PERKAWINAN ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
HUKUM KEKELUARGAAN ADAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM KELUARGA Oleh Kelompok 1 Tito Kurniawan
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Hukum Perkawinan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Waris Adat igedeabw.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
Pola perkawinan endogamy
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM WARIS ADAT.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hukum Perkawinan.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PERKAWINAN ADAT

PERKAWINAN- DOMINIKUS RATO antropologis sosiologis Bag dari ligkaran hidup manusia cakranggilingan Fenomena social yang mengubah status hukum seseorang dari status perjaka atau gadis yang belum dewasa menuju sebuah tahap social dengan status baru yaitu suami bagi laki-laki dan istri bagi perempuan

Pengertian Ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat. upacara inisiasi dalam keadaan baru (penuh perkembangan hidupnya dan nilainya karena membentuk & memimpin paguyuban keluarga/somah) (Djojodigoeno).

Van Gennep “Rites de Passage” Rites De Separation Rites De Marga Rites D’agreegation

Hukum Perkawinan Adat aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan, dan putusnya perkawinan di Indonesia (Hilman Hadikusuma). UU No.1 tahun 1974 ttg Perkawinan hanya mengatur tentang dasar-dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan,pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak & kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, perwalian, ketentuan lain. Sedangkan mengenai bentuk perkawinan, acara peminangan,pelamaran, upacara perkawinan lainnya masih dalam ruang lingkup hukum adat.

Bentuk-Bentuk Perkawinan Perkawinan Jujur Perkawinan Semenda Perkawinan Mandiri (Bebas) Perkawinan Campuran Perkawinan Lari

Perkawinan Jujur Perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang) jujur. Gayo: unjuk; Batak; boli, tuhor, parunjuk,pangolin Nias; beuli niha; Lampung; segreh,seroh, daw adat Timor-Sawu; belis, wellie Maluku; beli, wilin Berlaku dalam masyarakat hukum adat yang mempertahankan garis keturunan bapak/ patrilineal

Pemberian uang/ barang jujur biasanya dilakukan oleh pihak kerabat calon suami kepada pihak kerabat perempuan sebagai tanda pengganti pelepasan mempelai wanita keluar dari kewargaan adat persekutuan hukum bapaknya, pindah dan masuk ke dalam persekutuan hukum suaminya. Setelah perkawinan istri berada di bawah kekuasaan kerabat suami, hidup matinya menjadi tanggung jawab suami, berkedudukan hukum dan menetap diam di pihak kerabat suami. Anak-anak dan keturunannya melanjutkan keturunan suaminya dan harta kekayaan yang dibawa istri ke dalam perkawinan semuanya dikuasai oleh suami, kecuali ditentukan lain oleh sang istri.

Perkawinan semenda Pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat adat matrilineal. Calon mempelai pria dan kerabatnya tidak melakukan uang jujur kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku Bentuk perkawinan semenda ini banyak sudah tidak berlaku lagi di masa sekarang, terutama sejakberlakunya Undang-undang 1/ 1974. Kekuasaan pihak istri lebih berperanan, sedangkan suami tidak ubahnya sebagai istilah “nginjam jago” (meminjam jantan) hanya sebagai pemberi bibit saja dan kurang tanggung jawab dalam keluarga/ rumah tangga.

Semenda Raja-raja, artinya suami istri berkedudukan seimbang baik di pihak istri maupun pihak suami. Semanda Lepas, artinya suami mengikuti kediaman istri. Semanda Bebas, artinya suami tetap pada kerabat orang tuanya,hanya sebagai “urang sumando”. Semanda Nunggu, suami istri berkediaman kerabat istri sampai adik istri (ipar) mandiri/menikah. Semanda Ngangkit, artinya suami mengambil istri untuk dijadikan penerus keturunan pihak ibu suami dikarenakan ibu suami tidak mempunyai anak perempuan. Semanda Anak Dagang atau Semanda Burung, artinya suami tidak menetap di tempat istri melainkan datang sewaktu-waktu,kemudian pergi lagi.