PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT Jakarta, Oktober 2013
Setiap Keluarga Indonesia Menempati Rumah Yang Layak Huni VISI Setiap Keluarga Indonesia Menempati Rumah Yang Layak Huni MISI Meningkatkan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman. Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman serta didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai. Mengembangkan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang efisien, akuntabel dan berkelanjutan. Meningkatkan pendayagunaan sumberdaya perumahan dan permukiman secara optimal. Meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan permukiman. STRATEGI Pengembangan regulasi dan kebijakan Peningkatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni Pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman Peningkatan pendayagunaan sumberdaya pembangunan PKP Peningkatan sinergi pusat-daerah dan pemberdayaan pemangku kepentingan
Undang-undang Dasar RI 1945 Pasal 28 H a (1) LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Dasar RI 1945 Pasal 28 H a (1) Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kalimat bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat pada dasarnya adalah identik dengan perumahan dan permukiman yang berarti sebagai Hak asasi manusia.
LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tugas Pemerintah : Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; Merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; Merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba; Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; Menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman; (Ini dapat menjadi landasan tugas eksekusi pelaksnaaan pembangunan)
LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tugas Pemerintah : Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR; Memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; (perlu dicheck : karena mungkin sama dengan fungsi LPJK) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Wewenang Pembinaan Pemerintah : Menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat dan aman; Menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman; Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman; Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional; Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim; Mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;
LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Wewenang Pembinaan Pemerintah : Mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman; Mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional; Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; Memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan Memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Tugas Pemerintah : merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional; menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat nasional; menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional; menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai bagian dari permukiman pada tingkat nasional; memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat nasional; menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun; menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Tugas Pemerintah : mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR; memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR; menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun; dan melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Wewenang Pembinaan Pemerintah : menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional; menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah susun; mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program di bidang rumah susun pada tingkat nasional; mengawasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional; memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda bersama rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun LINGKUNGAN STRATEGIS Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Wewenang Pembinaan Pemerintah : memfasilitasi kerja sama pada tingkat nasional antara pemerintah dan badan hukum atau kerja sama internasional antara pemerintah dan badan hukum asing dalam penyelenggaraan rumah susun; menyelenggarakan koordinasi pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan; menyelenggarakan koordinasi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat nasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 25 LINGKUNGAN STRATEGIS Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 25 Perumahan adalah hak asasi manusia yang sangat penting. Hak atas perumahan sebagai bagian dari hak atas standar hidup yang layak yang menyatakan bahwa : Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan.
United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) LINGKUNGAN STRATEGIS United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) UN-HABITAT membantu mendorong terwujudnya pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan di Indonesia. Karena itu Kementerian Perumahan Rakyat termasuk menjadi salah satu mitra utama UN Habitat. Indonesia menjadi salah satu fokus area program UN-HABITAT yang penting. Karena itu sinergi dalam mengatasi tantangan pembangunan perumahan dan permukiman menjadi sangat penting. Bahkan Kementerian Perumahan Rakyat dapat memiliki visi selangkah lebih maju.
Millennium Development Goals (MDG’S) LINGKUNGAN STRATEGIS Millennium Development Goals (MDG’S) Pembangunan perumahan dan permukiman memiliki keterkaitan kuat dengan sasaran MDGs terutama yang berkaitan dengan kemiskinan atau masyarakat berpendapatan rendah (MBR) serta mengurangi penduduk yang tinggal di daerah kumuh.
LINGKUNGAN STRATEGIS Konferensi tingkat Menteri tentang Perumahan dan Pengembangan Perkotaan se-Asia Pasifik (APMCHUD) APMCHUD terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perumahan dan pembangunan perkotaan dengan semakin pesatnya urbanisasi dan peningkatan jumlah penduduk di perkotaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi area kumuh (Slum Area ) sehingga dapat diwujudkan tata kelola perkotaan yang baik .
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025 LINGKUNGAN STRATEGIS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025 Pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman yang proporsional adalah tantangan besar di masa sekarang dan yang akan datang, yaitu terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang market friendly, efisien, dan akuntabel serta terwujud kota tanpa permukiman kumuh (cities without slum) sesuai dengan Millennium Development Goals (MDGs)
UU NO 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA Pasal 4 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Pasal 5 ……. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
PERPRES NO 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA Pasal 3 Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Pasal 47 Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Perumahan Rakyat; dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
PERPRES NO 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA Pasal 672 Kementerian Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Perumahan Rakyat dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat Pasal 673 Kementerian Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
PERPRES NO 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA Pasal 674 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
PERPRES NO 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA Pasal 674 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
KELEMBAGAAN YANG IDEAL Berdasarkan tuntutan tersebut Kementerian Perumahan Rakyat termasuk dalam Kluster 3, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak optimal karena kewenangannya terbatas. Perlu peningkatan kelembagaan (kluster 2), sehingga memiliki peran dan kewenangan lebih besar untuk menjawab tantangan tersebut diatas
PERBANDINGAN KLUSTER 2 & 3 KEMENPERA (1) KLUSTER-3 KLUSTER-2 Struktur Menteri Deputi Pusat-pusat Direktorat Jenderal Badan dan pusat (memperkuat operasionalisasi) Tugas dan Fungsi Kebijakan Kebijakan dan penyelenggaraan
KLUSTER 3 KLUSTER 2 OUTLINE KELEBIHAN KEKURANGAN Core business KELEBIHAN KEKURANGAN Core business Mencakup aspek pokok perumahan dan permukiman Terdapat kunci strategis yang masih belum dapat ditata/diatur oleh Kemenpera, yaitu : tanah perumahan. Kemampuan menjawab dan mengantisipasi tantang permasalahan perumahan dan permukiman relatif terlalu besar untuk dapat ditangani Kemenpera saat ini. Dampak positif perumahan terhadap peningkatan kualitas hidup belum optimal, dengan meningkatnya permukiman kumuh. Keterbatasan penguatan urusan perumahan kepada pemerintah daerah. Aspek pokok perumahan dan permukiman menjadi lebih fokus dan memasukkan unsur strategis pertanahan, pencegahan kumuh serta menjawab tantangan pembangunan perumahan masa kini dan yang akan datang. Sasaran program lebih fokus dan terintegrasi. Memudahkan peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi untuk mengimbangi perkembanganmasalah atau untuk percepatan pembangunan. Memberikan peluang lebih besar pada upaya penguatan urusan perumahan kepada pemerintah daerah.
EVALUASI KELEMBAGAAN KEMENPERA Perlu dilakukan penataan kelembagaan Kemenpera sebagai berikut : Penataan kembali organisasi dan tata kerja Kemenpera, melalui penataan tugas dan fungsi Dalam masa transisi sebelum dilakukan perubahan perundang-undangan dan pergantian kabinet (KIB jilid II) perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan sesuai dengan arahan dari KemenPAN dan RB sesuai surat nomor B/3499/M.PAN-RB/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 Penyesuaian kelembagaan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud diatas meliputi : Restrukturisasi dan penguatan fungsi operasionalisasi kebijakan Penambahan fungsi pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Penambahan fungsi pembinaan penyelenggaraan Rumah Susun.
FUNGSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PKP (Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011) Pasal 5 Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: Menteri pada tingkat nasional; gubernur pada tingkat provinsi; dan bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 6 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. Pasal 4 Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran masyarakat.
FUNGSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN RUSUN (Berdasarkan UU No FUNGSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN RUSUN (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011) Pasal 5 Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: Menteri pada tingkat nasional; gubernur pada tingkat provinsi; dan bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 6 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. Pasal 4 Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi: pembinaan; perencanaan; pembangunan; penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; pengelolaan; peningkatan kualitas; pengendalian; kelembagaan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban pendanaan dan sistem pembiayaan; dan peran masyarakat.
PENYELENGGARAAN RUSUN RUANG LINGKUP FUNGSI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PKP PENYELENGGARAAN RUSUN PERENCANAAN (Ps.7) 1 PENGENDALIAN (Ps.9) 3 PERENCANAAN (Ps.7) 1 PENGATURAN (Ps.8) 2 Tingkat Nasional Rumah Tingkat Nasional Pembangunan Tingkat Provinsi Perumahan Tingkat Provinsi Penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; Tingkat Kab/Kota Tingkat Kab/Kota Permukiman Lingkungan Hunian 3 PENGENDALIAN (Ps.9) PENGATURAN (Ps.8) Pengelolaan 2 Menjamin penyelenggaraan Rusun sesuai dengan tujuannnya Penyediaan Tanah Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Pembangunan Kelembagaan Pemanfaatan PENGAWASAN (Ps.10) 3 Pendanaan dan Sistem Pembiayaan PENGAWASAN (Ps.10) 3 Pemeliharaan Pemantauan Pemantauan Evaluasi Pendanaan dan Pembiayaan Evaluasi Koreksi Koreksi
PERMENPERA NO. 21 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 2011 TUGAS DAN FUNGSI PERMENPERA NO. 21 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 2011 Kementerian Perumahan Rakyat Tugas : Menyelenggarakan urusan di bidang Perumahan Rakyat dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan Penyelenggaraan fungsi operasional kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan SEKRETARIAT KEMENTERIAN Sekretariat Kementerian mempunyai tugas : melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: Koordinasi kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat; Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perumahan Rakyat; Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perumahan Rakyat; Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan dan bantuan hukum; Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tugas dan Fungsi : Tidak ada perubahan
DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA USULAN KELEMBAGAAN DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan. Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan. Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan; dan Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembiayaan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang strategi pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan pembiayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang strategi pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan pembiayaan perumahan Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan (ASDEP II) Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan inovasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi skim pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan konvensional; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan syariah; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan (ASDEP II) Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan inovasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi skim pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan konvensional; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan syariah; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi (ASDEP III) Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan fasilitasi investasi; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang peningkatan kapasitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi (ASDEP III) Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan fasilitasi investasi; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang peningkatan kapasitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan (ASDEP IV) Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar primer perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar sekunder perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan tabungan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan (ASDEP IV) Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar primer perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar sekunder perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan tabungan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang analisis dan pelaporan pembiayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang analisis dan pelaporan pembiayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA USULAN KELEMBAGAAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengembangan Kawasan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pengembangan kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan, di bidang strategi pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi pengembangan kawasan; Pelaksanaan penyusunan perencanaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan (ASDEP I) Tugas dan Fungsi : Tidak ada Perubahan
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga (ASDEP II) Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar lembaga untuk pengembangan kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat-daerah dan antar daerah dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan masyarakat; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan (ASDEP II) Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyiapan kebijakan dan kerja sama antar lembaga untuk pengembangan kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyiapan kebijakan dan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyiapan kebijakan dan kerja sama pemerintah pusat-daerah dan antar daerah dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyiapan kebijakan dan kerja sama swasta dan masyarakat; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang penyediaan prasarana kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pendataan lahan dan prasarana kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang bina penataan prasarana; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyiapan dan pendayagunaan lahan untuk pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang fasilitasi penyediaan prasarana kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang penyediaan prasarana kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pendataan lahan dan prasarana kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang bina penataan prasarana; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyiapan dan pendayagunaan lahan untuk pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang fasilitasi penyediaan prasarana kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan (ASDEP IV) Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan rumah susun dan rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pembangunan dan peningkatan kapasitas prasarana, sarana, dan utilitas kawasan; Pelaksanaan penataan kawasan kumuh; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran dan pelayanan konsumen; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan (ASDEP IV) Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan rumah susun dan rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pembangunan dan peningkatan kapasitas prasarana, sarana, dan utilitas kawasan; Pelaksanaan penataan dan pembinaan kawasan kumuh; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran dan pelayanan konsumen; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Evaluasi Kawasan (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Kawasan, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan kinerja pengembangan kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Evaluasi Kawasan (ASDEP V) Tugas dan Fungsi : Tidak ada perubahan
DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA USULAN KELEMBAGAAN DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya. Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya. Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perumahan Swadaya. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi perumahan swadaya; dan Pelaksanaan penyusunan perencanaan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan (ASDEP II) Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan dan keswadayaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga perumahan swadaya, lembaga swadaya daerah dan adat; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan usaha perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang inisiatif keswadayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan (ASDEP II) Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kebijakan dan kerjasama kemitraan dan keswadayaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kebijakan dan kemitraan pemerintah, lembaga perumahan swadaya, lembaga swadaya daerah dan adat; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kebijakan dan kemitraan usaha perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kebijakan dan keswadayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya (Asdep III) Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pertanahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan stimulan, serta penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi, sosial dan budaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya (Asdep III) Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pertanahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan stimulan, serta penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi, sosial dan budaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan pemberdayaan komunitas swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendampingan dan pemberdayaan komunitas perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan pemberdayaan komunitas swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendampingan dan pemberdayaan komunitas perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya (ASDEP V) Tugas dan Fungsi: Tidak ada perubahan
DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA USULAN KELEMBAGAAN DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal. Deputi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan bidang perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal. Deputi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan bidang perumahan formal; dan Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perumahan Formal. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan perumahan formal; Pelaksanaan penyusunan perencanaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan (ASDEP II) Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan kerja sama dan kemitraan di bidang penyelenggaraan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah di bidang perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha di bidang perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan nirlaba di bidang perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Kebijakan, Kerjasama dan Kemitraan (ASDEP II) Asisten Deputi Kebijakan, Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan kerja sama dan kemitraan di bidang penyelenggaraan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pengembangan Kebijakan, Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kebijakan dan kerja sama pemerintah di bidang perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha di bidang kebijakan dan perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan nirlaba di bidang kebijakan dan perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyediaan rumah susun dan rumah tapak. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana dan sarana rumah susun dan rumah tapak; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyediaan rumah susun dan rumah tapak. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah susun sewa, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana dan sarana rumah susun dan rumah tapak; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis dan standardisasi perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis dan standardisasi perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah khusus, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya
Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Usulan Perubahan Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang Analisa dan Pelaporan perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal (ASDEP V) Tugas dan Fungsi : Tidak ada perubahan
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT STAF AHLI SEKRETARIAT KEMENTERIAN INSPEKTORAT KEMENTERIAN BIRO PERENCANAAN & ANGGARAN BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN BIRO UMUM DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL ASDEP PERENCANAAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN ASDEP PERENCANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN SWADAYA ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN FORMAL ASDEP FASILITASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP KERJASAMA PEMBIAYAAN DAN INVESTASI ASDEP PENYEDIAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP SUMBER DAYA SWADAYA ASDEP PENYEDIAAN RUMAH SUSUN DAN RUMAH TAPAK ASDEP PENDAYAGUNAAN SUMBER PEMBIAYAAN ASDEP BINA PENGELOLAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP FASILITASI DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS SWADAYA ASDEP FASILITASI STANDARISASI PERUMAHAN FORMAL ASDEP EVALUASI PEMBIAYAAN ASDEP EVALUASI KAWASAN ASDEP EVALUASI PERUMAHAN SWADAYA ASDEP EVALUASI PERUMAHAN FORMAL PUSAT PENGEMBANGAN PERUMAHAN PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIS KEMENTERAIAN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN BIIRO UMUM KABAG PERUNDANG- UNDANGAN KABAG KEUANGAN KABAGPROGRAM KABAG BANTUAN HUKUM DAN PERJANJIAN KABAG ANGGARAN KABAG PERLENGKAPAN KABAG KEPEGAWAIAN DAN ORTALA KABAG ADMINISTRASI KABAG DATA DAN PELAPORAN KABAG HUMAS DAN PROTOKOL JABATAN FUNGSIONAL
USULAN STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN ASDEP PERENCANAAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN ASDEP FASILITASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN ASDEP KERJA SAMA PEMBIAYAAN DAN INVESTASI ASDEP PENDAYAGUNAAN SUMBER PEMBIAYAAN ASDEP EVALUASI PEMBIAYAAN KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) JABATAN FUNGSIONAL
USULAN STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN ASDEP PERENCANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP PENYEDIAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP BINA PENGELOLAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP EVALUASI KAWASAN KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) JABATAN FUNGSIONAL
USULAN STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN SWADAYA ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP SUMBER DAYA SWADAYA ASDEP FASILITASI DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS SWADAYA ASDEP EVALUASI PERUMAHAN SWADAYA KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) JABATAN FUNGSIONAL
USULAN STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN FORMAL ASDEP KEBIJAKAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN ASDEP PENYEDIAAN RUMAH SUSUN DAN RUMAH TAPAK ASDEP FASILITASI STANDARISASI PERUMAHAN FORMAL ASDEP EVALUASI PERUMAHAN FORMAL KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) KABID (tetap) JABATAN FUNGSIONAL
T E R I M A K A S I H