PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Advertisements

UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
LEGALISASI IJAZAH PESANTREN
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
PERSIAPAN IMPLEMENTASI PIP 2015
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Tata cara pelaksanaan pendataan dan pemetaan Keluarga
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
RINGKASAN EKSEKUTIF RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta, 4 Maret 2008.
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Pertemuan 1 Sistem Bilangan Departemen Agama Republik Indonesia.
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERWALIAN.
Kartu Indonesia Pintar
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
MEKANISME PENDATAAN EMIS
PERWALIAN.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
Hak dan Kewajiban Warga Negara
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Selayang Pandang KIP. Selayang Pandang KIP KIP/PIP (1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintahan era Jokowi - JK. KIP diluncurkan tepat.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR SEBELUM MENGISI BLANKO DATA INDIVIDUAL SANTRI USULAN SANTRI PENERIMA MANFAAT PIP TAHUN 2016 MOHON DIBACA DAN DIPERHATIKAN PETUNJUK BERIKUT .....!!!!!

PENGERTIAN UMUM Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu pada satuan pendidikan/program pendidikan yang merupakan binaan dari Kementerian Agama.

T TUJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik melalui jalur pendidikan formal dan nonformal di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam. Mencegah anak dari putus pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Menarik anak yang putus sekolah agar kembali mengakses pendidikan. Membantu anak kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun) pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam

SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA MANFAAT Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren; Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren; Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Kriteria : Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Orang tua peserta didik/siswa/santri terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Orang tua peserta didik/siswa/santri pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti KKS. SKRTM dapat diterbitkan oleh Pemerintah Desa asal orang tua peserta didik dan/atau pimpinan pesantren tempat belajar santri; Peserta didik/siswa/santri korban musibah bencana alam; Peserta didik/siswa/santri yang memiliki hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan;

5. Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau 6. Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskinyang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun. 7. Berada pada usia sekolah. 8. Santri tidak berstatus sebagai peserta didik/siswa pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK) dan/atau peserta didik/siswa pada madrasah (MI/MTs/MA/MAK).

KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN Kategori Kesatu, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren Salafiyah tingkat Ula; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Ibtidaiyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ula; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4)yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN Kategori Kedua, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren Salafiyah tingkat Wustha; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket B pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Tsanawiyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Wustha; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4) yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN Kategori Ketiga, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Menengah Universal (PMU) pada Pesantren Salafiyah tingkat Ulya; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Aliyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ulya; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4) yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun;