“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI” Cisarua, Bogor, 24 Maret 2006 Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika
Pendahuluan Kronologis Penyusunan UU 32/2002 Tentang Penyiaran Good governance dan reformasi Tuntutan membentuk sistem baru : good governance (tatanan pemerintahan atau pengelolaan yang baik). Indonesia, dengan rezim kepemerintahan yang terlalu lama pada satu tangan sangat tidak cocok dengan prinsip good governance. Adanya keinginan penerapkan paradigma baru ini menimbulkan berbagai gejolak dengan tuntutan adanya reformasi di berbagai sektor.
Perubahan pandangan mendasar dunia dalam tatanan di masyarakat tentang kesadaran dalam membentuk bangsa dan bernegara berupa gelombang tuntutan: Demokratisasi (penonjolan hak dan kewajiban, otonomi yang lebih luas, kesetaraan dan keadilan yang lebih merata). Transparansi (dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan) Akuntabilitas (pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri) Partisipasi (pengikutsertaan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat publik) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengambil prinsip-prinsip dasar perkembangan paradigma baru : Demokratisasi (keinginan kuat mengakomodasi otonomi daerah). Transparansi (diakomodasi dalam sistem pemberian ijin penyiaran, dan sistem dan penyelenggaraan penyiaran). Prinsip akuntabilitas (sistem pertanggungjawaban dan sanksi). Prinsip partisipasi (pembentukan peran serta masyarakat dengan wadah Komisi Penyiaran Indonesia).
U.U. No.32/2002 Tentang Penyiaran Disahkan 28 Desember 2002 Jasa Penyiaran : Jasa penyiaran radio Jasa penyiaran televisi Penyelenggaraan Penyiaran : Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Komunitas Lembaga Penyiaran Berlangganan
Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri di bidang Penyiaran UU 32/2002 Tentang Penyiaran Peraturan Pemerintah : No. 11/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP No. 12/2005 Tentang LPP RRI No. 13/2005 Tentang LPP TVRI No. 49/2005 Tentang Pedoman Peliputan LP Asing No. 50/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LP Swasta No. 51/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LP Komunitas No. 52/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LP Berlangganan No. ……….. Tentang PNBP Bidang Penyiaran Peraturan Menteri : No. …/2006 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPP No. …/2006 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS No. …/2006 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPK No. …/2006 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPB No. …/2006 Tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran No. …/2006 Tentang Penentuan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (PP NO.11, 12 DAN 13 TH 2005)
PUBLIK LOKAL TVRI RRI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Terdiri dari: Stasiun pusat Stasiun daerah Syarat belum ada stasiun RRI/TVRI di daerah tersebut
BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPP RRI & TVRI Dengan terbitnya PP No.12/2005 dan PP No.13/2005: Perusahaan Jawatan RRI menjadi LPP RRI PT TVRI menjadi LPP TVRI Segala hak dan kewajiban, kekakayaan serta pegawai RRI & TVRI beralih kepada LPP RRI/TVRI RRI/TVRI bersifat independen, netral, dan tidak komersial Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa Mempunyai fungsi perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran publik
SUSUNAN ORGANISASI LPP RRI/TVRI Dewan Pengawas Dewan Direksi Stasiun penyiaran Stasiun pengawasan intern Pusat dan perwakilan
KEKAYAAN DAN PENDANAAN LPP RRI/TVRI Kekayaan RRI/TVRI merupakan kekayaan negara Sumber pendanaan: Iuran penyiaran Anggaran APBN atau APBD Sumbangan masyarakat Siaran iklan Usaha lain yang syah
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL Adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi
PERSYARATAN PENDIRIAN LPP LOKAL Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut Tersedianya alokasi frekuensi Tersedia SDM yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 jam siaran per hari untuk radio dan 3 jam sehari untuk televisi dengan materi siaran yang profesional LPP Lokal Radio hanya dapat bekerja sama dengan RRI dan LPP Lokal TV hanya dapat bekerjasama dengan TVRI
RELAI & SIARAN BERSAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP LOKAL RADIO dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan RRI LPP LOKAL TV dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan TVRI RRI DAN TVRI Dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan lembaga penyiaran dalam maupun luar negeri
Jangkauan Siaran Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI Jangkauan Wilayah RRI dan TVRI : Nasional RRI : - 59 stasiun penyiaran dan pemancar - 148 stasiun relai dan pemancar TVRI : - 24 stasiun penyiaran dan pemancar - 376 stasiun relai dan pemancar
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (PP NO.50 TH 2005)
MELALUI SISTEM SATELIT LEMBAGA PENYIARAN SWASTA MELALUI SISTEM TERESTRIAL MELALUI SISTEM SATELIT Radio AM/MW Radio FM Televisi Radio Televisi
PERSYARATAN PENDIRIAN LPS Didirikan oleh WNI Badan Hukum Indonesia, dalam bentuk PT Bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau TV Seluruh modal awalnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yg seluruh sahamnya dimiliki WNI
PROGRAMA/SALURAN SIARAN Pada 1 (satu) cakupan wilayah Siaran, hanya dapat menyelenggarakan: - 1 (satu) siaran dengan - 1 (satu) saluran siaran 1 siaran dengan 1 saluran 1 cakupan wilayah siaran
RELAI SIARAN ASING DILARANG : LPS bertanggung jawab atas siarannya relai siaran acara tetap dari luar negeri: Warta berita Siaran musik penampilan tidak pantas Siaran olah raga adegan sadis LPS bertanggung jawab atas siarannya Frekuensi pada FM (radio) & UHF, VHF (televisi), adalah untuk kepentingan siaran dalam negeri Pembentukan opini oleh pihak asing
Jangkauan Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Provinsi) Jangkauan Wilayah LPS Televisi : Dalam wilayah Provinsi kecuali Jakarta dan Yogyakarta LPS Jasa Penyiaran Televisi : - 10 stasiun penyiaran - 58 pemohon izin baru - puluhan tidak berizin
Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Televisi dan Radio Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran. Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan yang membentuk sistem stasiun jaringan. Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.
Sistem Stasiun Jaringan LPS Televisi Satelit Induk SJ terletak di Ibukota Propinsi (IKP) Jangkauan SSJ dibatasi max. di 75% Prov. Kecuali bagi stasiun relay yg beroperasi Sebelum PP max.90% prov Max. 80% daerah ekonomi maju (dipilih sendir), min 20% di daerah eko. kurang maju (lokasinya ditetapkan oleh Pemerintah) 2 IKP/IKK Anggota SJ Induk SJ IKP IKP/IKK Anggota SJ Wilayah RI Stasiun relai Stasiun relai Wilayah Prov. Stasiun relai
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS PP NO.51 TH 2005:
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS MELALUI SISTEM TERESTRIAL Radio AM/MW analog/digital Radio FM analog/digital Televisi analog/digital
PERSYARATAN PENDIRIAN LPK Didirikan oleh WNI badan hukum koperasi atau perkumpulan. lembaga penyiaran non-partisan; khusus menyelenggarakan siaran komunitas; pengurusnya berkewarganegaraan RI; seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas persetujuan tertulis min 51% jumlah penduduk dewasa atau min 250 orang dewasa
PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS Radius maks 2,5 km atau ERP 50 W Alokasi frekuensi dibatasi Cakupan wilayah siaran meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan Acara siaran: pendidikan, budaya, informasi, hiburan, kesenian, dan iklan layanan masyarakat Relai siaran hanya terhadap acara kenegaraan RI, IPTEK sesuai dengan kepentingan komunitasnya dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas
PERMODALAN LPK Modal awal dari 3 orang komunitasnya atau lebih Sumber pembiayaan: sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing
Jangkauan Siaran Lembaga Penyiaran Komunitas Jangkauan Wilayah LPK Radio/Televisi : - Masuk Kelas D : 2,5 km - Power : 50 watt
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN PP NO.52 TH 2005:
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT MELALUI KABEL MELALUI TERESTRIAL Radio Televisi
PERSYARATAN PENDIRIAN LPB Didirikan oleh WNI Badan Hukum Indonesia, dalam bentuk PT Bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau TV Seluruh modal awalnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yg seluruh sahamnya dimiliki WNI
POKOK-POKOK LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN Mendistribusikan siaran; Distribusi hanya untuk pelanggan Mempunyai izin atas setiap program yang disalurkan
PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN melakukan sensor internal semua isi siaran; Menyediakan min 10% dari kapasitas saluran untuk program dari LPP & LPS; menyediakan 1 saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 saluran siaran produksi dalam negeri. wajib menyediakan perangkat penerima siaran dan perangkat terminal yang terkait untuk menyelenggarakan penyiaran berlangganan.
LPB MELALUI SATELIT memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah NKRI; memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia; memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan
PENYELENGGARAAN PENYIARAN (LPP LOKAL, LPS, LPK, DAN LPB) TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN (LPP LOKAL, LPS, LPK, DAN LPB)
TATA CARA & PERSYARATAN PERIZINAN (LPP LOKAL, LPS, LPK, LPB) Permohonan tertulis kepada Menteri melalui KPI Permohonan dibuat rangkap 2 (dua): 1 (satu) berkas untuk Menteri 1 (satu) berkas untuk KPI Persyaratan Permohonan: Administratif Program Siaran Data Teknik Penyiaran KPI memeriksa persyaratan Program siaran, dan Menteri memeriksa persyaratan Administrasi dan Data Teknik Penyiaran
PROSES PERIZINAN BERSAMA ANTARA KPI & PEMERINTAH (BARU) PEMOHON DAERAH PUSAT 15 hari - Rek. kelayakan - Usulan Frek 15 hari Evaluasi Dengar Pendapat (Pemohon & KPID/KPI) FORUM RAPAT BERSAMA (Pem & KPI) 4 MENKOMINFO 3 9 2 30 hari 30 hari Pemo hon Izin Prinsip 14 hari KPID/KPI PERIKSA PROGRAM SIARAN Menteri (Pemda & Balmon) Periksa administratif dan data teknik Izin Tetap 5 10 1 KPID/KPI KPI 5 5 10 6 10 Tim Uji Coba: KPI/KPID/ Pemda UPT Persyaratan: Administratif Program siaran Data Teknik Penyiaran UJI COBA SIARAN : RADIO 6 BLN TV 1 THN Hasil Uji Coba Siaran (Lulus/tidak lulus) 7 EVALUASI UJI COBA SIARAN : RADIO BLN KE-4 TV BLN KE -10 8
PROSES PERIZINAN BERSAMA ANTARA KPI & PEMERINTAH (PERPANJANGAN) PEMOHON DAERAH PUSAT 15 hari Rek. Kelayakan Perpanjangan FORUM RAPAT BERSAMA (Pem & KPI) 2 3 MENKOMINFO 15 hari 30 hari Pemo hon Izin Perpanjangan IZIN KPID/KPI PERIKSA PROGRAM SIARAN Menteri (Pemda & Balmon) Periksa administratif dan data teknik 4 1 KPID/KPI KPI 5 5 Persyaratan: Administratif Program siaran Data Teknik Penyiaran
PROSES PENYESUAIAN IPP BAGI LEMBAGA PENYIARAN EKSISTING PEMOHON DEPKOMINFO Pemo hon Persyaratan Antara lain: 1 LOKET KOMINFO Fotocopy izin sebelumnya Fotocopy bukti pembayaran terakhir BHP frekuensi PEMERIKSAAN DATA ADMINISTRATIF 2 Tidak lengkap Lengkap MENKOMINFO IZIN 3
JANGKA WAKTU & PENCABUTAN IZIN Jangka Waktu IPP 5 tahun untuk IPP Radio 10 tahun untuk IPP Televisi Jangka waktu izin dapat diperpanjang Pencabutan IPP Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut apabila: Melanggar penggunaan spektrum frekuensi Tidak siaran lebih dari 3 bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan Memindahtangankan izin kepada pihak lain Melanggar Rencana Dasar Teknik Penyiaran Melanggar Standar Program Siaran
BIAYA PERIZINAN BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
terima kasih http://www.depkominfo.go.id Peraturan Pemerintah Nomor: 11, 12, 13, 49, 50, 51 dan 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilihat / download pada website: http://www.depkominfo.go.id terima kasih