PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI Nomor: P.28/Menhut-II/2009, 20 April 2009
Pengertian ………… Hutan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yg didominasi pepohonan dlm persekutuan alam dg lingkungannya, yang satu dan lainnya tidak dpt dipisahkan Kawasan hutan, adalah wilayah tertentu yg ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah unt dipertahankan keberadannya sebagai hutan tetap Perubahan fungsi kws hutan, adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi kws dlm suatu kws hutan menjadi fungsi hutan yg lain yg ditetapkan oleh Menteri dg didasarkan pada hasil penelitian terpadu Perubahan peruntukan kws hutan, adalah perubahan status kws hutan menjadi bukan kws hutan yg ditetapkan oleh Menteri dg didasarkan pada hasil penelitian terpadu
Maksud & tujuan …………. Maksud: sebagai pedoman Pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan kegiatan konsultasi unt memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Tujuan: terlaksananya proses konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri dengan tertib, efektif dan efisien
Konsultasi Raperda Provinsi Gubernur mengajukan Raperda RTRWP kpd Ka.BKPRN, dg tembusan kpd Menteri Berdasarkn arahan BKPRN, Gubernur melakukan paparan Raperda kpd Menteri Hasil paparan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Raperda yg dipaparkan wajib dilengkapi: Dokumen RTRWP beserta lampirannya Peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kws hutan berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya Peta citra satelit liputan 2 tahun terakhir Peta dan dokumen perizinan penggunaan dan pemanfaatan kws hutan serta perizinan pemanfaatan lahan yg berasal dari kws hutan yg telah dilepas oleh Menteri Dokumen dan peta tsb dilegalisir Ketentuan teknis tentang kelengkapan dokumen tsb diatur lebih lanjut oleh Dirjen Planologi
…….. lanjutan Berdasarkan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kws hutan, Dirjen Planologi membentuk Tim untuk melaukan kajian teknis dengan melibatkan unsur Eselon I lingkup Dephut paling lama 30 hari kerja setelah menerima kelengkapan dokumen Kajian teknis diselesaiakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak pembetukan Tim Berdasarkan hasil kajian teknis, Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu Penelitian terpadu diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari Berdasarkan hasil penelitian terpadu , Menteri dapat melakukan uji konsisitensi kebijkan di bidang kehutanan dalm jangjka waktu paling lama 30 hari Hasil penelitian terpadu dan uji konsistensi diajukan oleh Menteri kepada DPR -RI paling lama 14 hari kerja Berdasarkan persetujuan/penolakan DPR-RI, Menteri menerbitkan persetujuan/penolakan substansi kehutanan kpd Gubernur dg tembusan kpd Ketua BKPRN dan Menteri terkait paling lama 14 hari kerja
……. lanjutan Berdasarkan persetuan /penolakan substansi dari Menteri: Gubernur bersama DPRD Provinsi melakukan penyesuaian Raperda ttg RTRWP Menteri menerbitkan Keputusan ttg Perubahan peruntukan dan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Menhut tentang Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Provinsi
Alur Proses Persetujuan Substansi Kehutanan Raperda RTRWP + kelengkapan dokumen Pembentukan Tim Teknis 30 hr Kajian Teknis 45 hr Penelitian Terpadu 90 hr Uji Konsistensi 30 hr Laporan Menhut Ke DPR 14 hr Persetujuan/penolakan dari DPR ? Persetujuan/penolakan substansi kehutanan 14 hr 223 hr + ?
Konsultasi Raperda Kabupaten/Kota Bupati/Walikota mengajukan Raperda RTRWK kpd BKPRN tembusan kepada Menteri dilengkapi dengan: Dokumen RTRWK beserta lampirannya Rekomendasi Gubernur Peta usulan perubahan perunyukan dan fungsi kws hutan berikut kajian teknis dan rencana pemanfaatannya Konsultasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian subsatnsi kehutanan dalam Rancangan RTRWK dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rancangan RTRWP Apabila telah sesuai, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi kepada Bupati/Walikota dg tembusan kepada BKPRN, Mendagri dan Gubernur Apabila tidak sesuai, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota dg tembusan kepada BKPRN, Mendagri dan Gubernur
Pembiayaan Ketentuan Peralihan Biaya pelaksanaan proses konsultasi substansi teknis kehutanan dibebankan pada anggaran pemerintah daerah provinsi/kabulatan/kota yang bersangkutan Ketentuan Peralihan Terhadap proses konsultasi yg telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya diproses dengan Peraturan ini.
Terima Kasih
Paparan Bappeda Tata Cara Persetujuan Substansi Progres masing-masing provinsi Skedul penyelesaian
Perkembangan Revisi RTRWP Kaltim Pasca paparan Bp Gubernur kpd Bp Menteri pada tgl 20 Maret 2009, telah ditindaklanjuti dengan: Pertemuan antara Direnkahut dg Ka. Bappeda Prov dan Kadishut di Balikpapan tanggal 24 Maret 2009 untuk membicarakan skedul kegiatan Perbaikan Tim Teknis melalui Kpts Dirjen Planologi tgl 7 April 2009, dan telah melakukan rapat pendahuluan pada tgl 23 April 2009 Konsolidasi data tgl 16 s/d 18 April di Samarinda, untuk percepatan disepakati membentuk Gugus Kerja GIS, Tim ini sudah mulai bekerja di bogor (20rang dari Pemda, 2 orang dari BPKH dan tenaga GIS Ditjen Planologi Draf pembentukan Tim Terpadu telah diajukan ke Menteri Kehutanan.
Skema Tata Hubungan Kerja Tim Terpadu, Tim Teknis dan Gugus Kerja GIS MENHUT Tim Terpadu Tim Teknis Tim QC Tim Pendukung & Pelaporan Gugus Kerja Dirjen Planologi GUGUS KERJA GIS 1 2 3 4 5 Keterangan: Menhut membentuk Tim Terpadu Dirjen Planologi membentuk Tim Teknis dan Gugus Kerja GIS 3.Gugus Kerja GIS menyampaikan laporan kepada Tim Teknis dg tembusan kpd Diren KH dan Dir Kuh 4.Tim Teknis menyampaikan laporan kpd Tim Terpadu dg tembusan kpd Diren KH Dirkuh 5.Tim Terpadu menyampaikan laporan kpd Menhut dg tembusan kpd Dirjen Planologi , Direnhut KH dan Dirkuh
Struktur Organisasi GUGUS KERJA GIS Keterangan: 1. Tim QC mempunyai tugas: Menyusun SOP Memberikan penjelasan SOP kpd GK Memberikan bantuan teknis kpd GK Monitoring dan evaluasi hasil kerja GK 2. Gugus Kerja mempunyai tugas: Pengumpulan dan kompilasi data Melakukan analisis spasial 3. Tim Pedukung mempunyai tugas: Penyiapan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim QC dan GK Melakukan koordinasi dengan Tim QC dan GK untuk penyusunan laporan TIM QC : - Koordinator - Anggota TIM PENDUKUNG & PELAPORAN : - Koordinator Anggota GUGUS KERJA: - Staf GIS (BPKH) Staf GIS (Pemda Prov) (2 – 4 orang) 1 2 3
Rekapitulasi Ketersediaan Data Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan SK Menteri (Departemen Kehutanan); Profil Provinsi yang akan mengajukan usulan review RTRWP (Provinsi); Provinsi dalam angka (Provinsi); RPJM Provinsi (Provinsi); Renstra SKPD (Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, dan Dinas Pertambangan); Peta jenis tanah (Provinsi); Peta iklim dan peta curah hujan (bisa diturunkan dari data curah hujan dibagi hari hujan 10 tahun terakhir); Peta kelas lereng (slope);
…….. lanjutan 9. Data dan peta lokasi perkebunan (Departemen Kehutanan dan Provinsi) SK perijinan dan luas areal, field berdasar status HGU, dan/atau ijin lokasi, dan/atau rekomendasi Bupati Dilengkapi dengan SK pelepasan (bila sudah pelepasan, bila belum field diberi keterangan belum pelepasan) Field harus dilengkapi dengan keterangan sudah tanam/ belum tanam (kondisi riil di lapangan); 10. Data dan peta lokasi HPHTI, KPH, dan HTR lengkap dengan data luas berdasar SK perijinannya;
…….. lanjutan 11. Data dan peta lokasi tambang (Departemen Kehutanan dan Provinsi) SK perijinan (pusat atau daerah) dan luas areal kerja berdasar SK tersebut Keterangan jenis tambang Keterangan tahap kegiatan; 12. Data dan peta lokasi transmigrasi (Departemen Kehutanan dan Provinsi) Data luas berdasar SK pelepasan kawasan (bila ada SK pelepasannya, bila tidak ada ditulis sudah mengajukan proses permohonan atau belum) Lokasi realisasi penempatan (apakah sesuai dengan lokasi yang diberikan/tidak)
……… lanjutan Data dan peta lokasi pemukiman/ tanah milik masyarakat yang sudah bertitel hak (Provinsi); Data dan peta lokasi lahan garapan masyarakat (Provinsi); Data dan peta tata batas yang sudah dilaksanakan (Departemen Kehutanan); Data dan peta lokasi areal pemanfaatan tambak, pelabuhan, perikanan, dan areal bisnis lainnya (Provinsi); Data dan peta SK perubahan fungsi (Departemen Kehutanan); Data dan peta penunjukan parsial (Departemen Kehutanan); Data dan peta lokasi reboisasi/ penghijauan (Departemen Kehutanan) ; Citra udara terbaru dan RBI (Departemen Kehutanan dan Provinsi).