AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Tentang Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
8 April 2016 MEA & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN Oleh :
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
TINJAUAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
REGULASI KEUANGAN NEGARA
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Plh. Rektor Universitas Negeri Manad0 Disampaikan Dalam Seminar Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset di Politeknik Negeri Madiun 26 Agustus 2016

CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Pengalaman : 1. Wakil Rektor II UNS Surakarta 2. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 3. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 4. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan secara : Profesional Terbuka Bertanggung jawab Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara Sesuai Pasal 23C UUD 1945 Asas-asas Baru (best practises) : Akuntabilitas berorientasi hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam PKN Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas-asas yang telah lama dikenal : Tahunan Universalitas Kesatuan Spesialitas

ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara : Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri Penjelasan UU 17/ 2003 Catatan : Asas-asas yang telah lama dikenal, yaitu: Asas tahunan Asas universalitas Asas kesatuan Asas spesialitas

Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance dalam penyelenggaraan negara. Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sesuai bab IV UUD 1945. Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah

Asas Tahunan Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Pasal 11 (1) UU 17/2003 : APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dg UU Pasal 4 UU 17/2003 : Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Asas Universalitas Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Pasal 14 UU 1/2004 : (1) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. (2) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. (3) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

Asas Kesatuan Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

Asas Spesialitas Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil Pasal 14 UU 17/2003 : Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Anggaran  Anggaran Berbasis Kinerja

Maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja : Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan; Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran; Program dan kegiatan disusun berdasarkan renstra/tupoksi Kementerian Negara/Lembaga.

Asas Akuntabilitas Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Profesionalitas Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Asas Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Asas Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri 1. BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni 1. perencanaan, 2. pelaksanaan, dan 3. pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan. Lanjutkan...

3. Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. 4. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai. 5. BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.

PARADIGMA BARU PENGAWASAN PERGESERAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Watchdog, Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek - Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win- win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance

Pengendalian Intern (PP Nomor 60 Tahun 2018) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP

Audit Universe 14 5 11 PTN Unit Utama Program Nasional Kegiatan Mandatori Satker non PTN Kopertis 35 118 38 Dari data lingkup audit tersebut, disusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan menggunakan pendekatan Audit Berbasis Risiko Hibah dan PHLN termasuk dalam data Program Nasional yang menjadi salah satu lingkup pengawasan Itjen Kemristekdikti

Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti KEMRISTEKDIKTI PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2015 Mengendalikan UUD 45 : sebagian fungsi pendidikan dengan - /+ 20% dari APBN dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 150 satker KEMRISTEKDIKTI: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara PERPRES NO. 13 TAHUN 2015 120.000 orang pegawai Rp 39,587 T APBNP Rp 92,478 T Aset Penerimaan dan Penggabungan P3D Ristek dengan Dikti

Pengelolaan Aset dan Utang Tidak dapat diidentifikasi Kas & Setara kas Aset Keuangan & Utang Piutang & Utang Persediaan Investasi ASET PEMERINTAH Berwujud Aset Tetap Dapat Diidentifikasi Tidak Berwujud Aset Non keuangan SDA Tidak dapat diidentifikasi SDM dll

BARANG MILIK NEGARA Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lainnya yang sah. Yang dimaksud perolehan yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah /sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian / kontrak, berdasarkan ketentuan undang – undang dan atau hasil dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PENGADAAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN PEMINDAH- TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMUSNAHAN 16

Permasalahan Yang Mungkin Terjadi Pengelolaan Aset belum mengikuti PP No. 27 Tahun 2014 Adanya aset yang belum tercatat/dibukukan Tidak diketahui keberadaan aset Kategori kondisi aset tidak sesuai dengan laporan Aset yang tercatat tidak ada dasar pencatatannya Pendistribusian/mutasi barang tidak dilengkapi dengan administrasi yang cukup Inventarisasi/sensus terhadap BMN tidak pernah dilakukan Pengamanan aset yang kurang memadai

Permasalahan Yang Mungkin Terjadi 1 TANAH/Bangunan tidak didukung dengan Bukti Pemilikan (bersertifikat/IMB a/n Satker) 2 Masih terdapat BMN yang tidak ada nilainya 3 BAST selama tahun 2015 tidak mencantumkan nilai 4 BMN yang Rusak Berat/tdk mendukung tupoksi belum di proses penghapusannya

Berubah-ubahnya aturan PBJ Sulit dipahami Terbatasnya SDM Pengadaan PROBLEM MELALUI PENGADAAN BARANG DAN JASA Berubah-ubahnya aturan PBJ Sulit dipahami Terbatasnya SDM Pengadaan Manajemen Universitas Proses tender yang tidak transparan Belum semua kampus ada ULP – LPSE Suap Memenangkan tender Gratifikasi untuk memenangkan tender Supplier mematok harga tinggi

Terbatasnya waktu pengadaan Adanya almamater centris PROBLEM MELALUI PENGADAAN BARANG DAN JASA Adanya kelompok-kelompok tertentu yang mempengaruhi dalam pembuatan dan persyaratan tender Terbatasnya waktu pengadaan Adanya almamater centris Birokrasi yang berbelit-belit Peraturan lelang dibuat mengambang / tidak jelas Adanya konspirasi dengan pihak ke III (Pemda, DPRD dan peserta Lelang lainnya) Penandatangan Pakta Integritas yang belum sesuai dengan harapan

PERAN ITJEN KEMRISTEKDIKTI Jangan Sampai Seperti ini !!! Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mantan Menteri Agama

TERIMA KASIH