TIGA PILAR EKONOMI ISLAM 1 Dalam konteks pembangunan ekonomi, Islam secara garis besar menunjukkan adanya tiga pilar ekonomi yang harus dibangun oleh sebuah negara. Hal tersebut tercantum dalam al Quran surat al Baqarah ayat 275 sampai 281. Pertama adalah sektor riil (al Ba’i), yaitu bisnis dan perdagangan. Kedua Ekonomi Syariah yaitu sektor keuangan atau moneter, yang diindikasikan oleh larangan riba, adanya Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan syariah maupun non- perbankan syariah., dan yang Ketiga adalah sektor zakat dan sektor voluntary seperti infaq/shadaqah dan wakaf (ZISWAF). Didin Hafidhuddin, Urgensi Zakat Bagi Ketahanan Ekonomi” www.baznas.or.id
2 Sektor Riil (Al Ba’i), Landasan syariah Allah SWT berfirman; وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ } “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”.( QS. An-Nisa’4:29)
Perdagangan adalah salah satu pekerjaan yang dihalalkan oleh Allah ta’ala, bahkan termasuk pekerjaan yang paling baik, bila dilakukan dengan cara-cara yang selaras dengan syariat. Perdagangan merupakan salah satu usaha untuk mendapatkan karunia Allah Swt di dunia ini, usaha ini bagian dari ibadah yang dapat membawa rahmat dan ampunan Allah Swt. Menurut Ahmad Mushtofa Al-Maraghi “Allah menghalalkan perdagangan karena di dalamnya ada maslahat yang menjadikannya halal, sebaliknya Allah mengharamkan riba karena di dalamnya ada mafsadah yang menjadikannya haram.” Muhammad Arifin B, M.A, “Dasar-Dasar Fiqh Perdagangan ( hadits no.45 Jaami’ul Ulum wal Hikam)”.artikel. Ahmad Musthofa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi.juz 1-3,hal 64, Multazam,1382H/1962M.
3 قِيلَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ dikatakan “ Wahai Rasulullah , mata pencaharian apakah yang paling baik? beliau bersabda: “ pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur” (HR.Ahmad) عن أبي سعيد : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء “ ……….. dari abi said dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” seorang pebisnis yang jujur lagi dapat dipercaya (kelak akan dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada.”( HR. Tirmidzi).
Sektor Keuangan 4 Hadirnya lembaga keuangan yang sehat (sesuai syariah) sangat diperlukan untuk menjadi salah satu pilar ekonomi ummat. Dalam konteks ekonomi modern, tabungan masyarakat diaktivasi untuk mendongkrak pembangunan. Penggunaan instrument Islam seperti musyarakah dan musyawarah, bukan sistem bunga, akan membawa kepada kesejahteraan dalam perilaku yang berimbang menurunkan kesenjangan antara yang kaya dan miskin. Jurnal Dirosah Islamiyah, vol I, no 2,2003,hal.40
5 Pelarangan riba merupakan antisipasi bagi ketidakstabilan sistem keuangan modern (kapitalisme), Islam melarang riba karena jelas kemadharatannya. Sistem bunga membantu para industrialis kaya mengambil keuntungan dari kesejahteraan beberapa orang yang mendepositokan uang mereka dibank dan setelah mencetak keuntungan, ia tidak mengizinkan untuk berbagi keuntungan kecuali perluasan dari bunga tetap ( fixed rate ) dari uangnya sebagai biaya produksi. Ibid, hal.39
Dampak negatif riba (bunga) dari perspektif ekonomi 1. Mencegah terjadinya kondisi full employment. Ditinjau dari dua aspek: a. Bunga → komponen biaya produksi tersendiri biaya produksi ↑ → daya beli masyarakat ↓ → tingkat konsumsi, investasi, lapangan pekerjaan ↓
Segelintir orang (yang kaya akan semakin kaya) b. Bunga → mencegah tercapainya kondisi optimum MEC (Marginal Efficiency of Capital) sumberdaya tidak dimanfaatkan secara maksimal → tingkat investasi ↓ Solusi: nilai bunga direduksi hingga nol persen 2. Kekayaan terkonsentrasi pada kalangan golongan the have. Bunga dibebankan kepada konsumen sebagai bagian dari harga barang yang dikonsumsi. Kaum kapitalis sebagai pemegang modal memperoleh pendapatan bunga baik secara langsung maupun melalui institusi perbankan. Aliran kekayaan: Segelintir orang (yang kaya akan semakin kaya) Masyarakat banyak