PERKAWINAN ADAT
PERKAWINAN- DOMINIKUS RATO antropologis sosiologis Bag dari ligkaran hidup manusia cakranggilingan Fenomena social yang mengubah status hukum seseorang dari status perjaka atau gadis yang belum dewasa menuju sebuah tahap social dengan status baru yaitu suami bagi laki-laki dan istri bagi perempuan
Pengertian Ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat. upacara inisiasi dalam keadaan baru (penuh perkembangan hidupnya dan nilainya karena membentuk & memimpin paguyuban keluarga/somah) (Djojodigoeno).
Van Gennep “Rites de Passage” Rites De Separation Rites De Marga Rites D’agreegation
Hukum Perkawinan Adat aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan, dan putusnya perkawinan di Indonesia (Hilman Hadikusuma). UU No.1 tahun 1974 ttg Perkawinan hanya mengatur tentang dasar-dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan,pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak & kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, perwalian, ketentuan lain. Sedangkan mengenai bentuk perkawinan, acara peminangan,pelamaran, upacara perkawinan lainnya masih dalam ruang lingkup hukum adat.
Bentuk-Bentuk Perkawinan Perkawinan Jujur Perkawinan Semenda Perkawinan Mandiri (Bebas) Perkawinan Campuran Perkawinan Lari
Perkawinan Jujur Perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang) jujur. Gayo: unjuk; Batak; boli, tuhor, parunjuk,pangolin Nias; beuli niha; Lampung; segreh,seroh, daw adat Timor-Sawu; belis, wellie Maluku; beli, wilin Berlaku dalam masyarakat hukum adat yang mempertahankan garis keturunan bapak/ patrilineal
Pemberian uang/ barang jujur biasanya dilakukan oleh pihak kerabat calon suami kepada pihak kerabat perempuan sebagai tanda pengganti pelepasan mempelai wanita keluar dari kewargaan adat persekutuan hukum bapaknya, pindah dan masuk ke dalam persekutuan hukum suaminya. Setelah perkawinan istri berada di bawah kekuasaan kerabat suami, hidup matinya menjadi tanggung jawab suami, berkedudukan hukum dan menetap diam di pihak kerabat suami. Anak-anak dan keturunannya melanjutkan keturunan suaminya dan harta kekayaan yang dibawa istri ke dalam perkawinan semuanya dikuasai oleh suami, kecuali ditentukan lain oleh sang istri.
Perkawinan semenda Pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat adat matrilineal. Calon mempelai pria dan kerabatnya tidak melakukan uang jujur kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku Bentuk perkawinan semenda ini banyak sudah tidak berlaku lagi di masa sekarang, terutama sejakberlakunya Undang-undang 1/ 1974. Kekuasaan pihak istri lebih berperanan, sedangkan suami tidak ubahnya sebagai istilah “nginjam jago” (meminjam jantan) hanya sebagai pemberi bibit saja dan kurang tanggung jawab dalam keluarga/ rumah tangga.
Semenda Raja-raja, artinya suami istri berkedudukan seimbang baik di pihak istri maupun pihak suami. Semanda Lepas, artinya suami mengikuti kediaman istri. Semanda Bebas, artinya suami tetap pada kerabat orang tuanya,hanya sebagai “urang sumando”. Semanda Nunggu, suami istri berkediaman kerabat istri sampai adik istri (ipar) mandiri/menikah. Semanda Ngangkit, artinya suami mengambil istri untuk dijadikan penerus keturunan pihak ibu suami dikarenakan ibu suami tidak mempunyai anak perempuan. Semanda Anak Dagang atau Semanda Burung, artinya suami tidak menetap di tempat istri melainkan datang sewaktu-waktu,kemudian pergi lagi.