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PMK No. 91/PMK.03/2015 (Pasal 7A) Ketentuan-Ketentuan Lain (1) Dalam hal Sanksi Administrasi belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

PMK No. 91/PMK.03/2015 (Pasal 7B) Ketentuan-Ketentuan Lain (2) Terhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang : telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, atau telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi tata cara pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

THANKS Contact us for further information Graha surveyor bld lv 19-suite 1902c jl. gatot subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com