MANAJEMEN PAJAK PPh 21.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Asuransi Brilliance Pesangon
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
Objek Pajak Penghasilan
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PAJAK PPh 21

Kebijakan / Metode Pemotongan Pengertian PPh Ps 21 / 26 Pemotong Subyek Pemotongan Obyek Non Obyek Kebijakan / Metode Pemotongan Tata Cara Penghitungan Maximizing Deductions Tax Planning

Pajak atas penghasilan Pengertian Pajak atas penghasilan Gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apappun Pekerjaan, jabatan, jasa, kegiatan 26 : Orang pribadi subyek pajak luar negeri 21 : Orang pribadi subyek pajak dalam negeri

Pemotong Pemberi Kerja Bendahara/ pemegang kas pemerintah Dana pensiun badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas Penyelenggara kegiatan

Subyek Pemotongan Pegawai Bukan pegawai yang menerima / memperoleh penghasilan Penerima pesangon, pensiun, THT, JHT, tmsk ahli warisnya Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, olahragawan, pengajar, penceramah, pengarang, peneliti, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas / pengelola proyek, pembawa pesanan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM Peserta kegiatan yang menerima / memperoleh penghasilan Peserta perlombaan, peserta rapat, peserta / anggota kepanitiaan, peserta pendidikan, peserta kegiatan lainnya

Imbalan kepada peserta kegiatan Penghasilan yang diterima / diperoleh pegawai tetap / penerima pensiun baik yang teratur maupun tidak teratur Obyek Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja, yang pesangon, yang manfaat pensiun, THT, dan JHT Penghasilan pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, upah bulanan Imbalan kepada bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenis dengan nama dan bentuk apappun Imbalan kepada peserta kegiatan Penerimaan natura / kenikmatan yang diberikan oleh bukan wajib pajak, WP final (deemed tax), WP norma perhitungan khusus (deemed profit)

Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna dan asuransi beasiswa Non Obyek Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in kind) kecuali oleh bukan WP, WP Final, WP deemed profit. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriiannya telah disahkan oleh Menkeu dan iuran JHT kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja Zakat yg diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah Beasiswa dalam negeri dan tidak ada hubungan istimewa dg pemilik, komisaris, direktur /pengurus Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja

Kebijakan / Metode Pemotongan Metode Gross PPh 21 ditanggung karyawan sendiri / dipotong oleh perusahaan Metode Net Metode Gross-Up PPh 21 ditanggung perusahaan, PPh 21 yang dibayarkan perusahaan undeductible PPh 21 ditunjang perusahaan, menambah penghasilan karyawan, deductible dari sisi perusahaan

Perlakuan Biaya Bagi Pemberi Kerja Perlakuan PPh 21 bagi Penerima Maximizing Deductions Jenis Imbalan Perlakuan Biaya Bagi Pemberi Kerja Perlakuan PPh 21 bagi Penerima Imbalan dalam bentuk uang Deductible Taxable Imbalan dalam bentuk natura Non Deductible Non Taxable

Maximizing Deductions No Obyek PPh 21 Pemberi Kerja Pegawai Keterangan 1 Pemberian Natura atau Kenikmatan Non Deductible Non Taxable Kecuali yang diatur khusus spt kenikmatan di daerah terpencil 2 PPh 21 Ditanggung Perusahaan 3 Pengobatan Cuma-Cuma (Langsung ke Rumah Sakit) 4 Tantiem Taxable SE-06/PJ/44/1999 5 Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi yang dibebankan ke Laba Ditahan

Maximizing Deductions No Obyek PPh 21 Pemberi Kerja Pegawai Keterangan 6 Pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan oleh WP yang dikenai PPh Final atau WP yang menghitung pajaknya berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (deemed profit dan atau deemed tax) Non Deductible Taxable 7 Kendaraan dinas yang digunakan pegawai tertentu krn pekerjaan atau jabatannya Deductible (50%) Non Taxable Kep-220/PJ/2002

Tax Planning Klausul Pajak dalam Perjanjian / Kontrak Kerja Pajak ditanggung karyawan, ditanggung atau ditunjang pemberi kerja Pemberian uang saku secara lumpsum atau reimbursement Pemberian tunjangan makan atau menyiapkan makan bersama Memberikan tunjangan kesehatan atau fasilitas pengobatan Meminimalkan tarif PPh 21

Klausul Pajak dalam Perjanjian / Kontrak Kerja Pemuatan klausul pajak dalam perjanjian atau kontrak kerja, yang mensyaratkan pajak terutang harus dihitung berdasarkan nilai kontrak yakni dikenakan dari nilai bruto kontrak dan untuk PPh 21 / 26 pemberi kerja wajib memotong dari pembayarannya Klausul pajak secara eksplisit menyatakan siapa yang harus menanggung PPh 21 / 26 sehingga pajak yang terutang dan pemotongannya didasarkan pada klausul tersebut.

Pemberian uang saku secara lumpsum atau reimbursement Pembayaran secara lumpsum akan mengakibatkan PPh 21 dihitung dari seluruh nilai yang dibayarkan meskipun di dalamnya mungkin terdapat biaya lainnya,misalnya transportasi dan akomodasi. Tanpa disertai pertanggungjawaban dan bukti Pembayaran disertai dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan meminta bukti pengeluaran. PPh 21 hanya akan dihitung dari uang saku atau tunjangan berupa uang lainnya yang benar2 diterima /diperoleh karyawan.

Pemberian tunjangan makan atau menyiapkan makan bersama Menyiapkan makan bersama seluruh karyawan Taxable – Deductible Pemberian tunjangan makan pada karyawan tertentu. non taxable – non deductible

Tunjangan kesehatan : Taxable - Deductible Biaya Kesehatan Tunjangan kesehatan : Taxable - Deductible Fasilitas pengobatan : non taxable – non deductible Reimbursement : Non taxable, non deductible bila tdk ada markup, bukti asli diserahkan a/n perusahaan/karyawan, dan diatur dlm kontrak Reimbursement : taxable, deductible Bila persayaratan reimbursement di atas tidak dipenuhi

Meminimalkan tarif PPh 21 Pada perusahaan yang PPh Badannya tidak dikenai pajak final diupayakan seminimal mungkin memberikan kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan krn pengeluaran tsb tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan. Untuk perusahaan yang PPh Badannya dikenakan PPh Final memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif maksimum PPh ps 21.

Alur Perencanaan PPh 21 Dalam melakukan perhitungan dan pembayaran  pajak khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib pajak memiliki 3 (tiga) opsi dan masing-masing memiliki nilai plus dalam rangka mengefisienkan beban perusahaan I. Gross Method (PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan). II. Net Method (PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan). III. Gross Up Method (Tunjangan pajak yang digross up).

CONTOH KASUS

RUMUS GROSS UP