DEMOKRASI INDONESIA NEGARA HUKUM & HAM MATERI 8 & 9 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Maila Dinia Husni Rahim
KONSEP DAN NILAI DEMOKRASI Asal bahasa Latin : DEMOS CRATEIN/CRATOS Bahasa Inggris DEMOCRACY Demokrasi merupakan “konsep yg masih disalahpahami dan disalahgunakan manakala rezim totaliter dan diktator militer berusaha memperoleh dukungan rakyat dg menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri”
The advanced learner’s dictionary of current engglish (Homby et al) DEMOCRACY : “Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahanya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of low, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak kel. Minoritas, dan masyarakat yg warganegaranya saling memberi perlakuan yang sama”
KONSEP DASAR DEMOKRASI, Abraham lincoln FOR THE PEOPLE FROM BY
Rakyat sebagai centrumnya Pabotinggi (2002) Demokrasi : pemerintahan yg memiliki paradigma otocentricity yakni rakyat (people) yg harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Konsep Demokrasi : seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, yg juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yg terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya Demokrasi : PELEMBAGAAN DARI KEBEBASAN (Usis, 1995)
1. FILOSOFIS : demokrasi sbg ide, norma, prinsip CICED (1999) DEMOKRASI dipandang sbg konsep yg MULTIDEMENSIONAL yaitu 1. FILOSOFIS : demokrasi sbg ide, norma, prinsip 2. SOSIOLOGIS : sistem sosial 3. PSIKOLOGIS : wawasan, sikap dan perilaku dlm hidup bermasyarakat “Demokrasi dipandang sebagai kerangka berpikir dlm melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sbg idea, norma dan sistem sosial maupun sbg wawasan, sikap dan perilaku individual yg secara konstektual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan”
a. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BERKUMPUL, BERORGANISASI, 2. HAKEKAT DEMOKRASI a. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BERKUMPUL, BERORGANISASI, KEBEBASAN PERS (KEBEBASAN INDIVIDU/ KELOMPOK JUGA- MENGAKIBATKAN KETERBATASAN INDIVIDU/ KELOMPOK YANG- DIWUJUDKAN DALAM RAMBU-2 ETIKA DAN MORAL KEHIDUPAN). b. KESEDERAJATAN, HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA, KEDUDUKAN- YANG SAMA DIDEPAN HUKUM. c. KETERBUKAAN, KEPEMERINTAHAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN KEPUTUSAN HARUS DIKETAHUI DAN DISETUJUI RAKYAT (TRANSPARANCY). d. ETIKA DAN NORMA KEHIDUPAN, HARUS DIJUNJUNG TINGGI.
3. DEMOKRASI MENGANDUNG NILAI-NILAI : a. PENGAKUAN BAHWA DIDALAM MASYARAKAT TERDAPAT PERBEDAAN-2 PENDAPAT DAN KEPENTINGAN. b. BAHWA PERLU DITEMUKAN CARA-2 PENYELESAIAN KONFLIK KEPENTINGAN-2 YANG SALING BERTENTANGAN SECARA DAMAI. c. PERLU CARA-2 PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DALAM MASYARAKAT SECARA TERATUR TANPA MENIMBULKAN GEJOLAK. d. CARA-2 TIAP PENYELESAIAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN SECARA TERTIB DAN ADIL HANYA DAPAT DICAPAI MELALUI HUKUM. 4. DEMOKRASI PANCASILA. BERMAKNA “KETERPADUAN INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT” SECARA DINAMIS (HUMANIZATION OF THE PEOPLE AND THE PERSON) “. a. HAKEKAT DEMOKRASI PANCASILA 1) KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN SEPENUH- NYA OLEH MPR 2) PENGERTIAN LAIN : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM ………… DAN SETERUSNYA.
b. ARTI DEMOKRASI PANCASILA 1) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI ATAU KEDAULATAN RAKYAT YANG DIDASARI DAN DIJIWAI OLEH SEGENAP SILA PANCASILA SECARA INTEGRATIF. 2) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN YANG DITUJUKAN KEPADA KESEJAHTERAAN RAKYAT. 3) DALAM DEMOKRASI PANCASILA SISTEM PENGORGANISASIAN NEGARA DILAKUKAN OLEH RAKYAT SENDIRI ATAU DENGAN PERSETUJUAN RAKYAT. 4) DALAM DEMOKRASI PANCASILA, KEBEBASAN INDIVIDU TIDAK BERSIFAT MUTLAK, TETAPI HARUS DISELARASKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL. 5) DALAM DEMOKRASI PANCASILA KEUNIVERSALAN CITA-2 DEMOKRASI DIPADUKAN DENGAN CITA-2 HIDUP BANGSA INDONESIA YANG DIJIWAI OLEH SEMANGAT KEKELUARGAAN (TIDAK ADA “DOMINASI MAYORITAS”). c. ASPEK- ASPEK DEMOKRASI PANCASILA 1) ASPEK FORMAL 2) ASPEK MATERIL 3) ASPEK NORMATIF 4) ASPEK OTATIF (TUJUAN) 5) ASPEK ORGANISASI 6) ASPEK KEJIWAAN
d. POKOK-POKOK DEMOKRASI PANCASILA 1) SETIAP NEGARA MODERN YANG DEMOKRATIS ADALAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 2) KEKUASAAN TERTINGGI ADA PADA RAKYAT 3) PENYALURAN ASPIRASI RAKYAT MELALUI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT 4) BERDASARKAN HUKUM 5) PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI 6) KEPALA NEGARA, ATAS NAMA RAKYAT (MANDATARIS) 7) MENGAKUI HAK DAN KEWAJIBAN (HAK ASASI). 8) MEMILIKI KELEMBAGAAN DAN PENGATURAN WILAYAH NEGARA 9) MENGANGGAP BAHWA DEMOKRASI BUKAN TUJUAN TETAPI SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN 10) MEMILIKI TATA CARA UNTUK MELINDUNGI DARI RAGAM DEMOKRASI LAIN YANGTIDAK SESUAI. e. PERBEDAAN PENDAPAT * DALAM DEMOKRASI PANCASILA, PERBEDAAN PENDAPAT DIHORMATI DAN DIBENARKAN * NAMUN UNSUR TANGGUNG JAWAB MENDAPAT KEDUDUKAN YANG SAMA (PERLU MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN) * YANG PALING PENTING ADALAH DALAM MENYALURKAN PENDAPAT DAN KEINGINAN MELALUI WADAH YANG TELAH ADA DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH.
PENGERTIAN Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi (berisi kesepakatan/konsensus bersama) atau hukum dasar negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi hukum.
NEGARA HUKUM Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum (‘rechtsstaat’) mencakup : Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara. A.V. Dicey Negara Hukum (“The Rule of Law”), : Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum (Supremacy of Law). Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat (Equality before the law). Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan (Constitution based on Individual Right).
Franz Magnis Suseno menyebut 5 (lima) ciri neg hkm sbg salah satu ciri neg demokrasi. a. fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yg bersangkutan sesuai dgn ketetapan sebuah UUD b. UUD menjamin HAM yg paling penting, krn tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan ; badan-badan negara menjalankan kekuasaannya dan hanya taat pada dasar hukum yg berlaku d. terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara e. badan kehakiman yang bebas & tidak memihak.
Pilar-pilar utama untuk menyangga tegaknya satu Negara Hukum modern (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. 2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Asas Legalitas (Due Process of Law): Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. 5. Organ-Organ Eksekutif Independen: Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’. 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). 7. Peradilan Tata Usaha Negara: Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court): Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. 10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat): Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat): Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 12. Transparansi dan Kontrol Sosial: Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran
Tujuan Negara Hukum S. Tasrif: 1) Kepastian hukum (tertib/order); 2) Kegunaan (kemanfaatan/utility); dan 3) Keadilan (justice). Ahmad Dimyati: 1) Pencapaian keadilan, 2) Kepastian hukum, dan 3) Kegunaan (kemanfaatan). Kesimpulan: Pencapaian Keadilan, sesuai dengan asas Ius quia iustum (hukum adalah keadilan, dan Quid ius sine justitia (apalah arti hukum tanpa keadilan). Hukum adalah untuk mengatur hubungan, baik warga masyarakat maupun negara, The law is a tool to “social control” and “social engineering”. Hukum dilaksanakan untuk mencapai kepastian.
Bentuk-bentuk Negara Hukum No Sistem Hukum Negara Hukum Wilayah 1 Civil Law System Rechtsstaat Eropa Barat (Kontinental) 2 Common Law System The Rule of Law Anglo Saxon- Anglo America 3 Socialist Law System Socialist Legality Eropa Timur 4 Islamic Law System Nomocraci Islam Arab-Islam 5 Indonesian Law System Pancasila Indonesia
Unsur-unsur Negara Hukum Rechtsstaat : 1) Pengakuan dan perlindungan HAM, 2) Pembatasan kekuasaan, 3) Pemerintahan berdasarkan aturan hukum, dan 4) Peradilan administrasi The Rule of Law : 1) Supremacy of law, 2) Equality before the law, dan 3) Individual right. Socialist Legality : 1) Manifestation of Socialism , 2) The law as a tool of Socialism, dan 3) Pushed on Social right than individual right. Nomokrasi Islam : 1) Kekuasaan adalah amanah, 2) HAM, 3) Keadilan, 4) Persamaan, 5) Musyawarah, 6) Perdamaian, 7) Peradilan bebas, 8) Kesejahteraan, dan 9) Ketaatan
Negara Hukum Pancasila F.M. Hadjon: Keserasian hubungan antara rakyat dan pemerintah berdasarkan asas kerukunan, Hubungan fungsional yang proporsional antar kekuasaan negara, Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir, Keseimbangan antara hak dan kewajiban. M. Tahir Azhary: Adanya hubungan erat antara agama dan negara, Bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa, Kebebasan beragama dalam artian positif, Atheisme tidak dibenarkan dan Komunisme tidak diperkenankan, Berdasarkan asas kekeluargaan dan kerukunan.
Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi seperti dua sisi mata uang. Konsep negara hukum material mensyaratkan adanya demokrasi, begitupula demokrasi mensyaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksaksanaannya. Negara Indonesia yang dalam konstitusinya (pasal 1 ayat (3)) secara nyata menyatakan diri sebagai negara hukum, dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
HAK ASASI MANUSIA
2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM: HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT 2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM: a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA SAMA, KECUALI AMALNYA.
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM: Natural right (John Locke, 1632-1704) Hak-hak alamiah manusia (hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak milik) - Human right (Eleanor Roosevelt) Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948 a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat b. Hak memiliki sesuatu c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama e. Hak utk hidup UU 39/1999 ttg HAM a. Hak utk hidup b. Hak berkeluarga c. Hak mengembangkan diri d. Hak keadilan e. Hak kemerdekaan f. Hak utk kemerdekaan hidup g. Hak utk memperoleh nama baik h. Hak utk memperoleh pekerjaan i. Hak utk mendapatkan perlindungan hukum f. Hak berkomunikasi g. Hak keamanan h. Hak kesejahteraan, dan i. Hak perlindungan
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM meliputi bidang: a. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak kemerdekaan, Hak menyatakan pendapat, Hak memeluk agama. b. Hak asasi politik (political rights) Hak utk diakui sbg warga negara Hak memilih & dipilih, Hak berserikat, Hak berkumpul. c. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak memiliki sesuatu, Hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak. d. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights) Hak mendapatkan pendidikan, Hak mendapat santunan, Hak pensiun, Hak mengembangkan kebudayaan, Hak berekspresi. e. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan (Rights of Legal Equality) f. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan & perlindungan (Procedural rights)
HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia HAM a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…” b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat “Kemudian daripada itu, …, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …” landasan idiil pengakuan & jaminan HAM di Indonesia. c. Batang Tubuh UUD 1945 - Pasal 28 A Hak hidup, hak mempertahankan hidup & kehidupan - Pasal 28 B Hak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan, Hak kelangsungan hidup-tumbuh-berkembang utk anak, Hak perlindungan dr kekerasan & diskriminasi - Pasal 28 C Hak mengembangkan diri, Hak mendapatkan pendidikan & memperoleh manfaat iptek & seni budaya, Hak memajukan diri dlm perjuangkan hak scr kolektif - Pasal 28 D Hak pengakuan-jaminan-perlindungan-kepastian hukum, Hak perlakuan sama di hadapan hukum, Hak bekerja, Hak WN memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, Hak status WN - Pasal 28 E Hak beragama & beribadah, Hak memilih dikjar-pekerjaan-WN-tempat tinggal, Hak kebebasan meyakini kepercayaan, Hak kebebasan berserikat-berkumpul-mengeluarkan pendapat. - Pasal 28 F Hak berkomunikasi & memperoleh informasi, Hak mencari-memperoleh-memiliki-menyimpan-mengolah-menyampaikan informasi
HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia HAM - Pasal 28 G Hak perlindungan, Hak rasa aman & perlindungan dr ancmn ketakutan, Hak bebas dr penyiksaan/perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, Hak memperoleh suaka politik - Pasal 28 H Hak hidup sejahtera, Hak mendapat kemudahan & perlakuan khusus utk peroleh kesempatan & manfaat sama capai persamaan & keadilan, Hak jaminan sosial, Hak milik pribadi - Pasal 28 I Hak utk hidup, Hak tdk disiksa, Hak kemerdekaan pikiran-hati nurani, Hak tdk dituntut atas dsr hukum yg berlaku surut, Hak bebas dr perlakuan diskriminatif, Hak masyarakat tradisional dihormati d. Ketetapan MPR - Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 ttg HAM Tlh dicabut dng Tap Nomor Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Macam-macam HAM dlm Tap Nomor XVII/MPR/1998: Hak utk hidup, Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas kebebasan informasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, Kewajiban, perlindungan & pemajuan. e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM - Ps 4 Hak utk hidup, Ps 10 Hak utk berkeluarga, Ps 11 s.d. 16 Hak utk mengembangkan diri, Ps 17 s.d. 19 Hak utk memperoleh keadilan, Ps 20 s.d. 27 Hak atas kebebasan pribadi, Ps 28 s.d. 35 Hak atas rasa aman, Ps 36 s.d. 42 Hak atas kesejahteraan, Ps 43-44 Hak turut serta dlm pemerintahan, Ps 45 s.d. 51 Hak wanita, Ps 52 s.d. 66 Hak anak
HAM DI INDONESIA Bangsa Indonesia Penegakan HAM a. Pembentukan Lembaga 1. Komisi Nasional HAM [Dasar: Keppres No 5/93 tgl 7 Juni 1993 UU No 39/1999 ttg HAM] Lembaga mandiri, kedudukan setingkat lembaga negara yg lain. Fungsi: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM. Tujuan: Mengembangkan kond yg kondusif plaks HAM suai PS, UUD 45, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM. Meningkatkan perlindungan & penegakan HAM guna perkemb pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dlm brbagai bid kehdupan. 2. Pengadilan HAM [Dasar: UU No 26/2000 ttg Pengadilan HAM] Pengadilan khusus di lingk pengadilan umum, berkedudukan di kab/kota. Khususbertugas & berwenangmemeriksa & memutus pelanggaran HAM berat (termasuk di luar batas teritorial wil RI oleh WNI). 3. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR, dengan Keppres. Peristiwa Pelanggaran HAM berat sebelum terbit UU No. 26/2006 4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan undang-undang Alternatif penyelesaian di luar Pengadilan HAM.
HAM DI INDONESIA 5. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) HRW (Human Right Watch) Konvensi Internasional tentang HAM wujud nyata keperdulian masy internasional: The International on Civil & Political Rights (1966) The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966) Optional Protocol Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984) Declaration on the Rights to Development (1986) African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981) Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) Bangkok Declaration (1993) Deklarasi Wina (1993)
HAM DI INDONESIA c. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional Ratifikasi perjanjian: pengikatan diri suatu negara utk melaksanakan ketentuan2 dlm perjanjian, & ketentuan2 itu mnjdi hukum nasionalnya. Konvensi internasional ttg HAM yg diratifikasi oleh Indonesia: a. Konvensi Jenewa 12 Agust 1949 (UU No.59 th 1958) b. Convention on the Political Rights of Woman (UU No.68 th 1958) c. Convention of the Elimination of Discrimination Against Women (UU No.7 th 1984) d. Convention of the Rights of the Child (Keppres No.36 th 1990) e. Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (Keppres No.58 th 1991) f. International Convention Against Apartheid in Sports (UU No.48 th 1993) g. Torture Convention (UU No.5 th 1998) h. ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (UU No.83 th 1998) i. Convention on the Elimination of Racial Discrimination (UU No.29 th 1999)
HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI Demokrasi: sistem politik yang dapat memberi penghargaan, menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar manusia Unsur utama demokrasi: Kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis Kesamaan hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali Konsep pokok demokrasi: Kebebasan/persamaan (freedom/equality) Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Unsur pokok pemerintahan demokrasi: Pengakuan atas HAM Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Sehingga: 1. Keinginan negara demokrasi ratifikasi aturan HAM 2. HAM – demokrasi persyaratan hubungan internasional 3. Pelanggaran demokrasi – HAM bukan urusan internal negara