Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Perencanaan Tata Guna Lahan
Harmonisasi Regulasi Antar Sektor dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam*
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Hubungan Politik Hukum Agraria
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Politik dan hukum agraria
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pembangunan secara terus - menerus
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
I. KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
(sebagai urusan pemerintahan)
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA HARMONISASI UNDANG-UNDANG TERKAIT SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA

Daftar Isi Kajian Harmonisasi BAB I PENDAHULUAN BAB II HASIL KAJIAN PEMENUHAN PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP A. Kelompok Agraria, Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang B. Kelompok Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan C. Kelompok Pertambangan dan Energi D. Kelompok Kelautan dan Perikanan E. Kelompok Pendukung F. Kesimpulan Analisis Pemenuhan Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam BAB III PERSANDINGAN PENGATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT SDA-LH A. Kewenangan B. Hak dan Kewajiban C. Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan Hidup D. Pengawasan dan Penegakan Hukum E. Kesimpulan Analisis Pemenuhan Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam BAB IV KONSEPSI KONSTITUSIONAL PENGUASAAN NEGARA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM LAINNYA BAB V SISTEM HUKUM PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN SDA-LH BAB VI KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Pengelompokan Undang-Undang 1: Agraria, LH & Tata Ruang 2: Kehutanan, Pertanian, Perkebunan 3: Pertambangan dan Energi 4: Kelautan dan Perikanan 5: Undang-Undang Pendukung Kenapa dikelompokkan? Tujuan pembentukan berbeda Sifat pengatuan berbeda TOTAL 26 UU

Kelompok Agraria, LH, Tata Ruang UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air dan Tanah

Kelompok UU Kehutanan, Perkebunan, Pertanian UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo UU No. 19 Tahun 2004 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kelompok UU Pertambangan & Energi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Kelompok UU Kelautan Dan Perikanan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Kelompok UU Pendukung Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemenuhan Prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH dan Potensi Tumpang Tindih Bagian 2

Prinsip-prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH Negara Kesatuan Kedaulatan Nasionalitas Kemandirian Demokrasi Transparansi Akuntabilitas Keadilan Distribusi dan Pemerataan Perlindungan Masy. Marjinal Pemulihan Hak Keberlanjutan Kehati-hatian nternalisasi Eksternalitas Daya Dukung & Daya Tampung Konservasi & Perlindungan Kepastian Hukum Pembagian Kewenangan Delegasi Kewenangan Pengaturan Masa Transisi Hak Azasi Manusia Anti Korupsi

TAHAPAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM Penjabaran Indikator (Contoh Untuk Prinsip Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia) PRINSIP TAHAPAN PERENCANAAN A) TAHAPAN PEMANFAATAN B) TAHAPAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM C) Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)   Indikator #1.1 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait perlindungan kepentingan nasional dalam perencanaan alokasi ruang, sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Indikator #1.2 Terdapat peraturan yang jelas dan rinci terkait perlindungan kepentingan nasional dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam serta perlindungan lingkungan hidup. Indikator #1.3 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci yang mengatur perlindungan kepentingan nasional dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perencanaan dan pemanfaatan ruang, sumber daya alam serta perlindungan lingkungan hidup. Indikator # 1.4 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait penentuan batas wilayah. Indikator #1.5 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci terkait batas wilayah dalam pemberian hak atau izin. Indikator #1.6 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang pemberian hak dan kewenangan kepada negara untuk melindungi kepentingan nasional melalui jalur hukum. Indikator #1.7 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang perencanaan alokasi wilayah untuk langsung dikuasai negara demi kepentingan nasional. Indikator #1.8 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci tentang perlindungan kawasan dan sumber daya alam yang dikuasai langsung oleh negara untuk kepentingan nasional. Indikator #1.9 Terdapat pengaturan yang jelas dan rinci yang mengatur kekhususan penegakan hukum dalam lingkup kepentingan nasional. TOTAL 99 INDIKATOR

Ukuran Penilaian HASIL PENILAIAN NILAI KRITERIA Memenuhi 3 Asas-asas dalam undang-undang dijabarkan dalam substansi norma dan prosedur pelaksanaannya Sebagian Memenuhi 2 Asas-asas dalam undang-undang dijabarkan ke adalam substansi norma namun tidak disertai dengan pengaturan mengenai prosedur pelaksanaannya Kurang Memenuhi 1 Materi muatan hanya mengatur asas sesuai indikator Tidak Memenuhi Tidak terdapat pengaturan

Pemenuhan Prinsip Oleh 5 Undang-Undang Kelompok Agraria, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Perbandingan Pemenuhan Prinsip Oleh Undang-Undang Kehutanan, Ketenagalistrika, dan Perikanan

Analisis Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Potensi Tidak Harmonisnya Pengaturan Perencanaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Potensi Tidak Harmonisnya Pengaturan Antara Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hak dan Kewajiban Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Hak Mendapatkan Informasi dan Partisipasi Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Antar Sektor Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan Hidup Pontensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Potensi Tidak HarmonisnyaProsedur dan Kewajiban Pemulihan Lingkungan Hidup Potensi Tidak Harmonisnya Perlindungan Lahan Gambut Pengawasan dan Penegakan Hukum Potensi Tidak Harmonisnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Potensi Tidak Harmonisnya Penegakan Hukum Antar Sektor

Beberapa Catatan Perlindungan lingkungan hidup belum terarusutamakan dalam peraturan perundangan di bidang sumber daya alam Minimnya perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara tradisional dengan rentannya pengaturan delik formil dalam ketentuan pidana bidang sumber daya alam yang dilakukan masyarakat Batas kepemilikan dan penguasaan perusahaan maupun group perusahaan belum diatur dalam sebagian besar undang-undang sumber daya alam Tidak diaturnya mengenai pengaturan anti-konflik kepentingan dalam undang- undang terkait sumber daya alam Prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa agraria di luar pengadilan belum diatur secara khusus Tidak diaturnya prosedur pengawasan dan penegakan hukum lapis kedua di sebagian besar undang-undang terkait sumber daya alam Tidak diaturnya pengaturan mengenai distribusi manfaat

Konstitusi dan Prinsip Pengelolaan dan SDA-LH Bagian 3

Tolak Ukur Pencapaian Penguasaan Negara Menurut Mahkamah Konstitusi Prinsip Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat Pengutamaan Hak Rakyat Perlindungan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Prinsip yang Menjadi Dasar Demokrasi Ekonomi Dalam 21-22/PUU-V/2007, pengujian terhadap UU PMA, pengujian menggunakan azas efisiensi, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian Dalam 3/PUU-VIII/2010, pengujian terhadap UU WP3K, menyebutkan 4 tolak ukur (1) kemanfaatan bagi rakyat, (2) tingkat pemerataan, (3) partisipasi, (4) penghormatan hak rakyat Dalam 35/PUU-X/2012, MK menerima legal standing masyarakat hukum adat dan menempatkan MHA sebagai penyandang hak untuk pengelolaan hutan. Dalam 30/PUU-VIII/2010, pengujian terhadap UU Minerba, disebutkan pemerintah harus memperhatikan sistem yang melindungi usaha skala kecil

Prinsip Pengelolaan dan Penguasaan SDA-LH Dari Lex Generalis dan Lex Specialis Prinsip penguasaan dan pengelolaan SDA-LH yang ada di dalam UU lex generalis tidak diacu oleh yang lex specialis. Prinsip-prinsip yang penting belum seluruhnya terpenuhi oleh UU yang bersifat lex generalis. Antara undang-undang lex specialis tidak ditemukan saling merujuk, meskipun memiliki lingkup pengaturan yang sama. UU PA 1960 UU PR 2007 UU PPLH 2009 lex generalis UU Kehutanan 1999 UU Perikanan 2009 UU Minerba 2009 lex specialis

Kesimpulan dan Saran Bagian 4

Simpulan Pemenuhan prinsip-prinsip TAP MPR 2001 belum memadai dalam berbagai undang-undang, 1) ruang partisipasi publik, 2) perlindungan lingkungan hidup, 3) keadilan alokasi manfaat dan akses terhadap SDA masih menjadi persoalan yang sering hadir. Potensi disharmonis rentan terjadi antara undang-undang, tidak hanya yang satu kelompok, tetapi juga yang lintas kelompok. Salah satunya karena prinsip-prinsip utama bahkan tidak dapat dipenuhi oleh undang- undang yang bersifat lintas sektor seperti UU PPLH dan UU Tata Ruang. Mahkamah Konstitusi sebagai penerjemah konstitusi, perlu memaknai norma umum yang tercantum dalam konstitusi dengan lebih sistematis tetapi sekaligus juga mencermati perkembangan kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi Membentuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam sebagai undang-undang induk untuk mewadahi norma-norma umum yang mememnuhi prinsip-prinsip dalam TAP MPR IX/2001 Menyempurnakan berbagai undang-undang sektoral di bidang sumber daya alam dengan memastikan pemenuhan Prinsip dalam TAP MPR IX/2001. Mendasarkan setiap pembuatan peraturan perundangan di bidang SDA-LH mendasarkan pada Prinsip-Prinsip dalam TAP MPR IX/2001 dan nilai-nilai UUD 1945 baik yang tercantum maupun sesuai penafsiran pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait SDA-LH.

Terima Kasih Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA