KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Advertisements

Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Jaminan Sosial di Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 21
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan Pasal 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Judul Sub Judul.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

PERANAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN KEPADA PEKERJA KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT KACAB SURABAYA TANJUNG PERAK Heru Prayitno 082 147 022 230

VISI BPJS Ketenagakerjaan VISI LAMA: Menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya. VISI BARU : Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

MISI BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Badan Penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi: Tenaga kerja: memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktifitas. Negara: Berperan serta dalam pembangunan

DASAR HUKUM 1 Undang – undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2 Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. 4 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial 5 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian 6 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun 7 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) UU 40/2004 - SJSN INFORMAL JAMKESMAS JAMINAN KESEHATAN ASURANSI KEMATIAN PELAYANAN KESEHATAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA JAMKESDA JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI KESEHATAN TUNJANGAN HARI TUA ASURANSI KEMATIAN NON PROGRAM JAMINAN KEMATIAN PENSIUN TUNJANGAN HARI TUA JAMINAN HARI TUA PENSIUN SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)

TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS UU 40/2004 - SJSN TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT (JP) BPJS Ketenaga kerjaan

BPJS 1 9 2 8 3 4 7 6 5 KEGOTONG ROYONGAN NIRLABA KEHATI-HATIAN PRINSIP PENYELENGGARAAN 1 BPJS KEGOTONG ROYONGAN NIRLABA KETERBUKAAN KEHATI-HATIAN AKUNTABILITAS PORTABILITAS KEPESERTAAN WAJIB DANA AMANAT KEPENTINGAN PESERTA 9 2 8 3 4 7 6 5

UU 24/2011 - BPJS BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN PENSIUN (JP) JAMINAN KEMATIAN (JKM)

PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH UU 24/2011 - BPJS PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH Wajib bagi seluruh Pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

PEKERJA PESERTA POTENSI SURABAYA 27.256 811.789 664.191 1.475.980 478.075 811.789 664.191 FORMAL INFORMAL BUKAN PENERIMA UPAH PENERIMA UPAH PEKERJA REALISASI 505.331 3,36 % 71,98 % (34,24 %) PESERTA 505.331 POTENSI 186.116 (28,02 %) 784.533 (96,64 %) 970.649 (65,76 %)

POTENSI SURABAYA 1 2 3 4 REALISASI POTENSI NO KACAB JML PESERTA JUMLAH PEKERJA TOTAL PEKERJA PU BPU TOTAL PRS TK PU TK BPU FORMAL INFORMAL 1 SURABAYA KARIMUNJAWA 3,928 194,381 27,256 664,191 811,789 1,475,980 REALISASI 2 SURABAYA DARMO 2,507 104,008 71.98% 3.36% 34.24% 3 SURABAYA TANJUNG PERAK 1,667 68,856 POTENSI 4 SURABAYA RUNGKUT 2,361 110,830 28.02% 96.64% 65.76%   JUMLAH 10,463 478,075 186,116.00 784,533.00 970,649.00

JENIS PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN PENSIUN (JP) BPJS KETENAGAKERJAAN 1 4 JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN PENSIUN (JP) 2 3 JAMINAN HARI TUA ( JHT ) JAMINAN KEMATIAN ( JKM )

Ruang Lingkup JKK Manfaat Program Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui

Kriteria Kecelakaan Kerja 1 Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar 2 Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, setelah 3 tahun keluar kerja 3 Kasus kambuh sebelum lewat masa 3 tahun setelah kecelakaan terjadi 4

Manfaat/Kompensasi JKK DARAT Rp. 1.000.000 (Maks) LAUT Rp. 1.500.000 (Maks) UDARA Rp. 2.500.000 (Maks) Pelayanan dukun patah Tdk ditanggung Transportasi Rehabilitasi Biaya Pengobatan /Perawatan 140% dari RSU Pemerintah JKK Di faskes yg ditunjuk sesuai kebutuhan medis Penggantian Gigi tiruan Max Rp. 3 jt 6 bulan pertama 100% Upah 6 bulan kedua 75% Upah 6 bulan ketiga & seterusnya 50% Upah STMB Sembuh (Kembali Bekerja) Dampak Cacat Fungsi - % kurang fungsi x % tabel x 80 bl upah Beasiswa Cacat Tetap Sebagian - Santunan Sekaligus % table x 80 bl upah Cacat Cacat Tetap Total 1.Santunan Sekaligus 70% x 80 bln upah (56x gaji) 2.Santunan berkala Rp.200.000 / bln (Rp.4,8 juta) selama 24 bulan 12 Jt (bagi 1 anak – peserta cacat tetap total/meninggal) Bagi perusahaan yang tertib administrasi Meninggal Dunia 1. Santunan Sekaligus 60% x 80 bulan upah (48x gaji) 2. Santunan Berkala Rp 200.000 selama 24 bulan (Rp.4,8 Juta) 3. Biaya pemakaman Rp 3.000.000

Contoh Kasus JKK Besarnya santunan jika meninggal dunia : Asumsi upah : Rp. 3.045.000 Besarnya santunan cacat , jika diamputasi Ibu jari tangan kanan : 15% x 80 x Rp. 3.045.000 = Rp. 36.540.000 Besarnya santunan jika meninggal dunia : Santunan sekaligus : Rp 146.160.000 (48 x gaji) Biaya pemakaman : Rp 3.000.000 Santunan berkala : Rp. 4.800.000 (200 rb x 24 bln) Total : Rp 153.960.000 (Ditambah Saldo Jaminan Hari Tua)

Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis Manfaat/Kompensasi JKK Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis Pemeriksaan dasar dan penunjang; Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta yang setara; Perawatan intensif; Penunjang diagnostik; Pengobatan; Pelayanan khusus; Alat kesehatan dan implan; Jasa dokter/medis; Operasi; Transfusi darah; dan/atau Rehabilitasi medik.

Jaminan Kematian ( JKM ) Manfaat Program Jaminan Kematian ( JKM ) Ruang Lingkup Tidak ada batasan waktu dan tempat, jaminan diberikan selama tenaga kerja masih aktif terdaftar sebagai peserta Kemanfaatan Santunan kematian : Rp.16.200.000,- Biaya pemakaman : Rp. 3.000.000,- Santunan berkala : Rp. 4.800.000,- selama 24 bln (Rp.200.00,-/bln)

KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : Saldo JHT Bisa diambil apabila : Manfaat Program Jaminan Hari Tua ( JHT ) Pengertian : Jaminan yang diselenggarakan dengan “sistem tabungan hari tua” yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dan akan dibayarkan berikut hasil pengembangannya. KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : 1. Bunga JHT diatas bunga Bank. 2. Tidak dikenakan Pajak. 3. Tidak dikenakan biaya administrasi. Saldo JHT Bisa diambil apabila : Usia 56 tahun cacat total dan tetap meninggal dunia Peserta Aktif Min keps 10th ->10% / 30% Ke luar negeri/Ke negeri asal Tidak bekerja lagi

Masa Iur sedikitnya 15 tahun JAMINAN PENSIUN Skema Sustainability Adequacy Manfaat Pasti Masa Iur sedikitnya 15 tahun Pemberi Kerja 2% Tenaga Kerja 1% Benefit Iuran (usulan) JAMINAN PENSIUN Pensiun Hari Tua Pensiun Cacat Pensiun Janda/Duda Pensiun Anak Orang Tua

Diterima oleh Ahli Waris Bentuk Manfaat Jaminan Pensiun UU 40/2004 – SJSN Pasal 41 Pensiun Hari Tua Pensiun Orangtua Pensiun Janda/Duda Pensiun Anak Pensiun Cacat Diterima oleh Peserta Diterima oleh Ahli Waris *dihentikan apabila menikah lagi *usia pensiun, masa iur ≥15 tahun *utk 2 anak *maks 23 tahun/bekerja/ menikah *cacat total *lajang

PERATURAN PEMERINTAH NO : 86 TAHUN 2013 PP 86/2013 – SANKSI ADMINISTRASI SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NO : 86 TAHUN 2013 Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa : Teguran tertulis. Denda; dan / atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK PP 86/2013 – SANKSI ADMINISTRASI SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK Sanksi kepada Pemberi Kerja (Penerima Upah) Selain Penyelengagara Negara meliputi : perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Sanksi kepada Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah), meliputi : a. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ); b. Surat izin Mengemudi ( SIM ); c. Sertifikat Tanah; d. Paspor; atau e. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK );

B P J S SANKSI ADMINISTRATIF SPP 1 Surat Pemberitahun Perusahaan 1 (pertama) pelaksanaan BPJS 7 (tujuh hari) Sanksi Teguran tertulis 2 (kedua) 10 (sepuluh hari) Sanksi Denda sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar 30 (tiga puluh hari) B P J S SPP 2 Surat Pemberitahun Perusahaan 2 (kedua) pelaksanaan BPJS 7 (tujuh hari) Sanksi Teguran tertulis 1 (pertama) 10 (sepuluh hari) Pengenaan Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu Mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota

ILUSTRASI IURAN 1. PEKERJA PENERIMA UPAH UPAH UMK TAHUN 2015 : 3.045.000,-   KELOMPOK RATE JKK IURAN RINCIAN KEWAJIBAN JKK JKM JML JKK+JK JHT JPN TOTAL PRS TK JML JHT JML JPN RATE JKK 0.3% 3.7% 2.0% 1.0% I 0.24% 7,308 9,135 16,443 112,665 56.900 173,565 60,900 30,450 91,350 281,358 190,008 II 0.54% 25,578 290,493 199,143 III 0.89% 27,101 36,236 301,151 209,801 IV 1.27% 38,672 47,807 312,722 221,372 V 1.74% 52,983 62,118 327,033 235,683 2. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH UPAH TABEL : 1.000.000 - 1.00% 10.000 6,800 16.800 20.000 36.800

Terima Kasih