Arah Kebijakan Universitas Kuningan
KKN merupakan implementasi tridharma PT Arah kebijakan Uniku KKN merupakan implementasi tridharma PT KKN lebih menekankan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan interdisipliner, institusional dan kemitraan untuk mewujudkan program pemberdayaan pada masyarakat. Program KKN merupakan kewajiban intrakurikuler.
Arah kebijakan Uniku Komprehensif-Komplementatif dan berdimensi luas; KKN berfungsi sebagai pengikat, perangkum, penambah dan pelengkap kurikulum yang ada. Dengan demikan diharapkan mahasiswa peserta KKN mampu mengaktualisasikan diri secara profesional dan proporsional. Realistis-Pragmatis; program-program kegiatan yang direncanakan pada dasarnya bertumpu pada permasalahan dan kebutuhan nyata di lapangan, dapat dilaksanakan sesuai dengan daya dukung sumber daya yang tersedia di lapangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Membuat program kerja untuk pelaksanaan KKN selama 30 hari. Arah kebijakan Uniku Sebelum ditempatkan di lokasi KKN diberi pembekalan berupa berbagai bidang pengetahuan dan keterampilan sehingga disamping keahlian di bidang masing-masing mahasiswa diharapkan mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Membuat program kerja untuk pelaksanaan KKN selama 30 hari. Program-program yang disusun oleh mahasiswa dengan DPL harus merujuk pada program yang telah ditentukan oleh Universitas.
Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa Arah kebijakan Uniku Pada dasarnya KKN lebih menekankan kepada pengembangan softskill untuk menerapkan hardskill maka yang paling penting pada saat melaksanakan KKN adalah PERILAKU dan SIKAP Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa Melaksanakan IPTEKS secara team work dan interdisipliner Diperlukan keuletan, etos kerja dan tanggung jawab Kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan Mendorong learning community dan learning society
Nilai minimal kelulusan B Penilaian Nilai dari kepala desa (30%) Arah kebijakan Uniku KKN memberikan pengalaman dan keterampilan kepada mahasiswa sebagai kader pembangunan. Nilai minimal kelulusan B Penilaian Nilai dari kepala desa (30%) Nilai LPPM ; pembekalan, program kerja, monev (30%) Nilai DPL ; Aktivitas kerja, kemampuan peserta dan Laporan (40 %).
Penilaian Aktivitas Peserta Disiplin, Kerjasama kelompok, pemerintah daerah setempat dan mitra lainnya, yang ditandai dengan: c. Penyesuaian diri
Disiplin Disiplin ditandai dengan Frekuensi kehadiran di lokasi Kuliah Kerja Nyata Tematik. Ketepatan waktu dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Mentaati peraturan Kuliah Kerja Nyata Tematik.
Kerjasama Kerjasama kelompok, pemerintah daerah setempat dan mitra lainnya, yang ditandai dengan: Kemampuan menjalin kerjasama antar mahasiswa. Kemampuan bekerjasama dengan lembaga pemerintah, tokoh masyarakat, kader, warga masyarakat.
Penyesuaian Diri Penyesuaian diri, yang ditandai dengan: Kemampuan menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial budaya masyarakat serta situasi dan kondisi di lokasi Kuliah Kerja Nyata Kemampuan menyesuaikan diri bekerja dengan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.
Kemampuan Peserta Kemampuan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan. Kesungguhan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Kemampuan untuk mengembangkan inisiatif serta kreatifitasnya dalam melaksanakan kegiatan KKN Kemampuan untuk menggerakkan masyarakat. Kemampuan untuk memecahkan masalah.