PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara a.Lembaga yg pengaturannya dalam KUHD b.Lembaga-lembaga yang peraturannya tersebar di luar KUHD II. Prinsip Dasar Pedagang Perantara III. Sumber Hukum Kegiatan Pedagang Perantara IV. Macam macam Pedagang Perantara
I. Keberadaan Pedagang Perantara Setiap kegiatan perdagangan hampir semua melibatkan pedagang perantara Dalam perkembangannnya sampai saat ini keberadaan pedagang perantara dalam dunia perdagangan sangat penting Pedagang perantara menjalankan usaha/perusahaan Bursa dagang(dalam KUHD) sudah diperluas dengan bursa efek dan bursa komoditi Pengaturan dalam KUHD Bab ke IV dan V Buku kesatu(Bursa dagang,makelar,komisioner dst)
Pengaturan di luar KUHD : samb Pengaturan di luar KUHD : - UU Perbankan,- UU Perdagangan Komoditi Berjangka (No.32/1997),-UU Pasar Modal(No.8 /1995) Mengatur lembaga/ bursa dagang yg dikenal dengan Bursa Efek,Bursa Perdagangan Komoditi, Bank.
II.Prinsip Dasar Kegiatan didasarkan atas kontrak Kontrak antara pihak yg menyuruh dan di suruh Dalam Hukum Perdata tunduk pada “lastgeving”atau pemberian kuasa (Mulai 1792 KUHPerd) Unsur Pemberian Kuasa: -Persetujuan -penyuruhan utk menyelenggarakan suatu urusan
samb) - pihak yg disuruh melakukan pekerjaan atas nama yang menyuruh . Perkembangan sekarang: -banyak variasi dari lembaga pemberian kuasa -unsur atas nama tidak lagi sepenuhnya diterap kan , tetapi -unsur penyuruhan selalu menjadi dasar kegiat an pedagang perantara.
III. Sumber Hukum Kegiatan Pedagang Perantara 1. Hukum Kontrak –kegiatan pdg perantara didasarkan pada suatu kontrak penyuruhan 2. Hukum Perdata , melalui pasal 1601 KUHPerdata—mengindikasikan adanya sumber2 hukum lain/peraturan2 lain di luar KUHPerdata ,khususnya utk melakukan sementara jasa.”…selain perjanjian perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu, dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada oleh kebiasaan, maka …..
3.KUHD Buku Kesatu,Bab Keempat dan bab samb 3.KUHD Buku Kesatu,Bab Keempat dan bab Kelima, Pasal 59 sampai dengan 98 . a. Bursa Dagang (59-61) + - UU No.8/1995 ttg Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya) untuk Bursa Efek, dan - UU No. 32/1997 ttg Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Bursa Komoditi b. Makelar (62-73) + UU No.8/1995 dan UU No.32/1997 bagi Makelar yang bergerak di perdagangan efek dan komoditi
samb c. Kasir (74-75) + UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya. d. Komisioner (76-85a) + UU No. 8/1995 dan UU No.32/1997 bagi Komisioner yang berkegiatan di Bursa Efek dan Bursa Komoditi
III (samb) e. Ekspeditur (86-90) + KUHPer (1354-1356 dan 1694) f. Pengangkut…(91-98) ,dihub dgn 1601 KUHPer, 346,469,365 dan371 KUHD 4. Kesimpulan : Sumber Hukum Pedagang Perantara -Di dalam KUHD -Di luar KUHD
IV.Macam-macam Pedagang Perantara Variasi atau macam pedagang perantara ditentukan oleh bentuk atau macam kegiatan yang dilakukan pedagang perantara ybs. Sumber Hukum atau pengaturannya dapat ditemukan – di dalam KUHD dan -- di luar KUHD Di dalam KUHD (lihat sumber hukum) Bursa dagang,makelar,kasir,komisioner,ekspeditur dan pengangkut
samb Di luar KUHD a.l : - UU Pasar Modal, UU Perdagangan Komoditi Berjangka, Perbankan dll Tidak diatur secara khusus dalam KUHD a.l -Pedagang Besar/Distributor/Agen Tunggal yaitu pedagang yg membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari tangan pertama/produsen secara langsung .Biasanya diberi hak pada wilayah tertentu oleh produsen.Mis .ATPM -Pedagang Menengah/Agen/Grosir, pedagang yang memperoleh barang dagangannya dari distributor/agen tunggal.Daerah /wilayah kewenangannya lebih kecil.Mis.pedagang grosir di Pasar Induk
samb - Importir , perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. - Eksportir, perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negaranya(suatu negara) ke negara lain.
Agen : orang yang mewakili pengusaha utk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak III atas nama pengusaha. Hub.Hkm :tetap –koordinatif Cabang : Perjanjian kuasa yg mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan meliputi daerah tertentu dh:1782-1801-UU Perburuhan (Tetap-sub koordinatif) Distributor : Orang yang mewakili pengusaha utk mengadakan dan melaksanakan perj dgn phk III a/n diri sendiri Distributor = Komisioner Agen = makelar
1. Bursa Dagang (59-61) Definisi : Suatu tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang-orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan atas kekuasaan Menteri Keuangan (ps 59 KUHD). Bursa dagang Di Indonesia sekarang adalah BEJ, BES dan Bursa Berjangka Jakarta.Penga- turannya tunduk pada UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Komoditi Berjangka. Bentuk usaha Bursa Efek adalah Perseroan.
2. Makelar (62-73) Definisi (Ps.62 KUHD)—Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden…..dst. Unsur penting dari makelar: - merupakan/menjalankan perusahaan - untuk menjalankannya harus dengan pengangkatan dari pejabat yang berwenang - sebelum melakukan kegiatan harus mengangkat sumpah lebih dahulu
- melakukan pekerjaan atas amanat orang lain samb - melakukan pekerjaan atas amanat orang lain - melakukan kontrak/pekerjaannya atas nama pemberi amanat - mendapat upah/provisi atas pekerjaannya Dalam perkembangan sekarang : - Tidak seperti apa yang ada dalam KUHD - Makelar harus mendapat ijin usaha dari Bapepam kalau akan berkegiatan di Bursa Efek (lihat UU Pasar Modal dan PP 45/1995) - Sebagai perusahaan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 orgDirektur dan 1 org Karyawan yg memiliki ijin perorangan (PP 45/1995)
- Pemberian kuasa biasa (perhatikan unsur atas amanat dan atas nama samb Hubungan Hukum antara makelar dgn pemberi amanatnya : - Kontrak penyuruhan dengan - Pemberian kuasa biasa (perhatikan unsur atas amanat dan atas nama dalam pasal 62 KUHD) Apa perbedaan makelar resmi dgn tidak resmi? - 63 KUHD jo 1792 KUHPer
3.Kasir (Ps.74-75) Definisi : Kasir adalah seorang yang, dengan menerima upahan atau provisi tertentu, dipercayai dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran. Perkembangan Sekarang : yang dimaksud dengan kasir fungsinya dilakukan oleh Bank sebagai suatu lembaga keuangan /perusahaan yang mewakili nasabahnya dalam : - melakukan pembayaran kepada pihak ke III
- menerima uang dari pihak ke III samb - menerima uang dari pihak ke III - menyimpankan uang . Pasal 229a.bis KUHD : “Dengan bankir,tersebut dalam bagian-bagian yang lalu dari bab ini,yang disamakannya ialah setiap orang atau badan yang dalam pekerjaannya secara teratur memegang keuangan guna pemakaian segera oleh orang-orang lain.” Organisasi dan tata kerja Bank diatur dalam UU Perbankan
Hubungan Hukum Bank (kasir) dengan nasabahnya : samb Hubungan Hukum Bank (kasir) dengan nasabahnya : -diatur dengan perjanjian antara mereka Kapan Bank tidak lagi merupakan kasir spt yang dimaksudkan dalam KUHD? - apabila kegiatan usahanya tidak lagi merupakan pedagang perantara , misalnya sebagai kreditur atau penjamin (tunduk pada bentuk perjanjian yang lain)
4. Komisioner (Psl 76-85a) Definisi : komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu.
Persamaan dgn Pemb Kuasa biasa : samb Persamaan dgn Pemb Kuasa biasa : - pekerjaannya atas suruhan/amanat orang lain Perbedaan dgn Pemb Kuasa biasa : - dalam proses pelaksanaan amanatnya, dijalankan atas namanya sendiri. Dalam hal ini perbedaan timbul dalam hubungan hukumnya. (Lihat gambar) Apabila kontrak dgn pihak ke III dilakukan atas nama pemberi amanat: - berlaku pemb.kuasa biasa
samb Pasal 77 KUHD :Komisioner tdk perlu menyebutkan kepada pihak ke III atas tanggungan siapa tindakan yang dilakukannya. (ayat 2) : ia secara langsung terikat pd pihak III tersebut dalamperikatan yg dibuatnya, Pasal 78 KUHD : pihak pemberi amanat tdk mempunyai hak menuntut kpd pihak ke III tsb, demikian juga sebaliknya.
5. Ekspeditur(Ps 86-90) Definisi : orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang barang dagangan dan lainnya melalui daratan dan perairan. Orang yang disuruh ----pengangkut Perjanjian Eksp-Pengangkut=Perj Pengangktn Orang yang menyuruh ----pemilik barang
Perj antara pemilik-eksp =perj,pengiriman brg samb Perj antara pemilik-eksp =perj,pengiriman brg Hubungan hukum :a.apabila pengirim barang dalam menutup perjanjian pengangkutan mengatas namakan pemilik barang,berlaku perjanjian kuasa biasa; b. apabila dalam menutup perjanjian pengirim mengatasnamakan dirinya sendiri, berlaku perjanjian komisi.
Kewajiban pengirim barang dalam melakukan tugasnya : samb Kewajiban pengirim barang dalam melakukan tugasnya : 1. Menyimpan barang sebelum diserahkan pada pengangkut (berlaku 1694 KUHPer) 2. Melakukan segala pengurusan berkaitan dengan pengiriman barang (berlaku kttn zaakwarneming pasal 1354-1364 KUHPer) 3. Membuat catatan ttg barang2 yg diamanatkan kepadanya (ps 86 alinea kedua)
samb Pasal 87 dan 88 merupakan ketentuan pelengkap yang dapat disimpangi apabila ada kesepakatan para pihak—dasarnya adalah karena antara pemilik barang dengan pengirim berlaku hukum kontrak; Apabila tidak diperjanjikan sebelumnya, berlaku ketentuan pasal 87 dan 88 KUHD, ekspeditur harus menjamin bahwa pengiriman barang dilakukan dengan rapih, cepat dan aman ,termasuk menanggung kerusakan
6. Pengangkut …(Ps 91-98) Definisi : Orang yang menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ketempat lain Termasuk dalam perjanjian melakukan sementara jasa dalam pasal 1601 KUHPer Perjanjian yang juga tunduk pada hukum kontrak (antara pengirim dengan pengangkut) Merupakan perjanjian timbal balik antara pengirim dengan pengangkut
samb Apabila dilakukan dengan pengangkutan laut, berlaku ketentuan tentang penitipan barang (pasal 346 dan 469 KUHD) Berlaku pula ketentuan pemberian kuasa dalam pengangkutan laut (ps 365 da 371 KUHD)