KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT Konferensi Pers MANA LAGI URGENSI RUU ORMAS YANG TIDAK DIJAWAB UU LAIN? Disampaikan oleh: Fransisca Fitri (Koordinator) KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT 12 JUNI 2013
Koalisi Kebebasan Berserikat [KKB] Merupakan gabungan dari sekumpulan organisasi masyarakat sipil dan akademisi di Jakarta dan berbagai daerah. KKB secara aktif memberikan perhatian atas Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang telah dua tahun dibahas di DPR sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Individu-individu: Refly Harun, Erlangga Pribadi, Marwan Mas, Zainal Arifin Mochtar, Arie Sudjito, J. Kristiadi, Irmanputra Sidin, Meutia Ghanie Rochman, Prof. Thamrin Amal Tomagola.
(Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, FPKB, Jawa Timur II) “Perlihatkan kepada Saya mana lagi pasal-pasal represif dalam RUU Ormas!” (Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, FPKB, Jawa Timur II)
Gelombang Penolakan PP Muhammadiyah, “RUU Ormas inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.” PBNU, “Tunda pengesahan RUU Ormas, untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.” Federasi Buruh, “RUU Ormas mengkategorikan serikat pekerja sebagai ormas yang tidak berbadan hukum, padahal serikat pekerja sudah diatur tersendiri di UU 21/2000.” Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, “RUU Ormas salah arah dan salah kaprah, memandang masyarakat sipil sebagai ancaman yang harus didekati dengan keamanan dan politik.” Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dulu pernah dibubarkan oleh rezim Orde Baru pada 1987 melakukan aksi penolakan.
Gelombang Dukungan bagi Penolakan-1 Fajrul Falaakh, “RUU Ormas seperti kapal induk yang mengeruk semua kebebasan berserikat.” Prof. Jimly Asshiddiqie, “Negara harus menghentikan kooptasi terhadap sektor masyarakat sipil. Seharusnya DPR lebih dulu menyiapkan RUU Badan Hukum (seperti yayasan, perkumpulan, dll) ketimbang RUU Ormas.” Prof. Thamrin Amal Tomagola, “RUU Ormas adalah alat-alat rezim otoriter yang mau dilanjutkan pada era ini.” Prof. DR. Syamsuddin Haris, “Paradigma hukumnya konyol, mindset-nya salah karena menganggap masyarakat sebagai ancaman.”
Gelombang Dukungan bagi Penolakan-2 KHN merilis kajian tentang RUU Ormas (Juli 2012). Komnas HAM merilis Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Ormas Dalam Perspektif HAM: pengaturan ormas melalui bentuk dan bukan dalam hal substansinya. Langkah ini dilakukan dalam lingkup melengkapi UU Yayasan dan membentuk UU Perkumpulan (Februari 2013). United Nations Special Rapporteur on Freedoms of Association, Expression, and Religion sempat mengingatkan akan bahaya RUU Ormas (Februari 2013).
Analisis Persoalan RUU Ormas bukan sekedar batang tubuh pasal-pasal, tapi pada konsep dasar pengaturannya. Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru. Ormas bukanlah badan hukum, melainkan hanya status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kerangka hukum yang ada untuk organisasi yang bergerak di bidang sosial di Indonesia terbagi menjadi dua jenis: 1) organisasi tanpa anggota (non-membership organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Yayasan yang diatur melalui UU Yayasan; 2) organisasi yang berdasarkan keanggotaan (membership based organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Status RUU Ormas Saat Ini Rapat Paripurna DPR pada 12 April 2013 menyepakati untuk menunda pengesahan RUU Ormas karena “Penjelasan belum rapi, ada beberapa redaksi yang belum rapi, faktor teknis prosedur aja”. 13 Mei 2013 masa sidang baru dibuka, Pansus RUU Ormas menyelenggarakan rapat pembahasan pertama pada 20 Mei 2013. Alih-alih menghentikan pembahasan, Ketua Pansus RUU Ormas malahan menyatakan, “Hanya diperlukan lima kali rapat lagi dan RUU Ormas siap disahkan pada Bulan Juni.”
Tumpang Tindih Materi RUU Ormas
PASAL SISA DI RUU ORMAS
NORMA YANG TELAH DIATUR DALAM UU YAYASAN DAN STAATSBLAT 1870-64 DAN [R]UU PERKUMPULAN
Tuntutan Berbagai alasan perlunya RUU Ormas sudah terlampau sering terbantahkan. Pertimbangan RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan hingga upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas sudah dijawab oleh beberapa peraturan terkait seperti KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang hingga UU Anti Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Rangkaian tanggapan dan penyikapan terhadap RUU Ormas telah disuarakan oleh berbagai pihak dari segala penjuru, hingga kemudian berujung pada penolakan. Argumentasi yang tersaji tidak menyisakan lagi ruang kegentingan akan kehadiran RUU Ormas, seperti yang dipersepsikan selama ini oleh DPR dan Pemerintah. DPR seharusnya menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas, dan segera membentuk UU Perkumpulan.