Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Permukiman untuk Peingkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Lingkungan Dr. Fadjar Hari Mardiansjah, MT, M.Dev. Plng. Departemen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Dipoegoro
Outline Pengertian Latar Belakang dan Tantangan Tantangan Politis Tantangan Praktis Tantangan Riil Kebijakan Pembangunan pada saat ini Perlunya Perubahan Paradigma dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Pengertian: Rumah Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan (untuk rumah sewa dan rumah milik) Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah sosial?) Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri (rumah instansi?) Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Rumah, Perumahan dan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Rumah, Perumahan dan Permukiman Perumahan = kumpulan rumah + infrastruktur dasar + infrastruktur sosial Infrastrukttur Dasar: Jalan, drainase dan sanitasi, termasuk terminal/halte angkutan umum dan layanannya Penyediaan energi (listrik, gas, BBM, dll) Penyediaan air bersih Infrastruktur telekomunikasi dan informasi Infrastruktur Sosial: Sarana, prasarana dan pelayanan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan kapasitasnya dalam berusaha dan/atau berkontribusi positif dalam kehidupannya bermasyarakat Fasilitas pendidikan: sekolah, perpustakaan, pelatihan, dll Fasilitas kesehatan: puskesmas, tempat praktek dokter, apotik/toko obat, dll Fasilitas rekreasi dan budaya: taman, balai pertemuan, fasilitas pendukung sosial budaya, dll Fasilitas keamanan
Rumah, Perumahan dan Permukiman Perumahan ≠ Permukiman: perumahan Infrastruktur dasar infrastruktur sosial infrastruktur ekonomi infrastruktur lain (infrastruktur lingkungan, keamanan, dll).
Tinjauan Hak Masyarakat terhadap Perumahan Bukan hanya Kebutuhan Dasar UUD 1945 Sustainable Dev’nt Goals New Urban Agenda . Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan …ensure access for all to adequate, safe, affordable housing and basic services and upgrade slums Provide basic services for all citizens. These include: access to housing, safe drinking water and sanitation, … setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan rumah yang layak (Artikel 25, Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB)
Sustainable Development: Tantangan Politik Global
Latar Belakang: Tantangan Legal “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif” “negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia” “pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Tinjauan Hak Masyarakat terhadap Perumahan . UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP Penyelenggaraan rumah dan perumahan...dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 20, Pasal 129) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah (Pasal 50)
Latar Belakang: Tantangan Praktis Tantangan urbanisasi (sebagai negara urban; kebutuhan ruang kota dan kelengkapan fisik-sosial-ekonomi-kelembagaannya) Tantang globalisasi (kota-kota sebagai “driver” pertumbuhan ekonomi, sekaligus “pompa” peningkatan kesejahteraan dan penghapusan kemiskinan) Tantangan desentralisasi dan demokratisasi (perubahan peran dan penentuan arah di dalam tata-kelola pembangunan dan penyelenggaraan kota) Tapi kondisi kota-kota Indonesia umumnya masih memprihatinkan
Pertumbuhan Penduduk Perkotaan Indonesia Penduduk Indonesia sudah tergolong dan akan terus menguatkan karakteristiknya sebagai kepada PENDUDUK PERKOTAAN Walaupun laju pertumbuhan penduduk perkotaan mulai penurun, tetapi PERTAMBAHAN-nya masih memiliki angka yang luar biasa Tantangan: Kota Metropolitan dan Kota Kecil dan Menengah Tantangan terbesar terjadi pada kota-kota kecil di bawah 500 ribu penduduk Dengan dominasi di wilayah KABUPATEN Average Annual Increase Annual Absolute Increase Total Pop. Urban Pop. Rural Pop. 1920-1930 2.33% 5.02% 2.15% 1,138,300 155,400 982,900 1930-1961 1.58% 4.31% 1.24% 1,253,724 383,448 870,276 1961-1971 2.24% 3.32% 2.02% 2,137,500 528,300 1,609,200 1971-1980 2.73% 5.90% 1.96% 3,163,878 1,343,311 1,820,567 1980-1990 2.19% 5.98% 0.86% 3,169,630 2,257,900 911,730 1990-2000 1.46% 4.90% -0.46% 2,482,480 2,981,040 -498,560 2000-2010 1.74% 3.71% 0.10% 3,418,533 3,307,606 110,927 2010-2015 1.80% 3.47% 0.05% 3,508,164 3,458,566 49,598
Proses Urbanisasi: Mampu kah Dimanfaatkan?
Pra-Program Sejuta Rumah Tantangan Perumahan di Indonesia Kondisi Perumahan Pertumbuhan Jumlah Kepala Keluarga Backlog Perumahan 7,6 juta unit Rumah Tidak Layak Huni 3,4 juta unit Sumber: BPS, 2010; RPJMN 2015-2019 Produksi Rumah *dalam juta Sumber: diolah dari Bappenas, 2013; BPS, 2014 Pra-Program Sejuta Rumah 250–400 ribu / tahun (Worldbank, 2013) Kebutuhan peningkatan supply perumahan untuk mengurangi backlog, mengimbangi pertumbuhan kepala keluarga baru, dan mengurangi jumlah RTLH. Program Sejuta Rumah Tahun 2015: 699.770 Unit Tahun 2016: 805.169 Unit
PERASALAHAN PERUMAHAN dan PERMUKIMAN Rumah semakin tidak terjangkau 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu Peningkatan kebutuhan hunian sewa di perkotaan namun supply bagi rumah terjangkau masih terbatas. Rumah tangga cenderung menunda memiliki rumah atau sebagian terpaksa menempati hunian tidak layak (sewa/milik) Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai permukiman kumuh, kami akan memulainya dengan berbicara mengenai perumahan, sebagai faktor terbesar yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Rusunawa Kumuh Permukiman Kumuh Rumah Tidak Layak Huni Rusunawa Terbengkalai Persoalan bidang perumahan dan permukiman sudah sering dibicarakan, namun belum ada upaya sistematis menyelesaikannya.
Tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan KECENDERUNGAN KE DEPAN Perumahan Swadaya dibangun sesuai penguasaan lahan dan kemampuan masyarakat Semakin tumbuh tak terkendali Permukiman padat, infrastruktur (jalan, drainase, air minum, dll) tidak terintegrasi, rawan kebakaran sekarang Pembangunan rumah masa depan Pertumbuhan penduduk Tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan
SASARAN OUTPUT PERUMAHAN 2015-2019 Fasilitasi PSU untuk Pembangunan Rumah Umum Tapak Layak Huni: 676.950 unit Pembangunan Rumah Khusus: 50.000 unit Pembangunan Rumah Susun untuk MBR: 550.000 unit Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya: 450.000 unit
Target RPJMN Tahun 2015-2019 1.750.000 unit Pembangunan Baru/Peningkatan Kualitas RTLH 550.000 unit Rusunawa 50.000 unit Rumah Khusus 676.950 unit PSU Perumahan MBR
1 Rusun Target dan Capaian Penyediaan Perumahan 2015-2017 Rumah Khusus TAHUN TARGET CAPAIAN GAP 2015 20.500 10.497 (10.003) 2016 15.000 7.740 (7.260) 2017 180.000 13.253 (145.747) 2018 165.000 - (165.000) 2019 187.500 (187.500) TOTAL 550.000 31.490 (518.510) Rusun TAHUN TARGET CAPAIAN GAP 2015 7.320 6.713 (607) 2016 5.000 6.048 +1.048 2017 10.000 5.083 (4.917) 2018 12.680 - (12.680) 2019 15.000 (15.000) 50.000 17.844 (32.156) Rumah Khusus
2 Target dan Capaian Penyediaan Perumahan 2015-2017 TAHUN TARGET GAP 70.000 82.245 +12.245 2016 126.000 97.888 (28.212) 2017 410.000 110.000 (300.000) 2018 566.000 - (566.000) 2019 578.000 (578.000) TOTAL 1.750.000 290.133 (1.459.867) Rumah Swadaya TAHUN TARGET CAPAIAN GAP 2015 40.700 29.956 (10.744) 2016 42.000 26.884 (15.116) 2017 180.000 14.000 (166.000) 2018 190.000 - (190.000) 2019 224.250 (224.250) TOTAL 676.950 70.840 (606.110) PSU Perumahan MBR CAPAIN OUTPUT JAUH DIBAWAH TARGET RPJMN AKIBAT GAP ANGGARAN
Gap Anggaran Penyediaan Perumahan Tahun 2015-2019 Terdapat gap yang cukup besar antara kebutuhan anggaran dengan alokasi dalam RPJMN Perlu sumber pembiayaan lainnya untuk mengurangi gap output dan anggaran Loan dan KPBU (Perpres no. 38 Tahun 2015) sebagai sumber pembiayaan alternatif
Perubahan Fenomena: Perubahan Paradigma?
Perubahan Fenomena: Perubahan Paradigma?
PRINSIP DASAR PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH Menjamin Keamanan Bermukim Fokus pada secure tenure bukan kepemilikan Pemerintah Daerah sebagai Nakhoda Pemda sebagai perencana dan sebagai koordinator pelaksana di daerah Pemerintah Pusat berperan sebagai pendamping dan enabler. Partisipasi Masyarakat Terlibat dalam semua tahapan Terintegrasi dengan Sistem Kota Keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota Kolaborasi dan Komprehensif Menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik melalui kolaborasi antar stakeholders.
Integrasi dan Kolaborasi Perumahan = kumpulan rumah + infrastruktur dasar + infrastruktur sosial Integrasi dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman: Integrasi antara Pembangunan Perumahan dengan infrastruktur serta sarana dan fasilitas pelayanan umum maupan khusus Integrasi antara Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Perencanaan dan Pengelolaan Pembangunan Kota Perubahan pendekatan dari pembangunan sektoral kepada pembangunan teritorial (kawasan) Kolaborasi: Kolaborasi antara antarlevel pemerintah (pemerintah pusat, provinsi dan daerah) Kolaborasi antar-aktor pembangunan (pemerintah, swasta dan masyarakat) Perubahan pendekatan dari pembangunan parsial (individual) kepada pembangunan integratif dan kolaboratif (gotong royong)
Mengapa Perlu Integrasi? Perumahan dan Infrastruktur tidak dapat saling berdiri sendiri Perumahan dan infrastruktur serta sarana pelayanan merupakan kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dan komplementer. Tanpa saling medukung, Perumahan dan infrastruktur serta sarana tidak mampu mencapai keberlanjutannya. Integrasi antara Pelaksanaan Pembangunan Perumahan dengan Perencanaan dan Pengelolaan Pembangunan Kota Bagaimana perencanaan dapat meningkatkan skala dan kualitas penyediaan perumahan dan permukiman? Apakah terdapat hambatan pembangunan dan penyediaan perumahan yang berasal dari sistem perencanaan? Apakah perencanaan dapat menjamin / memastikan kebutuhan lahan pembangunan perumahan dan permukiman secara cepat dan efektif? Apakah ada alat dan mekanisme perencanaan yang dapat digunakan dalam menyediakan lahan perumahan dan permukiman?
Mengapa Perlu Partnership / Kolaborasi? KOMPLEKSITAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Tidak bisa diselesaikan hanya dengan membagi urusan dan tidak ada lembaga yang bisa menanganinya secara sendirian. Perlu KERJASAMA antar SEKTOR maupun antar AKTOR. Perbedaan komplementer dari orientasi dan karakteristik antara aktivitas swasta (private good) dengan aktivtas pemerintah(public good) Berorientasi profit Lincah, kreatif dan inovatif Memiliki kekuatan sumberdaya yang sangat besar Difasilitasi pemerintah vs tidak difasilitasi pemerintah Tidak berorientasi profit Memiliki kewenangan yang sangat besar Memiliki keterbatasan sumberdaya Swasta Pemerintah