PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Hutan Desa (HD).
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
HASIL PENCERMATAN SUBSTANSI PERUBAHAN KAWASAN HUTAN PROVINSI RIAU DATA TANGGAL 23 – 24 FEBRUARI DI BOGOR TIM TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PKTL DAN PEMDA.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI Nomor: P.28/Menhut-II/2009, 20 April 2009

Pengertian ………… Hutan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yg didominasi pepohonan dlm persekutuan alam dg lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dpt dipisahkan Kawasan hutan, adalah wilayah tertentu yg ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah unt dipertahankan keberadannya sebagai hutan tetap Perubahan fungsi kws hutan, adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi kws dlm suatu kws hutan menjadi fungsi hutan yg lain yg ditetapkan oleh Menteri dg didasarkan pada hasil penelitian terpadu Perubahan peruntukan kws hutan, adalah perubahan status kws hutan menjadi bukan kws hutan yg ditetapkan oleh Menteri dg didasarkan pada hasil penelitian terpadu

Maksud & tujuan …………. Maksud: sebagai pedoman Pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan kegiatan konsultasi unt memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Tujuan: terlaksananya proses konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri dengan tertib, efektif dan efisien

Konsultasi Raperda Provinsi Gubernur mengajukan Raperda RTRWP kpd Ka.BKPRN, dg tembusan kpd Menteri Berdasarkn arahan BKPRN, Gubernur melakukan paparan Raperda kpd Menteri Hasil paparan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Raperda yg dipaparkan wajib dilengkapi: Dokumen RTRWP beserta lampirannya Peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kws hutan berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya Peta citra satelit liputan 2 tahun terakhir Peta dan dokumen perizinan penggunaan dan pemanfaatan kws hutan serta perizinan pemanfaatan lahan yg berasal dari kws hutan yg telah dilepas oleh Menteri Dokumen dan peta tsb dilegalisir Ketentuan teknis tentang kelengkapan dokumen tsb diatur lebih lanjut oleh Dirjen Planologi

…….. lanjutan Berdasarkan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kws hutan, Dirjen Planologi membentuk Tim untuk melaukan kajian teknis dengan melibatkan unsur Eselon I lingkup Dephut paling lama 30 hari kerja setelah menerima kelengkapan dokumen Kajian teknis diselesaiakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak pembetukan Tim Berdasarkan hasil kajian teknis, Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu Penelitian terpadu diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari Berdasarkan hasil penelitian terpadu , Menteri dapat melakukan uji konsisitensi kebijkan di bidang kehutanan dalm jangjka waktu paling lama 30 hari Hasil penelitian terpadu dan uji konsistensi diajukan oleh Menteri kepada DPR -RI paling lama 14 hari kerja Berdasarkan persetujuan/penolakan DPR-RI, Menteri menerbitkan persetujuan/penolakan substansi kehutanan kpd Gubernur dg tembusan kpd Ketua BKPRN dan Menteri terkait paling lama 14 hari kerja

……. lanjutan Berdasarkan persetuan /penolakan substansi dari Menteri: Gubernur bersama DPRD Provinsi melakukan penyesuaian Raperda ttg RTRWP Menteri menerbitkan Keputusan ttg Perubahan peruntukan dan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Menhut tentang Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Provinsi

Alur Proses Persetujuan Substansi Kehutanan Raperda RTRWP + kelengkapan dokumen Pembentukan Tim Teknis 30 hr Kajian Teknis 45 hr Penelitian Terpadu 90 hr Uji Konsistensi 30 hr Laporan Menhut Ke DPR 14 hr Persetujuan/penolakan dari DPR ? Persetujuan/penolakan substansi kehutanan 14 hr 223 hr + ?

Konsultasi Raperda Kabupaten/Kota Bupati/Walikota mengajukan Raperda RTRWK kpd BKPRN tembusan kepada Menteri dilengkapi dengan: Dokumen RTRWK beserta lampirannya Rekomendasi Gubernur Peta usulan perubahan perunyukan dan fungsi kws hutan berikut kajian teknis dan rencana pemanfaatannya Konsultasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian subsatnsi kehutanan dalam Rancangan RTRWK dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rancangan RTRWP Apabila telah sesuai, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi kepada Bupati/Walikota dg tembusan kepada BKPRN, Mendagri dan Gubernur Apabila tidak sesuai, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota dg tembusan kepada BKPRN, Mendagri dan Gubernur

Pembiayaan Ketentuan Peralihan Biaya pelaksanaan proses konsultasi substansi teknis kehutanan dibebankan pada anggaran pemerintah daerah provinsi/kabulatan/kota yang bersangkutan Ketentuan Peralihan Terhadap proses konsultasi yg telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya diproses dengan Peraturan ini.

Terima Kasih

Paparan Bappeda Tata Cara Persetujuan Substansi Progres masing-masing provinsi Skedul penyelesaian

Perkembangan Revisi RTRWP Kaltim Pasca paparan Bp Gubernur kpd Bp Menteri pada tgl 20 Maret 2009, telah ditindaklanjuti dengan: Pertemuan antara Direnkahut dg Ka. Bappeda Prov dan Kadishut di Balikpapan tanggal 24 Maret 2009 untuk membicarakan skedul kegiatan Perbaikan Tim Teknis melalui Kpts Dirjen Planologi tgl 7 April 2009, dan telah melakukan rapat pendahuluan pada tgl 23 April 2009 Konsolidasi data tgl 16 s/d 18 April di Samarinda, untuk percepatan disepakati membentuk Gugus Kerja GIS, Tim ini sudah mulai bekerja di bogor (20rang dari Pemda, 2 orang dari BPKH dan tenaga GIS Ditjen Planologi Draf pembentukan Tim Terpadu telah diajukan ke Menteri Kehutanan.

Skema Tata Hubungan Kerja Tim Terpadu, Tim Teknis dan Gugus Kerja GIS MENHUT Tim Terpadu Tim Teknis Tim QC Tim Pendukung & Pelaporan Gugus Kerja Dirjen Planologi GUGUS KERJA GIS 1 2 3 4 5 Keterangan: Menhut membentuk Tim Terpadu Dirjen Planologi membentuk Tim Teknis dan Gugus Kerja GIS 3.Gugus Kerja GIS menyampaikan laporan kepada Tim Teknis dg tembusan kpd Diren KH dan Dir Kuh 4.Tim Teknis menyampaikan laporan kpd Tim Terpadu dg tembusan kpd Diren KH Dirkuh 5.Tim Terpadu menyampaikan laporan kpd Menhut dg tembusan kpd Dirjen Planologi , Direnhut KH dan Dirkuh

Struktur Organisasi GUGUS KERJA GIS Keterangan: 1. Tim QC mempunyai tugas: Menyusun SOP Memberikan penjelasan SOP kpd GK Memberikan bantuan teknis kpd GK Monitoring dan evaluasi hasil kerja GK 2. Gugus Kerja mempunyai tugas: Pengumpulan dan kompilasi data Melakukan analisis spasial 3. Tim Pedukung mempunyai tugas: Penyiapan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim QC dan GK Melakukan koordinasi dengan Tim QC dan GK untuk penyusunan laporan TIM QC : - Koordinator - Anggota TIM PENDUKUNG & PELAPORAN : - Koordinator Anggota GUGUS KERJA: - Staf GIS (BPKH) Staf GIS (Pemda Prov) (2 – 4 orang) 1 2 3

Rekapitulasi Ketersediaan Data Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan SK Menteri (Departemen Kehutanan); Profil Provinsi yang akan mengajukan usulan review RTRWP (Provinsi); Provinsi dalam angka (Provinsi); RPJM Provinsi (Provinsi); Renstra SKPD (Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, dan Dinas Pertambangan); Peta jenis tanah (Provinsi); Peta iklim dan peta curah hujan (bisa diturunkan dari data curah hujan dibagi hari hujan 10 tahun terakhir); Peta kelas lereng (slope);

…….. lanjutan 9. Data dan peta lokasi perkebunan (Departemen Kehutanan dan Provinsi) SK perijinan dan luas areal, field berdasar status HGU, dan/atau ijin lokasi, dan/atau rekomendasi Bupati Dilengkapi dengan SK pelepasan (bila sudah pelepasan, bila belum field diberi keterangan belum pelepasan) Field harus dilengkapi dengan keterangan sudah tanam/ belum tanam (kondisi riil di lapangan); 10. Data dan peta lokasi HPHTI, KPH, dan HTR lengkap dengan data luas berdasar SK perijinannya;

…….. lanjutan 11. Data dan peta lokasi tambang (Departemen Kehutanan dan Provinsi) SK perijinan (pusat atau daerah) dan luas areal kerja berdasar SK tersebut Keterangan jenis tambang Keterangan tahap kegiatan; 12. Data dan peta lokasi transmigrasi (Departemen Kehutanan dan Provinsi) Data luas berdasar SK pelepasan kawasan (bila ada SK pelepasannya, bila tidak ada ditulis sudah mengajukan proses permohonan atau belum) Lokasi realisasi penempatan (apakah sesuai dengan lokasi yang diberikan/tidak)

……… lanjutan Data dan peta lokasi pemukiman/ tanah milik masyarakat yang sudah bertitel hak (Provinsi); Data dan peta lokasi lahan garapan masyarakat (Provinsi); Data dan peta tata batas yang sudah dilaksanakan (Departemen Kehutanan); Data dan peta lokasi areal pemanfaatan tambak, pelabuhan, perikanan, dan areal bisnis lainnya (Provinsi); Data dan peta SK perubahan fungsi (Departemen Kehutanan); Data dan peta penunjukan parsial (Departemen Kehutanan); Data dan peta lokasi reboisasi/ penghijauan (Departemen Kehutanan) ; Citra udara terbaru dan RBI (Departemen Kehutanan dan Provinsi).