Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
DATA DESA Berdasar KODE DAN DATA WILAYAH ADM PEMERINTAHAN Provinsi (34) Kabupaten (416) Kota (98) Kecamatan (7.160) Desa (74.754) Kelurahan (8.430)
Ruang Lingkup Administrasi Umum; Administrasi Penduduk; Administrasi Keuangan; Administrasi Pembangunan; dan Administrasi Lainnya.
Kewenangan Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa Penyelenggaraan pemerintahan Desa Pelaksanaan pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dilakukan melalui Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.
Administrasi Umum meliputi Buku Peraturan Di Desa; Buku Keputusan Kepala Desa; Buku Inventaris dan Kekayaan Desa; Buku Aparat Pemerintah Desa; Buku Tanah Kas Desa; Buku Tanah di Desa; Buku Agenda; Buku Ekspedisi; dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Administrasi penduduk Buku Induk Penduduk; Buku Mutasi Penduduk Desa; Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk; Buku Penduduk Sementara; dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
Catatan adminduk Buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
Administrasi Keuangan Desa Buku APB Desa; Buku Rencana Anggaran Biaya; Buku Kas Pembantu Kegiatan; Buku Kas Umum; Buku Kas Pembantu; dan Buku Bank Desa.
Administrasi Pembangunan meliputi Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa; Buku Kegiatan Pembangunan; Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Administrasi antara lain meliputi Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa; Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat. Diatur Perkada