PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA Oleh : Yandri. A, SH, MH Ka.SuBag Kepegawaian Kopertis Wilayah X Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kep. Riau) Jl. Khatib Sulaiman – Padang telp/fax 0751-56737 E-Mail : kopwilx@pdg.mega.net.id

Jabatan : Adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi adalah jabatan karir yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Pangkat Adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

MENGAPA JABATAN FUNGSIONAL PERLU BAGI DOSEN-DOSEN 1. KESEJAHTERAAN (TUNJANGAN FUNGSIONAL) A. ASISTEN AHLI : RP. 270.000,- B. LEKTOR : RP. 502.500,- C. LEKTOR KEPALA : RP. 645.000,- D. GURU BESAR : RP. 900.000,-

SURAT KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH X NOMOR 197/010/KL/2002 TANGGAL 18 MARET 2002, YANG MEMUAT : YANG BERHAK MENANDA TANGANI IJAZAH ADALAH PIMPINAN PTS YANG TELAH MEMPUNYAI JABATAN FUNGSIONAL YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN DIKTI. SETIAP DOSEN YANG MENGAJAR ATAU MENGUJI HARUS MEMPUNYAI JABATAN FUNGSIONAL.

SURAT DIRJEN DIKTI NOMOR 397/D4/2004/ TANGGAL 5 MARET 2004, YANG MEMUAT BAHWA BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA (BPPS) DIRJEN DIKTI BAGI DOSEN-DOSEN TETAP YAYASAN YANG TELAH MEMPUNYAI JABATAN FUNGSIONAL.

PENENTAPAN JABATAN FUNSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA DASAR Kep. Menkowasbangpan No. 038/Kep/ MK.Waspan/8/99 tentang jabatan funsional Dosen dan Angka Kreditnya Kep. Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 61409/MPK/99 dan Nomor 181 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Kep. Mendiknas Nomor 074/U/2000 tentang Tata Cara penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen. Kep. Mendiknas Nomor 036/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.

II. JABATAN DOSEN Berbeda dengan yang diatur dalam Kep. 59/Menpan/1987 dimana jabatan fungsional dosen dibagi dalam 9 jenis tingkatan sedangkan dalam kep. Menkowasbangpan Nomor 038/Kep/MK.Waspan/8/99 disebutkan bahwa jenjang jabatan fungsional dosen adalah terdiri dari 4 tingkatan, yaitu:

Jabatan Fungsional Dosen Pangkat dan Golongan Ruang Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Dan Pangkat / Golongan Ruang Beserta Jumlah Kum N0 Jabatan Fungsional Dosen Jumlah Kum Pangkat dan Golongan Ruang 1 2 3 4 Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 Penata Muda, III/a Penata Muda Tk. I , III/b Penata, III/c Penata Tk. I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tk. I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e

Jabatan Fungsional Dosen Pangkat dan Golongan Ruang Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Dan Pangkat / Golongan Ruang Beserta Jumlah Kum (Lama) N0 Jabatan Fungsional Dosen Jumlah Kum Pangkat dan Golongan Ruang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Asisten Ahli Madya Asisten Ahli Lektor Muda Lektor Madya Lektor Lektor Kepala Madya Lektor Kepala Guru Besar Madya Guru Besar 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 Penata Muda, III/a Penata Muda Tk. I , III/b Penata, III/c Penata Tk. I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tk. I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e

Nama Jabatan, Golongan Dan Jumlah Minimal Angka Kredit KEBUTUHAN ANGKA KREDIT Jumlah angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat / jabatan bagi dosen dapat dilihat pada tabel dibawah ini: No Unsur Kegiatan Nama Jabatan, Golongan Dan Jumlah Minimal Angka Kredit Ket Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 Unsur Utama : Memperoleh Pendidikan. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi 80 120 160 240 320 440 560 680 850 Sekurang-kurangnya 80% yang terbagi atas *) 2 Unsur Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi 20 30 40 60 110 140 170 200 Sebanyak-banyaknya 20% Jumlah 100 150 300 400 550 700 1050 100 % Keterangan : *) 1. Untuk Program Pendidikan akademik: Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangya 25% Melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%. 2. Un tuk Program Pendidikan Profesional: Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangya 10% Melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%.

PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional dosen pertama kali untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Dosen Tetap Yayasan harus memenuhi angka kredit komulatif yang ditentukan dan masa dalam tugas mengajar (minimal 1 tahun dalam tugas mengajar) disamping hal-hal syarat-syarat di bawah ini:

Syarat-syarat Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Dosen Berijazah serendah-rendahnya Sarjana(S1) untuk program pendidikan akademik atau yang mempunyai ekuivalensi kesarjanaan dibidangnya. Berijazah serendah-rendahnya Diploma(DIV) untuk program pendidikan Profesional atau yang mempunyai ekuivalensi Diploma IV dibidangnya. DP 3 Bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. memperoleh pertimbangan senat fakultas bagi Universitas / Institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi / Politeknik / Akademi.

Untuk mendapatkan jabatan fungsional dosen pertama kalinya selain syarat-syarat diatas, yang bersangkutan telah memperoleh minimal 10 angka kredit.

Disamping itu, untuk Dosen Tetap Yayasan dan Dosen Luar Biasa dimungkinkan diusulkan untuk mendapatkan loncat jabatan fungsional setinggi-tingginya ke Lektor Kepala dengan kriteria sebagai berikut:

KRITERIA LONCAT JABATAN FUNGSIONAL Bagi dosen yang berijazah S3 dalam bidang yang sesuai yang belum mempunyai jabatan fungsional dosen tetapi telah lama mengajar, minimal telah bertungas sebagai dosen selama 7 tahun. Bagi Dosen yang berijazah S1/S2 dalam bidang yang sesuai yang belum mempunyai jabatan fungsional dosen tetapi telah lama mengajar, dapat diusulkan apabila telah bertugas sebagai dosen sebelum tanggal 1 April 1988

KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Seorang dosen mempunyai hak untuk memdapatkan kenaikan jabatan fungsional berikutnya apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan dan mempunyai nilai DP 3 sekurang-kurangnya baik.

2. Dosen yang menduduki jabatan fungsional Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun yang memiliki ijazah Doktor (S3)/ Spesialis II dapat diangkat/dinaikan langsung ketingkat jenjang yang lebih tinggi setinggi-tingginya dalam jabatan Lektor Kepala dan harus memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal yang terakreditasi sebagai penulis utama dan memperoleh pertimbangan senat perguruan tinggi dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi.

3. Dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor selama 1 (satu) tahun yang memiliki ijazah Doktor (S3)/ Spesialis II dapat diangkat/dinaikan langsung ketingkat jenjang yang lebih tinggi setinggi-tingginya dalam jabatan Guru Besar dan harus memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal yang terakreditasi sebagai penulis utama dan memperoleh pertimbangan senat perguruan tinggi dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi.

4. Kenaikan jabatan fungsional dosen setingkat lebih tinggi (regular) dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, diharuskan pula memenuhi syarat adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi untuk 25 % dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.

5. Kenaikan jabatan ke Asisten Ahli dan Lektor harus mendapat pertimbangan senat fakultas bagi Universitas/institut dan senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi / politeknik dan akademi dan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala harus mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi

6. Khusus untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar disamping harus memenuhi ketentuan pada angka 1, diharuskan pula mendapatkan persetujuan senat perguran tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat seperti: bergelar Doktor dalam bidang yan g sesuai dengan penugasan, menjadi penulis utama karya ilmiah dibidang ilmunya yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1 (satu) pada tingkat International ditambah dengan 2 (dua) pada tingkat nasional atau mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya monumental yang mendapat pengakuan kedua-duanya baik nasional maupun internasional.

PROSES PENGUSULAN BAHAN PENETAPAN ANGKA KREDIT a. Hal yang harus Dipenuhi Bahan-bahan yang akan diusulkan untuk penetapan / kenaikan jabatan fungsional dosen harus telah dinilai oleh tim Penilai Angka Kredit (PAK) Perguruan Tinggi masing-masing. Bahan-bahan usulan tersebut diusulkan secara tertulis oleh pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing ke Kopertis Wilayah X.

b. Kelengkapan Bahan 1. Bahan Umum Bagi yang mengusulkan jabatan fungsional pertama kali, untuk dosen tetap yayasan harus melampirkan salinan sah (foto copy) surat keputusan pengangkatan sebagai dosen dari yayasan sedangkan untuk Dosen PNS dpk melampirkan SK CPNS dan SK PNS serta tanda lulus prajabatan. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh yang berwenang, bagi ijazah luar negeri harus ada surat pengesahan dari Ditjen Dikti Depdiknas. Bagi yang mengusulkan kenaikan jabatan fungsional harus melampirkan SK jabatan fungsional sebelumnya. DP3 tahun terakhir. Pertimbangan dari senat perguruan tinggi masing-masing. Membuat daftar usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen yang telah ditanda tangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing (lampiran I Kep. Bersama Mendikbud dan BKN nomor 61409/MPK/KP/99 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 oktober 1999).

PROSES PENGUSULAN BAHAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Bahan-bahan yang disusun berdasarkan kegiatan Semua bahan ini dikelompokan kepada 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu kegiatan Pendidikan dan Pengajaran (butir A), Kegiatan Penelitian / Karya Ilmiah (butir B), kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (butir C) dan kegiatan Penunjang Tri Dharma Perguran Tinggi (butir D). Penyusunan semua kegiatan ini adalah sebagai berikut :

Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dibuat dengan memakai format lampiran II Kep. Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 61409/MPK/KP/99 dan nomor 181 tahun 1999. Hal yang perlu diperhatikan adalah semua yang dinilai harus mempunyai bukti yang sah (seperti SK mengajar, jadwal kuliah, penunjukan jadi pembimbing skripsi atau penguji ujian akhir dsbnya) dan dibuat per semester dan ditanda tangani oleh Ketua Jurusan.

Kegiatan Penelitian / Karya Ilmiah Dibuat dengan memakai format Lampiran III Kep. Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 61409/MPK/KP/99 dan nomor 181 tahun 1999. Semua kegiatan yang dilakukan harus dilampirkan dengan bahan-bahannya, seperti hasil penelitian yang telah dilakukan atau karya ilmiah yang ditulis. Baik penelitian maupun karya ilmiah harus telah diseminarkan dengan buktinya adalah berita acara seminar. Bagi yang dipublikasikan harus melampirkan Jurnal ilmiah yang bersangkutan.

Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat Dibuat dengan memakai format Lampiran IV Kep. Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 61409/MPK/KP/99 dan nomor 181 tahun 1999. Penilaian yang dilakukan harus diikuti oleh lampiaran bukti pelaksanaan kegiatan, seperti surat tugas dari perguruan tinggi, surat keterangan telah melaksanakan kegiatan dari pihak lain (misalnya Kepala Desa tempat melakukan kegiatan), materi yang disampaikan dan sebagainya.

Kegiatan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Dibuat dengan memakai format Lampiran V Kep. Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 61409/MPK/KP/99 dan nomor 181 tahun 1999. Kegiatan yang dinilai dilampirkan dengan bukti seperti surat keputusan yang menerangkan keikutsertaan sebagai panitia atau peserta dalam suatu kegiatan, Piagam / Sertifikat dsbnya

3. Susunan Bahan yang diusulkan. Bahan dibuat dalam rangkap 1 (satu) dijadikan 5 bundel dengan susunan sebagai berikut : Bundel Pertama berisikan Kegiatan Pendidikan dan pengajaran beserta lampirannya Bundel Kedua berisikan Kegiatan Penelitian / Karya Ilmiah beserta Lampirannya. Bundel Ketiga berisikan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat beserta lampirannya. Bundel Keempat berisikan kegiatan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi beserta lampirannya. Bundel Kelima berisikan bahan-bahan umum.

4. Jadwal Pengusulan. Dalam penilaian untuk pengusulan penetapan dan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen-dosen di lingkungan Kopertis Wilayah X setiap tahun direncanakan 4 kali. yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini kami contohkan jadwal untuk tahun 2006 dan tahun selanjutnya dapat disesuaikan dengan tahun yang berjalan.

Periode Kenaikan Pangkat JADWAL PENGUSULAN BAHAN PENETAPAN DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN-DOSEN DILINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH X UNTUK TAHUN 2006 No Periode Kenaikan Pangkat Tanggal Masuk Bahan di Kopertis (paling lambat) Penilaian / Sidang di Kopertis Pengiriman Bahan ke Jakarta (paling lambat) 1 Januari 2006 1 Agustus 2005 2 Agustus s/d 31 September 2005 1 Oktober 2005 2 April 2006 1 November 2006 2 November s/d 30 Desember 2005 1 Januari 2006 3 Juli 2006 1 Februari 2006 2 Februari s/d 31 Maret 2006 1 April 2006 4 Oktober 2006 1 Mei 2006 2 Mei s/d Juni 2006 1 Juli 2006 Catatan : Jadwal tahun-tahun selanjutnya akan berlaku juga seperti ini dengan hanya merubah tahunnya

Contoh Pengusulan Angka Kredit a. Lampiran I b. Lampiran II,III & IV KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal : 24 Agustus 1999 RINCIAN KEGIATAN DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA Contoh Pengusulan Angka Kredit a. Lampiran I b. Lampiran II,III & IV

BEBERAPA MASALAH DALAM PROSES PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN MASALAH ADMINISTRATIF A. Masih ada PTS yang belum mempunyai panitia angka kredit di masing-masing perguruan tingginya sehingga usulan yang disampaikan ke Kopertis murni dari Dosen yang bersangkutan tanpa adanya seleksi dari Perguruan Tinggi yang mengakibatkan timbulnya kesulitan dalam penilaian dalam tingkat Kopertis.

B. Masih ada Dosen yang mengusulkan bahan, tidak melampirkan bukti-bukti persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya SK jabatan yang lama, ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, berita acara pertimbangan senat sehingga akan memperlambat proses penilaian di Kopertis

C. Masih ada Dosen-dosen dalam mengusulkan bahannya tidak menyusun berdasarkan per kegiatan serta tidak melampirkan bukti-bukti pendukung dari kegiatan tersebut, misalnya untuk kegiatan memberikan perkuliahan harus melampirkan SK penunjukan dosen serta jadwal kuliah secara menyeluruh.

2. Masalah Substansi Penilaian a. Dalam kegiatan jabatan fungsional dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, diharuskan memenuhi syarat untuk menulis pada jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama dan yang lebih dari 3 (tiga) tahun harus pula menulis pada jurnal ilmiah yang tidak terakreditasi sebagai penulis utama. Hal ini sering tidak diperhatikan sehingga dalam pengususlannya ke Kopertis banyak ditolak atau diundur masa penilaiannya.

b. Dalam pemberian nilai angka kredit, haruslah selalu mengacu kepada ketentuan dan format yang berlaku sehingga akan mempermudah tim penilai di Kopertis bekerja. c.Dalam kegiatan melaksanakan perkuliahan, masih ada yang memasukan penguji ujian tengah semester dan ujian semester sebagai bagian tersendiri dari kegiatan perkuliahan, padahal hal tersebut merupakan satu paket dalam penilaian kegiatan perkuliahan(sama halnya dengan praktek di laboratorium)

d. Dalam kegiatan membimbing seminar mahasiswa masih ada yang menilai per mahasiswa padahal harus dinilai kegiatan per semester dengan melampirklan SK penunujukan sebagai pembimbing dengan nama mahasiswa yang dibimbing serta jadwal seminar (yang dimaksud dengan membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar dalam rangka penyelesaian studi seorang mahasiswa)

e. Dalam kegiatan membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi / thesis/ skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya baru dapat diberikan apabila mahasiswa yang dibimbing telah dinyatakan lulus dan harus melampirkan lembar pengesahan disertasi / thesis / skripsi dan laporan akhir studi

f. Dalam kegiatan bertugas sebagai penguji ujian akhir, untuk bukti penilaian harus melampirkan berita acara ujian akhir dan tidak hanya SK penunjukan saja. g. Dalam kegiatan menghasilkan penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan, untuk penilaian harus melampirkan karya tulis tersebut yang telah terdaftar di perpustakaan dan telah diseminarkan