KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PILAR-PILAR SISTEM EKONOMI ISLAM KEPEMILIKAN INDIVIDU (MILKIYAH FARDIYAH) KEPEMILIKAN UMUM (MILKIYAH ‘AMMAH) I. KEPEMILIKAN (AL MILKIYAH) KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYAH DAULAH) PENGGUNAAN HARTA (INFAQUL MAL) II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (AT TASHORUF FIL MILKIYAH) PENGEMBANGAN HARTA (TANMIYATUL MAL) DISTRIBUSI SECARA EKONOMIS III. DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH MANUSIA (TAUZI’U TSARWAH BAYNANNAS) DISTRIBUSI SECARA NON EKONOMIS
I. KEPEMILIKAN INDIVIDU SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA
PENJABARAN SINGKAT I. KEPEMILIKAN Kepemilikan individu (hal 318) Ijin Asy-Syari’ bagi seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan barang bergerak maupun tidak bergerak. Ekonomi Islam mengatur ‘kualitas’ kepemilikan tetapi tidak membatasi ‘kuantitas’ kepemilikan individu. Ekonomi kapitalisme tidak mengatur ‘kualitas’ dan ‘kuantitas’ kepemilikan individu. Ekonomi sosialisme tidak mengatur ‘kualitas’ tetapi mengatur ‘kuantitas’ kepemilikan individu. ‘Kualitas’ yang dimaksud adalah mengatur cara-cara perolehan kepemilikan, apakah sesuai dengan ketentuan syari’at atau tidak. ‘Kuantitas’ menyangkut seberapa banyak barang yang diperbolehkan untuk dimilikinya.
Sebab Kepemilikan Individu Dalam Islam:319-332 1.Menghidupkan Tanah Mati 320 2.Menggali Kandungan Bumi 321 3.Berburu 322 4.Makelar 323 5.Mudharabah 324 6.Musaqat 325 7.Ijarah /Upah 326 2.Waris 328 5.Harta yang Diperoleh tanpa Kompensasi harta/tenaga 332 Sebab Kepemilikan individu (Asbab at-Tamalluk) 1.Bekerja 3.Kebutuhan Harta Penyambung Hidup 329 4.Pemberian harta Negara kpd rakyat Definisi sebab kepemilikan: sebab pertama seseorang dalam memiliki harta, tanpa menggunakan harta yang dimiliki sebelumnya, dia benar-benar hanya menggunakan tenaganya, pemikirannya, kemampuan atau hanya diberi orang lain tanpa modal apa-apa (319).
II. KEPEMILIKAN UMUM 332-338 Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Allah SWT melarang benda tsb hanya dikuasai se-orang saja (privatisasi). 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS /deposit besar 335 “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” (HR. Tirmidzi) “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.” -> tambang2 yg depositnya melimpah seperti emas, perak, tembaga, nikel, besi, migas adalah milik umum, pengelolaanya diserahkan kepada negara dan hasilnya harus didistribusikan kpd rakyat.
2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU 337 Contoh: Laut, sungai, danau, teluk, selat, jalan, jembatan, lapangan, terminal, pelabuhan, masjid, sekolah dan rumah sakit negara, dsb. “Kami bertanya kepada Rasul: bolehkah kami membangun rumah tempat berteduh bagimu di Mina?. Rasul menjawab : Tidak boleh. Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Tirmidzi). 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM 333, adalah segala barang atau harta yg termasuk kategori fasum yg jika tdk ada dlm suatu negeri maka akan menimbulkan sengketa dlm mencarinya : air, padang gembalaan, hutan, listrik, bahan bakar, dsb “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Dawud) “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. (HR. Ibnu Majah) “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.
III. KEPEMILIKAN NEGARA 338 Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara (khalifah). 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. Dalilnya QS. At-Taubah 29. 2. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad). Dalilnya QS. Al-Anfal 41 3. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). Dalilnya QS. Al-Hasyr 6.
4. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah diambil alih dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 5. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut (mengikuti zakat pertanian). 5% bagi pertanian yg pengairannya berbiaya 6. SEPERLIMA DARI RIKAZ (Khumus)345 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.