UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA Disampaikan oleh: Ir. Tri widjajanto J., MT Ketua LPJK Nasional Jakarta, 2 November 2015 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Profile Tenaga Kerja Nasional OUTLINE MATERI Tugas LPJK Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja Profile Tenaga Kerja Nasional Upaya LPJK Dalam Percepatan Sertifikasi
TUGAS LPJK Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi; Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja; Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Visi LPJK menjadi Lembaga terkemuka yang bermutu Internasional, terpercaya, memiliki keunggulan komparatif dan mampu memberikan pelayanan prima di bidang Jasa Konstruksi Misi LPJK memajukan dan mengembangkan Jasa Konstruksi Indonesia yang handal, bermutu dan profesional serta mampu bersaing di pasar domestik dan Internasional melalui penelitian, pendidikan dan pelatihan serta pelayanan yang berkelanjutan .
Sertifikasi Dan Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Mengapa Perlu Sertifikasi? Menurut Undang-Undang, Tenaga kerja ahli dan terampil di bidang jasa konstruksi perlu dilengkapi dengan sertifikat yang diregistrasi Sertifikat tersebut dimaksudkan sebagai bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi keahlian/keterampilan tenaga kerja di bidang jasa konstruksi Memberikan Identitas Diri Memberikan Pengakuan atas keterampilan dan keahlian yang dimiliki seseorang Memudahkan dalam menetapkan standar gaji Memotivasi pekerja untuk meningkatkan keahlian atau keterampilan yang dimilik sesuai tuntutan profesi Melindungi tenaga kerja Indonesia di persaingan dalam dan luar negeri Melindungi pengguna jasa konstruksi
Sertifikasi Dan Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Asosiasi Profesi LPJK Sertifikat Kompetensi Tenaga Terampil Verifikasi & Validasi Awal, CPD Pembinaan Uji Kompetensi dan Registrasi SKTK Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3 LPJK PROVINSI Tenaga Ahli Verifikasi & Validasi Awal, CPD Pembinaan Uji Kompetensi dan Registrasi SKA Utama LPJK NASIONAL SKA Muda & Madya LPJK PROVINSI
PROFILE TENAGA KERJA NASIONAL NO KUALIFIKASI JUMLAH PEMBANDING INDONESIA MALAYSIA SINGAPORE VIETNAM FILIPINA MYAMMAR THAILAND BRUNAY LAOS 1. TENAGA AHLI Bersertifikat 116.402 - 2. TENAGA TERAMPIL Bersertifikat 168.364 3. ASEAN (MRA) 653 263 304 143 172 145 76 3 9 INSINYUR (ACPE) 569 228 230 134 119 133 65 2 ARSITEK (AA) 84 35 74 53 12 11 1 6 Catatan: Jumlah pemegang SKA/SKTK Permohonan Baru dan Konversi/Registrasi Ulang
UPAYA LPJK DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI (Berdasar Rensra LPJK 2011-2015) Penyempurnaan Peraturan Peraturan registrasi & sertifikasi, lisensi, pembentukan USTK Pengembangan Sistem Teknologi Informasi Konstruksi Registrasi On Line, Penunjukan & Rekomendasi Asesor Online , GIS Pembentukan USTKN Tahun 2012 terbentuk Pembentukan dan Lisensi USTKP Telah terlisensi di 33 Prov sd tahun 2014 Lisensi USTK M Telah terlisensi 26 USTKM di 10 Provinsi Meningkatkan Kompetensi dan Jumlah Asesor Telah teregistrasi 1.859 asesor dan tersebar di 33 Provinsi Penyempurnaan program sertifikasi Melengkapi skema sertifikasi untuk setiap subklasifikasi ahli (36) dan terampil (204) Mendorong Partisipasi Asosiasi/Institusi Lain Continuing Professional Development (CPD), kerjasama pelatihan RENSRA OUTPUT
Terimakasih