Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA HARMONISASI UNDANG-UNDANG TERKAIT SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Daftar Isi Kajian Harmonisasi BAB I PENDAHULUAN BAB II HASIL KAJIAN PEMENUHAN PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP A. Kelompok Agraria, Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang B. Kelompok Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan C. Kelompok Pertambangan dan Energi D. Kelompok Kelautan dan Perikanan E. Kelompok Pendukung F. Kesimpulan Analisis Pemenuhan Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam BAB III PERSANDINGAN PENGATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT SDA-LH A. Kewenangan B. Hak dan Kewajiban C. Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan Hidup D. Pengawasan dan Penegakan Hukum E. Kesimpulan Analisis Pemenuhan Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam BAB IV KONSEPSI KONSTITUSIONAL PENGUASAAN NEGARA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM LAINNYA BAB V SISTEM HUKUM PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN SDA-LH BAB VI KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Pengelompokan Undang-Undang 1: Agraria, LH & Tata Ruang 2: Kehutanan, Pertanian, Perkebunan 3: Pertambangan dan Energi 4: Kelautan dan Perikanan 5: Undang-Undang Pendukung Kenapa dikelompokkan? Tujuan pembentukan berbeda Sifat pengatuan berbeda TOTAL 26 UU
Kelompok Agraria, LH, Tata Ruang UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air dan Tanah
Kelompok UU Kehutanan, Perkebunan, Pertanian UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo UU No. 19 Tahun 2004 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kelompok UU Pertambangan & Energi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Kelompok UU Kelautan Dan Perikanan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Kelompok UU Pendukung Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemenuhan Prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH dan Potensi Tumpang Tindih Bagian 2
Prinsip-prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH Negara Kesatuan Kedaulatan Nasionalitas Kemandirian Demokrasi Transparansi Akuntabilitas Keadilan Distribusi dan Pemerataan Perlindungan Masy. Marjinal Pemulihan Hak Keberlanjutan Kehati-hatian nternalisasi Eksternalitas Daya Dukung & Daya Tampung Konservasi & Perlindungan Kepastian Hukum Pembagian Kewenangan Delegasi Kewenangan Pengaturan Masa Transisi Hak Azasi Manusia Anti Korupsi
TAHAPAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM Penjabaran Indikator (Contoh Untuk Prinsip Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia) PRINSIP TAHAPAN PERENCANAAN A) TAHAPAN PEMANFAATAN B) TAHAPAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM C) Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Indikator #1.1 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait perlindungan kepentingan nasional dalam perencanaan alokasi ruang, sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Indikator #1.2 Terdapat peraturan yang jelas dan rinci terkait perlindungan kepentingan nasional dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam serta perlindungan lingkungan hidup. Indikator #1.3 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci yang mengatur perlindungan kepentingan nasional dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perencanaan dan pemanfaatan ruang, sumber daya alam serta perlindungan lingkungan hidup. Indikator # 1.4 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait penentuan batas wilayah. Indikator #1.5 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait batas wilayah dalam pemberian hak atau izin. Indikator #1.6 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang pemberian hak dan kewenangan kepada negara untuk melindungi kepentingan nasional melalui jalur hukum. Indikator #1.7 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang perencanaan alokasi wilayah untuk langsung dikuasai negara demi kepentingan nasional. Indikator #1.8 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang perlindungan kawasan dan sumber daya alam yang dikuasai langsung oleh negara untuk kepentingan nasional. Indikator #1.9 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci yang mengatur kekhususan penegakan hukum dalam lingkup kepentingan nasional. TOTAL 99 INDIKATOR
Ukuran Penilaian HASIL PENILAIAN NILAI KRITERIA Memenuhi 3 Asas-asas dalam undang-undang dijabarkan dalam substansi norma dan prosedur pelaksanaannya Sebagian Memenuhi 2 Asas-asas dalam undang-undang dijabarkan ke adalam substansi norma namun tidak disertai dengan pengaturan mengenai prosedur pelaksanaannya Kurang Memenuhi 1 Materi muatan hanya mengatur asas sesuai indikator Tidak Memenuhi Tidak terdapat pengaturan
Pemenuhan Prinsip Oleh 5 Undang-Undang Kelompok Agraria, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Perbandingan Pemenuhan Prinsip Oleh Undang-Undang Kehutanan, Ketenagalistrika, dan Perikanan
Analisis Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Potensi Tidak Harmonisnya Pengaturan Perencanaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Potensi Tidak Harmonisnya Pengaturan Antara Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hak dan Kewajiban Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Hak Mendapatkan Informasi dan Partisipasi Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Antar Sektor Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan Hidup Pontensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Potensi Tidak HarmonisnyaProsedur dan Kewajiban Pemulihan Lingkungan Hidup Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Lahan Gambut Pengawasan dan Penegakan Hukum Potensi Tidak Harmonisnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Potensi Tidak Harmonisnya Penegakan Hukum Antar Sektor
Beberapa Catatan Perlindungan lingkungan hidup belum terarusutamakan dalam peraturan perundangan di bidang sumber daya alam Minimnya perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara tradisional dengan rentannya pengaturan delik formil dalam ketentuan pidana bidang sumber daya alam yang dilakukan masyarakat Batas kepemilikan dan penguasaan perusahaan maupun group perusahaan belum diatur dalam sebagian besar undang-undang sumber daya alam Tidak diaturnya mengenai pengaturan anti-konflik kepentingan dalam undang- undang terkait sumber daya alam Prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa agraria di luar pengadilan belum diatur secara khusus Tidak diaturnya prosedur pengawasan dan penegakan hukum lapis kedua di sebagian besar undang-undang terkait sumber daya alam Tidak diaturnya pengaturan mengenai distribusi manfaat
Konstitusi dan Prinsip Pengelolaan dan SDA-LH Bagian 3
Tolak Ukur Pencapaian Penguasaan Negara Menurut Mahkamah Konstitusi Prinsip Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat Pengutamaan Hak Rakyat Perlindungan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Prinsip yang Menjadi Dasar Demokrasi Ekonomi Dalam 21-22/PUU-V/2007, pengujian terhadap UU PMA, pengujian menggunakan azas efisiensi, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian Dalam 3/PUU-VIII/2010, pengujian terhadap UU WP3K, menyebutkan 4 tolak ukur (1) kemanfaatan bagi rakyat, (2) tingkat pemerataan, (3) partisipasi, (4) penghormatan hak rakyat Dalam 35/PUU-X/2012, MK menerima legal standing masyarakat hukum adat dan menempatkan MHA sebagai penyandang hak untuk pengelolaan hutan. Dalam 30/PUU-VIII/2010, pengujian terhadap UU Minerba, disebutkan pemerintah harus memperhatikan sistem yang melindungi usaha skala kecil
Prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH Dari Lex Generalis dan Lex Specialis Prinsip penguasaan dan pengelolaan SDA-LH yang ada di dalam UU lex generalis tidak diacu oleh yang lex specialis. Prinsip-prinsip yang penting belum seluruhnya terpenuhi oleh UU yang bersifat lex generalis. Antara undang-undang lex specialis tidak ditemukan saling merujuk, meskipun memiliki lingkup pengaturan yang sama. UU PA 1960 UU PR 2007 UU PPLH 2009 lex generalis UU Kehutanan 1999 UU Perikanan 2009 UU Minerba 2009 lex specialis
Kesimpulan dan Saran Bagian 4
Simpulan Pemenuhan prinsip-prinsip TAP MPR 2001 belum memadai dalam berbagai undang-undang, 1) ruang partisipasi publik, 2) perlindungan lingkungan hidup, 3) keadilan alokasi manfaat dan akses terhadap SDA masih menjadi persoalan yang sering hadir. Potensi disharmonis rentan terjadi antara undang-undang, tidak hanya yang satu kelompok, tetapi juga yang lintas kelompok. Salah satunya karena prinsip-prinsip utama bahkan tidak dapat dipenuhi oleh undang- undang yang bersifat lintas sektor seperti UU PPLH dan UU Tata Ruang. Mahkamah Konstitusi sebagai penerjemah konstitusi, perlu memaknai norma umum yang tercantum dalam konstitusi dengan lebih sistematis tetapi sekaligus juga mencermati perkembangan kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Membentuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam sebagai undang-undang induk untuk mewadahi norma-norma umum yang mememnuhi prinsip-prinsip dalam TAP MPR IX/2001 Menyempurnakan berbagai undang-undang sektoral di bidang sumber daya alam dengan memastikan pemenuhan Prinsip dalam TAP MPR IX/2001. Mendasarkan setiap pembuatan peraturan perundangan di bidang SDA-LH mendasarkan pada Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR IX/2001 dan nilai-nilai UUD 1945 baik yang tercantum maupun sesuai penafsiran pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait SDA-LH.
Terima Kasih Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA