Monitoring dan Evaluasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Advertisements

RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN DISAMPAIKAN DLM ACARA BIMTEK BAGI SERVICE PROVIDER FASILITASI KES DAN PENDIDIKAN OKTOBER
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PROGRAM KELUARGA HARAPAN 2013
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Oleh : DR. H. TRISNANTO , M. Si
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH
PKH Pendidikan.
BIMTEK SERVICE PROVIDER KABUPATEN TAHUN 2012 “PKH KOMPONEN KESEHATAN”
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PAPARAN BIMTEK PENDAMPING & OPERATOR PKH TAHUN 2010
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
Pendampingan PKH.
Monitoring dan Evaluasi
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Materi 10.
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
PENGADUAN Pengaduan.
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pertemuan Awal Calon Peserta Program Keluarga Harapan
VERIFIKASI KOMITMEN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
VALIDASI CALON PESERTA PKH
PEMUTAKHIRAN DATA PROGRAM KELUARGA HARAPAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

Monitoring dan Evaluasi SIKLUS MEKANISME PKH VERIFIKASI & PEMUTAKHI RAN DATA KOORDINASI PEMBAYARAN Monitoring dan Evaluasi Penetapan Daerah & Peserta PKH PERT AWAL & VALIDASI REKRUITMEN SDM

PENETAPAN DAERAH DAN PESERTA PKH

KEIKUTSERTAAN DAERAH DALAM PKH 1. Pemilihan Provinsi Kesediaan Pemerintah Provinsi utk melaksanakan PKH Pemilihan Kab/Kota dan Kecamatan. 2. Dasar pemilihan adalah Tingginya angka kemiskinan Tingginya angka gizi buruk Tingginya A K I dan A K B Tingginya angka transisi dari SD / MI ke SMP / MTs Ketersediaan supply side Pendidikan & Kesehatan   3. Adanya komitmen Kepala daerah (Bupati) untuk melaksanakan PKH (dilengkapi surat Pernyataan).

POKOK-POKOK KESEPAKATAN DAERAH Sepakat bahwa daerah kami berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan dan untuk itu akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Sepakat mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui hal-hal sebagai berikut: 3. Membentuk Tim Koordinasi PKH di tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur : Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kantor Statistik, Kantor/Badan Komunikasi dan Informatika, Kantor Wilayah Agama, dan Instansi lain yang di anggap perlu;

POKOK-POKOK KESEPAKATAN DAERAH 4. Membentuk Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial. Pembentukan UPPKH Kabupaten/kota akan di atur lebih lanjut dalam pedoman operasional kelembagaan PKH; 5. Menjamin ketersediaan pelayanan pendidikan dan kesehatan baik di sekolah maupun Puskesmas dan jaringannya bagi peserta PKH selama Program berjalan;

POKOK-POKOK KESEPAKATAN DAERAH 6. Menyelesaikan permasalahan terkait dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan Dan kesehatan, dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait baik di Provinsi maupun Pusat, apabila di perlukan. 7. Bekerjasama dengan UPPKH pusat, Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Daerah untuk mensosialisasikan program di tingkat Kabupaten/Kota,Kecamatan, dan masyarakat. 8. Mengkaji laporan perkembagan verifikasi untuk menjaga komitmen terhadap ketersediaan pelayanan selama program berlangsung; 9. Memonitor dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan PKH.

PEMILIHAN PESERTA Penyediaan data oleh BPS (melalui SPDKP-2007, melalui PPLS-2008) Penyampaian data BPS ke UPPKH Pusat   UPPKH Pusat menetapkan calon peserta PKH berdasarkan kuota RTSM per Kecamatan   Penyerahan data RTSM dari UPPKH Pusat Ke UPPKH Kab/ Dinas Sosial Kabupaten Dilakukan Validasi Data

REKRUITMEN PENDAMPING

REKRUITMEN PENDAMPING dan OPERATOR PKH PERSYARATAN PENDAMPING Pendidikan D III/S1 Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Psikologi, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Hukum, Agama dan bidang ilmu sosial lainnya. Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan-kegiatan bisang sosial kemasyarakatan Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office dan internet Diutamakan yang bertempat tinggal di Kecamatan setempat

REKRUITMEN PENDAMPING dan OPERATOR PKH PERSYARATAN OPERATOR Pendidikan D III/S1 Teknik Elektro, Teknik Informatika dan Komputer Diutamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan data, sebagai teknisi dan operator komputer Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, Excel, program aplikasi dan internet. Diutamakan yang bertempat tinggal di Kabupaten/Kota setempat

REKRUITMEN PENDAMPING dan OPERATOR PKH TUJUAN Diperolehnya tenaga Pendamping dan Operator PKH yang mempunyai kompetensi dan pengalaman serta bertanggung jawabnya Terwujudnya pelaksanaan dan kesinambungan PKH sesuai dengan yang direncanakan Terlaksananya kegiatan pendampingan yang berkualitas dan berkelanjutan Terlaksananya pengolahan data secara on line

HASIL YANG DIHARAPKAN Terjaminnya seleksi yang objektif sehingga diperoleh pendamping yang kompeten dalam menjalankan tugasnya Terpilihnya sejumlah pendamping yang akan melaksanakan tugas dari Kabupaten di Kecamatan

PROSES SELEKSI Penyusunan panduan seleksi Penetapan Tim Assesor Rencana pelaksanaan seleksi Pembentukan tim pendaftaran dan seleksi administrasi (Dinas Sosial Provinsi) Pengumuman pendaftaran calon pendamping PKH di tingkat Kabupaten Hasil pendaftaran dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk diseleksi administrasi tahap I Hasil seleksi administrasi dikirim ke Kabupaten untuk pemanggilan peserta mengikuti seleksi tahap II

PROSES SELEKSI Seleksi tahap II adalah seleksi test kemampuan akademik melalui ujian tertulis Materi ujian tertulis terdiri dari ; Potensi akademik, Pengetahuan umum, Uks, Kesehatan, Pendidikan & Pendampingan, logika Peserta yang lulus seleksi tahap II selanjutnya mengikuti seleksi tahap III (wawancara) Materi wawancara terdiri dari ; Motivasi & kemampuan berkomunikasi (kognitif, afektif & psikomotorik) Pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh tim dari pusat Much. Aswad, SE, MM

PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASI

PERTEMUAN AWAL Pengertian Peserta Pertemuan terbuka yang dilakukan pendamping dengan calon peserta PKH Peserta Calon peserta PKH Perangkat desa dan atau kecamatan Service provider

4. Biaya Pertemuan 3. Tempat Pertemuan Balai Desa/Balai Dusun, dsb Sekolah Rumah perangkat desa/dusun, dsb Tempat lainnya yang memenuhi syarat 4. Biaya Pertemuan Partisipasi setempat

5. Persiapan Melakukan Koordinasi dengan aparat setempat untuk rencana pelaksanaan pertemuan awal Melakukan kunjungan ke Puskesmas - Mengumpulkan jadwal kunjungan kesehatan - Kehadiran petugas Puskesmas pada pertemuan awal - Kehadiran petugas Puskesmas pada kunjungan pertama peserta PKH ke Puskesmas Melakukan kunjungan ke fasilitas pendidikan - Informasi anak peserta PKH yang mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan - Kehadiran petugas pendidikan pada pertemuan awal

6. Pelaksanaan Menginformasikan tentang PKH Menjelaskan komitmen peserta PKH Menjelaskan hak dan kewajiban peserta PKH Menjelaskan sangsi Menjelaskan mekanisme dan prosedur pengaduan Membantu peserta PKH mengisi/perbaikan formulir validasi Penandatanganan perjanjian peserta PKH Mengumpulkan semua formulir validasi Memfasilitasi pembentukan kelompok peserta PKH Menjelaskan perlunya PKH Pendidikan dan Kesehatan Bekerjasama dengan petugas kesehatan dan pendidikan Menjelaskan kewajiban Ketua Kelompok dalam PKH

7. Hal-hal yang perlu diperhatikan Peserta yang hadir Peserta yang tidak hadir Mengunjungi peserta yang tidak hadir Memperhitungkan jumlah peserta Peserta yang hadir bukan penerima PKH Peserta yang hadir membawa kartu keluarga Pendaftaran peserta didik Jadwal kunjungan kesehatan Jadwal pertemuan ketua kelompok

8. Tindak lanjut pertemuan awal Pendamping melapor kepada UPPKH Kabupaten Menghadiri kunjungan pertama ke Puskesmas atau jaringannya Pendaftaran anak sekolah bagi yang belum didaftarkan di sekolah

9. Fungsi Kelompok Media komunikasi antar peserta PKH dan dengan Pendamping serta pihak lain terkait Media motivasi untuk pemenuhan kewajiban peserta PKH Media motivasi untuk perubahan sikap peserta PKH Media penerimaan pengaduan dan penyelesaian permasalahan Media informasi untuk penjadwalan dan pelaksanaan pembayaran Media informasi yang terkait dengan pelaksanaan PKH

23

Problem dari hasil validasi Satu rumah tangga terdiri dari beberapa KK Exclussion error & Inclussion error Upaya pengisian kuota dari daerah Mistargetting Pindah Rumah Pemekaran wilayah Anak sekolah di luar Kab/Kota Dll 26

PEMBAYARAN

P E M B A Y A R A N Dasar Pembayaran Penghitungan pembayaran tahap pertama didasarkan pada data hasil validasi. Pembayaran tahap selanjutnya didasarkan atas pemutakhiran data dan verifikasi 28

P E M B A Y A R A N via PT POS 2. Persiapan Pembayaran Penerimaan RS2 dan RS5 Pengecekan RS2 dan RS5 Penjadwalan pembayaran Undangan pembayaran 29

P E M B A Y A R A N 3. Mekanisme Pembayaran Pendamping berada disamping petugas juru bayar Pos Pendamping mencocokkan KTP dengan Kartu Peserta PKH atau Surat Keterangan dari Dinsos jika belum memiliki kartu PKH. Pendamping menyaksikan penerimaan dana peserta PKH, dan menghitungnya kembali sesuai RS2. Pedamping menyaksikan penandatanganan/cap jempol RS2A dan 2B dan langsung menyobek RS2 30

3. Mekanisme Pembayaran (Lanjutan ....) Pendamping mengisi daftar kontrol dan ditandangani oleh RTSM. Laporan sobekan agar ditempel rapi di buku besar sesuai dengan nomor urut ke bawah, di setiap lembar dijumlahkan nominalnya. Jumlah total akhir dibuat di lembar terakhir. Rekapitulasi nominal per desa agar dibuat. 31

Realisasi Pemba-yaran Realisasi Pemba-yaran 4. Daftar Kontrol Pembayaran NO No Resi No PKH Nama Alokasi Pembayaran Realisasi Pemba-yaran Selisih Tanda Tangan/cap jempol Ket NO No Resi No PKH Nama Alokasi Pembayaran Realisasi Pemba-yaran Selisih Tanda Tangan/cap jempol Ket 32

5. PASCA PEMBAYARAN Pendamping membuat buku besar yang menyimpan RS2a Pendamping menyerahkan asli RS2a kepada UPPKH Kabupaten. UPPKH Kabupaten melalui operator mengentry realisasi pembayaran Rekonsiliasi Pembayaran 33

6. KETENTUAN PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan di siang hari pada lokasi yang aman dan dalam suasana yang nyaman. Pendamping tidak diperkenankan menjadi juru bayar Bantuan tidak boleh dipotong oleh siapapun termasuk cara-cara dikategorikan dapat mengurangi hak peserta PKH 34

7. RENCANA PEMBAYARAN TAHUN 2010 Pembayaran dilaksanakan melalui BRI Utuk pembayaran melalui BRI akan diatur tersendiri di dalam persiapan, pelaksanaan, pasca pembayaran maupun ketentuan lainnya. 35

MEKANISME PEMBAYARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN PROPINSI BARU UPPKH PUSAT PT POS INDONESIA UPPKH KAB/KOTA BANK BRI

PEMUTAHIRAN DATA

PEMUTAKHIRAN DATA Pemutahiran data adalah perubahan sebagian atau seluruh data awal yang tercatat pada master data base Pemutakhiran data dilakukan secara rutin jika terjadi perubahan status peserta PKH. Perubahan-perubahan tersebut meliputi: Perubahan tempat tinggal Kelahiran, kematian, keguguran Penarikan anak-anak dari program (kematian, keluar/pindah sekolah dan sebagainya)

PEMUTAKHIRAN DATA (Lanjutan......) Masuknya anak-anak baru ke sekolah Ibu hamil Perubahan nama atau dokumen-dokumen Perubahan nama Ibu/perempuan penerima PKH (menikah/cerai, meninggal, pindah/bekerja di luar domisili) Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses Perubahan fasilitas pendidikan yang diakses Hal-hal lain yang ditentukan kemudian

PEMUTAKHIRAN DATA Harus dilakukan secara terus menerus Media efektif adalah pertemuan kelompok Data harus valid (dilengkapi dokumen yg diperlukan) Dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan cermat Tidak ada mark up data Pada tahun ajaran baru harus mendapat perhatian yg khusus (terjadi perubahan yang drastis) 41

VERIFIKASI KOMITMEN

VERFIKASI KOMITMEN TUJUAN Mengevaluasi kewajiban peserta PKH dalam akses pendidikan dan kesehatan Pengantaran dan Pic Up Dilakukan oleh Kantor Pos Sebelum pengantaran Kantor Pos berkoordinasi dengan UPPKH Kab/Kota Hasil Pic Up diserahkan oleh Pos kepada UPPKH Kab/Kota

VERFIKASI KOMITMEN PELAKSANA Service Provider pelayanan kesehatan dan pendidikan HASIL VERIFIKASI Hasil verifikasi di entry oleh Operator sebagai dasar pembayaran setiap tahapan

(melakukan pembayaran) UPPKH (keputusan pembayaran) PT POS (melakukan pembayaran) Pusat Hasil verifikasi Kab/Kota UPPKH (Entry data via scanning barcode) Pengiriman form verifikasi PT POS Hasil verifikasi UPPKH (Kunjungan Peserta) Kecamatan Form verifikasi komitmen di Puskesmas PT POS Pengambilan form verifikasi Form verifikasi komitmen di Sekolah

VERIFIKASI KOMITMEN UPPKH Pusat menyerahkan data faskes-fasdik ke PT. POS PT. POS mencetak formulir verifikasi PT. POS mengirim formulir verifikasi ke KPRK (kantor pos pemeriksa) KPRK koordinasi dengan UPPKH Kabupaten untuk dilakukan koreksi Pendamping melakukan koreksi Hasil koreksi dikembalikan ke PT POS untuk dikirim ke faskes-fasdik Faskes-fasdik mengisi formulir Pendamping membantu proses pelaksanaan pengisian formulir faskes-fasdik Selesai pengisian,formulir diambil oleh PT POS PT POS menyerahkan ke UPPKH Kabupaten Operator melakukan entry

Petunjuk Pengisian Formulir Verifikasi Pendidikan 1. Kolom Hari Efektif Isi dengan hari efektif bulan ini dengan angka , misalnya 25 Isi dengan dengan Bulan,Misalnya 03 Isi dengan dengan Tahun,Misalnya 09

2. Kehadiran Alpha = Masukan jumlah tidak hadir tanpa keterangan Sakit = Masukan jumlah hadir dengan Surat Keterangan Dokter Izin = Masukan jumlah tidak hadir dengan surat pemberitahuan karena keperluan keluarga dll Jumlah hadir x 100 Jumlah hari Efektif Bekerja = Masukan jumlah tidak hadir Karena bekerja Jumlah hadir/bulan = Jumlah Hari Efektif – (Alpha+Ijin+Kerja)

PERMASALAHAN VERIFIKASI Mekanisme belum dijalankan dengan baik Terdapat kesalahan data Formulir tidak sampai ke alamat Jumlah formulir tidak sesuai Faskes-Fasdik belum memahami pengisian formulir Faskes-Fasdik meminta insentif

TERIMA KASIH