BANK INDONESIA
“BANK SENTRAL” BUKAN “BANK”...... Tidak menerima simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit seperti bank umum dan BPR.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalamundang-undang. Independensi didefinisikan sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi/pengarahan, atau kontrol dari pihak lain.
Jenis Indipendensi Bank indonesia ; 1. Institutional Independence Status bank sentral sebagai institusi yang terpisah khususnya dari eksekutif/pemerintah, dan juga terpisah dari kekuasaan legislatif. 2. Goal Independence Bank sentral yang memiliki kewenangan untuk menetapkan target atas tujuan akhir (misal: inflasi) 3. Functional / Instrument Independence Bank sentral memiliki kewenangan untuk secara bebas menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter (target operasional) dalam mencapai tujuan/target akhir
4. Organizational / Personnel Independence Komposisi personel dari organisasi bank sentral dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pejabat bank sentral yang tidak terkait dengan pemerintah. Organizational independence juga tercermin pada kebebasan pejabat bank sentral dalam mengakomodir/menolak instruksi pemerintah. 5. Financial/Budget Independence Bank sentral dapat mengelola anggaran dan aset kekayaannya tanpa persetujuan parlemen.
A Brief History of Bank Indonesia 1828: De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
1953: Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral Tiga tugas utama bank indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
1968: Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No 1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23 tahun 1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 2008: Pemerintah mengeluarkan (PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
SEKILAS ORGANISASI BANK INDONESIA Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.
Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw).
JADI Tujuan Bank Indonesia; Single objective (Tujuan tunggal); yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank Indonesia (UU No 23 tahun 1999); Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran Mengatur dan mengawasi bank
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER Dalam hal ini Bank Indonesia berwenang; Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya Melakukan pengendalian moneter dengan cara; a.Operasi pasar terbuka b. Penetapan tingkat diskonto c. Penetapan cadangan wajib minimum d. Pengaturan kredit atau pembiayaan
3. Memberikan kredit atau pembiayaabn berdasarkan prinsip syariah 4 3. Memberikan kredit atau pembiayaabn berdasarkan prinsip syariah 4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan 5. Mengelola cadangan devisa. 6. Menyelenggarakan survei secara berkala
B. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN Dalam hal ini BI berwenang; Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem kliring antar bank
5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank 6. Menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan, tanggal berlaku, dll atas uang yang akan dikeluarkan 7. Mengeluarkan , mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah
C. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Dalam hal ini BI berwenang; Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian Memberikan dan mencabut ijin usaha bank Memberikan ijin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI 7. Melakukan paemeriksaan terhadap bank 8. Memerintahkan kepada bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap transaksi mengandung unsur pidana perbankan. 9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank 10. Mengambil tindakan terhadap bank yang membahayakan kelangsungan usaha bank atau perekonomian nasional 11. Membentuk lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU.
Tugas Jelaskan sejarah singkat tentang Bank Indonesia Kirim jawaban via e-mail : ichawulan7@gmail.com Paling lambat 9 Oktober 2013