INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) Direktorat Penanggulangan Kemiskinan
Apa itu DAPM Merupakan transformasi pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri sehubungan dengan telah berakhirnya Program PNPM Perdesaan. Transformasi diperlukan untuk menghindari kerancuan dan atau persamaan dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Merupakan sumber/skema pembiayaan keuangan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat miskin.
UNIT EKONOMI/ KEUANGAN Bentuk DAPM DAPM Model Bisnis DAPM UNIT EKONOMI/ KEUANGAN UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN Unit Ekonomi/Keuangan: Unit kegiatan berpusat pada layanan keuangan, khususnya simpan/pinjam, dan dapat dikembangkan untuk jasa keuangan lainnya dalam jangka panjang. Unit Sosial : Unit kegiatan yang berpusat pada pelayanan dana sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial lainnya. Unit Usaha lain-lain : Unit kegiatan yang berpusat pada pengembangan usaha ekonomi lainnya dan layanan usaha diluar jasa keuangan.
UNIT EKONOMI/ KEUANGAN Transformasi DAPM DAPM PNPM MANDIRI BKAD UPK BKAD Model Bisnis DAPM UPK UNIT EKONOMI/ KEUANGAN UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN KEGIATANFISIK/ INFRASTRUKTUR KEGIATAN EKONOMI KEGIATAN SOSIAL
Kerangka Pengembangan DAPM VISI: Menjadi lembaga keuangan mikro hibrida (ekonomi, sosial) yang melayani dan memberdayakan masyarakat miskin, serta beroperasi secara legal dan berkelanjutan MISI: Mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan dasar, mencakup simpanan, pinjaman, dan edukasi keuangan Mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada di masyarakat, antara lain dari dana bergulir PNPM Mandiri Mendukung pengembangan kehidupan berkelanjutan dalam kerangka penanggulangan kemiskinan STRATEGI LEGALITAS: Pilihan badan hukum (PBH, Koperasi, PT. LKM) Peran K/L terkait, OJK & Pemda dalam pengawasan, pembinaan, perlindungan aset, kelanjutan pelayanan AKUNTABILITAS: Sistem Informasi Manajemen Kinerja keuangan dan sosial DAPM Penerapan full- cost accounting Mekanisme evaluasi dan audit PROFESIONALISME: Penguatan kapasitas (hard & soft skill) Sertifikasi kompetensi pengelola DAPM Skema insentif Tata kelola dan code of conduct SUSTAINABILITAS: Kerjasama, kemitraan linkage Membangun rasa memiliki masyarakat Public campaign Konsep Pengawasan kelembagaan & industri
Tujuan Pembadanhukuman DAPM Melindungi aset dana bergulir (pasca) PNPM serta menghindari potensi konflik di masyarakat akibat ketidakjelasan status aset tersebut. Mendorong dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam pengelolaan DAPM secara legal, profesional, akuntabel dan berkelanjutan. Menjamin penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat miskin (financial inclusion).
Apa yang Dibadanhukumkan PBH DAPM Model Bisnis DAPM PBH Koperasi Simpan Pinjam Koperasi LKM PT LKM atau UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN UNIT EKONOMI/ KEUANGAN
Dasar Hukum Pembadanhukuman Surat Edaran Menko Kesra No. 827/MENKO/KESRA/2014 tanggal 31 Januari 2014 memutuskan pemilihan Badan Hukum DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu: (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas (PT). Surat Dirjen PPMD No. 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, huruf E, angka 3, butir e, “Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang-undangan” .
Langkah Pembadanhukuman DAPM Diseminasi DAPM di tingkat Kecamatan Diseminasi DAPM di tingkat Desa Diseminasi DAPM di tingkat Dukuh Musyawarah Masyarakat di tingkat Desa Pembadanhukuman DAPM Musyawarah Masyarakat di tingkat Kecamatan Pembadanhukuman DAPM Pendaftaran Badan Hukum DAPM Pembentukan Tim Inventarisasi Aset UPK melakukan Inventarisasi Verifikasi dan Validasi Aset oleh Tim Inventarisasi Aset
Kekuatan dan Potensi DAPM Salah satu Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan RPJMN 2015- 2019 adalah Pengembangan dan penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, termasuk bentukan program-program pemberdayaan masyarakat serta melakukan konsolidasi dan sinkronisasi lembaga keuangan mikro dalam skema pembiayaan keuangan dan memperbaiki kerangka regulasi pengembangan lembaga keuangan mikro, termasuk yang dikelola oleh masyarakat seperti DAPM. 36% masyarakat miskin mengandalkan pinjaman dana bergulir PNPM (DAPM) sebagai sumber utama kredit /pinjaman (Susenas 2014). DAPM memiliki aset dengan nilai sangat besar dan terus berkembang. BKAD dan UPK sebagai pengelola DAPM secara kelembagaan sangat kuat dan terbukti berhasil mengembangkan DAPM. Dengan pembadanhukuman, maka peluang pengembangan DAPM dalam jangka panjang akan lebih terbuka dan lebih luas , tidak hanya simpan pinjam tetapi juga dapat meliputi fee-based services, serta penerima dan pengelola dana hibah dari pemda (UU No 23/2014), serta kerja sama/kemitraan dengan pihak lainnya .
TERIMA KASIH