RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PROGRAM PENANGANAN KEMISKINAN PADA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
KEBIJAKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DALAM PERSPEKTIF KEKESRAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 2009 DISAMPAIKAN OLEH:
Tentang Keuangan Negara
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
RENCANA PEMBIAYAAN.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KEBIJAKAN FINANSIAL DAN FISKAL
( Cadangan Pangan Pemerintah )
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
2 Bab APBN dan APBD.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Tentang Keuangan Negara
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENINGKATAN KINERJA TKSK
SOSIALISASI PROGRAM RASKIN 2010
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN
PENAJAMAN PROGRAM DAN ANGGARAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Evaluasi dan Rencana Kerja
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Transcript presentasi:

RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014 1

TUJUAN,SASARAN DAN MANFAAT RASKIN 2014 Mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras Sasaran : Berkurangnya beban pengeluaran 147.718 Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk Prov. Kaltim & Kaltara dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi sebanyak 15kg/RTS/bulan atau setara 180 kg/RTS/tahun dengan Harga Tebus Raskin sebesar Rp. 1.600,00/kg netto di Titik Distribusi (TD). Manfaat Program Raskin : Stabilisasi harga beras di pasaran di wilayah Kabupaten/Kota setempat. Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp.1.600,-/kg dan menjaga stok pangan di Kabupaten/Kota setempat. Peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada RTS. Sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi di Kabupaten/Kota setempat. Membantu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten/Kota setempat. 2

MEKANISME DISTRIBUSI RASKIN MELALUI KELOMPOK KERJA (POKJA) GUDANG BULOG Titik Distribusi Titik Bagi RTS-PM Biaya APBD, atau Swadaya Masyarakat Biaya Operasional BULOG (BOP) Pedum Raskin 2014 (Bab 4 Huruf G.1 hal 23): “ Penyaluran Raskin dari TD ke TB sampai ke RTS-PM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota)”. 3

PERAN PEMERINTAH DAERAH (PEMPROV/PEMKAB/PEMKOT) Program Raskin sebagai bagian dari Program Penanggulangan Kemiskinan kluster I dengan fokus pada bantuan program perlindungan sosial (PPLS) yang berbasis keluarga dalam bentuk natura kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan hak atas pangan diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran kebutuhan pangan masyarakat miskin, juga diharapkan mampu menciptakan kestabilan harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah Secara vertikal Program Raskin bukan program Pemerintah Pusat semata, akan tetapi juga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab secara proporsional. Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan nasional, sedangkan pelaksanaan dan penyalurannya sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memberikan subsidi pembelian beras untuk selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan beras tersebut kepada RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat), Oleh karena itu pelaksanaan Program Raskin sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah seperti sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan dan biaya operasional dari TD (Titik Distribusi) sampai ke TB (Titik Bagi). Pedum Raskin Tahun 2014 (Bab 4 “Perencanaan dan Penganggaran” ; Huruf B “ Penetapan Pagu Raskin” Angka 3.c “Penetapan Pagu Kabupaten/Kota”: “Pemerintah Kabupaten/kota dapat membuat kebijakan untuk menambah pagu Raskin bagi rumah tangga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam data RTS-PM dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 BPS yang dikelola oleh TNP2K. kebijakan ini didanai oleh APBD sesuai dengan kemampuannya masing-masing”. 4

DASAR HUKUM PROGRAM RASKIN PROV. KALTIM & KALTARA TAHUN 2014 Peraturan perundangan yang menjadi landasan pelaksanaan program RASKIN adalah: Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Undang-Undang No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007,tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Presiden RI tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014. Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 5

Lanjutan … Permenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Raskin. Kepmenko Kesra No. 57 Tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat. Instruksi Mendagri No.: 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.: 900/2634/SJ tahun 2013 tentang Pengalokasian Biaya Penyaluran Raskin dari Titik Distribusi ke Titik Bagi. Surat Kementerian Sekretariat Negara R.I. Sekretariat Wakil Presiden (TNP2K) Nomor : B-655/Setwapres/D-3/TNP2K.03.04/ 12/2013 tentang Pagu dan DPM Raskin 2014. Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I. Nomor : B-189/MENKO/KESRA/XII/2013 tentang Pagu Raskin Provinsi Tahun 2014. Pedoman Umum (Pedum) Raskin Tahun 2014. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 511.1/8347/8347/Ek tanggal 21 September 2011 Tentang Dukungan APBD untuk Program Raskin. Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Bab VII Pasal 19 Angka 1. Undang-Undang R.I. Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Di Provinsi Kalimantan Timur Bab VII Pasal 19 Angka 1. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 510.23/K.833/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan Pagu Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2014. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyaluran Raskin tanggal 02 Januari 2014. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 510.23./K.24/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Tim Koordinasi Program Raskin Provinsi Kalimantan Timur. Surat Menko Kesra Nomor : B.23/MENKO/KESRA/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 tentang Percepatan Penyaluran Raskin Tahun 2014. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 511.1/1776/EK tanggal 20 Februari 2014 tentang Percepatan Penyaluran Raskin Tahun 2014. 6

PAGU RASKIN KABUPATEN/KOTA PROVINSI KALTIM & KALTARA TAHUN 2014 Berdasarkan : SK Gubernur Kaltim Nomor : 510.23/K.833/2013 tanggal 19 Desember 2013 (*) Pemekaran Kab. Mahulu dari Kab. Kubar sesuai UU-RI No 2 th 2013 : Kab. Kutai Barat = 9.368 RTS-PM Kab. Mahakam Hulu = 1.888 RTS-PM - Kec. Long Hubung = 642 = 11.256 RTS-PM - Kec. Laham = 240 - Kec. Long Bagun = 579 - Kec. Long Pahangai = 242 - Kec. Long Apari = 185 ----------- Jumlah = 1.888 RTS-PM 7

SUBSIDI APBN UNTUK PROGRAM KALIMANTAN TIMUR & KALIMANTAN UTARA RASKIN TAHUN 2014 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR & KALIMANTAN UTARA NO URAIAN SATUAN BESARAN KALTIM BESARAN KALTARA JUMLAH BESARAN 1 Jumlah RTS-PM – (PPLS-2011) RTS 122.930 24.788 147.718 1a Durasi (Januari – Desember 2014) Bulan 12 1b Alokasi Beras / RTS-PM (15kg/bln/RTS-PM) kg/ 12Bln/RTS 180 1c Jumlah Pagu Beras 12 Bulan ( 1 x 1b ) Kg 22.127.400 4.461.840 26.589.240 2 HPB (Harga Pembelian Beras) Bulog (*) Rp/kg 8.047,69 3 Harga Tebus Raskin di Titik Distribusi 1.600,00 4 Subsidi Raskin untuk HPB Bulog ( 2 – 3 ) 6.447,69 5 Total Subsidi Raskin Tahun 2014 ( 1c X 4) Rp 142.670.615.706,00 28.768.561.149,60 171.439.176.855,60 (*) Surat Menkeu No : S- 348/MK.02/2014 tgl 16 Juni 2014 tentang Penetapan Harga Pembelian Beras (HPB) Tahun 2014 8

PERBANDINGAN PAGU (12 Bln) Alokasi Dengan Surat Permintaan Alokasi (SPA) RASKIN TH.2014 TERBIT per 30 SEPTEMBER 2014 Keterangan : 1. Pagu 12 Bulan = Jan s/d Des 2014 2. (*) Penangguhan Program Raskin Tahun 2014 3. (**) SPA Terbit Tidak Sesuai Pagu Raskin/Bulan 9

PERBANDINGAN ANTARA SPA Terbit (12 Bulan Alokasi) DENGAN Realisasi Penyaluran per 30 September 2014 dan Perkiraan Realisasi Penyaluran s/d 31 Desember 2014 Keterangan : SPA Terbit s/d Pagu bulan berjalan (12 Bulan Alokasi) (*) Inclusive SPA Raskin Kec.Krayan & Krayan Selatan 10

PERMASALAHAN PENYALURAN RASKIN TAHUN 2014 Terdapat perbedaan Data RTS-PM Tahun 2014 antara Penetapan TNP2K Pusat (pagu pusat) dengan data hasil verifikasi RTS-PM yang dilaksanakan oleh Pemkot Balikpapan, sehingga Surat Permintaan Alokasi (SPA) RASKIN yg diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan tidak sesuai dengan Pagu Raskin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, akibatnya pagu sebanyak 1.017.180 kg tidak dapat disalurkan atau hanya 95,40 % pagu RASKIN Kaltim Tahun 2014 = 22.127.400 kg yang dapat disalurkan 2. Belum dapat tersalurkannya Raskin untuk 433 RTS-PM di Kecamatan Krayan (289 RTS-PM) & Krayan Selatan (144 RTS-PM) di Kab. Nunukan sebanyak Pagu tahun 2014 sebesar 77.940 kg, karena tingginya biaya distribusi dan moda transportasi yang terbatas (hanya melalui transportasi udara) 3. Adanya penangguhan pelaksanaan program Raskin tahun 2014 sesuai surat Bupati Malinau No. 500/54/EKPM/II/2014 tanggal 11-2 - 2014 (penangguhan program Raskin mulai tahun 2012 s/d 2014). Penangguhan program Raskin tersebut menyebabkan pagu Raskin 2014 untuk Kab Malinau sebanyak 634.320 kg tidak dapat disalurkan. 11

12 REALISASI PENYALURAN DAN PEMBAYARAN Harga Tebus Raskin (HTR) Per 30 SEPTEMBER 2014 (*) Program HTR Raskin Gratis Tahun 2014 (**) Program Dana Talangan HTR Tahun 2014 12

CAPAIAN REALISASI PENYALURAN RASKIN PROV CAPAIAN REALISASI PENYALURAN RASKIN PROV. KALTIM & KALTARA DARI PAGU RASKIN (Tahun 2008 – 2014) 13

CAPAIAN REALISASI PENYALURAN RASKIN TAMBAHAN PROV CAPAIAN REALISASI PENYALURAN RASKIN TAMBAHAN PROV. KALTIM & KALTARA DARI PAGU RASKIN TAMBAHAN (Tahun 2010 – 2014) 14

TERIMA KASIH 15