KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
Eksternalitas Penyiaran
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru.
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Impeachment atau Pemakzulan
PERUBAHAN KONSTITUSI
MAJELIS KONSTITUANTE 20 September 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR. 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI Oleh YAS.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Fungsi, Wewenang, dan Hak
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SALAH KAPRAH PERPPU ORMAS DAN PROBLEMATIKA DEMOKRASI DI INDONESIA
Kembalinya Rezim Represif
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KOPERASI.
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
KOPERASI.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT Konferensi Pers MANA LAGI URGENSI RUU ORMAS YANG TIDAK DIJAWAB UU LAIN? Disampaikan oleh: Fransisca Fitri (Koordinator) KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT 12 JUNI 2013

Koalisi Kebebasan Berserikat [KKB] Merupakan gabungan dari sekumpulan organisasi masyarakat sipil dan akademisi di Jakarta dan berbagai daerah. KKB secara aktif memberikan perhatian atas Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang telah dua tahun dibahas di DPR sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Individu-individu: Refly Harun, Erlangga Pribadi, Marwan Mas, Zainal Arifin Mochtar, Arie Sudjito, J. Kristiadi, Irmanputra Sidin, Meutia Ghanie Rochman, Prof. Thamrin Amal Tomagola.

(Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, FPKB, Jawa Timur II) “Perlihatkan kepada Saya mana lagi pasal-pasal represif dalam RUU Ormas!” (Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, FPKB, Jawa Timur II)

Gelombang Penolakan PP Muhammadiyah, “RUU Ormas inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.” PBNU, “Tunda pengesahan RUU Ormas, untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.” Federasi Buruh, “RUU Ormas mengkategorikan serikat pekerja sebagai ormas yang tidak berbadan hukum, padahal serikat pekerja sudah diatur tersendiri di UU 21/2000.” Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, “RUU Ormas salah arah dan salah kaprah, memandang masyarakat sipil sebagai ancaman yang harus didekati dengan keamanan dan politik.” Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dulu pernah dibubarkan oleh rezim Orde Baru pada 1987 melakukan aksi penolakan.

Gelombang Dukungan bagi Penolakan-1 Fajrul Falaakh, “RUU Ormas seperti kapal induk yang mengeruk semua kebebasan berserikat.” Prof. Jimly Asshiddiqie, “Negara harus menghentikan kooptasi terhadap sektor masyarakat sipil. Seharusnya DPR lebih dulu menyiapkan RUU Badan Hukum (seperti yayasan, perkumpulan, dll) ketimbang RUU Ormas.” Prof. Thamrin Amal Tomagola, “RUU Ormas adalah alat-alat rezim otoriter yang mau dilanjutkan pada era ini.” Prof. DR. Syamsuddin Haris, “Paradigma hukumnya konyol, mindset-nya salah karena menganggap masyarakat sebagai ancaman.”

Gelombang Dukungan bagi Penolakan-2 KHN merilis kajian tentang RUU Ormas (Juli 2012). Komnas HAM merilis Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Ormas Dalam Perspektif HAM: pengaturan ormas melalui bentuk dan bukan dalam hal substansinya. Langkah ini dilakukan dalam lingkup melengkapi UU Yayasan dan membentuk UU Perkumpulan (Februari 2013). United Nations Special Rapporteur on Freedoms of Association, Expression, and Religion sempat mengingatkan akan bahaya RUU Ormas (Februari 2013).

Analisis Persoalan RUU Ormas bukan sekedar batang tubuh pasal-pasal, tapi pada konsep dasar pengaturannya. Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru. Ormas bukanlah badan hukum, melainkan hanya status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kerangka hukum yang ada untuk organisasi yang bergerak di bidang sosial di Indonesia terbagi menjadi dua jenis: 1) organisasi tanpa anggota (non-membership organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Yayasan yang diatur melalui UU Yayasan; 2) organisasi yang berdasarkan keanggotaan (membership based organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum Perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).

Status RUU Ormas Saat Ini Rapat Paripurna DPR pada 12 April 2013 menyepakati untuk menunda pengesahan RUU Ormas karena “Penjelasan belum rapi, ada beberapa redaksi yang belum rapi, faktor teknis prosedur aja”. 13 Mei 2013 masa sidang baru dibuka, Pansus RUU Ormas menyelenggarakan rapat pembahasan pertama pada 20 Mei 2013. Alih-alih menghentikan pembahasan, Ketua Pansus RUU Ormas malahan menyatakan, “Hanya diperlukan lima kali rapat lagi dan RUU Ormas siap disahkan pada Bulan Juni.”

Tumpang Tindih Materi RUU Ormas

PASAL SISA DI RUU ORMAS

NORMA YANG TELAH DIATUR DALAM UU YAYASAN DAN STAATSBLAT 1870-64 DAN [R]UU PERKUMPULAN

  Tuntutan Berbagai alasan perlunya RUU Ormas sudah terlampau sering terbantahkan. Pertimbangan RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan hingga upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas sudah dijawab oleh beberapa peraturan terkait seperti KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang hingga UU Anti Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Rangkaian tanggapan dan penyikapan terhadap RUU Ormas telah disuarakan oleh berbagai pihak dari segala penjuru, hingga kemudian berujung pada penolakan. Argumentasi yang tersaji tidak menyisakan lagi ruang kegentingan akan kehadiran RUU Ormas, seperti yang dipersepsikan selama ini oleh DPR dan Pemerintah. DPR seharusnya menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas, dan segera membentuk UU Perkumpulan.