RENVOI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Kelas D FH UGM 2All images: Internet’s Archives
DEFINISI RENVOI Penunjukan Kembali atau Penunjukan Lebih Lanjut pada kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI Lex Fori Merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang berkembang di dalam tradisi Civil Law. Tujuannya menghindarkan pemberlakuan kaidah/sistem hukum yang seharusnya berlaku (Lex Causae). Dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri. 2
DEFINISI RENVOI Ruang lingkup “penunjukan ke arah sistem hukum asing/tertentu” : 1.Sachnormverweisung Penunjukan pada kaidah-kaidah hukum intern (sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu. 2.Gezamtverweisung Penunjukan ke arah keseluruhan sistem hukum tertentu, yaitu kaidah-kaidah HPI (kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. 3
Disebut juga Renvoi Anglo Saxon JENIS-JENIS RENVOI SINGLE RENVOI Disebut juga Renvoi Continental Penunjukan kembali oleh hukum asing terhadap hukum intern/domestik dari Lex Fori DOUBLE RENVOI Disebut juga Renvoi Anglo Saxon Dikenal dengan istilah Foreign Court Theory Pengadilan Inggris (negara Anglo Saxon lain) harus bertindak sebagai suatu Forum asing (yang telah ditunjuk oleh kaidah HPI Inggris/negara Anglo Saxon lain) dan memutus perkara dengan cara yang sama seperti badan peradilan asing itu.
ARGUMENTASI PENGGUNAAN RENVOI Alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan Lex Causae ke arah sistem hukum yang dianggap akan memberikan putusan yang dianggapnya terbaik
ILUSTRASI LANJUT Kaidah hukum intern asing Perkara HPI diajukan ke Forum Hakim menentukan Lex Causae Kaidah HPI asing LANJUT 6
ILUSTRASI PROSES SINGLE RENVOI Lex Fori REMISSION Jika berakhir di sini, artinya hakim menolak Renvoi Hakim menerima Renvoi Kaidah hukum intern asing Third Legal System TRANSMISSION Kaidah HPI asing 7
CONTOH SINGLE RENVOI (REMISSION) Apabila seorang WN Inggris yang berdomisili di Indonesia, untuk menentukan sudah dewasa atau belum (atau akan menikah atau akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan personilnya), maka menurut HPI Indonesia (berdasarkan Pasal 16 AB Hukum nasional mengikuti personilnya) yang harus digunakan adalah hukum Inggris. Menurut Hukum Inggris, berdasarkan kaedah-kaedah HPI-nya, untuk status personil yang dipakai adalah hukum dimana domisilinya, dalam hal ini di Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia. . Hukum Indonesia menunjuk hukum Inggris, dan hukum Inggris menunjuk kembali hukum Indonesia
CONTOH SINGLE RENVOI (TRANSMISSION) Dua WN Swiss (Paman dan saudara sepupu perempuan) berdomisili di Moskow Rusia dan menikah di Rusia. Menurut HPI Rusia, perkawinan harus berdasarkan hukum Rusia, menurut HPI Swiss (Psl 7f NAG) perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dianggap sah. Disisi lain hukum intern (nasional)Swiss (Psl 100 ZGB) perkawinan antara Paman dan sepupu perempuan dilarang, ketentuan ini tidak berlaku karena perkawinan dilakukan di Luar Negeri, jadi sebenarnya secara tidak sengaja telah terjadi “penyeludupan hukum”. Suami istri ini pindah domisili ke Hamburg, terjadi perselisihan dan pihak istri mengajukan gugatan cerai, sedang pihak paman (suami) mengajukan permohonan kepada Hakim supaya perkawinan mereka di Rusia dianggap batal adanya karena melanggar Pasal 100 ZBG Hukum Swiss.
CONTOH SINGLE RENVOI (TRANSMISSION) Hakim di Jerman yang mengadili tidak menggunakan pasal 100 ZBG, tetapi hakim menerima apa yang dinamakan “penunjukan lebih lanjut” (Weiter-verweisung). HPI Jerman berdasarkan prinsip Nasionalitas menyatakan hukum nasional WN Swiss yang berlaku bagi WN Swiss tersebut, termasuk penunjukan HPI Swiss (Psal 7f NAG) yang menunjuk lebih jauh pada hukum dimana perkawinan dilakukan , yaitu hukum Rusia, maka Hakim Jerman menganggap perkawinan sah, dan “penunjukan lebih jauh” (Weiter-verweisung) diterima dalam praktek HPI Jerman.
YURISPRUDENSI ASING TERKENAL KASUS FORGO Forgo WN Bavaria anak luar kawin, sejak kecil sampai meninggalnya bertempat tinggal di Perancis, meninggalkan harta warisan seperti deposito-deposito pada Bank-bank di Perancis. Menurut hukum Perancis pada waktu itu Forgo dianggap belum mempunyai domisili di Perancis, ia masih dianggap mempunyai domisili asalnya (domicile of origin) dimana ia dilahirkan. Forgo tidak meninggalkan surat wasiat, sehingga warisannya akan jatuh kepada ahli waris ab intestato. Saudara-saudara kandung Forgo mengklaim harta warisan tersebut berdasarkan ketentuan hukum Bavaria yang mengakui hak warisan dari anak luar kawin , di lain pihak Pemerintah Perancis berdasarkan hukum intern (nasional) Perancis yang tidak mengenal warisan anak luar kawin, sehingga warisan Forgo dianggap harus jatuh kepada Pemerintah Perancis.
YURISPRUDENSI ASING TERKENAL KASUS FORGO Menurut HPI Perancis warisan benda-benda bergerak berlaku hukum domisili asal (domicile of origin) dari pewaris (WN Jerman), dalam hal ini HPI Perancis menunjuk hukum Bavaria, tetapi HPI Bavaria menentukan bahwa warisan benda-benda bergerak akan berlaku hukum tempat tinggal sebenarnya dari si Pewaris, dalam hal ini hukum Perancis. Persoalan/Isu: “ Apakah penunjukan HPI Perancis kepada Hukum Bavaria, meliputi seluruh hukumnya (termasuk HPI Bavaria), atau hanya kepada Hukum Intern Bavaria?” Jika seluruhnya, maka ada penunjukan kembali kepada Hukum Perancis dan renvoi akan diterima dengan memberlakukan hukum intern Perancis, jika hanya kepada hukum Intern Bavaria, maka hukum warisan Bavaria yang diberlakukan. COUR DE CASSATION dalam putusannya tahun 1878, telah menerima penunjukan kembali hukum Perancis dan menggunakan hukum Intern Perancis. Warisan Forgo jatuh ke tangan Pemerintah Perancis.
CONTOH DOUBLE RENVOI FOREIGN COURT THEORY KASUS ANNESLEY Ny. Annesley WN Inggris, domisili dan meninggal (1942) di Perancis, membuat testament / wasiat berdasarkan hukum Inggrissedemikian rupa sehingga anak laki-lakinya tidak mendapatkan warisan. Hukum Inggris membolehkan. TerjadiHPI Inggris Vs HPI Perancismenurut HPI Inggris, wasiat tersebut sah, sedangkan HPI Perancis mengenal adanya “legitime portie” yang memberikan hak pada sang anak sekurangnya sepertiga bagian harta warisan. Dalam kasus ini : 1. Hakim Inggris menggunakan FCT, ia bertindak seolah sebagai hakim Perancis; 2. HPI Perancis (prinsip nasionalitas) menunjuk hukum Inggris; 3. HPI Inggris (prinsip Domisili) menunjuk hukum Perancis. Dengan menggunakan hukum intern Perancis , wewenang Ny. Annesley dalam membuat surat wasiat dibatasi, maka anak lelakinya mendapatkan warisan berdasarkan “Legitime Portie”.
CONTOH DOUBLE RENVOI FOREIGN COURT THEORY KASUS Ross v. Waterfield Seorang ibu WN Inggris, meninggal di Italia dan sempat membuat wasiat yang menyerahkan segala hartanya pada Nyonya Waterfield. Tuan Ross, anak satu-satunya mengklaim bahwa dia berhak memperoleh Legitime Portie berdasarkan hukum Italia. Terjadi pertentangan antara HPI Inggris Vs HPI Italia. Menurut HPI Inggris, pewarisan benda-benda bergerak ditentukan menurut lex domicile si pewaris, artinya hukum Italia, sedangkan HPI Italia ditentukan oleh lex patriae yang menunjuk pada hukum Inggris, artinya wasiat yang dibuat itu sah dan tidak diakui mengenai Legitime Portie. Dalam kasus ini : 1. Hakim Inggris menggunakan FCT, ia bertindak seolah sebagai hakim Italia; 2. HPI Italia (prinsip nasionalitas) menunjuk hukum Inggris; 3. HPI Inggris (prinsip Domisili) menunjuk hukum Italia; 4.Italia tidak menerima konsep Renvoi. Dengan menggunakan hukum intern Inggris, maka Penggugat tidak berhak mendapatkan warisan berdasarkan “Legitime Portie”.
Perancis, Jerman, Belgia, Swedia,, Swiss, Belanda,dsb PRO RENVOI Memberi keuntungan praktis Menghindari putusan yang berbeda (judicial harmony) Memperbesar kemungkinan eksekusi putusan Lebih sesuai dengan rasa keadilan para pihak Perancis, Jerman, Belgia, Swedia,, Swiss, Belanda,dsb
Inggris, Italia, Yunani, Mesir, Siria, Spanyol, dsb. KONTRA RENVOI Tidak logis Penyerahan kedaulatan legislatif Membawa ketidakpastian hukum Membawa kesukaran bagi hakim Inggris, Italia, Yunani, Mesir, Siria, Spanyol, dsb.
“ Doktrin renvoi tidak dapat digunakan di semua jenis perkara HPI ” PENGGUNAAN RENVOI Cheshire: “ Doktrin renvoi tidak dapat digunakan di semua jenis perkara HPI ” Terutama dilarang untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan transaksi bisnis jika ada « Pilihan Hukum ». P.15 Konvensi Roma 1980 dan Konvensi Mexico 1994 Menolak Renvoi (lex causae sengaja diarahkan ke/menunjuk HPI) Masih memungkinkan untuk perkara testamenter, tuntutan atas benda tetap dan bergerak, perkara bidang keluarga/status personal.
BEBERAPA TREATY MENGENAI RENVOI Persetujuan Den Haag 1951 Berkaitan dengan perselisihan antara sistem Nasionalitas dan Domisili dalam menentukan status personil seseorang, maka jika seorang WN berasal dari negara yang menganut sistem Domisili dan bertempat tinggal di negara yang menganut sistem Nasionalitas, maka jika ada perselisihan, yang digunakan adalah SACHNORMEN dari negara dimana dia berdomisili. Persetujuan hukum uniform antara negara-negara BENELUX Renvoi tidak dapat diterima.
Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Domisili STATUS PERSONAL Hukum Pribadi Prinsip Nasionalitas dan Prinsip Domisili
Definisi Status Personal Kondisi/keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui oleh negara, untuk mengamankan & melindungi masyarakat & lembaga-lembaganya. Terdiri dari: Hak dan kewajiban Kemampuan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum Merupakan kelompok kaidah-kaidah yang mengikuti seseorang dimana pun dia pergi.
Ruang Lingkup Konsepsi Luas Konsepsi yang Agak Sempit Hak-hak hukum pada umumnya Permulaan s.d terhentinya kepribadian Kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum Hubungan kekeluargaan (perkawinan, perwalian, perceraian, adopsi, pengesahan, pewarisan) Konsepsi yang Agak Sempit Tidak termasuk perkawinan, pewarisan dan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Konsepsi yang Lebih Sempit Tidak termasuk hubungan kekeluargaan dan pewarisan
Titik Taut Sekunder dalam Menentukan Status Personal Nationalitas/kewarganegaraan (lex patriae) Domisili (lex domicili) Hukum agama
Titik Taut Sekunder dalam Menentukan Status Personal Nationalitas/kewarganegaraan (lex patriae) Status personal suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya Dianut oleh negara Eropa Kontinental (civil law) Dianut oleh Indonesia (Pasal 4 UU No. 12/2006 tentang KWN RI) Prinsip Nasionalitas: hukum nasional dari setiap orang akan selalu mengatur status personal mereka dimana pun mereka menetap/tinggal Warga Negara Indonesia adalah: a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; d.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; m.anak dari seorang ayah atau ibu yang te1ah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Cara Menentukan Kewarganegaraan Asas tempat kelahiran (ius soli) KWN seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya Asas keturunan (ius sanguinis) KWN seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya. Misalnya seseorang yang lahir di Belanda dari kedua orang tuanya yang mempunyai KWN Indonesia, maka anak tersebut menjadi WNI. Akibatnya bipatride, multipatride atau aptariade
Titik Taut Sekunder dalam Menentukan Status Personal Asas Teritorialitas/domisili (lex domicili) Status personal suatu pribadi tunduk pada hukum negara dimana ia berdomisili Dianut oleh negara Anglo Saxon (common law) Hukum Teritori: negara tempat seseorang tinggal/menetap akan mengatur status personal mereka
Domisili Definisi: negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (center of his life) “…the country in which he has his home and intend to live permanently…” (Int’l Law Committee, 1954) Domisili didasarkan pada kediaman permanent seseorang. Meskipun seseorang memiliki banyak kediaman, tetapi hanya satu tempat yang dapat dikualifikasikan sebagai domisili seseorang.
Macam-Macam Domisili Domicile of origin Setiap orang memperoleh domisili ini pada waktu kelahirannya. Domicile of dependency Domisili yang dimiliki orang-orang tergantung pada domisili orang lain (dependent): anak di bawah umur 16 thn; perempuan yang telah menikah; penderita gangguan mental/di bawah pengampuan Domicile of choice Cakap hukum, tempat kediaman dan niat.
TITLE HERE Sumber HPI Pasal 16, 17 dan 18 Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)
TITLE HERE Pasal 16 AB “Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang mengenai status dan wewenang seseorang tetap berlaku bagi kawula negara Belanda, apabila ia berada di luar negeri. Akan tetapi apabila ia menetap di Negeri Belanda atau di salah satu daerah koloni Belanda, selama ia mempunyai tempat tinggal di situ berlakulah mengenai bagian tersebut dan hukum perdata yang berlaku di sana.”
THANK YOU
Hukum Perdata Internasional VESTED RIGHTS Hukum Perdata Internasional All Images: Internet’s Archives
DIKENAL BEBERAPA ISTILAH… Verkregen Rechten (Bld)… Droit Acquis (Prcs)…Wohlerworbenen Rechte (Grm)…Ius Quesitum (latin)…Vested Rights ; Acquired Rights (UK) Rights & Obligations created abroad (Learned Hand dari USA). « Hak-hak yang telah diperoleh » « Pelanjutan Keadaan Hukum » [Wirjono Prodjodikoro]. Terkait persoalan Apakah hak-hak & kewajiban yang dimiliki seseorang berdasarkan kaidah hukum asing tertentu, perlu diakui oleh Lex Fori? Atau Sejauh mana perubahan-perubahan yang terjadi terhadap fakta-fakta akan mempengaruhi berlakunya kaidah-kaidah hukum yang semula digunakan [Sudargo Gautama] 10/19/2017
DEFINISI VESTED RIGHTS Suatu perbuatan yang dilakukan di luar forum dapat menerbitkan suatu hak yang melekat pada pihak penggugat dan akan dilaksanakan dan diakui oleh forum tempat hak itu diajukan sebagai perkara [Bayu Seto] Pengakuan terhadap apa yang telah dimiliki oleh, atau yang telah menjadi hak, atau yang telah melekat secara hukum pada suatu subjek hukum 10/19/2017
HAK APA YANG DIPEROLEH? Hak subjektif/Hak Hukum berupa Hak milik Vermogensrechten (hak kebendaan) Sekumpulan hak yang dimiliki seseorang berdasarkan status hukum yang telah diperolehnya berdasarkan sistem hukum asing (selain Lex Fori), yaitu hak kekeluargaan (Famille Rechten) dan status-status personil (Personeel Statuut) Tidak termasuk Hak Personil yang Relatif HAK UNTUK MENUNTUT GANTI RUGI; HAK UNTUK MENUNTUT . 10/19/2017
KONSEKUENSI VESTED RIGHTS PERUBAHAN FAKTA TIDAK MEMPENGARUHI BERLAKUNYA KAIDAH HUKUM YANG SEMULA DIPAKAI Dibawa oleh JAUHAR (WN USA), Negara Spanyol New York
BAGAIMANA NEGARA-NEGARA MEMANDANG… HPI Inggris « Conflict of Laws » [Dicey] Ketentuan tambahan Sepanjang tidak bertentangan dengan « Public Policy » Inggris Sementara justru negara-negara sosialis kurang memperhatikan « hak-hak yang telah diperoleh ini » Any right which has been duly acquired under the law of any civilized country is recognised, and in general, enforced by English courts, and no right which has not been duly acquired is enforced, or, in general recognized by English courts 10/19/2017
BAGAIMANA PARA AHLI HUKUM MEMANDANG… Teori Vested Rights ini masih dianut, meskipun tidak absolut melainkan terbatas (teori Vested Rights yang qualified) [ Van Brakel & Gouwgioksiong Penolakan terhadap teori Vested Rights Dikarenakan perubahan paradigma dari konsepsi « milik » sebagai hak yang sempurna & absolut berubah menjadi hak yang memiliki fungsi sosial. Hak yang telah diperoleh dihormati oleh Lex Fori (hukum dimana perkara/persoalan diajukan) apabila hak-hak ini tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dari Lex Fori. Pandangan fungsional tentang hukum [kebanyakan dianut di negara modern seperti Amerika] telah menggantikan aliran ‘personalistis’ menjadi aliran ‘yang bertitik tolak pada pergaulan & hubungan antar manusia’ Fungsi hukum adalah “melindungi kepentingan manusia” 10/19/2017
BAGAIMANA PARA AHLI HUKUM MEMANDANG… Teori Vested Rights ini dalam beberapa aliran hukum Belanda pun mulai ditinggalkan Persoalan Vested Rights ini sifatnya tidak mutlak atau tergantung kasus & kaidah hukum yang relevan di saat tertentu karena dianggap hanya merupakan persoalan « kualifikasi » dan bukan « choice of law » [ Mulder dari Bld & Ehrenzweig dari USA] Persoalan vested rights ini sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai suatu “persoalan hukum” saja [Lemaire] 10/19/2017
ISU-ISU YANG BERSINGGUNGAN… KETERTIBAN UMUM « Public Order » Ilustrasi Seorang Arab memiliki 2 istri. Pindah ke Perancis dan melahirkan anak-anaknya di Perancis. Ingat Saudi Arabia: Status Personil ditentukan oleh Nasionalitas Perancis: Status Personil ditentukan oleh Nasionalitas Hukum intern Saudi Arabia----Poligami sah Hukum intern Perancis-----Monogami BAGAIMANA STATUS PERKAWINAN? BAGAIMANA STATUS KEDUA ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA? APAKAH HUKUM PERANCIS AKAN MENGAKUI STATUS PERKAWINAN ORANG ARAB TERSEBUT SEBAGAI SAH DAN STATUS ANAK-ANAKNYA SEBAGAI SAH JIKA TERJADI PERSOALAN DI FORUM PERANCIS? 10/19/2017
ISU-ISU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN VESTED RIGHTS RESIPROSITAS atau TIMBAL BALIK-prinsip yang diakui dalam pergaulan internasional (hubungan internasional)- PENYELUNDUPAN HUKUM Ketentuan tambahan Sepanjang tidak bertentangan dengan « Public Policy » Inggris Negara-negara sosialis kurang memperhatikan « hak-hak yang telah diperoleh ini » Namun, Ketertiban Umum didahulukan, jika amat sangat bertentangan sedemikian rupa dengan perasaan keadilan rakyat 10/19/2017
Berkaitan isu-isu tersebut, ANGLO SAXON menerima Vested Rights INGGRIS MENGAKUI VESTED RIGHTS Alasan « COMITY » atau « COURTOISIES » Alasan PENGHINDARAN INCONVENIENCE… Tapi « sesuatu hak yang diperoleh secara sah « duly acquaired » ada pembatasannya menurut Anglo Saxon. Pelaksanaan hak yang bertentangan dengan UU. Pelaksanaan hak yang bertentangan dengan jiwa dan moral per-UU-an Inggris. Hak yang melampaui wewenang dan kekuasaan negara asing hak atas benda tidak bergerak yang terletak di Inggris. Hak yang berkaitan dengan ketentuan hukum acara. Jika hak tersebut diperoleh dari perbuatan yang tidak sah di negara dimana perbuatan dilakukan (meskipun hukum Inggris mengakui). Ketentuan tambahan Sepanjang tidak bertentangan dengan « Public Policy » Inggris Negara-negara sosialis kurang memperhatikan « hak-hak yang telah diperoleh ini » 10/19/2017
Berkaitan isu-isu tersebut, ANGLO SAXON menerima Vested Rights AMERIKA SERIKAT Beale « Doctrine of Vested Rights » salah satu doktrin di AS yang menerima Vested Rights « A right having been created by the applicable law, the recognition of its existence should follow everywhere. Thus, an act valid where done cannot be called in question anywhere. » Ketentuan tambahan Sepanjang tidak bertentangan dengan « Public Policy » Inggris Negara-negara sosialis kurang memperhatikan « hak-hak yang telah diperoleh ini » 10/19/2017
BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA….. INGGRIS Tengok doktrin HPI Inggris tentang Vested Rights (Dicey) Apa artinya…… Hakim (Forum) Inggris yang menentukan apakah sesuatu hak telah diperoleh secara sah menurut sistem hukum asing yang bersangkutan. Any right which has been duly acquired under the law of any civilized country (which is applicable according to English rules of the conflict of laws) is recognised, and in general, enforced by English courts, and no right which has not been duly acquired in virtue of an English rules of the conflict of laws is enforced or in general recognized by English courts 10/19/2017
BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA….. BELANDA Van Brackel Harus ada Pengakuan terhadap Vested Rights ! Karena sebenarnya, doktrin Vested Rights ini sudah tersimpul dalam asas-asas HPI yang penting… Status Personil Lex Rei Sitae Locus Regit Actum Hijmans Anti Vested Rights Vested Rights itu sifatnya destruktif 10/19/2017
BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA….. INDONESIA Wirjono Projodikoro mendefinisikan Vested Rights sebagai « Pelanjutan Keadaan Hukum » Vested Rights itu merupakan penghormatan atas hak yang telah diperoleh secara sah, termasuk penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan suatu negara Aturan dasar HPI Indonesia menerima Vested Rights Pasal 16 dan 17 AB. Menurut Sudargo Gautama: Vested Rights bukan fondamen, tapi digunakan untuk membantu penentuan hukum Vested Rights (yang mengakui pemberlakuan hukum asing) merupakan antigon/kontradiksi dari Ketertiban Umum ( yang menghindari pemberlakuan kaidah hukum asing) 10/19/2017
PUBLIC ORDER KETERTIBAN UMUM Hukum Perdata Internasional Kelas D All images : Internet’s Archives
DIKENAL BEBERAPA ISTILAH… Ordre public (Prcs)… Openbare orde (Bld)…Vorbehalthklausel (Grm)…Public Order (UK)…Kepentingan Umum… (Ind) DASAR DAN FUNDAMEN DALAM HPI SEBAGAI RECHTOESPASSINGSRECHT (dasar untuk mengesampingkan berlakunya hukum asing). Jika pemakaian hukum asing merupakan suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi asasi hukum nasional dari Hakim (Lex Fori), sehingga hakim dapat menyampingkan hukum asing. Exception to the application of foreign law [Wolff] Hukum asing itu harus “..manifestement incompatible (nyata-nyata tidak sesuai) ..”[Konvensi Den Haag]
DEFINISI KETERTIBAN UMUM [KOLLEWIJN] Ketertiban umum sebagai batas seseorang boleh mengadakan pilihan hukum yang dituangkan dalam perjanjian maupun batas seseorang untuk melakukan suatu tindakan Lihat Pasal 23 AB. Seringkali diartikan sebagai “ketertiban & kesejahteraan” atau “keamanan” Seringkali diartikan sebagai “sistem hukum/tertib hukum” (rechtsorde) Seringkali diartikan sebagai “konsep keadilan” menurut Lex Fori. Dalam hukum pidana, maka ketertiban umum berarti “hukum asing pidana tidak berlaku”.
DEFINISI KETERTIBAN UMUM [KEGEL] Konsep Ketertiban Umum pada dasarnya berkenaan dengan « bagian yang tidak dapat disentuh (untouchable part) dari sistem hukum setempat » . Sehingga hukum asing dapat dikesampingkan jika dianggap bertentang dengan « the untouchable part » dari Lex Fori itu. Image Internet’s Archieve
Pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang mendasar; DEFINISI KETERTIBAN UMUM MENURUT PANDANGAN AHLI HPI DI AMERIKA [Bayu Seto] Konsep Public Order menunjuk pada situasi dimana pengadilan tidak mengakui suatu tuntutan yang seharusnya tunduk pada suatu hukum negara lain. Jika hakikat dari tuntutan itu diakui, maka akan menyebabkan: Pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang mendasar; Bertentangan dengan konsepsi yang berlaku mengenai « kesusilaan yang baik »; Bertentangan dengan suatu tradisi yang mengakar. Image Internet’s Archieve
APAKAH PENGGUNAANYA TANPA BATAS….. As a shield, Not as a sword ----! Penggunaannya hanya bertujuan sebagai defensif/perlindungan Demi alasan keadilan bagi para pihak dan perkembangan HPI itu sendiri. Konsep Ketertiban Umum ini sulit didefinisikan karena faktor waktu & tempat, filsafah kenegaraan, sistem perekonomian, sistem politik dan pola kebudayaan masyarakat yang berbeda [Sunaryati Hartono] Image Internet’s Archieve
APAKAH PENGGUNAANYA TANPA BATAS….. Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, konsep Ketertiban Umum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa « semua kaidah hukum setempat yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum (public welfare) harus didahulukan dari ketentuan-ketentuan hukum asing yang isinya dianggap bertentangan dengan kaidah hukum tersebut » [Cheshire] Image Internet’s Archieve
APAKAH PENGGUNAANYA TANPA BATAS….. Konsep Ketertiban umum harus berfungsi sebagai « rem darurat pada sebuah kereta api » dan hanya digunakan apabila benar-benar dibutuhkan [Sudargo Gautama] Image Internet’s Archieve
APAKAH PENGGUNAANYA TANPA BATAS….. JIKA DIGUNAKAN SECARA BERLEBIHAN Menghambat pergaulan internasional, menghambat perkembangan Lex Fori dan dapat menimbulkan ketidakdilan. Image Internet’s Archieve
PENERAPANNYA DI INDONESIA Konsep Ketertiban Umum berbeda-beda di berbagai negara. Pada umumnya, Public Order selalu bersumber dari pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya politis (Public Policy Making atau Kebijakan Publik) Yurisprudensi : PN Jakarta 1953 (Lie Kwie Hien lawan Tjin Tjheuw Jie) Pasangan suami istri WN RRC bermaksud bercerai berdasarkan persetujuan bersama. KUHPerdata tidak mengenal perceraian berdasarkan persetujuan [P.208 KUHPerdata] Bidang perkawinan masuk pada katergori status personil, HPI di Indonesia untuk menentukan status personil dianut Prinsip Nasionalitas (P.16 AB). Lex Causae (hukum yang seharusnya berlaku) seharusnya hukum perkawinan RRC, namun karena alasan ketertiban umum, maka ditolak gugatan cerai tersebut. Argumen Penggugat sangat menarik : 1.Ketertiban umum dalam KUHPer merupakan konsep atau pandangan politis dari pemerintah kolonial, sedangkan Indonesia sudah merdeka. 2.Dalam HATH Intern Indonesia (interreligieuse), terdapat lembaga TALAK maupun REFERTE, yang intinya sama dengan perceraian atas persetujuan bersama.
DUA FUNGSI KETERTIBAN UMUM POSITIF Menjamin agar aturan-aturan tertentu dari Lex Fori tetap diberlakukan (tidak dikesampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuan hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI. NEGATIF Menghindarkan pemberlakuan kaidah hukum asing jika pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar Lex Fori.
CONTOH KETERTIBAN UMUM DALAM SISTEM HPI INGGRIS Lembaga “Public Order” digunakan oleh hakim dalam perkara-perkara hukum yang menyangkut persoalan-persoalan: Hubungan-hubungan keperdataan yang karena tujuan & akibatnya tidak sah (illegal purpose) yang dapat mengakibatkan gangguan persahabatan 2 negara; Transaksi hukum yang akibat/hasil/tujuannya menguntungkan pihak asing yang sedang berperang dengan Inggris; Suatu transaksi yang dibuat sah di LN tetapi mempengaruhi bahkan membatasi persaingan usaha di Inggris maka tidak dapat dilaksnakan; Perbuatan-perbuatan yang dilaksanakan dengan melakukan penyelundupan hukum (evasion of law).
KETERTIBAN UMUM BERUBAH, BERKEMBANG… CONTOH Perceraian dulu tidak dikenal di Perancis; namun sejak tahun 1884 perceraian dibolehkan. Konsepsi mengenai Hak Milik pribadi di Indonesia berubah : dari hak pribadi yang absolut menjadi hak yang memiliki fungsi sosial (P.33 UUD 1945, P.6 UU Pokok Agraria]. 10/19/2017
HUBUNGAN ANTARA PUBLIC ORDER DAN VESTED RIGHTS [Sunaryati Hartono] 1. Hukum asing yang seharusnya berlaku, tidak diberlakukan 1.Hukum sendiri yang seharusnya berlaku dikesampingkan 2.Hukum asing dikesampingkan demi keadilan rakyat Lex Fori 2.Hukum sendiri dikesampingkan demi keadilan bagi para pihak 3.Penggunaan yang terlalu berlebihan akan menyebabkan terhambatnya pergaulan internasional (larangan Chauvinisme Juridis) 3.Penggunaan secara resiprositas akan melancarkan pergaulan internasional 4.Mengenai berbagai hal 4.Hanya berkaitan dengan hak milik dan status 5.Kepentingan nasional harus didahulukan demi kedaulatan negara 5.Kepentingan internasional merupakan fenomena yang harus dipertimbangkan demi menjaga kebaikan dan kelancaran pergaulan antar bangsa
Hukum Perdata Internasional Kelas D FH UGM PENYELUNDUPAN HUKUM RESIPROSITAS DAN PEMBALASAN Hukum Perdata Internasional Kelas D FH UGM Images: Internet’s Archives
BEBERAPA AJARAN YANG MENOLAK BERLAKUNYA HUKUM ASING KETERTIBAN UMUM PENYELUNDUPAN HUKUM Wetsont-duiking, Fraude à l Loi, Fraus Legis RESIPROSITAS DAN PEMBALASAN Menolak berlakunya HUKUM ASING
PENYELUNDUPAN HUKUM
PENYELUNDUPAN HUKUM DEFINISI Penyelundupan hukum terjadi jika ada seseorang atau pihak-pihak yang mempergunakan berlakunya hukum asing dengan cara-cara yang tidak benar, dengan maksud untuk menghindari berlakunya hukum nasional. Dengan maksud jahat dan telah direncanakan lebih dahulu, pergi keluar negeri, kemudian melakukan perbuatan hukum tertentu disana untuk menghindari berlakunya hukum yang seharusnya berlaku baginya.
PENYELUNDUPAN HUKUM Dalam hukum intern Indonesia, segala perbuatan hukum yang dilakukan tanpa itikad baik, melanggar hukum serta melanggar ketertiban umum dan kesusilaan menjadi BATAL DEMI HUKUM (Nietig) Lihat Pasal 1337 KUHPerdata
PENYELUNDUPAN HUKUM BAGAIMANA NEGARA-NEGARA LAIN? Perancis menganut penolakan hukum asing (the applicability of foreign law) jika bertentangan dengan “PUBLIC ORDER” dan ‘FRAUDE a la LOI” (penyelundupan hukum). UK dan USA menganut prinsip penolakan hukum asing hanya jika hukum asing itu bertentangan dengan PUBLIC ORDER. Jerman juga hanya mengatur tentang PUBLIC ORDER.
CONTOH 1 Fauzan Astagfirullah, WN Perancis keturunan Arab yang sangat kaya berdomisili di Perancis, telah menikahi seorang wanita Arab, dan kini bermaksud menikahi Kasih Aura, WN Perancis. Namun, dalam bidang keluarga, Perancis menganut sistem Monogami. Kemudian apa yang dilakukan Fauzan Astagfirullah…?
CONTOH 1 Fauzan Astagfirullah dan Kasih Aura menikah di Jedah, Arab.
CONTOH 2 Birowo van Keleees, WNBelanda di Indonesia ingin menghibahkan satu dari 15 yachnya pada Gravyta, WNI. Pasal 1682 KUHPerdata mengharuskan penghibahan (Schenking) dilakukan dengan akta otentik (notaris). Ia tidak mau menghibahkan melalui Notaris, maka apa yang akan dilakukannya…?
CONTOH 2 Mereka pergi ke Swiss dimana pemberian hibah tidak diperlukan akta notaris. Apa argumen (dasar) yang dapat digunakan untuk meneguhkan perbuatan tersebut?
TIMBAL BALIK, PEMBALASAN Reciprocity (Eng)... Réciprocité (Fr)... Reziprozitat,Gegenrecht, Gleichberechtigung (Jrm)... Reciprociteit, Wederkerigheid en vergelding (Bld)...
TIMBAL BALIK, PEMBALASAN Definisi Hukum Asing yang oleh kaidah HPI kita harus digunakan , akhirnya tidak kita pakai karena tidak terpenuhinya syarat timbal balik atau harus dilakukan pembalasan.
TIMBAL BALIK, PEMBALASAN Definisi Pada dasarnya berangkat dari prinsip yang sama, namun waktu timbulnya yang berbeda [Sudargo Gautama]. Resiprositas berlaku umum terhadap semua negara, Pembalasan (Retorsie) dibatasi hanya terhadap negara tertentu yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan tersebut Resiprositas merupakan keadaan yang dikehendaki, Pembalasan (Retorsie) merupakan cara untuk mencapai keadaan tersebut Resiprositas menghendaki dibuktikannya persamaan terlebih dulu, Pembalasan (Retorsie) justru menghentikan persamaan yang telah ada dikarenakan munculnya perlakuan yang tak sama oleh negara asing.
TIMBAL BALIK, PEMBALASAN E.g. Hukum acara perdata Jerman tentang berperkara bebas biaya (FREE CHARGE). Orang asing tidak diberikan hak berperkara bebas biaya apabila kepada orang Jerman di negara asing bersangkutan tidak diberikan hak yang serupa!
Hakikatnya... Motivasi hakim Lex Fori memberlakukan hukum asing Resiprositas dan Pembalasan ini berkaitan erat dengan persoalan pemberlakuan Hukum Asing. Motivasi hakim Lex Fori memberlakukan hukum asing Demi pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan hukum dalam lalu lintas internasional
MACAM RESIPROSITAS (TIMBAL BALIK) 1. Timbal Balik Formal Persamaan perlakuan (equality of treatment) Sifatnya ABSTRAK-ABSOLUT (Terkait bidang yang umum). Intinya Orang asing akan diperlakukan sama dengan warganegara (nasionalnya) dengan syarat di negara asing tersebut warganegara (nasionalnya) diperlakukan demikian. Bentuk khusus : Penerapan prinsip National treatment dan The most Favored Nation (MFN) dalam hubungan perdagangan internasional.. Konsekuensi Tidak ada kepastian mengenai perlakuan tiap negara!
1. Timbal Balik Formal Implementasi: National Treatment principle «In the context of international agreement, a state must provide equal treatment to those citizens of other states that are participating in the agreement” (Negara akan memperlakukan sama WNA dari negara asing dengan berdasar pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi) The Most Favored Nation (MFN) principle « A status of treatment accorded by one state to another in international trade, meaning the country which is the recipient of this treatment must receive equal trade advantages as the "most favoured nation" by the country granting such treatment. (Trade advantages include low tariffs or high import quotas)” S(uatu negara asing akan diperlakukan sama dan diberi keuntungan ekonomis yang sama dengan negara asing lain yang mendapat perlakuan sebagai negara MFN).
MACAM RESIPROSITAS (TIMBAL BALIK) 2.Timbal Balik Material Persamaan hak hukum (equality of right) Sifatnya KONKRIT-RELATIF (Terkait dengan hak-hak yang telah diatur secara konkrit di dalam peraturan). Intinya Hak-hak yang diberikan pada orang asing sama dengan yang diberikan pada warganegara (nasionalnya) sendiri, dan hak-hak tersebut telah diatur secara terperinci. e.g. Orang asing bisa berperkara perdata di Indonesia dan boleh didampingi penerjemah tersumpah.
2.TIMBAL BALIK MATERIAL IMPLEMENTASI E.g. Cautio Judicatum Solvi financial garant that must be paid to a court when a foreigner bring lawsuit against national (WNA harus membayar jaminan finansial pada Pengadilan di suatu negara jika bermaksud menggugat melawan WN dari negara ybs jika tuntutannya ternyata tidak dikabulkan oleh Pengadilan). France Art.11 Code Civil (Perancis)— “L’étranger jouir en France des mêmes droits civils que ceux qui sont ou seront accordés aux Français par les traités de la nation à laquelle cet étranger appartiendra ”. (WNA di Perancis mendapat hak-hak perdata yang sama sebagaimana WN Perancis di negara asing tersebut diperlakukan). b. Turkey « Foreigners bringing action in Turkey must give security to the Court of Turkey. Nevertheless, since Turkey is party to 1954 The Hague Convention on Civil Procedure, foreigner plaintiffs being resident or national of one of the State parties are not ordered such payment’ (WNA di Turkey harus membayar Cautio Judicatum Solvi kecuali WNA tersebut adalah WN dari negara anggota Konvensi Den Haag yang membebaskan WNA untuk membayar)
BAGAIMANA SIKAP INDONESIA...? Prinsip ini hendaknya tidak dipergunakan untuk menolak pemberlakuan hukum asing, namun dapat dijadikan faktor yang dipertimbangkan untuk menolak/ memberlakukan hukum asing [Sudargo Gautama]. Sebaiknya penerapan prinsip ini didasarkan pada aturan tertulis (UU). Apakah perundang-undangan Indonesia menganut asas Resiprositas dan pembalasan ? P.3 AB : Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya, hukum perdata dan hukum dagang berlaku sama baik untuk orang asing maupun untuk kaulanegara Belanda.
Hukum Perdata Internasional –Kelas D Persoalan Pendahuluan Penyesuaian Hukum Perdata Internasional –Kelas D
PERSOALAN PENDAHULUAN
PERSOALAN PENDAHULUAN Terminologi Asing Preliminary Question, Incidental Question (Eng)… Question Préalable/Preliminaire, Incidente (Fr)…Vorvrage, Inzident Frage (Grm)…Prealable of Voorvraag (NL). Definisi: Suatu persoalan / masalah HPI dalam sebuah perkara yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum putusan terhadap masalah HPI yang menjadi pokok perkara dapat ditetapkan oleh Hakim
PERSOALAN PENDAHULUAN “Adakalanya dalam suatu perkara HPI, pengadilan tidak saja dihadapkan pada masalah utama, tetapi juga suatu masalah subsider. Setelah hukum yang harus diberlakukan (lex causae) terhadap masalah utama ditetapkan melalui penerapan kaedah HPI yang relevan, maka kemungkinan ada kebutuhan untuk menentukan kaedah HPI lain untuk menjawab masalah subsider yang berpengaruh terhadap penyelesaian masalah utama.” [Cheshire].
PERSOALAN PENDAHULUAN Untuk menentukan ada tidaknya Persoalan Pendahuluan : “Main issue” yang dihadapi dalam perkara harus merupakan masalah HPI yang berdasarkan kaedah HPI forum harus tunduk pada hukum asing; Dalam perkara yang sama harus terdapat “subsidiary issue” yang mengandung unsur asing, yang sebenarnya dapat timbul sebagai masalah HPI yang terpisah dan diselesaikan melalui penggunaan kaedah HPI lain secara independen; Kaedah HPI untuk menentukan Lex causae bagi subsidiary issue akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari kesimpulan yang akan dihasilkan seandainya Lex causae dari main issue yang digunakan;
PERSOALAN PENDAHULUAN Tiga pandangan untuk menyelesaikan: Absorption Prinsipnya, Lex causae yang dicari dan ditetapkan melalui penerapan kaedah HPI untuk mengatur masalah pokok (main issue) akan digunakan juga untuk menjawab “persoalan pendahuluan”. Jadi setelah Lex causae untuk masalah pokok ditetapkan oleh kaedah HPI Lex fori, masalah pendahuluannya akan ditundukan pada lex causae yang sama. Cara ini disebut cara penyelesaian berdasarkan Lex causae. Contoh: Inggris 2.Repartition Pada dasarnya, melalui repartition, hakim harus menetapkan Lex causae untuk masalah pendahuluan secara khusus dan tidak perlu menetapkan Lex causae dari masalah pokoknya terlebih dahulu. Dengan mengabaikan Lex causae dari masalah pokok, hakim akan melakukan kualifikasi berdasarkan Lex fori dan menggunakan kaedah HPInya yang relevan khusus untuk menetapkan Lex causae masalah pendahuluan. Cara ini disebut penyelesaian dengan Lex fori. Contoh: Belanda .
PERSOALAN PENDAHULUAN Tiga pandangan untuk menyelesaikan: 3. Pendekatan Kasus demi Kasus (Kasuistis) Penetapan Lex causae untuk masalah pendahuluan atau incidental question dilakukan dengan pendekatan kasuistis, dengan memperhatikan sifat dan hakekat perkara atau kebijakan dan kepentingan forum yang mengadili perkara. .
PERSOALAN PENDAHULUAN Kasus Referensi : Kasus « Mays Estate » (1953) Persoalan pendahuluan muncul untuk menentukan sah tidaknya perkawinan antara Paman dan Keponakan Yahudi yang menikah di Rhode Island dan diajukan perkara utamanya mengenai Wenang tidaknya Suami menguasai harta kekayaan istri di Forum New York oleh sang anak. Hukum intern New York melarang perkawinan semacam itu, namun lex causae yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan pendahuluan adalah « lex loci celebrationis » dari perkawinan (Negara bagian Rhode Island). Kasus Schwebel vs Ungar (1953) Persoalan pendahuluan muncul untuk menentukan kemampuan seorang wanita Yahudi untuk menikah kembali dimana perceraian pertama dilakukan di Italia dengan menggunakan lembaga adat Yahudi. Perkawinan kedua dilaksanakan di Kanada. Perkara diajukan di Forum Kanada oleh suami kedua dengan perkara utamanya pembatalan perkawinan dengan alasan istri melakukan bigami.Menurut HPI Israel,perceraian semacam itu sah. Lex causae yang digunakan adalah « lex domicilii » wanita saat melakukan pernikahan kedua (yaitu di Israel).
PERSOALAN PENDAHULUAN Kasus Referensi : Kasus Lawrence vs Lawrence (1985) Persoalan pendahuluan muncul untuk menentukan kapasitas seorang wanita (berdomisili di Brasil) untuk menikah kembali dengan perkara pokoknya permohonan pengesahan pernikahan di Forum Inggris yang diajukan suami kedua yang ber-KWN Amerika . HPI Inggris mengatur bahwa kapasitas ditentukan oleh domisili ( hukum Brazil ), namun lex causae yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan pendahuluan adalah lex Loci Celebrationis dari perceraian yang dilakukan di Nevada, USA. Kasus R. vs Brentwood Marriage Registrar Persoalan pendahuluan muncul untuk menentukan apakah perceraian seorang WN Italia yang dilakukan di Swiss adalah sah, sementara persoalan utamanya adalah kapasitas/kecakapan laki-laki WN Italia tersebut untuk melakukan perkawinan kedua di Inggris. Karena ditolak dengan alasan hukum Italia tidak mengijinkan perceraian, ia mengajukan gugatan. HPI Inggris menentukan kapasitas seseorang ditentukan berdasarkan domisili (Swiss) & HPI Swiss menentukan kapasitas seseorang berdasarkan KWN. Akhirnya lex causae yang digunakan untuk menyelesaikan persaoalan pendahuluan adalah « lex domicili » (yaitu di Swiss).
PERSOALAN PENDAHULUAN SAMA DENGAN DEPECAGE? DEFINISI Dépecage adalah Pemecahan atau Pemilahan persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam perkara HPI ke dalam sistem hukum yang berbeda. Dépecage adalah tindakan untuk menundukkan persoalan-persoalan tertentu yang mungkin terbit di dalam sebuah peristiwa atau hubungan hukum pada sistem-sistem hukum atau aturan dari sistem hukum yang berbeda-beda [Bayu Seto H]
Dalam HPI, Depeçage harus diterapkan? HPI Traditional secara teoritis bertitik tolak dari prinsip bahwa sebuah hubungan hukum seharusnya tunduk pada satu sistem hukum (jurisdiction selecting approach). Namun Depecage bisa diterapkan dalam keadaan tertentu : Pelaksanaan kewajiban para pihak dalam kontrak harus dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda; Para pihak sepakat untuk “memecah” sebuah kontrak kedalam bagian-bagian tertentu dan menundukkan masing-masing bagian itu pada sistem hukum yang berbeda-beda, atau Karena submasalah tertentu dari suatu hubungan hukum tertentu ternyata memiliki kaitan nyata yang lebih besar pada sebuah sistem hukum tertentu daripada sistem hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan pilihan hukum para pihak atau berdasarkan kaidah HPI.
PENYESUAIAN
PENYESUAIAN, Definisi: Terminologi asing Anpassung, Angleichung (Grm)…., Adjustement, Adaptation (Fr)…, Addatamento (It)…, Adaptation (Eng)…, Aanpassing, Adaptatie (NL). Definisi: Penerapan hukum asing dimana hakim perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pengertian-pengertian (konsep) hukum dan lembaga hukum asing yang relevan dengan perkara HPI yang dihadapi.
PENYESUAIAN, Mengapa Perlu..? Sistem hukum yang ada di dunia ini bervariasi, termasuk kaidah HPI nya. E.g. Adopsi. Ada negara menganut Adopsi sempurna yang konsekuensinya mempersamakan anak tersebut seperti anak sah, tapi ada negara yang menganut Adopsi tidak sempurna pula. Akta Otentik Ada negara yang mengatur bahwa lawyer bisa membuat akta otentik. Trust (lembaga yang mengurus perwalian dan pengelolaan harta kekayaan)
PENYESUAIAN, Apa yang dilakukan Hakim? 1. Transposition (transfer) Pemindahan hubungan-hubungan hukum yang diatur menurut sistem suatu stelsel hukum tertentu ke dalam sistem dan pengertian-pengertian stelsel hukum lain. e.g. Di Indonesia suatu peristiwa merupakan PMH, tapi menurut hukum Inggris merupakan wrongful death action. 2. Substitution (mengganti) Hukum intern yang digantikan dengan suatu pengertian hukum asing yang sama nilainya. e.g. Hipotik(Indonesia) = Mortgage (AS)? Tort (Inggris)=PMH/Onrechtmatigedaad (Indonesia)? 3. Adaptation (menyesuaikan) Melakukan kombinasi dan penghalusan sistem dan kaidah hukum.
CONTOH KASUS ILUSTRASI Joko (WNI). 28 thn, domisili Bantul,dan Jacko (WN Inggris), 25 thn, berkediaman sementara di Godean, Sleman, membuat kontrak jual beli kerajinan kasongan tradisional yang diproduksi di kasongan, Bantul. Joko yang menjual kerajinan seharga Rp.150.000.000,00 (Seratus juta) hanya sebagai perantara dan berupaya memperoleh keuntungan 50 % dari harga sesungguhnya. Jacko kebetulan sedang bekerja sebagai dosen tamu untuk beberapa bulan di Yogyakarta. Ia sudah membayar harga, namun ketika tanpa sengaja mengetahui bahwa Joko hanya perantara, Jacko merasa ada itikad buruk dari Joko yang menyembunyikan kenyataan bahwa ia hanya perantara yang memang sengaja menarik keuntungan lebih. Jacko menyatakan kehendaknya untuk membatalkan perjanjian dan menuntut uang dikembalikan. Joko tidak menerima hal tersebut. Ia sudah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya ke Bank. Jacko pun mengajukan gugatan ke PN Bantul.
FAKTA-FAKTA HUKUM Di Inggris, dikenal contract dan di Indonesia, kontrak. Namun unsur-unsur contract yang diatur di Inggris cukup berbeda dengan di Indonesia. Hukum intern Indonesia dapat mengkualifikasikan peristiwa tersebut sebagai « wanprestasi » dan hukum intern Inggris mengenal peristiwa tersebut sebagai « breach of contract ». Di Indonesia, kaidah HPI tentang akibat hukum dari perjanjian diatur dalam Pasal 18 AB. Di Indonesia, dasar hukum untuk menuntut wanprestasi dalah P.1236 BW untuk menuntut ganti rugi maupun pemutusan perjanjian. Di Inggris, kaidah HPI yang mengatur perjanjian adalah « proper of law », yaitu ada 3 cara: choice of law; lex validatis; the closest and most real connection. Di Inggris, breach of contract bisa berakibat « repudiation », « damages » dan « specific performance ».
FAKTA-FAKTA HUKUM Unsur contract menurut hukum intern Inggris harus memenuhi unsur: Offer & Acceptance Intention to create legal relationship Consideration Legal capacity Consent Illegal & Void Contract Unsur kontrak menurut hukum intern Indonesia: Unsur esensialia Unsur naturalia Unsur accidentalia
FAKTA-FAKTA HUKUM Asas-asas yang dianut dalam hukum kontrak di Inggris dan Indonesia serupa: Pacta Sunt Servanda Good Faith Freedom of Contract Consent
KAJIAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA Hukum Perdata Internasional-Kelas D FH UGM Image Internet’s Archieve
Apakah Kodifikasi HPI merupakan urgensi...? Selama ini aturan-aturan HPI di Indonesia masih tersebar, baik yang tertulis maupun yang bersifat teoritis-doktrinal dan putusan-putusan praktik peradilan. Dengan kodifikasi, maka akan terbentuk perundang-undangan khusus yang secara sistematis dan lengkap mengatur HPI. Dengan adanya aturan tertulis, maka kepastian hukum lebih terjamin. Menjadi pedoman bagi hakim Indonesia dalam mengadili perkara-perkara HPI. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini masih mengakui General Principles of Private International Law untuk menghindari kevakuman hukum. Sebagai bagian dari Penemuan Hukum, maka hakim dalam menafsirkan atau mengkonstruksi hukumnya harus memperhatikan teori-teori umum dalam text-book, pendapat para penulis, Communis Opinio Doctorum (pendapat Sarjana yang paling banyak dianut), Konvensi internasional, dan Yurisprudensi. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Menerima Renvoi” Ditentukan bahwa ketika Lex Causae (applicable law) menunjuk kepada hukum Indonesia, maka kaidah hukum intern Indonesia yang digunakan. RUU ini menganut paham “Ketertiban Umum” Jika HPI Indonesia menunjuk kaidah hukum asing sebagai Lex Causae, maka Lex Causae tersebut tidak akan digunakan jika bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan yang baik. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Nasionalitas” dan “Domisili Terbatas untuk orang asing”. Untuk status personil yang berkaitan dengan kemampuan/kecakapan hukum, hukum yang berlaku adalah hukum nasionalnya (KWN). Pengecualian : Yang menarik adalah diterimanya aturan yang menentukan setelah 2 tahun, berlakulah prinsip Domisili, yaitu hukum Indonesia. Ketika terjadi Bipatride/Multipatride, maka hukum dari KWN (kewarganegaraan) yang paling aktif/efektif yang berlaku. Jika salah satu KWN adalah Indonesia, maka KWN Indonesia yang berlaku. Jika terjadi Apatride, maka hukum dari tempat kediaman sehari-hari (résidence habituelle) yang berlaku. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Kualifikasi Lex Fori” Jika terjadi perselisihan antar stelsel hukum dalam suatu perkara tertentu, maka hakim Indonesia akan terlebih dulu melakukan kualifikasi berdasarkan Lex Fori untuk menentukan Lex Causae. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini mengakui eksistensi HATH Intern Indonesia adalah negara dengan pluralisme hukum, sehingga perkara HPI tidak semata-mata diselesaikan berdasarkan HATH ekstern Indonesia, tapi juga mempertimbangkan HATH intern-nya. RUU ini menganut paham “Place of Incorporastion” (berkaitan dengan Badan Hukum) Indonesia menerima prinsip Incorporasi, dimana hukum yang berlaku adalah hukum dimana Badan Hukum ini didirikan. Pengecualian : Asas Centre of Operation (pusat produksi) diterapkan, jika kegiatan utama Badan Hukum di dalam wilayah Indonesia. Jika ada perselisihan mengenai kewarganegaraan suatu Badan Hukum, maka KWN didasarkan pada negara di mana Badan Hukum ini didirikan Incorporasi.-- 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Locus Regit Actum” Sah tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan berdasarkan hukum di tempat perbuatan dilakukan. RUU ini menganut paham “Lex Rei Sitae” untuk perbuatan yang berhubungan dengan benda tetap Sah tidaknya suatu bentuk perjanjian/dokumen/perbuatan hukum yang berhubungan dengan benda tidak bergerak, maka ditentukan berdasarkan hukum dimana benda tetap/tidak bergerak tersebut terletak. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut prinsip“Pilihan Hukum (Choice of Law)” PH dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam, tetapi harus nyata (berdasarkan kenyataan-kenyataan sekitar kontrak dan isi kontrak). Pengecualian : Jika tidak ada PH, maka yang dipakai adalah prinsip the Most Characteristic Connection (letak berdomisili pihak yang prestasinya paling khas/kharakteristik –E.g. Mengenai perjanjian jual beli benda bergerak, maka tunduk pada hukum dari negara dimana pihak Penjual berdomisili saat berlangsungnya perjanjian-- 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut prinsip“Lex Loci Delicti Commissi” untuk PMH Hukum yang digunakan untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai PMH (perbuatan melawan hukum) dan untuk menentukan akibat-akibat dari PMH tersebut adalah hukum dari tempat dimana PMH itu terjadi. Pengecualian :Prinsip Milieu Social (suasana sosial) akan ditetapkan jika akibat-akibatnya termasuk ke dalam suasana hukum dari negara lain –E.g. A (WNIndonesia) melakukan PMH pada B (WNIndonesia) di Australia ketika keduanya sedang berlibur. Untuk menentukan suatu perbuatan sebagai PMH digunakan hukum Australia, tapi untuk menentukan ganti kerugian digunakan hukum Indonesia- 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Lex Rei Sitae” baik untuk Benda Tetap maupun Benda Bergerak Pengecualian : Untuk benda-benda yang diangkut dari suatu negara ke negara lain (In Transitu), maka selama pengangkutan, hukum dari tempat tujuan (tempat akan diterimanya barang) itu yang digunakan— Jika benda-benda tersebut tidak pernah sampai ke tempat tujuan, maka hukum dari tempat dimana benda tersebut berada pada saat gugatan diajukan. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? RUU ini menganut paham “Nasionalitas” untuk syarat Material Perkawinan dan “Lex Loci Celebrationis” untuk syarat formal Perkawinan. Yang menarik, diatur juga tentang kemampuan hukum dan akibat-akibat dari Pertunangan, yang semuanya diatur berdasarkan prinsip Nasionalitas. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? Berkaitan dengan Harta Benda Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan Jika KWN suami istri sama, maka harta benda perkawinan diatur oleh hukum Nasional dari suami pada waktu perkawinan dilangsungkan, termasuk jika tidak diadakan perjanjian perkawinan--. Jika suami istri berbeda KWN, maka yang digunakan adalah hukum di tempat suami istri berdomisili secara de facto pertama kali setelah perkawinan (sesuai dengan Konvensi Den Haag tahun 1976 mengenai Law applicable to Matrimonial Property Regimes hukum yang berlaku atas harta benda perkawinan). Untuk membuat Perjanjian Perkawinan mengenai harta benda, maka tunduk pada hukum Nasionalnya. Jika KWN suami istri berbeda, maka diatur berdasarkan PH (yang terlihat dari maksud para pihak untuk menundukan diri). Jika tidak ada PH, maka dipakai hukum dari domisili pertama kali setelah perkawinan -- 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? Berkaitan dengan Perceraian Jika KWN suami istri sama, perceraian diatur berdasarkan hukum nasionalnya- Jika suami istri berbeda KWN, maka yang digunakan adalah hukum di tempat suami istri berdomisili bersama-sama setelah perkawinan. Jika suami istri berbeda KWN dan berbeda domisili, maka akan tunduk pada Lex Fori-- --Yang menarik adalah, diterimanya Alasan Perceraian Atas Permufatan Bersama yang diatur dengan Hukum nasionalnya.-- 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? Berkaitan dengan Adopsi Jika KWN Pengadopsi dan yang Diadopsi sama, maka tunduk pada hukum nasional mereka. Jika Pengadopsi dan Diadopsi berbeda KWN, maka yang digunakan adalah hukum di tempat Diadopsi berkediaman sehari-hari “Résidence Habituelle”prinsip yang sesuai dengan Konvensi Den Haag tahun 1965 tentang Jurisdiction, Applicable Law and Recognition of Decrees Relating To Adoption. Jika suami istri berbeda KWN dan berbeda domisili, maka akan tunduk pada Lex Fori. 27
RUU HPI Indonesia, Mengatur apa saja? Berkaitan dengan Warisan Warisan, Testamen (Wasiat) dan peristiwa hukum lain yang berkaitan dengan kematian, diatur menurut hukum nasional dari si pewaris atau yang membuat testamen pada saat kematiannya- - Tapi validitas bentuk dari Testamen ditentukan oleh hukum nasional dari orang yang membuat Testamen pada saat ia membuatnya atau pada saat kematiannya, atau ditentukan oleh hukum dimana si pembuat testamen berkediaman sehari-hari pada saat ia membuat testamen itu atau pada saat kematiannya. Draft tentang pewarisan ini sudah sesuai dengan prinsip “Favor Testamenti” yang membuka peluang selebar-lebarnya agar keabsahan Testamen yang dibuat seseorang diakui di Indonesia sesuai dengan Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang Conflict of Law relating to the Form of Testamentary Dispositions- 27