KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF DASAR PAJAK II DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda Membangun Bangsa
PERPAJAKAN DI INDONESIA Reformasi Perpajakan 1983 Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO) UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967 Self Assessment System DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERPAJAKAN DI INDONESIA Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Official Assessment 1983 1983 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DASAR HUKUM UU Nomor 6 Tahun 1983 UU Nomor 9 Tahun 1994 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU Nomor 6 Tahun 1983 Perpu Nomor 5 Tahun 2008 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 9 Tahun 1994 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP dan Pengukuhan PKP ( Pasal 2) WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP dan Pengukuhan PKP ??? WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WPOP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas paling lama pada akhir bulan berikutnya WPOP selain WP di atas *Berdasarkan PMK Nomor 20/2008 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengukuhan PKP ( Pasal 2) Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, ( Kecuali Pengusaha Kecil ) Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Tempat Pendaftaran (Pasal 2) menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor tempat tinggal TEMPAT PENDAFTARAN (kantor DJP) tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg
NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Selain itu dpt melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami Penghasilan isteri digabung dengan suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
TATA CARA PENDAFTARAN e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: Manual KEP-161/PJ./2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2004 tanggal 29 November 2004. SE Dirjen Pajak Nomor: Nomor SE-02/PJ./2004 Tanggal 19 Januari 2005.
MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan (Pasal 2) NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penghapusan NPWP (Pasal 2) diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
End Of Session