Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
Matriks BHMN, BLU, PTN.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PELAPORAN ANNGARAN (Stdi Pada Laporan Realisasi Anggaran ‘LRA’)
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI

LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN (1) Menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Jika standar tersebut tidak ada, BLU dapat menerapkan Standar Akuntansi Industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN (2) Menjadi lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; dan Laporan Kinerja.

LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI Menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Digunakan untuk konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Catatan atas Laporan Keuangan.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLU UNTUK KONSOLIDASI Hasil konversi terhadap pendapatan dan belanja BLU. Memuat : Pendapatan BLU yang tidak berasal dari APBN; Belanja yang bersumber dari APBN; Belanja yang bersumber dari pendapatan BLU.

NERACA BLU UNTUK KONSOLIDASI Merupakan Neraca yang dihasilkan dari proses konversi terhadap Neraca yang disusun berdasarkan SAK ke dalam Bagan Akun Standar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

SISTEM AKUNTANSI BLU Dapat menghasilkan laporan keuangan berdasarkan SAK dan SAP beserta Arsip Data Komputer (ADK). Pengembangan dan penggunaanya diserahkan sepenuhnya kepada BLU.

SISTEM AKUNTANSI BLU Cetak LK Lap. sesuai SAK Keuangan SISTEM BERBASIS SAK Pembuatan SPM Pengesahan dan MP Transaksi LK.Keu SAP Data Untuk Konsolidasi Data untuk Konsolidasi ADK

SPM PENGESAHAN Dokumen sumber yang digunakan untuk membukukan pendapatan BLU dan belanja BLU dalam rangka menghasilkan laporan keuangan untuk konsolidasi. Disampaikan kepada KPPN setiap triwulan. Sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D pengesahan.

MEMO PENYESUAIAN Dokumen sumber yang digunakan untuk melakukan konversi Neraca dan membukukan saldo dana lancar BLU. Dibuat pada saat penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan.

BARANG MILIK NEGARA (BMN) BLU Sebagai pengguna BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyajikan Laporan Barang Pengguna Semesteran/Tahunan. BMN BLU akan dikonsolidasikan menjadi BMN Kementerian Negara/Lembaga. BLU dapat menggunakan SABMN dalam menyusun laporan pertanggungjawaban BMN BLU.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan sesuai dengan ilustrasi yang ada pada lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 67/PB/2007.

PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK KONSOLIDASI BLU menyampaikan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 setiap triwulan. Sebelum disampaikan kepada UAPPA-E1, laporan keuangan direkonsiliasikan dengan KPPN. BLU menyampaikan ADK bulanan kepada UAPPA-E1. UAPPA-E1 menggabungkan seluruh ADK satker di bawahnya termasuk ADK dari BLU. Berdasarkan hasil penggabungan tersebut, UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan dan disampaikan kepada UAPA beserta ADK.

PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN Disampaikan kepada Pejabat Eselon 1 atasannya dan Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur PK BLU setiap triwulan. Pejabat Eselon 1 membuat Ringkasan Laporan Keuangan BLU yang berada di bawahnya dan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga beserta lembar muka setiap triwulan. Menteri/Pimpinan Lembaga membuat Ringkasan Laporan Keuangan BLU dan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur PK BLU setiap semester dan tahunan.

MEKANISME PELAPORAN BLU LRA+Neraca+CALK+ face LK+Ringkasannya (semesteran) Ringkasan LK BLU Dit. APK UAPA Face LK+ ringkasannya (semesteran) ADK (bulanan) LRA+Neraca (triwulan) LRA+Neraca+CALK+ face LK (per semester) UAPPA-E1 ADK (bulanan) LRA+Neraca (triwulan) LRA+Neraca+CALK+LK(SAK) (per semester) Rekonsiliasi (triwulan) BLU Dit. PPK BLU KPPN LK (SAK) (triwulan) Merekam dan memproses dokumen sumber

JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN TRIWULAN I Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 15 April 20X0 UAPPA-E1 23 April 20X0 27 April 20X0 UAPA 30 April 20X0 8 Mei 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN 9 Mei 20X0

JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 10 Juli 20X0 UAPPA-E1 17 Juli 20X0 PPK BLU 20 Juli 20X0 UAPA 22 Juli 20X0 25 Juli 20X0 26 Juli 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN

JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN TRIWULAN III Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 15 Okt 20X0 UAPPA-E1 23 Okt 20X0 27 Okt 20X0 UAPA 31 Okt 20X0 8 Nop 20X0 Menkeu c.q. Dirjen PBN 9 Nop 20X0

JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN Pengirim Tgl. Kirim Penerima Tgl. Terima BLU 20 Jan 20X1 UAPPA-E1 2 Feb 20X1 PPK BLU 8 Feb 20X1 UAPA 10 Feb 20X1 27 Feb 20X1 28 Feb 20X1 Menkeu c.q. Dirjen PBN

LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Dilampiri Ringkasan Laporan Keuangan BLU dan lembar muka laporan keuangan seluruh BLU yang berada di lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

AUDIT DAN REVIU Laporan Keuangan BLU untuk pertanggungjawaban diaudit oleh auditor eksternal. Laporan Keuangan BLU untuk konsolidasi direviu oleh satuan pemeriksa internal/aparat pengawasan internal Kementerian Negara/Lembaga sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan.

TERIMAH KASIH