SARTIKA NISUMANTI, ST., MT MANAJEMEN SURVEI PELELANGAN SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PELELANGAN Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan pelelangan. Proses pelelangan disebut Procurement. Pelelangan didefinisikan (Wulfram I. Ervianto 2002): “Serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia terbaik”.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PU No. 07/SE/M/2012 dan Menurut PP No Berdasarkan Surat Edaran Menteri PU No. 07/SE/M/2012 dan Menurut PP No. 54 tahun 2010 Prinsip dasar pelaksanaan pelelangan (e-procurement) adalah: Terciptanya transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Prinsip dasar pelelangan: Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria terterntu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian Penerapan e-Procurement bertujuan untuk: 1. Meningkatkan transparansi/keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah; 2. Meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan; 3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengertian a. Semi e-procurement adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sebagian prosesnya dilakukan melalui media elektronik (internet) secara interaktif dan sebagian lagi dilakukan secara manual. b. Full e-Procurement adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara memasukkan dokumen (file) penawaran melalui sistem e-Procurement, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan penjelasan dokumen seleksi/lelang masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.
Metoda pemilihan penyedia barang/jasa: Pelelangan umum, adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui website dan media massa . Pelelangan terbatas, dapat dilaksanakan apabila dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. Pemilihan Langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan manakala metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan.
Penunjukan langsung, metoda ini dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilangsungkan dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Swakelola, adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga. Swakelola dapat dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa, instansi pemerintah, kelompok masyarakat yang penerima hibah.
Macam Pelelangan Proses pengadaan barang/jasa dalam proyek konstruksi yang menggunakan pelelangan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: Pelelangan Umum: semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat ikut dalam pelengan. Pelelangan terbatas: yang diizinkan ikut adalah penydia barang/jasa yang diundang oleh pengguna jasa Pada prinsipnya kedua macam pelelangan tersebut sama. Pemilihan macam pelelangan pada umumnya tergantung pada besar kecilnya bangunan, tingkat kompleksitas bangunan, besar/kecilnya biaya bangunan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Karakteristik kedua macam pelelangan tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, baik pengguna jasa maupun penydia jasa, diantaranya sbb: Deskripsi Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Jumlah Peserta Jumlah Peserta lelang relatif lebih banyak Relatif lebih sedikit karena penyedia jasa yang boleh ikut adalah mereka yang diundang oleh pengguna jasa Kemampuan peserta lelang Tidak semua peserta lelang diketahui kemampuannya. Setiap peserta lelang diketahui dengan pasti akan kemampuannya. Penetapan pemenang lelang Relatif lebih sulit dikarenakan jumlah peserta yang banyak Relatif lebih mudah karena telah diketahui kemampuan seluruh peserta lelang. Kekurangan Tidak diketahui dengan pasti kemampuan setiap peserta lelang Ada kecenderungan terjadinya praktik kecurangan dalam pelelangan, misalnya bid shopping Kelebihan Pengguna jasa lebih leluasa dalam memilih penyedia jasa dikarenakan jumlah cukup untuk menetapkan pemenang yang kompetitif Kemampuan peserta telah diketahui dengan pasti.
Tata Cara Pelelangan Gambar: Proses Prakualifikasi Pengambilan dokumen Pemasukan dokumen prakualifikasi Evaluasi dokumen prakualifikasi Masa sanggah prakualifikasi Pemberitahuan hasil prakualifikasi Penetapan hasil prakualifikasi Gambar: Proses Prakualifikasi
Undangan bagi yang lulus prakualifikasi Pengambilan dokumen lelang Penjelasan & BAPP Pemasukan penawaran Pembukaan penawaran Evaluasi penawaran Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Kontrak Gambar: Pelelangan Umum dengan prakualifikasi
Gambar: Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Pengumuman Lelang Pendaftaran ikut lelang Pengambilan dokumen lelang Penjelasan & BAPP Pemasukan penawaran Pembukaan penawaran Evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Kontrak Gambar: Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi
Pengumuman pelelangan terbatas Undangan bagi yang lulus prakualifikasi Konfirmasi peserta terpilih Pengumuman pelelangan terbatas Prakualifikasi Undangan bagi yang lulus prakualifikasi Penjelasan & BAPP Pemasukan Penawaran Pembukaan Penawaran Evaluasi Penawaran Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Kontrak Gambar: Pelelangan Terbatas Penetapan pemenang
Pengumuman Pemilihan Langsung Undangan ambil dokumen Prakualifikasi Undangan ambil dokumen Penjelasan & BAPP Pemasukan Penawaran Pembukaan Penawaran Evaluasi Penawaran Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Kontrak Gambar: Pemilihan Langsung Penetapan pemenang
Gambar: Penunjukan Langsung Undangan Peserta terpilih Pengambilan dokumen prakualifikasi dan penunjukan langsung Pemasukan dokumen prakualifikasi dan penjelasan serta BAPP Pemasukan Penawaran Pembukaan Penawaran Evaluasi Penawaran Penetapan pemenang Penandatanganan Kontrak Negosiasi teknis dan biaya Gambar: Penunjukan Langsung
Selesai