PRINSIP-PRINSIP REGULASI DALAM BIDANG KESEHATAN DAN OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Berkelas.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBATALAN PERDA/PERKADA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
Kebijakan Desentralisasi Kesehatan dan Governance Sektor Kesehatan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PRINSIP-PRINSIP REGULASI DALAM BIDANG KESEHATAN DAN OTONOMI DAERAH Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M Roadmap FH UGM Juli 2016

Pengantar Pertanyaan yang sering muncul ketika berbicara prinsip-prinsip regulasi di bidang kesehatan pada masa otonomi daerah, al: Bagaimana kita tahu bahwa regulasi/keputusan yang kita ambil adalah keputusan yang benar secara yuridis? Apa yang berbeda pada kewenangan untuk membuat regulasi bagi daerah di bidang kesehatan sebelum dan sesudah otonomi?

Regulasi Daerah Yang Benar Materi yang diatur Masuk Kepada Kewenangan Daerah Untuk Mengatur Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi dan Kepentingan Umum -> substansi, prosedur Sesuai dengan Good Governance

Regulasi Daerah Yang Dibatalkan KLIKSAMARINDA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan 3.143 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sejumlah perda tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, dan kemudahan berusaha. “Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa 21Juni 2016. Nah, di Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 59 Perda yang menjadi bagian dari pembatalan dari Kemendagri. Sembilan Perda di antaranya berada pada tingkat Pemerintahan Provinsi Kaltim.

REGULASI Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan Regulasi tidak sama dengan keputusan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan

Pembentukan Peraturan perundang Undangan

Partisipasi Masyarakat (Ps 96) (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

PRINSIP REGULASI a. kejelasan tujuan; Materi peraturan perundangan harus berisi asas: Asas pembentukan peraturan perundangan yg baik a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.

Teori Kewenangan Menurut cara berfikir hukum (juridische denken), para pengambilan keputusan/kebijakan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan. Hal ini dapat diperoleh dari 3 sumber: 1) Kewenangan atribusi  bersumber dari peraturan perundang undangan 2) Kewenangan delegasi  bersumber dari pelimpahan wewenang atasan yang sifatnya terus menerus, tanggung jawab atas tindakan berada pada penerima kewenagan delegasi

3) Kewenangan mandat  bersifat sekali selesai (eenmaligh), tindakan yang dibuat merepresentasikan dari pemberi mandat dan bukan penerima mandat. Tanggung jawab atas akibat tindakan berada pada pemberi mandat

Terkait dg kewenangan atribusi Mengingat kewenangan atribusi adalah kewenangan yang didasarkan oleh Peraturan, maka penting kiranya mengetahui mana saja yang disebut dengan peraturan, bagaimana hierarkisitasnya, dll. Hal ini dapat dilihat di UU tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-undangan, biasa dikenal dengan sebutan UU P3. UU 12/2011 yang menggantikan UU 10/2004

Perbandingan UU P3 yang lama dengan yang baru Pasal 7 ay 1 UU N0 10/2004 No Pasal 7 ay 1 UU No 12/2011 UUD 45 1 UU/Perppu (Peraturan pemerintah pengganti UU) 2 Tap MPR PP 3 Perpres 4 Peraturan Daerah (Perda Prov, Perda Kab/Kota, Perdes) 5 6 Perda Provinsi 7 Perda Kabupaten/Kota

Poin-Poin Perubahan penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinyaditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Apa Makna Perubahan UU P3 bagi Pengambil Kebijakan di Kab/Kota? Dahulu daerah kabupaten/kota merasa tidak terikat dengan peraturan provinsi, sehingga koordinasi sulit dilakukan Namun dalam UU P3 yang baru Perda Provinsi memiliki hierarkisitas lebih tinggi daripada Perda kabupaten/kota. Artinya, kebijakan apapun yang dilahirkan di kabupaten/kota perlu merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan aneka aturan yang lebih tinggi. Hal ini tidak terkecuali untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu bagaimana dengan kedudukan Peraturan2 yang tidak disebutkan dalam hierarki UU N 12/2011 (seperti Permenkes)? Apakah aneka aturan tersebut tetap berlaku sah dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan? Tetap sah karena… (lihat tabel berikut)

UU N0 10/2004 UU No 12/2011 Pada Pasal 7 ayat (4) dinyatakan: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan Peraturan Per-UU-an sbgmn dimaksud pada (Pasal 8) ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kesimpulan Pada intinya ketika ketika bapak/ibu menginginkan memastikan apakah kebijakan yang bapak ibu ambil telah sesuai ataukah belum ditinjau dari aspek yuridis, maka bapak ibu perlu melihat sampai sejauh mana kewenangan atribusi yang bapak ibu miliki untuk mengambil kebijakan tersebut. Apabila tidak ada kewenangan atribusi, maka dimungkinkan didasarkan atas kewenangan delegasi (tetapi tidak atas kewenangan mandat). Bapak/ibu juga perlu melihat kesesuaian antara kebijakan yang diambil dengan aturan-aturan yang ada di atasnya (baik aturan aturan yang secara eksplisit disampaikan dalam hierarki, maupun yang tidak terdapat didalam hierarki namun mengikat).

Good governance Seain itu, kebijakan juga hendaknya dapat merujuk pada aspek aspek yang terkandung dalam good governance, yi: Sumber: UNESCAP

REGULASI KESEHATAN DAN OTDA Desentralisasi: asas terkait hubungan pusat daerah dlm penyelenggaraan pemerintahan Otonomi: hak mengatur/mengurus RTS Implikasi desentralisasi/otonomi: Pembagian urusan pusat daerah Daerah mempunyai kewenangan mengatur Peran Regulasi masih dianggap sbg kelemahan dlm pelaksanaan otda di Indonesia, tmsk di bidang kesehatan.

Pengaturan Tentang Pemerintahan Daerah UU 22/1999, PP 25/2000 UU 32/2004, PP 38/2007 UU 23/2014 -- pembagian urusan terdapat pada lampiran

Pembagian Urusan Menurut UU 23/2014 Urusan Konkurent dibagi berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas,efisiensi dan kepentingan strategis nasional

UU 23/2014 Ps 9: Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat: politik luar negeri, (2) pertahanan, (3) keamanan, (4) yustisi, (5) moneter dan fiskal nasional, dan (6) agama.  Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota: wajib dan pilihan  bidang kesehatan. Pembagian didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pemerintah pusat memeiliki kewenangan pembentukan NSPK dan SPM, pembinaan dan pengawasan Urusan pemerintahan umum: menjaga ketertiban, kerukunan, dsb

UU 23/2014 Mengatur tentang perda dan Perkada Perda disusun untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan. Perda disusun bersama2 oleh Pemda dan DPRD Ps 236; Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

UU 23/2014 Ps 250: Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. (2) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

UU 23/2014 Berusaha menjembatani masalah koordinasi antara kementerian kesehatan dan dinas kesehatan dengan menghadirkan kembali pembinaan teknis oleh kementerian kesehatan Pembentukan OPD harus tunduk dan linier dengan Organisasi Kementerian Kesehatan Ada sanksi bila pemda tidak memenuhi perintah pusat Resentralisasi?

Desentralisasi Secara teoritis, otonomi= daerah mempunyai kewenangan mengatur sendiri Semakin desentralistispemda makin mengatur urusan daerah

Desentralisasi Kota Jayapura: Selama kurun waktu tahun 2000 sampai 2011 ada sekitar 5 peraturan daerah yang ditetapkan pemerintah daerah Kota Jayapura di bidang kesehatan. Perda yang dikeluarkan mengatur tentang: retribusi pelayanan kesehatan, organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Jayapura, Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual, Human Immunodeficiency Virus, dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome. Dalam konteks Kota Jayapura, terjadi peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Jayapura yang cukup baik selama pelaksanaan otonomi luas. Baiknya pelayanan kesehatan di Kota Jayapura ini antara lain dapat dilihat dari: tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Jayapura dan kinerja dinas kesehatan Kota jayapura. Kota Yogyakarta: Selama kurun waktu tahun 2004 sampai 2012 ada sekitar 8 peraturan daerah yang ditetapkan pemerintah daerah Kota Yogyakarta di bidang kesehatan. Selain itu ada sekitar 27 peraturan walikota di bidang kesehatan yang dikeluarkan dalam kurun waktu yang sama. Baik Perda maupun Perwal yang dikeluarkan mengatur tentang: fungi dan tugas dinas kesehatan, program jaminan kesehatan daerah, mutu pelayanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, Ijin Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dan retribusi pelayanan kesehatan. Secara lebih detail, Baiknya pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta ini antara lain dapat dilihat dari tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Yogyakarta. Pada tahun 2010, IPM tertinggi di Indonesia diperoleh oleh Kota Yogyakarta dengan angka harapan hidup 73,44 tahun meningkat dari 73,35 di tahun 2009.

Refleksi Secara General, meskipun desentralistis , daerah belum secara maksimal mengatur urusan kesehatan sesuai kondisi daerah Perda sebagian besar terkait Retribusi dan tarif, SOTK dan perijinan Anomali: pelayanan kesehatan meningkat Pertanyaan: Mengapa daerah tidak memaksimalkan kewenangannya untuk mengatur Jika tidak diatur daerah, bagaimana pelaksanaan hal-hal penting di daerah? Mengapa terjadi anomali?

Maturnuwun

Maturnuwun Roadmap FH UGM Juli 2016