TRANSPLANTASI GINJAL (Tinjauan Hukum Islam)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Pencangkokan Organ tubuh
OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits
OLEH: MUHAMAD FATONI,M.Pd.I BAB III. Allah Menilai Hati Manusia عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' إن الله لا ينظر إلى صوركم.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
USHOLLI DAN QUNUT FATWA TARJIH 05.
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Oleh : KH.M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Pertemuan ke-3.
I J T I H A D.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
MINGGU KETUJUH : PROSEDUR KEHAKIMAN DAN KESELAMATAN
HadiTH Tiga Serangkai KURSUS BIMBINGAN UGAMA (KBU)
SUMBER HUKUM ISLAM.
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
ESENSI PUASA DARI SUDUT PANDANG HADITS
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Al-Islam III (Muamalah) : Pengertian, Ruang Lingkup, Kaidah-kaidah
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
RENUNGAN.
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
ISLAMIC VIEWS ON IMMUNOLOGY
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
IMUNISASI MR.
Transplantasi Organ Tubuh
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum wr wb
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Agama Islam Transplantasi Organ.
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM BIDANG FARMASI
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
PENDIDIKAN ISLAM HADITH RASULULLAH S.A.W. TINGKATAN SATU.
Masilul khamsah.
Oleh : Dr. Octaria Saputra SABAR dan BERSYUKUR.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
FAHAM AGAMA DALAM MUHAMMADIYAH 6 Rabiul Awal 1433 H (31 JANUARI 2012)
Sesi 5 Qawaid Fiqhiyyah.
TASAWWUR ISLAM II WEEK 1 PERUNDANGAN ISLAM
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
IMAM FASIH FATWA TARJIH 2004.
KONVENSYEN MEDIC INSANIAH
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
AGAMA DAN DUNIA: IMPLIKASI KATEGORISASI BAGI IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
Kesesuaian Referensi dalam Makalah Eksplorasi Gagasan Baru Riset Kimia Berbasis Wahyu R. Arizal Firmansyah Diskusi Dosen: Semarang, 29 Nopember 2016.
Penyuluhan Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
Nama kelompok : - Aditya pratama putra - Muhammad Sheva Rafli - Naila Syakirotul Rizkiyah - Rahma Putri Baina السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

TRANSPLANTASI GINJAL (Tinjauan Hukum Islam) OLEH Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag. Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Pengertian Transplantasi Transplantasi adalah Pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Obyek transplantasi: Jaringan spt kornea mata Organ spt ginjal, hati, jantung

Macam-macamTransplantasi Berdasarkan hubungan genetik antara donor dan resipien: Autotransplantasi Homotransplantasi Heterotransplantasi

Hukum Islam: Syariah, Fiqh, Istilah hukum Islam bukan berasal dari ulama fiqh. Istilah “Al-Hukm al-Islami” dalam bahasa Arab artinya “Pemerintahan Islam” Hukum Islam terjemahan dari Islamic Law. Kajian hukum dalam Islam disebut syariah dan fiqh.

Hukum Islam: Syariah dan Fiqh Syariah adalah hukum yang diatur dalam al-Quran dan as-sunnah, atau ayat-ayat dan hadis-hadis yang berisi ketentuan hukum. Fiqh (Fikih) berarti ilmu tentang hukum syariah amaliah (mengenai perbuatan manusia) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci; atau Kumpulan hukum syariah amaliah (mengenai perbuatan manusia) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Tujuan Syariat Islam Tujuan Syariat Islam adalah untuk memelihara: Agama Diri Akal Harta Keturunan (Kehomatan)

Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat diterapkan pada transplantai الأصل في الأشياء الإباحة Hukum Asal Segala Sesuatu yang )Bermanfaat( adalah Diperbolehkan. الأصل في المضار التحريم Hukum Asal Sesuatu yang Membahayakan adalah Haram. لا ضرر ولا ضرار Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain

Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat diterapkan pada transplantasi الضرر يزال Kemadharatan itu harus dihilangkan. ‏ ‏الضرر يدفع بقدر الإمكان.‏ Kemadharatan sebisa mungkin dihilangkan. الضرورات تبيح المحظورات Keterpaksaan itu Membolehkan yang Terlarang ما أبيح للضرورة يقدر بقدرهاSesuatu yang dibolehkan karena darurat diukur sesuai kadar kedaruratannya.

Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat diterapkan pada transplantasi الضرر لا يزال بمثلهKemadharatan itu tidak Boleh dihilangkan dengan kemadharatan yang sama. الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan. إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما Apabila Ada dua kerusakan, maka diambil kerusakan yang lebih-lebih ringan.

Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat diterapkan pada transplantasi درء المفاسد أولى من جلب المصالح Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada mendatangkan kemashlahatan. Kebolehan yang bersifat syar’i menggugurkan tanggung jawab. الحاجة ة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة.‏ Kebutuhan menempati posisi dharurat baik bersifat umum maupun bersifat khusus.

Contoh penerapan tujuan dan prinsip hukum transplantasi organ tubuh. Transplantasi merupakan upaya hifdhun-nafsi (memelihara jiwa), salah satu dari lima tujuan hukum Transplantasi sebenarnya tindakan menyakiti badan donor. Ini dibenarkan hanya dalam kondisi darurat sebab (Darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang). transplantasi itu tidak boleh membahayakan pihak donor. (Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang sederajat). Transplantasi jantung dari donor yang masih hidup tidak boleh karena membahayakan jiwa pihak donor.

Donor jaringan, organ, dan darah dalam kondisi darurat dibenarkan selama tidak membahayakan pihak donor. Jual beli organ tidak dibenarkan. Mengapa? Karena organ dalam perspektif Islam bukan masuk kategori harta yang dapat diperjual belikan.

Transplantasi Ginjal Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah Keputusan Muktamar Muhammadiyah Majlis Tarjih Ke-21 di Klaten, 10 April 1980 Tentang Transplantasi. Sebelum putusan diambil, terlebih dahulu disampaikan ceramah tentang: “Dasar Pengertian mengenai Transplantasi” oleh dr. H. Moch. Baried Ishom “Pencangkokan Cornea” oleh dr. Gunawan. “Transplantasi ditinjau dari segi Hukum Islam” oleh Drs. Asymuni Abd. Rahman

Isi Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Transplantasi. Transplantasi adalah masalah Ijtihadiyah dunyawiyah, maka hukumnya berputar pada illatnya. Berobat adalah wajib hukumnya. Transplantasi dari segi melukai dan merusak jaringan dan organ hukumnya haram. Ototransplantasi yang donor dan resipiennya satu individu hukumnya mubah. Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis (ahli yang mu’tabar) hukumnya boleh. Semua pencangkokan yang membahayakan baik secara ruhani maupun jasmani hukumnya haram.

Transplantasi adalah masalah Ijtihadiyah dunyawiyah, maka hukumnya berputar pada illatnya. Transplantasi sebagai teknik pengobatan adalah masalah Ijtihadiyah, dapat ditetapkan dengan ijtihad karena tidak ada dalil yang tegas dalam Quran dan Sunnah. Tranplantasi masalah duniawiyah karena termasuk perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi. Karena masalah ijtihad duniawiyah maka hukum asalnya boleh.

Berobat adalah wajib hukumnya. وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة : 195] dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (4 / 1) تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ » Berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali dia menurunkan obatnya kecuali satu penyakit, penyakit tua.

Berobat adalah wajib hukumnya. عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ». سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (4 / 6) Abu Darda’ dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan yang haram.” HR Abu Daud.

لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ [البقرة : 84] Transplantasi dari segi melukai dan merusak jaringan dan organ hukumnya haram. لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ [البقرة : 84] kamu tidak akan menumpahkan darahmu …فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ.. Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, dan kehormatan kamu haram kalian langgar. HR Muslim. كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الإِثْمِ. «سنن ابن ماجة ـ محقق ومشكول - (2 / 541) Menghancurkan tulang mayat dosanya seperti menghacurkan tulang orng hidup.HR. Ibnu Majah

Ototransplantasi yang donor dan resipiennya satu individu hukumnya mubah. Sama dengan berobat biasa, disuntik, diinfus, termasuk dioperasi.

Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis (ahli yang mu’tabar) hukumnya boleh. ‏الضَرَرُ يُزَالُ Kemadharatan itu harus dihilangkan. الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Keterpaksaan itu Membolehkan yang Terlarang

الضَرَرُ الأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الأَخَفِّ Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis (ahli yang mu’tabar) hukumnya boleh. الضَرَرُ الأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الأَخَفِّ Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan.

Semua pencangkokan yang membahayakan baik secara ruhani maupun jasmani hukumnya haram. قوله صلى الله عليه وسلم: (لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ ) رواه بن ماجه، وصححه الألباني Sabda Rasulullah SAW: (Tidak boleh memulai perusakan dan tidak boleh membalas perusakan dengan perusakan) H.R. Ibnu Majah. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani.

Setiap penyakit ada obatnya عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ صحيح مسلم 4084 ”Untuk setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat tersebut sesuai dengan penyakitnya, penyakit tersebut akan sembuh dengan seizin Allah Ta’ala” (HR. Muslim, no 4084)