KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
AYO BUDAYAKAN SHOLAT SUBUH DI MASJID
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Shalat Subuh dan Keutamaannya
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi Dalam Islam
SISTEM EKONOMI ISLAM.
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
Hukum Adat.
THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd..
Pengantar Ekonomi Islam
Yeni Salma Barlinti Zakat dan Wakaf Kamis, 1 November 2010 FHUI, Depok
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Hukum Adat.
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
AL-KHILAFAH SISTEM POLITIK DALAM ISLAM & MAJELIS SYURO
Perkara yang akan dipelajari:
AYO BUDAYAKAN SHOLAT SUBUH DI MASJID
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
BAGAIMANAKAH ISLAM MENGATUR EKONOMI?
HUKUM WAKAF.
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Sumber Keuangan Negara
Sekilas mengenai ekonomi islam
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Hukum Kewarisan Islam.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
ZAKAT.
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 1.PRI HANTANTI MEILI YANA EKONOMI ISLAM.
Surah Ad-Dhuha Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
AYO BUDAYAKAN SHOLAT SUBUH DI MASJID
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HUKUM WAKAF.
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
AYO BUDAYAKAN SHOLAT SUBUH DI MASJID
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Diploma Pengajian Islam (DPI)
BAB 2: JENIS HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT
Transcript presentasi:

KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317

PILAR-PILAR SISTEM EKONOMI ISLAM KEPEMILIKAN INDIVIDU (MILKIYAH FARDIYAH) KEPEMILIKAN UMUM (MILKIYAH ‘AMMAH) I. KEPEMILIKAN (AL MILKIYAH) KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYAH DAULAH) PENGGUNAAN HARTA (INFAQUL MAL) II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (AT TASHORUF FIL MILKIYAH) PENGEMBANGAN HARTA (TANMIYATUL MAL) DISTRIBUSI SECARA EKONOMIS III. DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH MANUSIA (TAUZI’U TSARWAH BAYNANNAS) DISTRIBUSI SECARA NON EKONOMIS

I. KEPEMILIKAN INDIVIDU SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA

PENJABARAN SINGKAT I. KEPEMILIKAN Kepemilikan individu (hal 318) Ijin Asy-Syari’ bagi seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan barang bergerak maupun tidak bergerak. Ekonomi Islam mengatur ‘kualitas’ kepemilikan tetapi tidak membatasi ‘kuantitas’ kepemilikan individu. Ekonomi kapitalisme tidak mengatur ‘kualitas’ dan ‘kuantitas’ kepemilikan individu. Ekonomi sosialisme tidak mengatur ‘kualitas’ tetapi mengatur ‘kuantitas’ kepemilikan individu. ‘Kualitas’ yang dimaksud adalah mengatur cara-cara perolehan kepemilikan, apakah sesuai dengan ketentuan syari’at atau tidak. ‘Kuantitas’ menyangkut seberapa banyak barang yang diperbolehkan untuk dimilikinya.

Sebab Kepemilikan Individu Dalam Islam:319-332 1.Menghidupkan Tanah Mati 320 2.Menggali Kandungan Bumi 321 3.Berburu 322 4.Makelar 323 5.Mudharabah 324 6.Musaqat 325 7.Ijarah /Upah 326 2.Waris 328 5.Harta yang Diperoleh tanpa Kompensasi harta/tenaga 332 Sebab Kepemilikan individu (Asbab at-Tamalluk) 1.Bekerja 3.Kebutuhan Harta Penyambung Hidup 329 4.Pemberian harta Negara kpd rakyat Definisi sebab kepemilikan: sebab pertama seseorang dalam memiliki harta, tanpa menggunakan harta yang dimiliki sebelumnya, dia benar-benar hanya menggunakan tenaganya, pemikirannya, kemampuan atau hanya diberi orang lain tanpa modal apa-apa (319).

II. KEPEMILIKAN UMUM 332-338 Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Allah SWT melarang benda tsb hanya dikuasai se-orang saja (privatisasi). 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS /deposit besar 335  “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” (HR. Tirmidzi)   “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.” -> tambang2 yg depositnya melimpah seperti emas, perak, tembaga, nikel, besi, migas adalah milik umum, pengelolaanya diserahkan kepada negara dan hasilnya harus didistribusikan kpd rakyat.

2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU 337 Contoh: Laut, sungai, danau, teluk, selat, jalan, jembatan, lapangan, terminal, pelabuhan, masjid, sekolah dan rumah sakit negara, dsb. “Kami bertanya kepada Rasul: bolehkah kami membangun rumah tempat berteduh bagimu di Mina?. Rasul menjawab : Tidak boleh. Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Tirmidzi). 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM 333, adalah segala barang atau harta yg termasuk kategori fasum yg jika tdk ada dlm suatu negeri maka akan menimbulkan sengketa dlm mencarinya : air, padang gembalaan, hutan, listrik, bahan bakar, dsb “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Dawud)   “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. (HR. Ibnu Majah) “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.

III. KEPEMILIKAN NEGARA 338 Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara (khalifah). 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. Dalilnya QS. At-Taubah 29. 2. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad). Dalilnya QS. Al-Anfal 41 3. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). Dalilnya QS. Al-Hasyr 6.

4. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah diambil alih dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 5. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut (mengikuti zakat pertanian). 5% bagi pertanian yg pengairannya berbiaya 6. SEPERLIMA DARI RIKAZ (Khumus)345 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.