Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Advertisements

SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
Santika Beach Resort Hotel
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Alasan Penyempurnaan:
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap Angka Kredit peraturan Lama Masa Inpassing Gambar sanksi 10% dst Strategi Aturan Peralihan

Beberapa aturan yang perlu dicermati JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA Beberapa aturan yang perlu dicermati Ronald Panggabean ronald@webmail.bppt.go.id

Konsep Dasar Perekayasa Perekayasa adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Kegiatan Teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang Penelitian Terapan , Pengembangan , Kerekayasaan dan Pengoperasian. Penelitian Kegiatan Teknologi Research Pengembangan Perekayasaan Development Engineering Pengoperasian Operation PEREKAYASA

Jenjang Jabatan Perekayasa dan Angka Kreditnya Jabatan Angka Kredit Perekayasa Pertama (III-a) 100 Perekayasa Pertama (III-b) 150 Perekayasa Muda (III-c) 200 Perekayasa Muda (III-d) 300 Perekayasa Madya (IV-a) 400 Perekayasa Madya (IV-b) 550 Perekayasa Madya (IV-c) 700 Perekayasa Utama (IV-d) 850 Perekayasa Utama (IV-e) 1050

Jalur masuk perekayasa : Pertama Kali (Reguler) Alih Jabatan ( Dari Jabatan Lain) Inpassing (Waktunya Terbatas)

Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Perekayasa (PerMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008, pasal 28), Persyaratan : berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang teknologi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional perekayasa sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud di atas adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil Kualifikasi pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina. 6

Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Perekayasa dari Jabatan lain (PerMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008, pasal 30), persyaratan: Memenuhi syarat sebagaimana Pengangkatan Pertama kali; Memiliki pengalaman di bidang kerekayasaan paling kurang 2 (dua) tahun; Usia paling tinggi 50 tahun; Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan (dari unsur utama dan unsur penunjang) oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

Pembebasan Sementara Perekayasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekayasa Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari Jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 50 (lima puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. 8

Pemberhentian dari Jabatan Perekayasa Perekayasa diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud , tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan 9

JADWAL INPASSING 1 Sep ‘08 31 Jan‘10 31 Ags ‘09 5.3 Inpassing adalah membuka dan memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kriteria tertentu untuk menjadi Pejabat Fungsional Perekayasa dengan cara penyesuaian pangkat/ golongan yang dimilikinya ke dalam Jabatan dan Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa. Mengapa Inpassing Adanya perubahan-perubahan yang mendasar pada konsep jabatan fungsional perekayasa, yang meliputi sistem tata kerja, sistem penilaian dan lain-lain; Memberikan kesempatan staf yang selama ini telah bekerja sebagai perekayasa, tetapi belum memperoleh jabatan fungsionalnya; Memperpanjang masa kerja produktif PNS yang terlibat dalam kegiatan kerekayasaan sesuai peraturan yang berlaku. 1 Sep ‘08 31 Jan‘10 31 Ags ‘09 Untuk mereka yang akan naik pangkat/golongan Oktober 2009, menunggu kenaikkan pangkatnya dulu, baru kemudian proses inpassing

Kriteria Inpassing Perekayasa (PERMENPAN PER/219/M.PAN/7/2008) Seluruh PNS yang berasal dari instansi/ unit Perekayasa, memiliki pengalaman kerja di bidang kerekayasaan minimal 10 (sepuluh) tahun (dapat berturut-turut atau tidak) berdasarkan pendidikan minimal S-1/ Diploma IV di bidang teknologi sesuai kualifikasi yang ditentukan, Pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk menjadi Perekayasa Muda, dan berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk menjadi Perekayasa Madya atau Perekayasa Utama.

Kriteria Inpassing Perekayasa Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;, Direkomendasikan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa (Ka. BPPT), Memenuhi Persyaratan lainnya yang telah ditetapkan untuk Pengangkatan pertama kali.(Ijazah, karpeg, SK pangkat terakhir, Surat pernyataan pimpinan unit, surat pernyataan bersedia ikut diklat, surat pernyataan tidak sedang dalam jabatan lain)

Peraturan Bersama BKN & BPPT Pasal 28 Peraturan Bersama BKN & BPPT Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/ inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh) persen dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

Contoh : Pada waktu Inpassing S-2, Golongan IV-A masa kerja golongan 5 tahun Maka PAK : 555 , Seharusnya sudah bisa Perekayasa Madya IV-b SK yang dikeluarkan adalah: Perekayasa Madya IV-b, 1 April 2009 Pada 1 Oktober 2009 bisa naik ke IV-b , jika telah mengumpulkan angka kredit ( 10% x 150) = 15 dari unsur tugas pokok (Kerekayasan)

Pejabat Perekayasa yang masuk melalui inpassing akan dievaluasi : Pada akhir tahun I sejak diangkat harus menilaikan angka kredit 10% dari angka yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat yang bersangkutan. Pada akhir tahun II harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 30% (10% di tahun pertama dan 20% tahun ke-2). Pada akhir tahun III harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 60% (10% tahun I, 20% tahun II, dan 30% tahun III).

Pejabat Perekayasa yang masuk melalui inpassing akan dievaluasi… Pelaksanaan evaluasi keaktifan Perekayasa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan, dan hasilnya diberitahukan kepada instansi Pembina Perekayasa. Perekayasa yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit seperti yang diharuskan pada butir a-c, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara. Perekayasa diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud , tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan

SK JFP Inpassing 01 April 09 01 April 2010 01 April 2011 01 April 2012 01 April 2013 10% 30% 60% Pembebasan Sementara Diberhentikan

ATURAN PERALIHAN Untuk memberikan kesempatan bagi Perekayasa melakukan penyesuaian dengan Peraturan yang baru (PER/219/M.PAN/7/2008), maka penilaian prestasi kerja perekayasa diatur sebagai berikut : Penilaian prestasi kerja perekayasa sejak tanggal juknis ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2009 dapat dilakukan berdasarkan Keputusan MenPAN Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 atau berdasarkan Peraturan MenPAN Nomor PER/219/M.PAN/7/2008. Penilaian prestasi kerja perekayasa sejak tanggal 01 Januari 2010 dilakukan berdasarkan Peraturan MenPAN Nomor PER/219/M.PAN/7/2008. Seluruh prestasi kerja Perekayasa, baik yang aktif maupun yang diberhentikan sementara yang penilaiannya akan menggunakan Keputusan MenPAN Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 sudah harus dinilaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009.

PENILAIAN Penilaian Perekayasa Pertama III/a s/d Perekayasa Madya gol IV/a dilakukan pada instansi masing-masing (Tim Penilai Instansi) Penilaian Perekayasa Madya gol IV/b s/d Perekayasa Utama gol IV/e dilakukan oleh Instansi Pembina (Tim Penilai Pusat)

Hal yang perlu diperhatikan (Langkah & Strategi Dasar) Cermati Jabatan yang akan dipilih Masuk JFP : Pertama kali Alih Jabatan Inpassing Pelajari Butir-Butir Kegiatan Angka Kredit Aktif dalam organisasi fungsional perekayasa Penilaian dilakukan setiap tahun Dokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan Rajin membuat sistem pelaporan Bentuk Forum JF Perekayasaan MempunyaI TARGET (naik jabatan/pangkat)

Terima Kasih