PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

SIFAT HAKEKAT HI DAN HUBUNGAN HI & HN
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Sumber Hukum Internasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
INTERNATIONAL LAW AND INTERNATIONAL POLITICS
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
INTRODUCTION (History, Characteristic, Model, Term, Meaning of International Law) Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
TEORI HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUKSESI NEGARA (State Succession)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pert Hukum internasional.
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Istilah – Istilah Hukum Internasional
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Hukum dan Hak Asasi Manusia
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Masyarakat Sekumpulan orang yang terikat satu sama lain oleh kepentingan bersama sedemikian rupa sehingga membentuk hubungan individu yg konstan & beragam.
Relevansi Konsep Westphalia 1648 : Perspektif Negara Modern Pasca Westphalia Yulianata Lialubisa
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
HUKUM INTERNASIONAL.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL PERKULIAHAN I Devica Rully M., SH. MH. LLM.

Hukum internasional: Pengertian dan Batasan PENGERTIAN. Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja: Hukum ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat meliputi lembaga dan proses untuk mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: 1. Negara dengan negara 2. Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Lassa Oppenheim: “Law of national or International law is the name for the body of customary and treaty rules which are considered legally binding by civilized states in their intercourse with each other.” Hukum nasional atau hukum internasional adalah nama dari suatu badan ketentuan atau peraturan kebiasaan yang dianggap mengikat negara hukum bagi negara-negara beradab dalam perhubungannya satu sama lain. J.L.Brierly: Hukum bangsa-bangsa atau Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai badan hukum dan prinsip-prinsip yang mengikat negara beradab dalam hubungan negara yang satu dengan negara yang lain.

J.G. Starke: HI merupakan himpunan kaidah hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara-negara dalam hubungan antar mereka yang juga meliputi: 1. Peraturan-peraturan yang berkenaan dengan organisasi internasional dan hubungannya dengan organisasi internasional lainnya serta negara dan individu. 2. Peraturan-peraturan yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum internasional bukan negara. Perbedaan HI (publik) dengan Hk. Perdata Internasional.: Sifat hukum dari persoalannya atau obyeknya.

Istilah Hukum Internasional Istilah lain untuk HI: - Hukum Bangsa-bangsa - Hukum Antar bangsa/Hukum antar negara - Hukum Dunia - Hukum Internasional. Pada dasarnya istilah-istilah tersebut maksudnya sama, tapi ada perbedaan berdasarkan tingkat perkembangan masyarakat internasional.

1. Hukum Bangsa-Bangsa. Istilah ini digunakan pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu. Hubungan antar bangsa-bangsa saat itu sangat jarang dan masih sederhana. 2. Hukum antar Bangsa atau Hukum antar Negara. Istilah ini digunakan pada masyarakat negara-negara di Eropa ketika muncul negara dalam pengertian modern yaitu negara kebangsaan (nation state). Negara kebangsaan ini muncul sejak tahun 1648 yaitu saat lahirnya Konvensi Westphalia yang mengahiri perang 30 tahun di Eropa antara golongan Katholik dan Protestan. 3. Hukum Internasional Istilah HI merupakan istilah yang lebih modern. Dalam istilah HI tidak hanya diatur hubungan negara dengan negara tapi mengatur juga hubungan antara negara dengan subyek HI bukan negara serta hubungan/ persoalan antara subyek HI bukan negara satu sama lain. Istilah HI juga memberi peluang bagi individu sebagai subyek HI sekalipun dalam batas-batas tertentu. Pada segi lain, HI mengakomodir persoalan-persoalan diantara organisasi internasional yang mana eksistensi organisasi internasional tersebut terlepas dari kemauan negara.

Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional Perwujudan Hukum Internasional: 1) HI Umum/HI Global yaitu HI yang berlaku diseluruh bagian dunia, akan tetapi tidak semua negara tunduk pada HI umum. Contoh: Universal Declaration of Human Rights (1948). 2) HI Regional yaitu HI yang berlaku pada negara-negara di kawasan tertentu. HI ini lahir dalam praktek negara-negara melalui hukum kebiasaan. Contoh: ASEAN 3) HI Khusus yaitu HI yang berlaku terhadap negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada suatu kawasan tertentu. HI ini lahir melalui perjanjian internasional. Contoh: OPEC, Perjanjian antar negara2 Commonwealth.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia (world law) Hukum Dunia/World Law a. Konsep Hkm Dunia mengemukakan dalilnya dengan menganalogikan konsepnya pada pemikiran Hkm Ketatanegaraan. Negara-negara berdaulat ini dianalogikan sebagai negara bagian dan negara-negara bagian tersebut berada dibawah kekuasaan tunggal yang disebut “Negara Dunia”. b. Negara dunia mengatur anggota-anggotanya berdasarkan tertib hukum yang subordinatif.