Teknis Pelaksanaan Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PTKI Dadan Herdadi 087783370737 Palu, 30 Maret 2017
Peraturan Yang Melingkupi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen : Permenpan RB Nomor 17 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya Permenpan RB Nomor 46 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 17 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penialaian Angka Kredit jabatan Fungsional Dosen
Teknis Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PTKI Langkah Pertama : Dosen Pengaju kenaikan jabatan membuka alamat url sbb : diktis.kemenag.go.id/pak sehingga terlihat laman seperti berikut dibawah ini, dan pilih menu dosen untuk selanjutnya mengisi form pendaftaran pengajuan KP.
2. Langkah Kedua : Setelah memilih menu “dosen”, akan terlihat seperti berikut dibawah ini:
3. Langkah Ketiga : Klik kalimat “Registerasi dahulu” yang berwarna hijau pada bagian bawah kotak password sehingga akan terlihat view sbb :
Pada view langkah ketiga tersebut, isikan mulai dari nama dosen, NIDN, Nomor Statistik Perguruan Tinggi hingga kombinasi angka captcha. Catatlah alamat email yang dipakai pada email user dan password yang dituliskan, karena 2 hal ini akan menjadi username dan password untuk masuk pada aplikasi kenaikan jabatan fungsional Diktis ini. Daftar nomor statistik perguruan tinggi dapat dilihat pada laman berikut :
Daftar Nomor Statistik Perguruan Tinggi :
4. Langkah Keempat : Setelah dilakukan pendaftaran, akan terlihat view seperti dibawah ini, dan silakan menunggu konfirmasi (approval) dari admin aplikasi kenaikan jabatan fungsional dosen pada unit kepegawaian setempat.
5. Langkah Kelima : Admin aplikasi kenaikan jabatan fungsional dosen pada unit kepegawaian perguruan tinggi akan melakukan approval pengajuan kenaikan jabatan dosen dengan langkah- langkah : a. Masuk pada aplikasi on line kenaikan jabatan fungsional dosen PTKI, yakni dengan memanggil laman diktis.kemenag.go.id/pak dan memilih menu “login PTKI” dan memasukan username dan password spt yang telah didapat dari Ditjen Pendidikan Islam :
b. Setelah admin aplikasi kenaikan jabatan fungsional dosen pada unit kepegawaian mengisikan username dan password administratornya, maka akan Nampak view sbb :
c. Administrator aplikasi di unit kepegaweaian memilih menu approval sehingga akan nampak view dibawah ini, pada menu approval ini, Unit kepegawaian dapat melakukan tindakan mendelete atau approval pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan data atau syarat kenaikan jabatan yang ditunjukan dosen pemohon :
6. Setelah dilakukan approval oleh unit kepegawaian PT, maka dosen pemohon kenaikan jabatan fungsional dapat melanjutkan proses teknis usul kenaikan jabatannya dengan kembali pada halaman login dosen dan mengisi “form pengajuan dosen”. Login dosen dilakukan dengan dengan mengisikan email user dan password seperti yg telah di ajukan pada form pendaftaran di awal proses:
Setelah klik login, akan nampak laman berikut :
7. Setelah dilakukan pengisian email user dan password oleh dosen pengaju kenaikan jabatan pada halaman login dosen dan melakukan klik login (gambar pada slide sebelumnya), maka selanjutnya pilih menu “form pengajuan” dan silakan diisi dengan data valid :
8. Isi form pengajuan dengan data valid hingga selesai dan klik tombol “ajukan”:
Hingga akan nampak halaman berikut :
9. Klik “ok” dan halaman akan kembali ke view awal 10. Selanjutnya –tanpa melakukan log out- pilih menu “lampiran”
11. Unggah dokumen- dokumen yang telah disiapkan sebelumnya melalui menu seperti dibawah :
12. Unggah dokumen hingga lengkap, seperti tertunjukan pada gambar seperti dibawah dan lakukan log out:
Setelah dosen pengaju menyelesaiakan pengajuan seluruh dokumen pengajuan kenaiakan jabatan fungsionalnya, administrator pada unit kepegawaian dapat mengajukan berkas pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut ke diktis setelah melihat seluruh dokumen kelengkapan dan dianggap lengkap:
Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti No. 1864/E4/2015 ACUAN Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti No. 1864/E4/2015
Alamat URL dalam rangka checking Jurnal Internasional Bereputasi http://ip-science.thomsonreuters.com/mjl/?utm_source=false&utm_medium=false&utm_campaign=false http://www.scimagojr.com/ http://academic.research.microsoft.com/
Beberapa Rujukan Tim PAK Dikti Dalam Penilaian Karya Ilmiah Jurnal Internasional ISI Knowlwdge – Thomson Reuter (USA) SCOPUS (Netherland) Microsoft Academic Search Ulrich’s Periodicals Directory (Proquest) Academic Search Complete (EBSCO) Zentralblatt Math (Springer- Verlag) DOAJ (Lund University Swedia) Peridoque (EP Lausanne Switzerland) SHERPA/ RoMEO (Nottingham University, UK) Index Copernicus (Poland) Google Scholar
SELESAI ….SELAMAT MENGAJUKAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN