PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009
LATAR BELAKANG Tugas pokok dan fungsi LPMP (PP Nomor 19/2005 pasal 92): LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. LPMP Sulawesi Selatan: Telah merumuskan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan berbasis ICT (Sisjamdik-ICT). Sisjamdik – ICT adalah sistem penjaminan mutu pendidikan berbasis information communication and technology (ICT) dengan model sinergi multi stakeholders antara LPMP, PT, Dinas Pendidikan, Sekolah, Pengawas dan Masyarakat. Dalam SISJAMDIK – ICT, dikembangkan instrumen penjaminan mutu pendidikan berdasarkan 8 SNP berbasis ICT yang meliputi 8 komponen SNP dan kuesioner standar mutu pendidik dan tenaga kependidikan berbasis masyarakat (user) SISJAMDIK - ICT mengembangkan model laporan evaluasi diri sekolah yang dapat menjadi sumber informasi proses perencanaan, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
Sistem ini berbasis ICT dimana sistem ini mudah diakses, transparan, akurat, dan efisien. Sistem ini melibatkan masyarakat dalam menilai dan memberikan kontribusi terhadap pengendalian mutu pendidikan. Sistem ini berfokus pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
Ditjen PMPTK dan Ditjen Mandikdasmen: Telah merumuskan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPMP) atau Educational Quality Assurance and Improvement System (EQAIS) sebagai acuan nasional instansi terkait, termasuk LPMP dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan. Saat ini LPMP Sulawesi Selatan telah menyosialisasikan SPMP baik internal maupun eksternal. SPMP masih perlu disosialisasikan dan sejalan dengan itu LPMP Sulsel sesuai dengan tupoksinya perlu menyosialisasikan SPMP kepada pemangku kepentingan agar SPMP dapat dipahami oleh setiap pemangku kepentingan yang selanjutnya dapat mengimplementasikan sesuai perannya dan muaranya dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Workshop Eksternal LPMP Sulsel telah melaksanakan pembekalan quality assurance (workshop external) untuk menyosialisasikan program SPMP. Peserta nya berjumlah berasal dari 28 kabupaten / kota dengan rincian tiap kabupaten/kota sebagai berikut: Kepala dinas, korwas, sekertaris pengawas, ketua KKPS SD, ketua MKPS SMP dan SMA. Fasilitator pada kegiatan tersebut adalah tim pengembang LPMP Sulsel.
3. Pengembangan Program KKPS/MKPS dalam Konteks SPMP Materi: Materi pada kegiatan pembekalan QA adalah: 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) 2. Tupoksi Pengawas 3. Pengembangan Program KKPS/MKPS dalam Konteks SPMP 4. Model Pemetaan Perkembangan Mutu Berbasis ICT 5. Pemanfaatan ICT dalam Rangka Pemetaan Mutu 6. Pengembangan dan Penjelasan Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan Berdasarkan SNP 7. Penginputan dan Analisis Data 8. Mekanisme dan Strategi Pendataan
PENANDATANGANAN MoU ANTARA LPMP DENGAN 28 DINAS KABUPATEN/KOTA Pada workshop ini diselenggarakan kesepakatan kerjasama antara pihak LPMP Sulsel dan pihak dinas pendidikan di 28 kab./kota. Kesepakatan kerjasama ini mengenai penjaminan mutu pendidikan berdasarkan 8 SNP.
Tujuan Kesepakatan Bersama: 1. Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 2. Membantu Dinas Pendidikan kota/kabupaten dalam mengkaji kondisi mutu berdasarkan standar nasional pendidikan; 3. Membantu Dinas Pendidikan kota/kabupaten untuk mengolah data, menganalisa data, menyajikan data, menginterpretasikan data, menggunakan data untuk perencanaan dan penganggaran pendidikan; 4. Membantu Pemerintah Kota/Kabupaten mengimplementasikan proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan salah satu fungsi utama LPMP yaitu fungsi fasilitasi sumber daya pendidikan dan pelayanan pelatihan; 5. Meriviu, memonitor dan melaporkan implementasi SPMP dan menyosialisasikan data mutu pendidikan di tingkat Kabupaten/propinsi dan mempersiapkan laporan untuk Depdiknas/ Depag; 6. Mengimplementasikan suatu bentuk monitoring kota/kabupaten dan evaluasi sekolah; 7. Meningkatkan mutu pendidikan; 8. Membangun kapasitas tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan untuk pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu di setiap satuan pendidikan, negeri maupun swasta; 9. Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak
Ruang Lingkup Kerjasama antara LPMP dan Dinas Pendidikan Pendataan dan pengadministrasian sasaran program penjaminan mutu pendidikan Pembekalan program penjaminan mutu pendidikan Penyiapan dan pengembangan desain software pemetaan delapan standar nasional pendidikan untuk penjaminan mutu Penyiapan dan pengembangan desain olah data dan analisis data penjaminan mutu Pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis penjaminan mutu
Siklus Pembahasan SPMP Penggunaan siklus penjaminan mutu untuk mengevaluasi mutu dan keefektifan kinerja Kabupaten/Kota Siklus Pembahasan SPMP Delapan Standar Nasional Pendidikan dan Isu Lokal Pegembangan atau pemilihan instrumen pengumpulan data Identifikasi pencapaian & aspek pengembangan Pengembangan dan implementasi program peningkatan mutu Monitor dan kajian hasil pelaksanaan program peningkatan Perencanaan dan Implementasi Program Laporan temuan Rancangan Penjaminan Mutu & Monitoring Program Pengumpulan & pencatatan data Verifikasi (internal & eksternal) dan analisa data
PROSEDUR PENGEMBANGAN MODEL Standar Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Diri Audit Mutu Internal Rumusan Koreksi Peningkatan Mutu
RANCANGAN MODEL YANG DIKEMBANGKAN LPMP SULSEL TATARAN STAKEHOLDER NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Departemen Pendidikan BSNP PMPTK Dinas Pendidikan LPMP Perguruan Tinggi Pengawas Sekolah Kepala Sekolah Guru Siswa IMPLEMENTASI HASIL EVALUASI DIRI DAN MODEL PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Komite Sekolah Orang Tua/Masyarakat DUDI SEKOLAH Keterangan: = garis koordinasi; = garis pelayanan; = garis tanggung jawab
LAMPIRAN: MoU ANTARA 28 KADIS DENGAN KEPALA LPMP INSTRUMEN PENJAMINAN MUTU BERDASARKAN SNP RIWAYAT VALIDASI INSTRUMEN FOTO KEGIATAN