Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Strukur Materi Pendampingan Pengelolaan Guru TIK/KKPI Konsep Deskripsi: Bidang tugas Beban Kerja Pengelolaan program Aktivitas Sasaran kerja guru TIK/KKPI
Apakah Guru TIK? Guru TIK serta Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik Sl/D-IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang TIK dan KKPI.
Syarat Kualitikasi Akademik dan Sertifikasi Guru TIK? Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Beban Kerja Guru TIK Membimbing siswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; Memfasilitasi tenaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Tunjangan Profesi Guru TIK yang melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Guru TIK Lakukan dalam Membimbing siswa Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada siswa dalam rangka: mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam mendukung kelancaran proses belajar; dan Mengembangkan siswa di sekolah sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadiannya dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Tugas Guru TIK dalam Membimbing Guru Lainnya Memberikan palayanan kepada pendidik: Mengembangkan sumber belajar dan media pembelajaran; Mempersiapkan pembelajaran; Memfasilitasi proses pembelajaran; Memfasilitasi penilaian pembelajaran; dan Memfasilitasi pelaporan hasil belajar. Memfasilitasi tenaga kependidikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Ketentuan Peralihan Guru yang telah mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Guru akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Model Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Guru TIK menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun; menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK; mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK; menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK; melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK; menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; membimbing guru dalam penggunaan TIK; membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; melaksanakan pengembangan diri; dan melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Pegeseran Sasaran Kerja Guru TIK Uraian SKP guru TIK merujuk pada program tahunan sekolah dan program tahunan yang dirinya SKP guru TIK wajib memenuhi aspek membimbing siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sasaran kegiatan meliputi memfasilitasi siswa belajar, guru mengajar, dan tenaga kependidikan mengelola manajemen sekolah. Target SKP diusulkan ybs yang dinegosiasikan dengan Kepala Sekolah.
Peran Kepala Sekolah dalam Pemeranan Guru TIK Mendeskripsikan uraian tugas guru TIK selaras dengan Permendikbud 68/2014 tentang Peran Guru Teknologi informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Ingformasi (KKPI) dalam Implementasi Kurikulum 2013 Menimbang dan menyepakati uraian kegiatan dan target kuantitas, kualitas, dan waktu dalam menetapkan SKP Mengarahkan dan berkolaborasi dengan guru TIK untuk mewujudkan target mutu terbaik. Menilai prestasi kerja sesuai dengan target SKP Meningkatkan kompetensi atas dasar hasil penilaian kinerja. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dicapai guru TIK dan KKPi.
Arah Perubahan Mutu Guru TIK Kebutuhan perbaikan mutu kompetensi guru TIK Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan memfasilitasi siswa dalam mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi. Meningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam memfasilitasi guru merencanakan, melaksanakan, dan menilai siswa belajar. Memfasilitasi tenaga kependidikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah sesuai dengan program tingkat satuan pendidikan. Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Perubahan Pelayanan, SDM, Budaya, dan Aktivitas Guru TIK menjadi berubah menjadi agen layanan, terutama dalam meningkatkan keteramilan warga sekolah dalam keterampilan komputer dan pengelolaan informasi. Aktivitas Melayani siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dengan uraian kegiatan sesuai SKP Menetapkan kegiatan dan target kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan Kompetensi: Peningkatan kompetensi guru TIK tiap satuan pendidikan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan khas pada satuan pendidikan. Budaya Pendukung Kolabortif dan Inovatif
LEMBAR KERJA
Lembar Kerja Masalah utama apa yang Saudara hadapi? Bagimana cara mengatur beban kerja guru TIK/KKPI? Cobalah rumuskan uraian kegiatan guru TIK/KKPI dan sesuaikan dengan SKP
TERIMA KASIH