PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Advertisements

PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Sistem Online Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
Pranata Laboratorium Pendidikan
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
Santika Beach Resort Hotel
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENINGKATAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Pengangkatan PNS Dlm Jabfung Pranata Komputer Melalui : Pengangkatan Formasi CPNS; Penyesuaian/ Inpassing Perpindahan dari Jabatan lain

Dasar Hukum DASAR PERATURAN UU 5/2014 : ASN PP 11/2017 : MANAJEMEN PNS KEPRES 87/1999 Jo 97/2012 : RUMPUN JABFUNG PP 11/2017 : MANAJEMEN PNS PERATURAN BERSAMA KEPALA BPS dan Kepala BKN: Nomor : 002/BPS-SKB/II/2004 Nomor : 04 TAHUN 2004 PERPRES NOMOR . 9 TAHUN 2007 : TUNJANGAN JF PRAKOM KEPUTUSAN MENPAN No. 66/KEP/M.PAN/7/2003 PERATURAN BKepala BKN : NOMOR 7 TAHUN 2017 Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing: - PERMENPAN & RB 26 TH 2016 - Peraturan Kepala BPS No. 27 Tahun 2017 DASAR PERATURAN

PENGERTIAN Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. Instansi Pembina JF Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik. Penyesuaian/Inpassing sesuai PerMenPan dan RB No. 26 Tahun 2016 adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu (31 Desember 2018).

Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Pranata Komputer Tingkat keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. 1 PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 2 Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya. 3 PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 4

Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

SYARAT PENGANGKATAN JF PRAKOM JABFUNG TINGKAT TERAMPIL berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang ditentukan; pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang teknologi informasi; dan Setiap unsur nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun teraakhir; berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan; lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang teknologi informasi; dan; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir JABFUNG TINGKAT AHLI

SYARAT PENGANGKATAN JF MELALUI INPASSING JABFUNG KETERAMPILAN berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan usia paling tinggi: 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina (BADAN PUSAT STATISTIK)

SYARAT INPASSING JABFUNG KEAHLIAN berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan usia paling tinggi: 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi. Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina (BADAN PUSAT STATISTIK).

PELAKSANAAN INPASSING JF PRANATA KOMPUTER DILAKSANAKAN 3 GELOMBANG: Gelombang I : April s/d Juni 2017 Gelombang II : Juli 2017 s/d Januari 2018 Gelombang III : Februari s/d September 2018 Masing-masing gelombang terdiri 4 tahapan, yaitu : Pengusulan Ujian Pemeriksaan, dan Penerbitan Rekomendasi Dilakukan secara online di alamat: jafung.bps.go.id/inpassing Usulan Penyesuaian/lnpassing disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Kepala BPS paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Penyesuaian/lnpassing.

UJI KOMPETENSI PRANATA KOMPUTER Uji Kompetensi di bidang komputer dilaksanakan oleh BPS, secara on-line, - setiap calon Pranata Komputer melakukan upload dokumen yang dipersyaratkan . Uji Kompetensi Pranata Komputer Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Komputer Penyelia serta Pranata Komputer Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda dilakukan melalui penilaian portofolio Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya/Madya dilakukan melalui penilaian portofolio dan ujian tertulis. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama/Utama dilakukan melalui penilaian portofolio dan penulisan serta presentasi karya tulis ilmiah. Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengulang hingga berakhirnya masa Penyesuaian/ Inpassing

TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, DAN PELAKSANA. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing kepada Kepala BPS untuk mendapatkan rekomendasi. Penyampaian usulan dengan melampirkan: Salinan Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; Salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Surat keterangan tersedianya formasi jabatan Pranata Komputer sesuai dengan Formulir kebutuhan Pranata Komputer; Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas di bidang komputer paling kurang 2 (dua) tahun; Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mampu menjalankan tugas sebagai Pranata Komputer; Salinan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah diIegaiisasi oleh pejabat yang berwenang; dan Salinan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

TUNJANGAN JF PRANATA KOMPUTER JENJANG AHLI JENJANG TERAMPIL Pranata Komputer Utama Golongan (IV/d - IV/e) Rp 1.500.000,- 2. Pranata Komputer Madya Golongan (IV/a – IV/b - IV/c) Rp 1.260.000,- 3. Pranata Komputer Muda Golongan (III/c -III/d) Rp 960.000,- 4. Pranata Komputer Pertama Golongan (III/a -III/b) Rp 540.000,- Pranata Komputer Penyelia Golongan (III/c – III/d) Rp 780.000- 2. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Golongan (III/a– III/b) Rp 450.000,- 3. Pranata Komputer Pelaksana Golongan (II/c – II/d) Rp 360.000,- 4. Pranata Komputer Pertama Golongan (II/a - II/b) Rp 300.000,-

BATAS USIA PENSIUN JF PRAKOM Batas Usia Pensiun Jenjang Utama 65 tahun Batas Usia Pensiun Jenjang Madya 60 tahun Batas Usia Pensiun : - Jenjang Muda. - Jenjang Pertama. - Jenjang Penyelia - Jenjang Pelaksana Lanjutan 58 tahun - Jenjang Pelaksana. - Jenjang Pemula

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN SETIAP PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL WAJIB DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAH/JANJI MENURUT AGAMA ATAU KEPERCAYAANNYA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA. BAGI PNS YANG TELAH MEMPEROLEH NILAI PERTIMBANGAN ANGKA KREDIT DARI BPS UNTUK SEGERA DIUSULKAN KEPDA WALIKOTA SEMARANG Cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PALING LAMBAT TANGGAL 31 AGUSTUS 2017 DENGAN PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Pengantar dari Kepala OPD masing-masing Calon Pranata Komputer; Fc sah Penetapan Angka Kredit; Fc sah SK CPNS; Fc sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir; Fc sah Ijazah yang tercantum dalam Penetapan Penilaian Angka Kredit; Fc sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) Tahun terakhir. PENGANGKATAN DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (WALIKOTA SEMARANG)

19 orang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG YANG DIANGKAT CPNS FORMASI JF PRAKOM SEBANYAK 37 PNS PNS Pranata Komputer yang sudah diangkat dalam Jabatan Fungsional sebanyak 5 orang: PNS Pranata Komputer yang sudah diusulkan dalam penyesuaian/inpassing berjumlah 30 orang, terdiri dari: 19 orang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS 2 orang masih dalam proses verifikasi oleh Tim Penilaian BPS 1 orang dinyatakanTMS (dapat melengkapi) 8 orang sampai dengan saat ini belum melakukan persyaratan usulan inpassing PNS Pranata Komputer yang mengusulkan penilaian DUPAK 2 orang:

Inpassing Jabatan Fungsional – Permenpan & RB No. 26 Th 2016 Terima Kasih! Salam...........!!!