RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Advertisements

Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI
STUDI KELAYAKAN PROYEK
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Analisis Kelayakan Proyek & Industri
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Struktur Pengendalian Intern
PENGENALAN ASURANSI.
ASURANSI KEBAKARAN.
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Nilai Pasar (market value) Nilai Guna (use value)
Asuransi Rekayasa.
Asuransi Kendaraan Bermotor
UNIVERSITAS GUNADARMA
Pertemuan 11 Perasuransian(2) (Asuransi kerugian)
RISIKO KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES)
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Day 7.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
RISIKO KREDIT.
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
JENIS ASURANSI.
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
PENGANTAR MANAJEMEN RESIKO
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Yuanita Levany, SE., Ak, M.Si
MANAJEMEN RISIKO MOHAMMAD KURNIAWAN DP
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
RISIKO KREDIT.
BAB IV PEMBENTUKAN INVESTASI ( Pertemuan ke-5 )
PENGANTAR RISIKO & ENTERPRISE RISK MANAGEMENT
Identifikasi dan Pengukuran Risiko
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO KREDIT.
ASURANSI.
PENGANTAR RISIKO & ENTERPRISE RISK MANAGEMENT
Day 2.
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Manajemen Investasi.
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
Oleh : Sofia Yustiani Suryandari, S.E., M.Si
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
ASURANSI KERUGIAN.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
JENIS ASURANSI.
MATERI KE 4 : DEPRESIASI.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
KONSEP DASAR INVESTASI
Pengertian Asuransi dan Risiko
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Transcript presentasi:

RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY) Mata Kuliah : Manajemen Risiko Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unikom Tahun Akademik 2009-2010

Ilustrasi : Pada hari minggu 26 Desember 2004 jam 8 pagi terjadi bencana gempa berkekuatan 8,9 skala richter dan tsunami melanda Banda Aceh. Korban gempa dan tsunami diperkirakan mencapai 200.000 orang. Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempa karena berada di lintasan Pasific ring or fire, yaitu kawasan rawan gempa dengan keberadaan gunung berapi dan patahan tektonik yang aktif. Klaim asuransi untuk kerugian di Aceh diperkirakan mencapai sekitar 3,2 triliun yang meliputi asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi jaminan sosial. Rinciannya dari asuransi jaminan sosial 150.350 polis tanggungan risiko kerugian di Aceh yang nilainya mencapai Rp. 100 Milyar. Asuransi jiwa terdapat 145.819 polis dengan estimasi klaim mencapai Rp. 1,2 triliun. Jumlah tersebut hanya polis yang terbagi atas polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, Polis Standar Asuransi Kebakaran, Polis Asuransi Kendaraan Bermotor. Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/01/25/brk,20050125,id.html

Risiko Properti Risiko yang mungkin terjadi atas properti (asset) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum. Harta benda yang menghadapi risiko mencakup banyak kategori seperti bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dll.

Cakupan Asuransi Umum & Properti Asuransi harta benda (Property Insurance) Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance) Asuransi Usaha Gas dan Minyak Bumi (Oil & Gas Insurance) Asuransi Pesawat (Aviation Insurance) Asuransi Satelit (Space Insurance) Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) Asuransi Uang (Money Insurance) Asuransi Kebakaran (Burglary Insuranse)

Kategori Harta Benda Properti Riil (Real Property) Properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Contoh : tanah, bangunan atau tanaman Properti Personal (Personal Property) Properti personal dapat didefinisikan sebagai harta benda diluar properti riil. Contoh : mobil, komputer, pakaian, perhiasan, dll

Sumber-Sumber Risiko Yang Berpengaruh Terhadap Harta Benda Sumber Fisik : Sumber fisik mencakup antara lain kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial : sumber sosial mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti Sumber Ekonomi : Sumber ekonomi mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh, perubahan model menyebabkan barang stock lama menjadi kehilangan nilainya

Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian Langsung Terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti, Contoh : kebakaran menghancurkan bangunan merupakan kerugian langsung. Kerugian Tidak Langsung Terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh bangunan hancur karena kebakaran mengakibatkan aktivitas operasional perusahaan terhambat sehingga tidak memperoleh pendapatan. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk memperbaiki fasilitas kantor. Elemen Waktu Jika waktu diperhirtungkan dalam kerugian tersebut. Contoh : karena kebakaran bangunan kantor tidak bisa dipakai/ disewakan dalam masa renovasi. Semakin lama waktu perbaikan maka semakin besar kerugian yang dihadapi bank

Metode Penilaian Kerugian Asset Jika Kebakaran menghanguskan bangunan, bagaimana mengestimasi kerugian atas hangusnya bangunan tersebut? Beberapa teknik untuk mengestimasi kerugian sebagai berikut : Nilai (Harga) Pasar Replacement Cost Baru Replacement Cost Baru Dikurangi Depresiasi

Nilai (Harga) Pasar Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam mekanisme tersebut ada pihak yang ingin menjual ada pihak yang ingin membeli. Kekuatan demand dan supply membentuk harga keseimbangan menjadi harga pasar. Penilaian properti riil dengan menggunakan harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar asset yang mirip yang pernah diperdagangkan. Harga pasar cukup berfluktuasi maka saat mengestimasi kerugian berdasar harga pasar harus memperhatikan fluktuasi harga pasar tersebut.

Ilustrasi : Seorang investor membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp. 1 Juta, kupn bunga 20% untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk mengklaim kupon bunga dan nilai nominal pada saat jatuh tempo kita harus bisa menunjukkan sertifikat obligasi. Misal tahun pertama sertifikat dicuri. Maka berapa kerugian akibat kehilangan tersebut ? Berarti kerugian sesuai dengan nilai nominal Rp. 1 juta di tambah dengan bunga selama 4 tahun. Sebuah bis terbakar maka tidak dapat dioperasikan. Estimasi kerugian adalah dari harga pasar bis tersebut. Jika kesulitan memperoleh informasi dari harga pasar maka dihitung kerugian kehilangan pendapatan dari bis tersebut selama umur ekonomis.

Replacement Teknik replacement cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama. Misal kita memiliki komputer yang rusak terkena banjir. Maka estimasi kerugian berdasarkan harga komputer yang baru yang spesifikasinya sama dengan komputer yang rusak.

Replacement cost dikurangi depresiasi Nilai suatu properti yang rusak adalah nilai properti yang sebenarnya dikurangi dengan depresiasi selama masa pakai. Misal sebuah bangunan yang diasuransikan dengan nilai penggantian (replacement cost) Rp.100 juta telah digunakan selama 20 tahun. Jika terjadi kerugian maka perusahaan asuransi tidak akan membayar Rp. 100 juta karena akan dikurango depresiasi selama 20 tahun.

Risiko Gugatan (Liability) Eksposure kerugian legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagia pihak yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lain. Misal : pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap malpraktek, Pengemudi menuntut produsen mobil karena desain mobil yang rentan kecelakaan. Kewajiban muncul jika bisa dibuktikan adanya pihak yang neglect (ceroboh atau tidak hati-hati). Eksposure gugatan lebih kompleks dibandingkan dengan eksposure properti karena melibatkan : pihak yang menuntut, pihak yang dituntut, perusahaan asuransi, dan sistem pengadilan

Hukum Kriminal dan perdata Hukum kriminal diarahkan pada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Maka tuntutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang (jaksa. Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Misal pencemaran nama baik, pasien menuntut dokter.

Dasar Legal Risiko Gugatan Pelanggaran terhadap kewajiban hukum Elemen Tindakan Negligence (kecerobohan) Pertahanan Terhadap Tuntutan Kelalaian

Pelanggaran Terhadap Kewajiban Hukum Kewajiban hukum muncul sebagai akibat pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dikelompokkan dalam 3 kategori : Pelanggaran hukum yang disengaja Contoh : penipuan, penganiayaan, pelanggaran hak cipta. Kewajiban Absolut Jika potensi kerugian terhadap individu atau masyarakat sangat besar meskipun aspek negligence tidak terbukti. Misal: buat pabrik petasan, memelihara binatang buas. Negligence Negligence bisa diartikan sebagai kegagalan untuk menjalankan peraturan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Misal : Rem kendaraan blong sehingga mengakibatkan orang tertabrak. Pengemudi dianggap salah karena ceroboh tidak memeriksa rem terlebih dahulu.

Elemen Tindakan Negligence Adanya kewajiban hukum untuk melaksanakan perhatian (care) yang memadai