LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ dan Raswan Udjang, Drs. M,Si
Definisi Asuransi Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Manfaat Asuransi Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Asuransi Perizinan Usaha Ketentuan Permodalan
PERIZINAN USAHA Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari menteri keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelengarakan program asuransi sosial
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (1) Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha yang meliputi: Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas. Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya; Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing. Bagi perusahaan asuransi, spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya; Bagi perusahaan reasuransi, program retrosesi;
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (2) Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing : Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku; Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya;
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (3) Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan; Pernyataan bahwa Direksi bagi Perseroan Terbatas atau Pengurus bagi Koperasi tidak merangkap jabatan eksekutif pada perusahaan lain; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri; Bukti bahwa sekurang-kurangnya separo dari jumlah Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Bukti bahwa Pengurus Perusahaan yang bertanggung jawab pada fungsi pengelolaan risiko telah memiliki pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut; Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (4) Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi: Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang; Realisasi pemenuhan sumber daya manusia dan prasarana berikut rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang; Sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam pengambilan keputusan berikut formulir yang dipergunakan; Sistem admnistrasi yang memenuhi pengendalian intern; Pedoman operasional yang akan dijadikan pedoman kerja bagi masing-masing unit organisasi; Pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memuat dukungan kerja sama reasuransi. Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal pemberian izin usaha, perusahaan harus menyampaikan realisasi program dukungan reasuransi tersebut.
Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha yang meliputi: Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum (1) Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha yang meliputi: Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya; Polis Asuransi Indemnitas Profesi (Khusus untuk Broker Asuransi dan Broker Reasuransi); Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing. Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum (2) Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing : Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku; Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya (khusus bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian);
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum (3) Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri; Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi; Bukti bahwa Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum (4) Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi: Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang; Rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang; Sistem administrasi dan pengolahan data.
Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha yang meliputi: Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk perorangan Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha yang meliputi: Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya; Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni. Identitas diri; Bukti tanda lulus ujian keagenan yang dikeluarkan oleh aosiasi asuransi di Indonesia; Nomor Pokok Wajib Pajak.
Fungsi-Fungsi Yang Harus Ada: Bagi Perusahaan Asuransi & Reasuransi: fungsi pengelolaan risiko fungsi pengelolaan keuangan fungsi pelayanan; Bagi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi: Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria: fungsi Tehnis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
PEMBERIAN/PENOLAKAN IZIN USAHA Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan. Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito wajib). Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.
Ketentuan Modal Disetor Pendirian Perusahaan Perasuransian Perusahaan Asuransi Kerugian/Asuransi Jiwa Modal Disetor Rp 100 Milyar Modal ditempatkan minimal 20% dalam bentuk Deposito Berjangka dengan perpanjangan otomatis Kepemilikan asing maksimal 80% Perusahaan Reasuransi Modal Disetor Rp 200 Milyar Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum diberlakukannya PP No. 63 tahun 1999 tidak diwajibkan menyesuaikan jumlah modal disetor, akan tetapi didorong untuk memperkuat permodalannya melalui ketentuan kesehatan keuangan.
Ketentuan Modal Disetor Pendirian Perusahaan Penunjang Perasuransian Berdasarkan PP No 73 tahun 1992 Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. (100% Indonesia) Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. (Ada Penyertaan Asing) Ketentuan permodalan tidak dikenakan pada Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria karena dalam kegiatan perusahaan-perusahaan dimaksud yang lebih dominan adalah unsur profesionalisme Berdasarkan PP No 63 tahun 1999 Ketentuan permodalan tidak dikenakan pada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi, karena dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut lebih dituntut unsur profesionalisme. Dengan demikian, unsur permodalan dapat dipenuhi sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
MODAL DISETOR Yang dimaksud dengan modal disetor adalah: modal disetor perseroan terbatas/persero, atau simpanan pokok & simpanan wajib koperasi, atau dana awal usaha bersama.
Latar Belakang Perubahan Besarnya Modal Disetor Dalam rangka mendukung upaya pemerintah meningkatkan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat dan menghadapi era globalisasi, perlu ditingkatkan peran industri asuransi yang semakin kompetitif dengan cara mewujudkan terciptanya industri asuransi yang kuat baik dari segi permodalan maupun kondisi kesehatan keuangannya. Dengan menetapkan jumlah modal disetor yang cukup besar, diharapkan agar pendirian Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat mewujudkan industri asuransi yang memiliki permodalan dan kondisi keuangan yang kuat sehingga mampu melakukan usaha yang kompetitif.
Ketentuan Deposito Jaminan Pada awal pendirian, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan Afiliasi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan. Deposito tersebut merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. Penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan. Deposito tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha. Deposito tersebut hanya dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan: a. atas permintaan liquidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau b. atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan
Ketentuan Penyertaan Asing Pada prinsipnya modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan pihak asing tidak boleh berkurang jumlahnya. Namun demikian prosentase kepemilikan pihak Indonesia dapat berkurang dalam hal perusahaan dimaksud membutuhkan penambahan modal, dimana penambahan modal tersebut menyebabkan pihak Indonesia tidak mampu mempertahankan prosentase kepemilikannya. Ketentuan yang memungkinkan prosentase kepemilikan pihak asing melampaui batas 80% ini hanya berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang didalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing yang prosentase kepemilikan pihak asing sudah mencapai 80%.
Sampai Minggu Depan