MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Faktor-faktor Pertimbangan Tarif pajak penghasilan Pengakuan penghasilan Pengurang penghasilan kena pajak Kewajiban pembukuan Kesempatan penundaan pembayaran pajak Kompensasi kerugian Perlakuan khusus pajak Kewajiban pemungutan pajak Pertanggung jawaban
Entitas Hukum Bisnis Di Indonesia Perseorangan Persekutuan Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan
Perseorangan NPWP Peredaran diatas 4,8 M wajib menjalankan pembukuan Pengurang penghasilan berupa biaya usaha dan PTKP Tarif progresif
Contoh Kasus Perseorangan Keterangan Nilai Peredaran Usaha 5.500.000.000 Harga Pokok Penjualan 3.000.000.000 Laba Bruto 2.500.000.000 Biaya Operasi 1.500.000.000 Laba Usaha Sebelum Pajak 1.000.000.000 Keterangan Nilai Penghasilan 1.000.000.000 PTKP K/1 63.000.000 PKP 937.000.000 Pajak Terutang 226.100.000
Persekutuan Merupakan perusahaan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Relatif mudah dalam proses pendirian Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi Cenderung lebih mudah memperoleh kredit Tidak ada ketentuan memakai nama CV seperti halnya PT Anggaran dasar tidak perlu dapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham
Kekurangan Persekutuan Keberlangsungan hidup tidak menentu karena banyak bergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pimpinan Kewajiban sekutu tidak terbatas Perlindungan hukumnya masih dianggap minim
KUP Persekutuan Merupakan subjek pajak badan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP Menyelenggarakan Pembukuan Laba yang didistribusikan kepada anggota tidak dikenai pajak Gaji yang dibebankan kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurang
Contoh Kasus Persekutuan Keterangan Nilai Peredaran Usaha 5.500.000.000 Harga Pokok Penjualan 3.000.000.000 Laba Bruto 2.500.000.000 Biaya Operasi 1.500.000.000 Laba Usaha Sebelum Pajak 1.000.000.000 Keterangan Nilai Laba Usaha Sebelum Pajak 1.000.000.000 PPh Terutang 125.000.000
Perusahaan Terbatas Merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya
Kelebihan PT Kelebihan dan tanggung jawab terbatas Masa hidup abadi Efisiensi manajemen karena adanya pemisahan antara pemilik dengan pengurus Modal dapat diperoleh dengan menjual saham
Kekurangan PT Kerumitan perizinan dan organisasi Besarnya biaya pengorganisasian perusahaan Bidan usaha relatif susah diubah karena harus mengubah akta pendirian dan sulit mengubah investasi yang telah tertanamkan Hubungan perorangan formal dan terkesan kaku
KUP PT Merupakan subjek pajak badan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP Menyelenggarakan Pembukuan Pengenaan pajak terjadi 2 kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba dan pada saat laba tersebut dibagikan ke deviden Gaji yang dibebankan kepada para pemegang saham dapat dibiayakan
Contoh Kasus Persekutuan Keterangan Nilai Peredaran Usaha 5.500.000.000 Harga Pokok Penjualan 3.000.000.000 Laba Bruto 2.500.000.000 Biaya Operasi 1.500.000.000 Laba Usaha Sebelum Pajak 1.000.000.000 Keterangan Nilai Laba Usaha Sebelum Pajak 1.000.000.000 PPh Terutang 125.000.000
Pembagian Deviden Keterangan Nilai Laba Usaha Sebelum Pajak 500.000.000 PPh Atas DEviden 50.000.000 Keterangan Nilai Gaji Direktur 150.000.000 PPh 21 Terutang 17.500.000
Kesimpulan Keterangan PT Persekutuan Perseorangan Penghasilan 1.000.000.000 Gaji Direktur/PTKP 63.000.000 Laba Kena Pajak 937.000.000 PPh 25/21 125.000.000 226.100.000 Laba Setelah Pajak 875.000.000 710.900.000 Deviden 50% 437.500.000 Pajak 23 43.750.000 PPh 21 Gaji 8.050.000 Total Beban Pajak 176.800.000 Ratio 18% 13% 23%