Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Advertisements

Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Komisi Pemberantasan Korupsi
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI E LHKPN INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TNGAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Komisi Pemberantasan Korupsi
PELAKSANAAN PTDH ASN TERPIDANA TIPIKOR
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015 Selamat Datang Peserta Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015 Presented by : Bidang Pengawan Data dan Kesejahteraan BKD Kab Kulon Progo

Dasar Hukum Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME No. 30 Tahun 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI Keputusan KPK No. KEP. 07/KPK/02/2005 TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN SE MenPAN SE/03/M.PAN/01/2005 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) SE MenPAN SE/05/M.PAN/04/2005 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kewajiban PN Terkait LHKPN Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun Mengumumkan harta kekayaannya

Ruang Lingkup PN Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 adalah : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan PN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jabatan Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kab. Kulon Progo Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 mewajibkan jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN : Bupati Wakil Bupati Struktural Eselon II terdiri dari : Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dians, Kepala Badan, dan Direktur RSUD Wates

Lanjutan ...... Struktural Eselon III terdiri dari : Kepala Kantor, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Satuan Pol PP, Camat, dan Wakil Direktur RSUD Wates Struktural Eselon IV terdiri dari : Kepala UPTD dan Lurah Direktur Badan Usaha Milik Daerah Auditor di Inspektorat Daerah Pejabat tertentu atas permintaan KPK

Jenis Formulir LHKPN Model KPK-A Model KPK-B PN yang pertama kali melaporkan kekayaannya Model KPK-B PN yg telah menduduki jabatannya selama 2 tahun PN yg mengalami mutasi atau promosi jabatan PN yg mengakhiri jabatan atau pensiun PN tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN

Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 2 dan 3 Model-A Belum Mengisi Dilaporkan : sebelum, selama, setelah memangku jabatan. Paling lambat 2 bulan setelah resmi menduduki jabatan LHKPN Model-B Pernah Mengisi

Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat Menggunakan Model-B melaporkan 2 tahun setelah PN menduduki jabatan/ sewaktu-2 atas permintaan KPK KPK memeriksa Kekayaan PN ybs sbg pelaksanaan pasal 5 angka 2 UU No.28 Th. 1999 memeriksa

Tata Cara Pelaporan LHKPN PN yg mengalami Mutasi Jabatan Promosi Jabatan Mengakhiri Jabatan/Pensiun Paling lambat 2 bulan setelah serah terima jabatan Diisi oleh Model-B Pelaporan dilaksanakan oleh PN ybs/ ahli warisnya apabila PN ybs meninggal dunia

Tata Cara Pelaporan LHKPN dilaporkan Rangkap 2 1 berkas asli utk disampaikan KPK 1 berkas utk arsip PN ybs Dilampiri FC akta/ bukti/ surat kepemilikan harta kekayaan Surat Pernyataan & Surat Kuasa ditandatangani PN ybs di atas meterai

Pengumuman LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 5 Pengumuman LHKPN dilakukan setelah LHKPN diterima KPK dan dilakukan verifikasi Pengumuman kekayaan dilakukan sebelum, selama dan setelah PN menjabat, dengan cara mengumumkan LHKPN kepada publik melalui Berita Negara RI/ Tambahan Berita Negara dan atau media lain yang ditetapkan Pelaksanaan pengumuman LHKPN dilakukan oleh PN ybs dan atau oleh KPK berdasarkan surat kuasa yang diberikan PN kepada KPK

Media lain yang ditetapkan oleh KPK Pengumuman LHKPN Media lain yang ditetapkan oleh KPK Web site KPK dengan format khusus Papan pengumuman pada kantor KPK Papan pengumuman pada instansi dimana PN ybs bekerja Koran Harian Nasional /lokal ditingkat kabupaten dan atau Provinsi dimana PN berdomisili

Alur Proses LHKPN Menyerahkan Fc bukti penerimaan dari CS KPK/pengiriman Via Pos ke BKD Kab. Kulon Progo

Alur Proses LHKPN PN menyampaikan LHKPN kpd KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service (CS) LHKPN akan memberikan bukti tanda terima (TT) terkait penyerahan LHKPN kepada PN yang datang secara langsung, atau mengirimkan TT tsb lewat pos; PN menyerahkan/menyampaikan FC bukti tanda terima/FC bukti pengiriman via pos ke pada BKD Kab. Kulon Progo KPK melakukan pengecekan thd LHKPN yg diterima. Apabila formulir tidak tepat pengisiannya/dokumen belum lengkap, maka KPK akan menyurati PN untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, PN dpt menyampaikannya secara langsung ke CS/ lewat pos

Alur Proses LHKPN Dokumen yg sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pd Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). PN wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kpd PN melalui instansi masing-masing Penyelenggara PN wajib menempelkan Poster Pengumuman tsb pada media pengumuman di kantor/instansi PN dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK

Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban terkait LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (PP 53 Tahun 2010)

Data Statistik Penyampaian LHKPN (s/d. 3 September 2015) No Jenis PN Jumlah Wajib LHKPN Jumlah Yang telah Melaporkan Kekayaan Jumlah Yang Belum Melaporkan Kekayaan Jumlah % Formulir A Formulir B 1 Eksekutif 137 51 37,23% 45 32,85% 31 22,63% 76 55,47% 2 BUMD 7 0,00% 6 85,71% 14,29% 100%

Laman LHKPN Informasi terkait LHKPN dapat diperoleh di Laman KPK dengan alamat : www.kpk.go.di pada menu LHKPN

Sekian Terima Kasih